إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Saturday, March 29, 2025

NYEKAR DAN MANFAATNYA

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Buraidah RA, Rasul SAW bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian”. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ada tradisi yang kental di Indonesia yang dikenal dengan istilah "nyekar". Nyekar atau menyekar berasal dari kata dalam bahasa jawa yaitu sekar yang artinya bunga. Dalam KBBI disebutkan sekar1/se·kar/ kl n kembang; bunga;, menyekar/me·nye·kar/ v berziarah ke kubur (dengan membawa bunga untuk ditaburkan). [kbbi.web.id/sekar]

 

Sebenarnya dalam Islam, tidak ada anjuran khusus untuk nyekar atau ziarah kubur pada saat menjelang hari raya ataupun puasa namun demikian tidak ada larangannya. Maka orang-orang melakukan ziarah kubur menjelang lebaran karena adanya kesempatan mudik sehingga berziarah kubur menjadi mudah dilakukan.

 

Adapun hukum nyekar dalam artian ziarah kubur maka menurut Imam Syafi’i bahkan ijma’ adalah sunnah bagi orang laki-laki dan menurut mayoritas ulama, makruh tanzih untuk perempuan. [Al-Majmu’] Dan perempuan diperbolehkan karena beberapa alasan (1) masuk dalam keumuman hadits perintah ziarah kubur, (2) Rasul tidak mengingkari seorang perempuan dimana beliau melihatnya sedang duduk ketika berziarah kubur. Abu Mulaikah melihat Aisyah melakukan ziarah ke kubur saudaranya, abdurrahman. (3) yang dilarang itu “Zawwaratil Qubur” wanita yang sering-sering berziarah kubur. Dan ada pendapat lain, Ziarah kubur hukumnya wajib meskipun sekali seumur hidup karena adanya perintah Nabi (sebagaimana hadits utama di atas), ini pendapatnya Ibnu Hazm. [Fathul Bari]

 

Adapun nyekar dalam artian menabur “sekar” (bunga) di atas kubur maka Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj berkata :

وَيُسْتَحَبُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ لِلِاتِّبَاعِ

“Disunnahkan menaruh pelepah kurma hijau (basah) di atas kuburan karena ittiba’ (mengikuti teladan Nabi).  

Beliau melanjutkan : “begitu pula tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semacamnya yang masih basah dan tidak boleh bagi orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum kering karena pemiliknya masih membutuhkan mengingat bunga selagi masih basah akan memohonkan ampunan padanya. Jika sudah kering maka pemilik tidak membutuhkannya sehingga boleh diambil”. [Nihayatul Muhtaj]

 

Dan Sayyid Abdrurraman berkata : Adapun menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya maka hukumnya haram jika akarnya sampai pada mayat namun jika tidak sampai pada mayat maka hukumnya makruh “Syadidah” (sangat dibenci), bahkan ada yang menghukuminya haram. [Bughyatul Mustarsyidin].

 

Ketika nyekar, seseorang disunnahkan untuk membaca salam dan mendoakan ahli kubur sebagaimana lazimnya. Dan ada lagi anjuran yang baik Anda ketahui, yaitu mendekat kepada kuburan yang dituju. Imam Nawawi berkata :

وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يَدْنُوَ مِنْ قَبْرِ الْمَزُوْرِ بِقَدْرِ مَا كَانَ يَدْنُوا مِنْ صَاحِبِهِ لَوْ كاَنَ حَيًّا وَزَارَهُ

Disunnahkan peziarah untuk mendekati kuburan yang diziarahi seperti tatkala ia berkunjung kepadanya semasa hidup. [Al-Majmu’]

 

Bebicara meneganai ziarah kubur , dahulu ia pernah dilarang oleh Nabi SAW namun kemudian larangan ini dihapus. Dalam hadits utama Rasul SAW bersabda: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian”. [HR Muslim] dan ziarah kubur itu mendatangkan banyak manfaat. Pertama, untuk mengingat mati. Rasul menyatakan manfaat ini dalam sabdanya :

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada kematian. [HR Muslim]

 

