Wednesday, July 20, 2016

BAHAYA RIBA (rev)



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdillah putera dari Hanzhalah Ghasilul malaikat, Rasulullah bersabda :
دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak 36 X.  [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Perawi hadits ini adalah putera dari Hanzhalah bin ‘Amir bin Ar-Rahib Al-Anshari yang bergelar Ghasilul malaikat (orang yang jenazahnya dimandikan malaikat) Digelari demikian karena Hanzhalah ini mendengar seruan perang uhud saat itu sedang berkumpul dengan istrinya. Iapun langsung keluar mengangkat senjata untuk berjihad bersama Rasul SAW dan belum sempat mandi junub. Ketika ia tewas, Rasul SAW melihat para malaikat memandikan jenazahnya sebelum dikebumikan sehingga ia digelari sebagai  Ghasilul malaikat yang berarti orang yang jenazahnya dimandikan malaikat. [Lihat Ket.Catatan Kaki Mushannaf Ibn Abi Syaibah]

Berbicara tentang riba maka sangatlah mengerikan dosanya, bagaimana tidak dosa riba lebih ngeri dari pada berzina sebanyak 36 X. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin mas’ud RA dari Nabi SAW :
الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم
Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi (berzina dengan) ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. [HR Al-Hakim]

Dosa riba ini tidak hanya dialamatkan kepada dua orang yang bertransaksi, namun ia mengenai kepada semua pihak yang terlibat didalamnya karena mereka saling tolong menolong dalam dosa. [Syarah Nawawi] Rasul SAW bersabda :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah SAW mengutuk pemakan riba, pemberi riba dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau bersabda : mereka itu statusnya sama [HR muslim].

Kata Riba berasal dari bahasa arab yang bermakna ziyadah (tambahan). Riba menurut istilah syara’ didefinisikan sebagai
فَالرِّبَا لُغَةً الزِّيَادَةُ وَشَرْعًا عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا

suatu transaksi yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang tertentu yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut pandangan syari’at ketika akad atau disertai penundaan (serah terima) dua objek atau salah satu dari keduanya. [Ianatut Thalibin]
Secara umum Riba terbagi menjadi 3 macam, yaitu : 1. Riba fadhl adalah pertukaran barang (ribawi) yang sejenis di mana salah satu kadar barang yang dipertukarkan tidak sama dalam segi timbangan atau takarannya. Termasuk dalam kategori ini adalah Riba qardh yaitu manfaat atau barang tertentu yang disyaratkan oleh pihak pemberi hutang terhadap pihak yang berhutang. 2. Riba yad yaitu jika salah satu dari penjuual dan pembeli berpisah dari akad sebelum serah terima. 3. Riba Nasa’i yaitu jika mensyaratkan ada penundaan penyerahan dua barang ma’qud alaih dalam penukarannya (jual-beli). [Fathul Muin]
Lalu bagaimanakah dengan membeli sepeda motor atau komiditas lainnya yang ditawarkan dengan dua harga, Jika kontan seharga Rp. 15 Juta dan Jika kredit selama tiga tahun maka seharga Rp. 20 Juta? Untuk terhindar dari hal-hal yang terlarang dalam jual beli dan juga riba dalam hal ini perlu diperhatikan (1) menetukan pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (bai’atin fi bai’atain) yang dilarang oleh Nabi SAW [HR Tirmidzi]. Jika akad tidak jelas dengan tidak menentukan harga mana yang disepakati dan berlangsung dengan tidak jelas sehingga sewaktu-waktu harga bisa berubah sesuai dengan lama periode kredit misalnya maka ini tidak diperbolehkan. Contoh akad yang diperbolehkan adalah
أَمَّا لَوْ قَالَ: بِعْتُكَ بِأَلْفٍ نَقْدًا، وَبِأَلْفَيْنِ نَسِيئَةً...فَيَصِحُّ الْعَقْدُ.
Jika penjual berkata : “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan kredit... Maka sahlah akadnya. [Raudlatut Thalibin] setelah pembeli menentukan salah satu pilihannya secara jelas.

Ke (2) Hindarkan dari praktik riba seperti adanya perjanjian pencabutan barang serta hangusnya uang cicilan disaat konsumen tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran dalam jangka tertentu karena ini adalah tidak sah akadnya dan akan merugikan pihak pembeli sehingga tahun 2012 silam, Menteri Keuangan saat itu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melarang Pihak leasing tidak boleh menarik atau mengambil secara paksa kendaraan yang telat membayar cicilannya. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. Jika terpaksa melakukannya perjanjian tersebut di atas maka lakukanlah di luar aqad supaya tidak mempengaruhi keabsahan aqadnya.

Masalah selanjutnya adalah penukaran uang baru yang ramai saat jelang lebaran.  semisal uang 100 ribuan ditukar dengan 95 lembar uang pecahan 1000 atau pecahan lainnya. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat sebagaimana Hasil Keputusan Bahtsul Masail ke-9 FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se-Jawa Timur, yaitu menurut ulama’ Syafi’iyyah, hukumnya diperbolehkan, karena mata uang rupiah tidak tergolong mal ribawi. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyyah, hukumnya tidak diperbolehkan, karena mata uang rupiah bisa disetarakan dengan emas dan perak dalam unsur ribawi-nya. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk membenci dan menjauhi praktik riba dan menuntun kita kepada jual beli yang lan tabur (tidak merugi).

0 komentar:

Post a Comment