ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu SA’id
al-Khudri RA, Rasul SAW bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ
فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ
فِيهَا فَقَالَ إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ
وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ
الْمُنْكَرِ
Hindarilah duduk duduk di
pinggiran jalan. Para sahabat berkata: kami terpaksa atau butuh melakukannya untuk
mengobrol, maka bagaimana?. Nabi bersabda “jika tidak bisa menghindarkan diri
dari tempat mengobrol tersebut maka berilah hak jalan. Mereka
bertanya,”apakah hak jalan itu wahai Rasul Allah?” Nabi bersabda,”menjaga
pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, mejawab salam, memerintah
kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Dalam merayakan HUT kemerdekaan RI setiap tahunnya marak diadakan pesta
jalanan dan pameran di sepanjang jalan dengan menunjukkan berbagai kreasi, karya
seni, bahkan iring-iringan pelajar yang biasanya disebut dengan karnaval. Menariknya,
tahukah anda asal usul kata karnaval?
Karnaval secara etimologi berasal dari Bahasa Latin carrus navalis yang
artinya gerobak kapal. Dinamakan demikian karena mengacu pada gerobak dalam
suatu pawai keagamaan, seperti gerobak yang digunakan dalam arak-arakan
keagamaan pada perayaan tahunan untuk menghormati dewa Apollo. Menurut Versi lain,
nama karnaval berasal dari Bahasa Italia carne levare yang berarti mengenyahkan
daging, karena daging dilarang selama masa prapaskah. Menurut sumber yang lain,
nama karnaval berasal dari ungkapan dalam Bahasa Latin Kuno carne vale, yang berarti
selamat tinggal daging, yang menunjukkan bahwa saat tersebut adalah hari-hari
terakhir orang boleh makan daging sebelum berpuasa selama masa prapaskah.
Karnaval semacam ini banyak dirayakan di benua Eropa dan Amerika,
terutama di bagian selatan untuk menyambut masa Pra-Paskah yang dirayakan umat Kristen.
Karnaval tersebut dikenal dengan nama Mardi Gras.[Wikipedia] Namun demikian dalam
perkembangannya kata karnaval kemudian menjadi bahasa indonesia yang dipakai
secara umum tanpa terkait dengan agama tertentu sesuai asal-usulnya sehingga
kita temukan misalnya Karnaval tahun baru Hijriyah, Karnaval Maulid Nabi, Karnaval
Muhammadiyah, Karnaval Hari santri yang dibuka oleh ketua PBNU dan karnaval
lainnya sehingga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, karnaval/kar·na·val/ n didefinisikan
sebagai pawai dalam rangka pesta perayaan (biasanya mengetengahkan bermacam
corak hal yang menarik dari yang dirayakan itu): ia sibuk mempersiapkan --
untuk merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia [Situs KBBI]
Dalam praktiknya, Karnaval merupakan perayaan publik untuk suatu momen tertentu yang menggabungkan
beberapa elemen seperti sirkus, parade jalanan, pameran seni, tarian, mobil
hias hingga napak tilas sejarah dll. Karnaval Semacam ini adalah hal baru yang
tidak dicontohkan oleh generasi awal islam namun demikian tidak serta merta
menjadi terlarang sebab kaidah fiqih mengatakan :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
"hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh) hingga ada
dalil yang mengharamkannya." [Asybah Wan Nadha’ir]
Perayaan karnaval agar tetap sebagaimana hukum asalnya maka perlu
memperhatikan pelaksanaannya tidak melanggar norma susila dan agama seperti pertunjukan
atau pamerannya tidak diperagakan dengan membuka aurat, Tidak dilaksanakan
dengan ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan), Tidak mengabaikan
waktu sholat, bahkan hemat saya, lebih baik menghindari penggunaan kata
karnaval dan menggantinya dengan kata yang tidak berkaitan dengan ritual agama lain
semisalm parade atau pawai. Dalam wikipedia disebutkan Parade atau dikenal pula
dengan pawai merupakan iring-iringan sekelompok orang yang biasanya dilakukan
di jalan raya, umumnya dilakukan dengan menggunakan kostum, dan biasanya
disertai pula dengan iring-iringan drumband dalam suatu prosesi upacara ataupun
acara tertentu. Parade umumnya dilakukan atas sejumlah alasan, namun umumnya
dilakukan terkait dalam suatu perayaan tertentu. Di Inggris, terminologi parade
umumnya digunakan pada suatu bentuk parade militer ataupun bentuk lainnya yang
dilakukan dalam suatu bentuk formasi tertentu. Terminologi parade juga
terkadang digunakan sebagai salah satu bentuk dari unjuk rasa yang dilakukan
oleh sekelompok orang. Ada pula parade ini di pakai untuk kegiatan penyambutan
hari-hari besar, seperti malam tahun baru islam yang menggunakan alat musik
perkusi bahkan degan drumband. Yang bertujuan untuk meramaikan suasana agar
berjalan dengan lebih meriah. [wikipedia]
Yang tidak kalah penting adalah tidak menutup jalan secara total sehingga
merugikan pengguna jalan umum. Penutupan jalan memang diizinkan namun wajib
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 127 dan 128. Yaitu Pasal 127 (1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan
kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi,
jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. (2)
Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. (3)
Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,
dan/atau kepentingan pribadi. Pasal 128 (1)
Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang
mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan
alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu
Lalu Lintas sementara. (3) Izin
penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3)
diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. [Materi UU ini bisa
didownload di hukumonline dot com]
Konsekuensi hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik
secara pidana maupun perdata. Jika melanggar, secara pidana akan dijerat dengan
Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara.
Secara perdata dapat digugat dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum, vide
Pasal 1365 KUH Perdata. Jika penutupan jalan yang melawan hukum tersebut
menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, maka dapat
dikenakan pasal pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia
(Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Untuk para penonton yang ada di pinggiran jalan maka ingatlah pesan
Nabi pada hadits di atas agar menunaikan hak jalan yaitu menjaga pandangan mata
dengan menghindari cuci mata, atau memandang kepada wanita selain mahram atau aurat,
tidak menyakiti orang lain dengan
memperolok-olok peserta parade atau mengumpatnya, menjawab salam dari
orang-orang yang lewat , memerintah kepada kebaikan seperti mengingatkan waktu
sholat dan melarang kemungkaran jika ia melihatnya. Jika anda tidak sanggup
melakukannya maka janganlah anda menontonnya. Masalahnya sudah jelas,
selanjutnya terserah anda. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran
kita untuk mentaati perintah Rasul SAW dan menjauhi perbuatan yang bertentangan
dengan perintahNya.
Salam
Hormat,
DR.H.Fathul
Bari, Malang, Ind
0 komentar:
Post a Comment