Sedangkan mengingat mati itu bisa mendatangkan ketenangan di kala susah dan dapat mengontrol diri ketika bahagia. Rasul SAW bersabda :

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ: الْمَوْتَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ، وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ

“Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena tidaklah mengingat kematian, orang yang sedang berada dalam kesusahan hidup, kecuali hal itu akan bisa meringankan kesusahannya. Dan tidaklah mengingat kematian, orang yang sedang berada dalam kelapangan (senang), kecuali ia akan bisa membatasi kebahagiaannya itu (sehingga tidak membuatnya lalai).” [HR Thabrani]

 

Dalam riwayat yang lain disebutkan :

أَكْثَرُوا ذَكَرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ ، يَعْنِي الْمَوْتَ ، فَإِنَّهُ مَا كَانَ فِي كَثِيرٍ إِلا قَلَّلَهُ ، وَلا قَلِيلٍ إِلا جَزَّأَهُ

“Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (yaitu kematian). Karena tidaklah seseorang mengingat mati ketika banyak harta, kecuali akan menjadikannya sedikit (angan-angannya). Dan tidaklah dia mengingat mati ketika sedikit hartanya, kecuali dia akan merasakan punya banyak harta (sehingga mudah bersyukur).” [HR Thabrani]

 

Imam Ghazali berkata : Ingat mati itu besar sekali manfaatnya. Maka dari itu syariat mengagungkan pahalanya. Karena dengan ingat mati, seseorang akan menjadi berkurang cintanya kepada dunia dan menjadi memutuskan hati dari hubungannya dengan dunia dan dapat menjadikannya benci dunia dimana itu adalah pokok dari segala kebaikan sebagaimana cinta dunia merupakan pokok dari segala kesalahan. [At-Taysir Bi Syrahil Jami’i Shagir]

 

Manfaat ziarah kubur yang kedua adalah menjadikan seseorang zuhud (tidak mementingkan urusan dunia). Mengenai hal ini, Rasul SAW bersabda :

فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا

Karena ziarah kubur itu bisa menjadikanmu zuhud dalam urusan dunia. [HR Ibnu Majah]

 

Sedang zuhud sendiri mendatangkan manfaat yang dijelaskan oleh Nabi SAW dalam sabdanya :

ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ

”Bersikaplah zuhud terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu dan bersikaplah zuhud engkau terhadap apa yang ada pada manusia niscaya mereka akan mencintaimu.” [HR Ibnu Majah]

 

Manfaat ziarah kubur yang ketiga adalah dapat mengingatkan seseorang kepada urusan akhirat. Rasul SAW bersabda :

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Sungguh aku pernah melarang kalian berziarah kubur, Maka sungguh telah diizinkan bagi Muhammad untuk menziarahi kubur ibunya. Maka lakukanlah ziarah kubur karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat. [HR Tirmidzi]

 

Mengingat Akhirat akan mendatangkan kelapangan di dunia. Rasulullah SAW bersabda:

وَمَنْ كَانَتْ الْآخِرَةُ نِيَّتَهُ جَمَعَ اللَّهُ لَهُ أَمْرَهُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ

Barangsiapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuan hidupnya, maka Allah akan mengumpulkan (mengatur) segala urusannya dan Allah akan menjadikan kekayaan memenuhi hatinya, dan harta dunia dipaksa untuk mendatanginya. [HR  Ibnu Majah]

 

Dan kenyataannya memang demikian, Hasan Al-Bashri berkata:

رَأَيْنَا مَنْ أُعْطِيَ الدُّنْيَا بِعَمَلِ الْآخِرَةِ، وَمَا رَأَيْنَا مَنْ أُعْطِيَ الْآخِرَةَ بِعَمَلِ الدُّنْيَا

Kami melihat ada orang orang diberikan harta dunia berkat amal akhiratnya dan kami tidak pernah melihat seseorang yang diberikan akhiratnya berkat pekerjaan mencari harta dunianya. [Adabul Hasan Al-Bashri]

 

Dan Manfaat ziarah kubur yang ketiga adalah dapat menjadi hati seseorang lembut. Rasul Saw bersabda :

