ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA, Bahwasannya Fadhl bin Abbas RA (Kakak dari Abdullah Ibnu
Abbas, putra tertua) berkata :
أَنَّ امْرَأَةً
مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ
فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى
ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي
عَنْهُ
Seorang
perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai
Rasulullah, ayahku sudah tua renta sedangkan ia berkewajiban menunaikan ibadah
haji dan ia sekarang tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?".
Rasulullah SAW menjawab : "Kalau begitu, lakukanlah haji untuknya!"
[HR Muslim]
Catatan
Alvers
Ibadah
haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib dikerjakan bagi muslim
yang mampu. Allah SWT berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
. . .
. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah
haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
sana [QS Ali ‘Imran 97]
Kewajiban
haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidupnya. Oleh karena itu, apabila
seseorang menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, hajinya itu dianggap
sebagai ibadah sunah. Ibadah haji merupakan wujud memenuhi undangan yang telah
dibagikan oleh Nabi Ibrahim AS kepada kita semua. Allah SWT berfirman :
وَأَذِّنْ فِي
النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ
كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Dan
serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu
dengan berjalan kaki, atau mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari
segenap penjuru yang jauh”. [QS al-Hajj 27]
Namun
dalam kenyataannya tidak semuanya mendatangi undangan tersebut karena berbagai
halangan. Diantaranya adalah faktor usia dan kesehatan sebagaimana keterangan
dalam hadits utama di atas yaitu tidak kuat lagi duduk di atas kendaraan.
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya melakukan haji untuk kewajiban ayahnya.
Pelaksanaan kewajiban haji seseorang yang dilakukan oleh orang lain lazim
dikenal sebagai Haji Badal.
Haji
Badal dianggap boleh dan sah jika memenuhi Syarat-syaratnya :
1. Orang
yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau
telah meninggal dunia. Imam Muslim dalam shahih muslimnya menyusun bab dengan
judul :
باب الْحَجِّ عَنِ الْعَاجِزِ لِزَمَانَةٍ وَهَرَمٍ
وَنَحْوِهِمَا أَوْ لِلْمَوْت
Bab
haji untuk orang yang lemah dikarenakan sakit yang tak ada harapan sembuh atau
karena ketuaan, dsb atau karena kematian.
Dan
Imam Bukhari dalam kitab shahih bukhari menyusun bab dengan judul :
بَاب الْحَجِّ
عَمَّنْ لَا يَسْتَطِيعُ الثُّبُوتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ
bab
tentang haji untuk orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan. Dalam Bab
ini beliau mengemukakan satu hadits yaitu hadits utama di atas.
Ibnu
Hajar al-Atsqalani berkata :
وَاتَّفَقَ مَنْ
أَجَازَ النِّيَابَة فِي الْحَجّ عَلَى أَنَّهَا لَا تُجْزِئ فِي الْفَرْض إِلَّا
عَنْ مَوْت أَوْ عَضْب فَلَا يَدْخُل الْمَرِيض لِأَنَّهُ يُرْجَى بُرْؤُهُ وَلَا
الْمَجْنُون لِأَنَّهُ تُرْجَى إِفَاقَته وَلَا الْمَحْبُوس لِأَنَّهُ يُرْجَى
خَلَاصه وَلَا الْفَقِير لِأَنَّهُ يُمْكِن اِسْتِغْنَاؤُهُ.
Ulama
yang membolehkan haji badal bersepakat bahwa kewajiban haji badal ini tidak
mencukupi kecuali karena faktor kematian dan kelemahan. Maka tidak boleh haji
badal dari orang yang sakit karena ia masih dimungkinkan sembuh, Orang gila
karena ia masih dimungkinkan waras,
Orang yang dipenjara karena ia masih dimungkinkan bebas, Orang fakir karena ia
masih dimungkinkan menjadi kaya suatu saat nanti. [Fathul Bari]
2. Pelaksana
Haji badal telah berhaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, pada saat
melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik
'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk
Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia
saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah
pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. Maka Rasul
SAW bersabda :
حُجَّ عَنْ
نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
"Berhajilah
untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah" [HR Ahmad]
Pelaksana
Haji badal tidak disyaratkan harus sejenis dengan orang yang dibadali sehingga
boleh seorang wanita mengerjakan haji badal dari orang laki-laki dan
sebaliknya. Imam Bukhari dalam kitab shahih bukhari menyusun bab dengan judul :
بَاب حَجِّ
الْمَرْأَةِ عَنْ الرَّجُلِ
Bab haji
orang perempuan untuk orang laki-laki
Beliau
lalu mengemukakan hadits utama di atas yaitu Seorang perempuan dari kabilah
Khats'am yang diperintahkan melakukan haji badal dari ayahnya (laki-laki).
