ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Ia berkata :
أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم كان يلبس قلنسوة بيضاء
Sesungguhnya Rasul SAW memakai kopiah putih [HR Baihaqi]
Catatan Alvers
Hadits di atas dinilai sebagai hadits dha’if karena dalam jalur
periwayatannya terdapat perawi tunggal yaitu ibnu kharras dan ia dha’if. Ibnu
Hajar al-Haitami berkata :
قد اتفق
العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال لأنه إن كان صحيحا في نفس
الأمر، فقد أعطي حقه من العمل به وإلا لم يترتب على العمل به مفسدة تحليل ولا تحريم
ولا ضياع حق للغير.
Para ulama sepakat atas bolehnya mengamalkan hadits dla’if dalam
fadlailul a’mal (keutamaan amalan). Karena jika hadits tersebut ternyata benar,
maka sudah seharusnya diamalkan. Dan jika ternyata tidak benar, maka pengamalan
terhadap hadits tersebut tidaklah mengakibatkan kerusakan (mafsadah)
menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, dan tidaklah menyia-nyiakan
hak orang lain. [FathulMubin Fi Syarhil Arbain]
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih tentang kesunahan
menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang
semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi SAW. [Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah] Allah SWT berfirman : “Wahai anak keturunan Adam
kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS
al-A’raf : 31]. Diantara perhiasan
seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti songkok, dan imamah (surban).
Kebiasaan Nabi saw, dan para sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar
sholat, mereka senantiasa mengenakan imamah (surban), burnus penutup kepala
yang bersambung dengan pakaian), atau songkok. Rasul bersabda:
ﺇِﺫَﺍ
ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﻣَﻦْ ﺗُﺰُﻳِّﻦَ
ﻟَﻪُ
“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia
memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk
dihadapi dengan berhias diri.” [HR Al-Baihaqi] Dua potong baju pada hadits ini maksudnya
adalah baju yang melebihi biasanya, seperti mengenakan sorban atau penutup
kepala yang lain.
Lebih lanjut, Ulama Hanafiyyah menilai makruh bagi laki-laki shalat
dengan terbuka kepalanya karena malas sebab dapat mengurangi kewibawaan bukan
karena unsur merendahkan diri dihadapan Allah. [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah] Shalat
adalah menghadap Sang Maha Raja, dan datang menghadap ke hadirat Sang Maha Raja
tanpa berhias adalah menyalahi adab!. [Kitab Tanqih al-Qaul] Memakai sorban
ketika sholat memiliki keutamaan seperti keterangan hadits berikut:
رَكْعَتَانِ
بِعَمَامةٍ خَيْرٌمِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِلاَ عِمَامَةٍ
Shalat dua raka’at dengan memakai sorban, lebih utama dari pada shalat
tujuh puluh raka’at tanpa memakai sorban. [HR ad-Dailami]
Jika seseorang kesulitan atau enggan memakai sorban maka cukuplah
baginya mengenakan kopyah. Menurut para ulama memakai kopyah putih itu sama
halnya dengan memakai sorban dalam statusnya.
لبس
القلنسوة البيضاء يغني عن العمامة ، وبه يتأيد ما اعتاده بعض مدن اليمن من ترك
العمامة من أصلها
Memakai kopyah putih itu dianggap sudah mencukupi sebagai pengganti
surban. Statemen ini menguatkan tradisi yang berlaku di sebagian daerah di
yaman yaitu tidak memakai surban (karena sudah menganggap cukup dengan kopyah
putih) [Bughyah al-Mustarsyidin]
Tidak hanya ketika sholat, anjuran menutup kepala ini juga berlaku di
luar shalat Bahkan membiarkan kepala tanpa penutup kepala saat jalan-jalan di
pasar misalnya akan menghilangkan muru’ah (kehormatan).
فلا تقبل
شهادة من لا مروءة له كمن يمشي في السوق مكشوف الرأس أو البدن غير العورة، ولا
يليق به ذلك
Tidaklah diterima persaksian orang yang tidak memiliki wibawa seperti
orang yang berjalan di pasar dengan tanpa tutup kepala atau tanpa menutupi
badan selain aurat karena hal itu tidaklah pantas baginya. [Fathul qarib]
Anjuran memakai tutup kepala berlaku juga ketika masuk toilet. Imam
al-Ghozali dll. berkata “Disunnahkan
bagi seseorang untuk tidak memasuki kamar kecil (WC) tanpa penutup kepala, dan bila
tidak didapati sesuatu (yang menutupi kepala) maka letakkan lengan bajunya
diatas kepalanya.
كان إذا
دخل الخلاء لبس حذاءه وغطى رأسه
Rasulullah SAW saat memasuki kamar kecil memakai sepatunya dan menutup
kepalanya” [HR Baihaqi]
Khalid Bin Walid seorang panglima yang gagah berani ketika perangpun
tidak lupa mengenakan kopyahnya bahkan ketika kopyahnya jatuh iapun sibuk
mencarinya hingga banyak pasukan kaum muslimin yang gugur karena sang panglima yang
memimpin perang tidak memberikan arahannya. Para sahabat Nabi yang lainpun
berang dan mengingkari perbuatannya. Khalid Bin Walid memberikan alasannya
mengapa ia sibuk mencari kopyahnya yang jatuh :
لم
أفعلها بسبب القلنسوة بل لما تضمنته من شعره صلى الله عليه وسلم لئلا أسلب بركتها
وتقع في أيدى المشركين
Aku tidaklah mencari-cari kopyah itu karena kopyah itu sendiri, namun
karena di dalam kopyah itu terdapat rambutnya Nabi SAW sehingga aku tidak
kehilangan keberkahannya dan ia tidak jatuh di tangan kaum musyrikin [Asy-Syifa
Lil-Qadli 'Iyadh]
Dalam tradisi kita, orang indonesia terbiasa mengenakan penutup kepala
berupa kopiah hitam. Menurut Cindy Adams dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah
Rakyat Indonesia, tradisi ini di populerkan oleh bung karno. Saat itu dia
mengamati kawan-kawannya tak mau pakai tutup kepala karena ingin seperti orang
Barat. Mereka, kaum intelegensia membenci pemakaian peci karena dianggap cara
berpakaian kaum rendahan. Bungkarno memberikan arahan dalam pidatonya:
"…Kita memerlukan sebuah simbol dari kepribadian Indonesia. kopiah yang
memiliki sifat khas ini, mirip yang dipakai oleh para buruh bangsa Melayu,
adalah asli milik rakyat kita. Menurutku, marilah kita tegakkan kepala kita
dengan memakai kopiah ini sebagai lambang Indonesia Merdeka."
Begitulah awal mulanya sehingga kopiah hitam akhirnya menjadi ciri khas
orang indonesia bahkan dikenakan para mentri hingga rakyat di desa-desa. Mengenakan
penutup kepala warna hitam ini tidaklah bertentangan sunnah Nabi. Sahabat ‘Amr
bin Harits RA menyatakan:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خطب الناسَ وعليه عمامةٌ
سوداءُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan
orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya” [HR Muslim] Wallahu A’lam.
_______
Jika tulisan ini bermanfaat silahkan share, InsyaAllah kita sama-sama
dapat pahala. Namun jika ada salah tegur sapalah kami,
DR.H.Fathul Bari
Inbox WA : +62-812521-4321
OneDayOneHadith
0 komentar:
Post a Comment