أَنَّهَا تُرِقُّ الْقُلُوبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ فَزُورُوهَا وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا

Karena ziarah kubur itu bisa melembutkan hati, menjadikan mata berlinang air mata maka lakukanlah ziarah kubur dan janganlah berkata kotor. [HR Ahmad]

 

Hati yang keras itu berbahaya karena akan membuat hati tak terbekas dengan bacaan Qur’an, Tidak bisa menangis karena takut Allah, menjadi sombong, tidak peduli dengan musibah orang lain dan akhirnya ia jauh dari Allah. Rasul SAW mengingatkan bahaya yang terakhir ini dalam sabdanya :

وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنَ اللَّهِ الْقَلْبُ الْقَاسِي

Sesungguhnya orang yang paling jauh dari Allah adalah (pemilik) hati yang keras. [HR Turmudzi]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk melakukan ziarah sesuai dengan tatanannya dan semoga kita mendapatkan manfaat dari ziarah kubur.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Friday, March 28, 2025

KAYA TAPI MENERIMA ZAKAT

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar RA, Rasul SAW bersabda:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ

“Tidak halal sedekah (zakat) bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang”. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan oleh orang-orang kaya untuk membantu orang-orang miskin. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasul SAW dalam sabdanya kepada Muadz RA yang akan diutus ke Yaman : “Ajaklah mereka bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah :

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR Bukhari]

 

Namun demikian ada lima orang kaya yang boleh menerima harta zakat sebagaimana disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits utama di atas : “Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang”. [HR Abu Dawud] Siapakah mereka? Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :

لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ

yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat; 3) orang yang berhutang.” [HR Abu Dawud]

 

Penjelasannya sebagai berikut. Pertama, orang yang berperang di jalan Allah. Mereka boleh menerima zakat meskipun mereka kaya. Hal ini untuk mensupport peralatan perang sehingga lebih maksimal. Syeikh Nawawi Al-Jawi berkata :

وَفِي سَبِيْلِ اللهِ اَلْمُجَاهِدُ اَلْمُتَطَوِّعُ بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إِعَانَةً لَهُ عَلَى الْغَزْوِ

Maksud dari “Fi Sabilillah” (di jalan Allah) adalah orang yang berperang dengan sukarela (tanpa digaji) maka ia diberi zakat meskipun ia kaya dengan tujuan untuk membantunya dalam perang. [Nihayatuz Zayn]

 

Kedua, petugas (amil) zakat. Ia berhak menerima zakat meskipun ia kaya.  Syaikh Sa'id al-Hadlrami  Menjelaskan siapakah amil itu :

مَنْ نَصَبَهُ الْإِمَامُ لِأَخْذِ الزَّكَوَاتِ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ أُجْرَةً مِنْ بَيْتِ الْمَالِ وَإِلاَّ سَقَطَ

Yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat namun ia tidak mendapatkan gaji dari baitul Mal. Jika ia mendapatkan gaji maka ia gugur dari daftar penerima zakat. [Busyral Karim]

 

Abul Walid al-Baji berkata : Amil mendapatkan bagian zakat (karena dua faktor yaitu) sebagai imbalan dari pekerjaannya dan sebagai sedekah (penerima zakat). Maka dari itu amil tidak boleh berupa orang yang tidak boleh menerima zakat seperti “Hasyimi” (Bani Hasyim; keturunan Nabi) atau Kafir dzimmi. [Al-Mutaqa Syarah Muwattha’]

 

Ketiga, “Gharim” (orang yang berhutang). Gharim itu ada beberapa macam, namun tidak semua gharim yang kaya berhak menerima zakat. Syeikh Nawawi Al-Jawi dalam Nihayatuz Zayn berkata : Gharim itu ada 3 Macam. Pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri dalam urusan yang mubah. Selanjutnya beliau berkata :

فَيُعْطَى مَعَ الْحَاجَةِ بِأَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ وَلَا يَقْدِرَ عَلَى وَفَائِهِ

