Friday, August 19, 2016

FIKIH JARI JEMARI



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata:
كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ يَعْنِى السَّبَّابَةَ
Abdullah bin ‘Umar ketika duduk saat shalat ia meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yakni jari telunjuk” [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Berbicara tentang jari maka banyak aktifitas yang dilakukan dengan menggunakan jari jemari yang tidak luput dari aturan dalam ajaran islam. Diantaranya adalah ketika shalat tepatnya saat duduk tasyahhud. Saat itu, seorang yang shalat meletakkan kedua tangannya dipinggir kedua lututnya sekira sejajar dengan ujung jari jemarinya, dengan membeber dan merapatkan jemari-jemari tangan kirinya serta menggenggam jemari-jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk (bahasa arab: Musabbihah). Sayyid bakri mengatakan :
إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره
Jari ini disebut dengan jari telunjuk karena dengan jari ini orang yang shalat menunjukkan pada keesaan Allah dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan karena pertautannya dengan hati yakni terdapat otot yang bersambung dengan hati sehingga dengan menegakkan jari telunjuk ini diharapkan dapat mendatangkan konsentrasinya. [I’anatut Thalibiin]


Adapun hikmah dari mengangkat jari telunjuk tersebut disebutkan oleh Syeikh An-Nawawi Al-Bantani :
ويقصد بذلك الرفع أن المعبود واحد فيجمع في توحيده بين اعتقاده وقوله وفعله
Seorang yang bertasyahhud mengangkat jari telunjuk dengan tujuan berisyarat bahwa tuhan yang disembah adalah satu, sehingga saat itu ia mengumpulkan dalam tauhidnya antara kepercayaan, perkataan dan perbuatan. [Nihayatuz Zain]

Lantas apakah jari telunjuk saat itu diam atau digerak-gerakkan? Menjawab hal ini Imam Nawawi berkata :
فيه أوجه ( الصحيح ) الذي قطع به الجمهور أنه لا يحركها
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat dan pendapat yang shahih dan dipilih oleh mayoritas ulama adalah tidak menggerak-gerakkannya. [Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab]

Selanjutnya Beliau menjelaskan, jika seseorang menggerak-gerakkan jarinya saat tasyahhud maka itu tidaklah membatalkan shalatnya karena itu adalah termasuk gerakan kecil (amal Qalil). Memang ada riwayat yang menjelaskan tentang menggerak-gerakkan telunjuk yang dibuat dasar hukum sebagian ulama (yang mana semuanya berasal dari jalur periwayatan Zaidah bin Qudamah), Namun mayoritas ulama tidak menggunakan hadits tersebut karena kebanyakan hadits tidak mencantumkan redaksi “yuharrikuhaa” (menggerak-gerakkan telunjuk tersebut). [Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab]

Imam Baihaqi menggabungkan pemahaman dua versi hadits, beliau berkata :
فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالتَّحْرِيكِ الْإِشَارَةَ بِهَا لَا تَكْرِيرَ تَحْرِيكِهَا فَيَكُونَ مُوَافِقًا لِرِوَايَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Kemungkian kuat yang dimaksud dengan “yuharrikuha” adalah berisyarat dengan jari telunjuk, (Menggerakkan jari) bukan menggerak-gerakkan jari secara berulang-ulang. Dengan demikian maka jadi sinkronlah riwayat tersebut dengan riwayat Ibnuz Zubair. [Sunan Al-Kubra]

Jika jari tangan kanan seseorang lemah atau tidak memiliki jari telunjuk karena amputasi maka tidak perlu mengangkat jari dengan telunjuk kanan kirinya. Bahkan hukumnya makruh karena menurut Imam Ramli,  kesunnahan mengangkat jari telunjuk tangan kanan gugur untuk orang tersebut. Jika ia menggantinya dengan tangan kiri maka ia meninggalkan kesunnahan pada tangan kiri untuk melakukan kesunnahan yang bukan pada tempatnya.
[Hasyiyah al-Jamal]

Selanjutnya, berbicara tentang jari dan penempatan cincin. Anas bin Malik RA berkata :
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“cincin Nabi SAW berada di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan kirinya. [HR. Muslim]