Dan
beliau juga menulis bab :
بَاب الْحَجِّ
وَالنُّذُورِ عَنْ الْمَيِّتِ وَالرَّجُلُ يَحُجُّ عَنْ الْمَرْأَةِ
Bab
haji dan nadzar dari orang yang telah meninggal dunia dan seorang laki-laki
mengerjakan badal haji dari orang perempuan.
Namun terdapat
kejanggalan dalam bab ini karena Imam Bukhari tidak mengemukakan hadits dimana
orang laki-laki mengerjakan haji badal dari orang perempuan. Yang ada adalah
orang perempuan dari orang perempuan. Simak hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
" Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia
bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan
ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji
tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab:
نَعَمْ . حُجِّى
عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا
اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ya,
hajikanlah untuknya, Bagaimana pendapatmu kalau ibumu punya hutang, bukankah kamu
juga membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih wajib
untuk dipenuhi" [HR Bukhari]
Menjawab
kejanggalan ini, Ibnu Batthal berkata : Rasul SAW berbicara dengan perempuan
ini dengan bentuk khitab yang masuk didalamnya laki-laki dan perempuan. Yaitu
kata “Uqdlu Allah”. Tidak ada khilaf
mengenai bolehnya orang laki-laki mengerjakan haji badal dari orang perempuan
dan sebaliknya, Kecuali pendapat hasan bin shalih. [Fathul Bari]
3.
Pelaksana haji badal hanya boleh melakukan satu haji badal dari satu orang saja
dalam satu tahunnya. Para ulama syafi’iyyah berkata :
لو استاجر رجلان
يحج عنهما فاحرم عنهما معا انعقد إحرامه لنفسه تطوعا ولا ينعقد لواحد منهما لان
الاحرام لا ينعقد عن اثنين
Jika
dua orang menyewa satu orang (pelaksana haji badal) untuk menghajikan keduanya
maka ihram haji pelaksana itu hanya sah untuk haji dirinya dan statusnya
sebagai haji sunnah. Sama sekali tidak sah untuk badal dari salah seorang dari
keduanya karena ihram (niat haji) itu tidak sah dari (haji) dua orang.
[Al-Majmu’]
Sebagai catatan tambahan, Kami kemukakan bahwa mewakilkan pelaksanaan
ibadah kepada orang lain seperti haji badal ini tidak berlaku kepada semua
ibadah. DR.Wahbah Az-Zuhaili mengatakan :
ما يقبل النيابة من
العبادات وما لا يقبلها
Ada Ibadah yang boleh digantikan (oleh orang lain) dan ada ibdah yang
tidak boleh digantikan (oleh orang lain). ibadah itu terbagi dalam 3 macam,
Yaitu :
Pertama, ibadah maliyah mahdlah (ibadah yang bersifat harta murni),
misalnya zakat, kafarat dan membagikan kurban. Jenis ibadah ini disepakati
ulama boleh digantikan orang lain (niyabah), baik dalam keadaan darurat maupun
normal, sebab yang menjadi maksud tujuan ibadah jenis ini adalah bahwa
orang-orang yang berhak dapat menerima dan mendapatkan manfaatnnya. Dan hal itu
dapat teraelisir dilakukan oleh siapa saja, baik oleh pelaku asli (Ashil)
maupun orang yang menggantikan (Naib).
Kedua, ibadah badaniyah mahdlah (ibadah yang bersifat badan murni),
misalnya shalat dan puasa. Jenis ini tidak boleh digantikan oleh orang lain,
karena yang menjadi maksud tujuannya adalah memberi beban ibadah pada hamba.
Dan hal itu tidak terwujud jika pelaksanaannya diwakili orang lain.
Ketiga, ibadah Murakkabah (ibadah perpaduan antara ibadah yang bersifat
badan dan harta), misalnya haji. Menurut mayoritas ulama (selain madzhab
Maliki) –ketika terdapat ketidak mampuan atau dalam kondisi darurat– jenis ini
boleh digantikan oleh orang lain, karena rasa berat yang dibebankan kepada
hamba dapat terwujud bila dilakukannya sendiri dan dapat terwujud pula karena
dilaksanakan orang lain dengan menggunakan harta orang yang digantikan.
[Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita selalu senang mengkaji sabda Nabi SAW.
Salam Hormat,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind
*Buku One Day One Hadits #1*
Judul : Indahnya Hidup Bersama Rasulullah SAW
Telah ready Stok
Pemesanan Hub.
CP Muadz
0812-1674-2626
0 komentar:
Post a Comment