Gharim seperti ini diberikan zakat jika dibutuhkan yaitu jika sudah jatuh tempo sementara ia tidak bisa melunasinya. [Nihayatuz Zayn]

 

Dan Sayyid bakri menambahkan penjelasan. Ia berkata :

فَإِنْ لَمْ يَعْجِزْ عَنْ وَفَاءِ الدَّيْنِ بِأَنْ كاَنَ مَالُهُ يَفِي بِهِ أَوْ لَمْ يَحِلَّ الْأَجَلُ فَلَا يُعْطَى شَيْئًا

Jika Gharim mampu membayar hutangnya, semisal hartanya cukup untuk dibuat melunasi hutangnya, atau belum masuk jatuh tempo maka gharim sama sekali tidak diberi harta zakat. [I’anatut Thalibin]

 

Kedua, orang yang berhutang untuk mendamaikan keadaan di antara kaum seperti ketika terjadi pembunuhan di antara dua kabilah sementara tidak jelas siapa pembunuhnya sehingga mereka bersitegang karenanya maka ia menanggung diyat (denda pembunuhan) dengan tujuan meredakan fitnah yang terjadi.

فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا تَرْغِيْبًا فِي هَذِهِ الْمَكْرمَةِ

Maka gharim tersebut diberi zakat meskipun ia kaya, karena untuk memotivasi perbuatan baiknya (dalam mendamaikan). [Nihayatuz Zayn]

 

Namun Syekh Zainuddin Al-Malibari memberikan catatan, Yaitu :

أَمَّا إِذَا لَمْ يَسْتَدِنْ بَل أَعْطَى ذَلِكَ مِنْ مَالِهِ فَإِنَّهُ لَا يُعْطَاهُ

Jika gharim tersebut tidak berhutang, namun ia memberikannya dari uangnya maka ia tidak diberi zakat. [Fathul Mu’in]

 

Ketiga, orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain. (Artinya ia telah menyanggupi untuk membayarkan hutang orang lain). Maka ia diberi zakat jika sudah jatuh tempo dan ia berada dalam kesulitan keuangan. 

 

Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan macam gharim selain tiga macam gharim di atas, (Gharim ke empat) yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan umum seperti memberi suguhan tamu, membebaskan tawanan atau dalam rangka pembangunan masjid maka ia diberi zakat meskipun ia kaya.  [Fathul Mu’in]

 

Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :

أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ

4) “orang (kaya) yang membeli harta zakat dengan hartanya”

 

Abul Walid al-Baji berkata : Orang keempat ini sebenarnya bukan termasuk kategori orang yang mendapatkan zakat, karena zakat sudah tersampaikan pada orang yang berhak yaitu fakir miskin. Namun orang kaya itu membeli harta zakat bagian fakir tersebut. [Al-Mutaqa Syarah Muwattha’] Menurut hemat kami, penjelasan Rasul SAW sebagai penegasan bahwa orang kaya boleh makan harta zakat yang diperoleh oleh fakir miskin asalkan dengan cara yang halal seperti membelinya. Jadi tidak ada aturan bahwa harta zakat hanya boleh dimakan oleh fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang kaya yang bukan mustahiq zakat dengan cara membeli darinya.

 

Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :

أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ

atau 5) “orang kaya yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang miskin menerima zakat, lalu si miskin menghadiahkannya kepada orang yang kaya tersebut.” [HR Abu Dawud]

 

Orang kelima ini sama halnya dengan orang keempat diatas. Jadi sebenarnya bukanlah orang kaya yang mendapatkan zakat, akan tetapi orang kaya tersebut mendapatkan pemberian atau hadiah yang berasal dari harta zakat bagian yang telah diterima orang miskin. Seperti kasus ada orang miskin penerima zakat, ia membuat hidangan (jawa; ater-ater) dari zakat tadi lalu diberikan kepada tetangga yang kebetulan ia adalah orang kaya. Maka orang kaya itu boleh memakan hadiah makanan yang berasal dari zakat tersebut.

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menerima pembagian harta zakat jika tidak termasuk kategori penerima zakat yang telah ditentukan.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]