Hindari memakai cincin pada jari tengah dan telunjuk. ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
Rasulullah SAW melarangku untuk memakai cincin pada jari ini atau jari ini. Ia berisyarat pada jari tengah dan jari (telunjuk) setelahnya. [HR. Muslim]
Imam Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini adalah makruh tanzih (bukan haram) dan selanjutnya beliau berkata :
وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع... وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان ، وهما صحيحان... وفي مذهبنا وجهان لأصحابنا : الصحيح أن اليمين أفضل لأنه زينة ، واليمين أشرف ، وأحق بالزينة والإكرام
Kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah itu meletakkan cincin pria di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, ia boleh meletakkan cincin di jari-jari (mana saja)... Adapun mengenakan cincin apakah di tangan kanan atau kiri maka keduanya terdapat hadits shahih...Sehingga terdapat dua pendapat dalam madzhab kami namun pendapat yang shahih adalah tangan kanan lebih afdhal karena ia adalah tempatnya perhiasan dan lebih mulia serta lebih patut diberikan perhiasan dan kemuliaan [Syarh Shahih Muslim]

Selanjutnya, masalah tasybik, menyilangkan jari-jari tangan kanan ke tangan kiri (ngapurancang: jawa). Tasybik hukumnya makruh jika dilakukan di masjid ketika menunggu shalat berjamaah dan dilakukan dengan tanpa tujuan, jadi kalau untuk berwudlu maka tasybik diperbolehkan (La Yadlurr). [Hawasyi As-Syarwani]

Suatu saat Ka’b bin ‘Ujrah bertemu dengan Abu Ummamah Al-Hanaath saat ia hendak pergi ke masjid. Ka’b melihat Abu Ummamah sedang tasybik, maka ia melarang dan berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda :
إذا توضّأ أحدكم فأحسن وضوءه، ثمّ خرج عامداً إلى المسجد فلا يشبِّكنَّ يديه فإِنه في صلاةٍ.
 Apabila salah seorang di antara kalian berwudlu, dan membaguskan wudlunya, kemudian pergi keluar menuju masjid; maka janganlah ia melakukan tasybik. Sesungguhnya ia dalam keadaan shalat” [HR Abu Dawud]

Mengapa saat sedang shalat dilarang ber-tasybik, Rasul SAW bersabda :
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ فَإِنَّ التَّشْبِيكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَزَالُ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَ فِي الْمَسْجِدِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ
Jika salah seorang diantara kalian berada di masjid maka sungguh janganlah ia ber-tasybik karena itu adalah dari setan. Dan sesungguhnya seseorang dari kalian masih terbilang shalat selama masih berada di masijid sampai ia keluar [HR Ahmad]

Isma’il bin Umayyah bertanya kepada Naafi’ tentang seorang laki-laki yang tasybik ketika shalat ?. Maka ia berkata : Telah berkata Ibnu ‘Umar :
تلك صلاة المغضوب عليهم
“Itu adalah cara shalat orang-orang yang dimurkai oleh Allah” [HR. Abu Dawud] Yakni orang Yahudi.

Namun ketika seseorang berada di masjid tidak sedang menunggu shalat atau telah selesai melaksanakan shalat atau berada di luar masjid maka boleh melakukan tasybik sebab Rasul sendiri melakukannya. Ketika beliau bersabda “Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling menguatkan”. beliau ber-tasybik [HR Bukhari]

Di samping tasybik, Membunyikan jari jemari (jawa : betot) saat sholat juga dilarang. Rasul SAW pernah melarang ibnu Abbas RAS untuk membunyikan jari jemari (jawa : betot) ketika shalat dengan sighat pengingkaran, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.

Terakhir, Jika anda lihat jari-jemari anda maka secara imajiner ia kan melambangkang lafad Allah sebgai penciptanya. Dan juga melambangkan sholat lima waktu serta jarak waktunya. Coba perhatikan Jari jempol adalah sholat subuh, Jari telunjuk adalah sholat Dzuhur, keduanya melambangkan waktu yang panjang sementara shalat lainnya berdekatan. Dan Jari kelingking adalah sholat isyak yang mana jaraknya sangat jauh ke Jari jempol yang melambangkan sholat subuh. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk meneliti setiap perbuatan kita agar sesuai dengan perintahNya.

Salam Hormat,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

1 comment:

  1. terimakasih banyak ustadz, ditunggu post selanjutnya, buat referensi kultum. syukron

    ReplyDelete