Wednesday, July 27, 2016

MASALAH LAMARAN




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hatim al-Muzani RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Jika datang kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan. Para sahabat berkata : Wahai Rasul, Meskipun terdapat sesuatu? Rasul menjawab: Jika datang kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian). 3x [HR Turmudzi]

Catatan Alvers

khitbah atau biasa disebut lamaran atau pinangan adalah sebuah permintaan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Pihak perempuan boleh menolak atau menerima, namun sesuai dengan hadits di atas maka hendaklah pihak perempuan menerima pinangan seseorang yang baik agamanya dan  akhlaknya dan tidak mempertimbangkan faktor harta atau gengsi. Inilah yang dimaksdukan dengan peetanyaan sahabat “Meskipun terdapat sesuatu?”. Lebih lanjut dijelaskan :
أَيْ شَيْءٌ مِنْ قِلَّةِ الْمَالِ أَوْ عَدَمِ الْكَفَاءَةِ .
Maksudnya: “sesuatu” adalah sedikitnya harta atau tidak sebanding (kufu) [Tuhfatul Ahwadzi]


Meminang tidaklah selamanya dari pihak laki-laki namun boleh juga dari pihak perempuan. Imam Al-Bukhari menulis :  “Bab : Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholeh”, lalu beliau mengemukakan hadits Anas bin Malik RA :
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan  menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” [HR Bukhari]
Dalam lanjutan hadits di atas, Putri Anas berkomentar : betapa tidak tau mau wanita tersebut!. Anas menjawab: Wanita tersebut lebih baik darimu. Ia menyukai Nabi SAW kemudian ia menawarkan dirinya kepada beliau. [HR Bukhari]
Ketika lamaran diajukan oleh wakil maka boleh jadi calon suami tidak kenal atau belum pernah melihat calon istrinya. Dalam kasus seperti ini Rasul SAW menganjurkan si priaa melihat calon istri yang dipinangnya. Beliau bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ, فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika kamu mampu untuk melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya maka hendaknya dia lakukan”. [HR. Abu Daud]
Jabir berkata, “Maka sayapun melamar seorang wanita lalu saya melihatnya dengan sembunyi-sembunyi (tanpa sepengetahuannya) sampai akhirnya saya melihat darinya apa yang membuat saya tertarik untuk menikahinya maka sayapun menikahinya”. [HR. Abu Daud]

Untuk menerima sebuah pinangan hendaknya meminta petunjuk dari Allah dengan melakukan shalat istikharah. Hal ini ditunjukkan dalam kisah Nabi SAW ketika Mengutus Zaid bin Haritsah untuk melamar Zainab RA. Anas bin Malik RA berkata, Ketika masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah SAW berkata kepada Zaid, “Sampaikanlah kepadanya (zainab) bahwa aku akan meminangnya”. Lalu Zaid pergi mendatangi Zainab dan berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu. maka Zainab berkata:
مَا أَنَا بِصَانِعَةٍ شَيْئًا حَتَّى أُوَامِرَ رَبِّي
 “Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku”.
[HR. Muslim]. Maka Ia (Zainab) berdiri dan melaksanakan sholat di (musholla) dalam rumahnya”.
Imam Nawawi mengatakan : Hadits ini merupakan dasar kesunnahan shalat istikharah bagi orang yang hendak melakukan sesuatu, baik sesuatu itu sudah jelas kebaikannya atau tidak. Disini Zainab beristikharah apakah menerima pinangan Nabi atau tidak, Hal ini bukan berarti Rasul bukanlah suami yang tidak baik untuk zainab, akan tetapi zainab beristikharah karena Ia khawatir tidak bisa maksimal melayani Nabi SAW [Syarah Muslim]

Ketika pinangan sudah diterima maka si wanita tidak boleh dipinang orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ
(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.’[HR Muslim]

Namun jika takdir berkata lain, ditengah menunggu masa pernikahan ternyata calon istri berubah pikiran maka apakah boleh menggagalkan tunangan? Wahbah Zuahily menjawab : Menurut mayoritas ulama, bagi si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari lamarannya (membatalkan). Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan). Hanya saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak. (Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si wanitanya [Al-Fiqh Al-Islami Wa Adiallatuh]

Lantas bagaimana dengan haidah yang biasanya dibawa pihak calon suami? Yang biasa dalam adat Jawa, dikenal dengan peningset dan seserahan. Seperti pakaian dan perhiasan yang akan dikenakan calon istri mulai ujung rambut hingga kaki dan juga kue-kue bawaan lainnya. Apakah si Calon suami boleh memintanya kembali? Imam Ramli menjawab :
بأن له الرجوع بما أنفقه على من دفعه له سواء كان مأكلا أم مشربا أم ملبسا أم حليا، وسواء رجع هو أم مجيبه أم مات أحدهما لأنه إنما أنفق لأجل تزوجها فيرجع به إن بقي وببدله إن تلف.
Boleh menarik kembali pemberian berupa makanan, minuman, pakaian dan perhiasan. Sama halnya kegagalan lamaran karena dibatalkan oleh calon suami, wali perempuan atau wakilnya atau karena salah satu calon mempelai meninggal dunia. Hal ini dikarenakan calon suami memberikan hadiah tersebut  karena kepentingan menikahinya. Maka boleh baginya menarik kembali hadiahnya jika masih ada atau minta ganti jika sudah rusak. [Ia’anatu Thalibin]. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menyikapi segala sesuatu dengan lapang dada sesuai hukum yang ditetapkan Allah swt.

DR.H.Fathul Bari

0 komentar:

Post a Comment