ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah RA, Ia berkata:
أَمَرَنَا
– تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ
الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ
مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi SAW memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri
ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan
wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau
memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” [HR
Muslim]
Catatan Alvers
Sholat Id adalah sholat yang unik karena dilakukan setahun cuman dua
kali dan dengan cara yang sedikit berbeda dengan sholat biasanya. Rentang Waktu
Sholat id adalah antara munculnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Sholat
id ini adalah kekhususan Ummat ini karena baru disyariatkan pada tahun kedua
hijriyah. Disebut id yang berarti kembali karena id ini datang kembali setiap
tahunnya. Pelaksanaan sholat idul fitri dianjurkan agak di akhirkan untuk
memberi kesempatan lebih luas waktu memberikan zakat fithrah sebelum shalat id.
[Ianatu Thalibin]
Shalat Idul Fitri terdiri dari dua raka’at. Dimulai dengan Pertama: takbiratul
ihrom sambil menghadirkan niat dalam hati yaitu :
أصلي سنة
لعيد الفطر ركعتين أداءا مأموما لله تعالى
Kedua: bertakbir tambahan sebanyak tujuh kali takbir, Diantara takbir
membaca :
سُبْحَانَ
اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
*Jika Imam terlanjur membaca fatihah maka tidak perlu mengulangi 7
takbir ini dan sholatnya tidak batal serta tidak perlu melakukan sujud syahwi
karena melupakan takbir tersebut, Sebab kedudukan takbir disini bukanlah sunnah
ab’adl yang disunnahkan sujud sahwi jika lupa dan bukanlah termasuk rukun yang
membatalkan sholat. begitu juga makmum yang telat tidak perlu melakukan takbir
sendiri, cukuplah ia mengikuti imam. * [Ianatu Thalibin]
Lalu Membaca Fatihah dan Surat dialjutkan dengan ruku, i’tidal, sujud,
dst seperti biasanya
Setelah Bangkit dari sujud, Bertakbir untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian
bertakbir tambahan sebanyak lima kali takbir sebelum memulai membaca Al
Fatihah. Lalu Mengerjakan gerakan selanjutnya hingga salam.
Selanjutnya
dengarkanlah dengan khusu’ pembacaan dua khutbah idul fitri. Pada khutbah pertama
khotib akan bertakbir sebanyak 9x dan pada awal khutbah kedua bertakbir
sebanyak 7x. Disela-sela khutbah sang khatib dianjurkan memperbanyak bacaan
takbir, tanpa diiringi takbir oleh hadirin. Pada dasarnya khutbah ini sama
dengan khutbah jumat namun berbeda pada beberapa hal diantaranya: Tidak
disyaratkan (harus) berdiri, duduk diantara 2 khutbah, suci dan tertutupnya
aurat. Adapun dari segi content , khutbah idul fitri ini disunnahkan memuat penjelasan
hukum zakat fitrah. [Ianatu Thalibin]
Zakat fitrah
disyariatkan pada tahun kedua hijrah tepatnya dua hari sebelum idul fitri tahun
tersebut. Zakat artinya mensucikan, dinamakan demikian karena zakat akan
mensucikan orang yang menunaikannya. Dan dinamakan fitrah karena kewajiban
zakat ini berhubungan dengan hari raya idul fitri. Ibnu Abbas RA berkata :
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan
yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin [HR. Abu
Daud]
Semua orang
muslim yang (telah lahir atau masih) hidup pada waktu terbenamnya matahari malam
hari raya (waktu wajib), dan memiliki kecukupan hajat hidup diri sendiri (dan
orang-orang yang menjadi tanggungannya) pada siang dan malam idul fitri, Diwajibkan
mengeluarkan zakat Fitrah dengan
mengeluarkan bahan makanan pokok seperti beras sebanyak 1 sha' (2,719 kg.) Waktu
menunaikan zakat terbagi menjadi 5 waktu yaitu : (1). Waktu wajib ; Magrib malam
hari raya. (2). Waktu fadhilah: Sebelum keluar menuju shalat ied. (3). Waktu jawaz
(boleh) : mulai awal ramadhan hingga akhirnya. (4). waktu makruh: sesudah
sholat ied sampai sebelum magrib. (5). Waktu haram: sesudah terbenamnya matahari pada hari raya. [Ianatu Thalibin] Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menyempurnakan
ibadah puasa kita dengan sholat idul fitri dan menunaikan zakat fitrah.
0 komentar:
Post a Comment