Thursday, August 18, 2016

KARNAVAL ???



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu SA’id al-Khudri RA, Rasul SAW bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
Hindarilah duduk duduk di pinggiran jalan. Para sahabat berkata: kami terpaksa atau butuh melakukannya untuk mengobrol, maka bagaimana?. Nabi bersabda “jika tidak bisa menghindarkan diri dari tempat mengobrol tersebut maka berilah hak jalan. Mereka bertanya,”apakah hak jalan itu wahai Rasul Allah?” Nabi bersabda,”menjaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, mejawab salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Dalam merayakan HUT kemerdekaan RI setiap tahunnya marak diadakan pesta jalanan dan pameran di sepanjang jalan dengan menunjukkan berbagai kreasi, karya seni, bahkan iring-iringan pelajar yang biasanya disebut dengan karnaval. Menariknya, tahukah anda asal usul kata karnaval?

Karnaval secara etimologi berasal dari Bahasa Latin carrus navalis yang artinya gerobak kapal. Dinamakan demikian karena mengacu pada gerobak dalam suatu pawai keagamaan, seperti gerobak yang digunakan dalam arak-arakan keagamaan pada perayaan tahunan untuk menghormati dewa Apollo. Menurut Versi lain, nama karnaval berasal dari Bahasa Italia carne levare yang berarti mengenyahkan daging, karena daging dilarang selama masa prapaskah. Menurut sumber yang lain, nama karnaval berasal dari ungkapan dalam Bahasa Latin Kuno carne vale, yang berarti selamat tinggal daging, yang menunjukkan bahwa saat tersebut adalah hari-hari terakhir orang boleh makan daging sebelum berpuasa selama masa prapaskah.

Karnaval semacam ini banyak dirayakan di benua Eropa dan Amerika, terutama di bagian selatan untuk menyambut masa Pra-Paskah yang dirayakan umat Kristen. Karnaval tersebut dikenal dengan nama Mardi Gras.[Wikipedia] Namun demikian dalam perkembangannya kata karnaval kemudian menjadi bahasa indonesia yang dipakai secara umum tanpa terkait dengan agama tertentu sesuai asal-usulnya sehingga kita temukan misalnya Karnaval tahun baru Hijriyah, Karnaval Maulid Nabi, Karnaval Muhammadiyah, Karnaval Hari santri yang dibuka oleh ketua PBNU dan karnaval lainnya sehingga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, karnaval/kar·na·val/ n didefinisikan sebagai pawai dalam rangka pesta perayaan (biasanya mengetengahkan bermacam corak hal yang menarik dari yang dirayakan itu): ia sibuk mempersiapkan -- untuk merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia [Situs KBBI]

Dalam praktiknya, Karnaval merupakan perayaan publik  untuk suatu momen tertentu yang menggabungkan beberapa elemen seperti sirkus, parade jalanan, pameran seni, tarian, mobil hias hingga napak tilas sejarah dll. Karnaval Semacam ini adalah hal baru yang tidak dicontohkan oleh generasi awal islam namun demikian tidak serta merta menjadi terlarang sebab kaidah fiqih mengatakan :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
"hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya." [Asybah Wan Nadha’ir]

Perayaan karnaval agar tetap sebagaimana hukum asalnya maka perlu memperhatikan pelaksanaannya tidak melanggar norma susila dan agama seperti pertunjukan atau pamerannya tidak diperagakan dengan membuka aurat, Tidak dilaksanakan dengan ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan), Tidak mengabaikan waktu sholat, bahkan hemat saya, lebih baik menghindari penggunaan kata karnaval dan menggantinya dengan kata yang tidak berkaitan dengan ritual agama lain semisalm parade atau pawai. Dalam wikipedia disebutkan Parade atau dikenal pula dengan pawai merupakan iring-iringan sekelompok orang yang biasanya dilakukan di jalan raya, umumnya dilakukan dengan menggunakan kostum, dan biasanya disertai pula dengan iring-iringan drumband dalam suatu prosesi upacara ataupun acara tertentu. Parade umumnya dilakukan atas sejumlah alasan, namun umumnya dilakukan terkait dalam suatu perayaan tertentu. Di Inggris, terminologi parade umumnya digunakan pada suatu bentuk parade militer ataupun bentuk lainnya yang dilakukan dalam suatu bentuk formasi tertentu. Terminologi parade juga terkadang digunakan sebagai salah satu bentuk dari unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang. Ada pula parade ini di pakai untuk kegiatan penyambutan hari-hari besar, seperti malam tahun baru islam yang menggunakan alat musik perkusi bahkan degan drumband. Yang bertujuan untuk meramaikan suasana agar berjalan dengan lebih meriah. [wikipedia]

Yang tidak kalah penting adalah tidak menutup jalan secara total sehingga merugikan pengguna jalan umum. Penutupan jalan memang diizinkan namun wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 127 dan 128. Yaitu Pasal 127 (1)  Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. (2)  Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.  (3)  Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. Pasal 128 (1)  Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
 (2)  Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. (3)  Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. [Materi UU ini bisa didownload di hukumonline dot com]

Konsekuensi hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata. Jika melanggar, secara pidana akan dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara. Secara perdata dapat digugat dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum, vide Pasal 1365 KUH Perdata. Jika penutupan jalan yang melawan hukum tersebut menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, maka dapat dikenakan pasal pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Untuk para penonton yang ada di pinggiran jalan maka ingatlah pesan Nabi pada hadits di atas agar menunaikan hak jalan yaitu menjaga pandangan mata dengan menghindari cuci mata, atau memandang kepada wanita selain mahram atau aurat,  tidak menyakiti orang lain dengan memperolok-olok peserta parade atau mengumpatnya, menjawab salam dari orang-orang yang lewat , memerintah kepada kebaikan seperti mengingatkan waktu sholat dan melarang kemungkaran jika ia melihatnya. Jika anda tidak sanggup melakukannya maka janganlah anda menontonnya. Masalahnya sudah jelas, selanjutnya terserah anda. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mentaati perintah Rasul SAW dan menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan perintahNya.

Salam Hormat,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

0 komentar:

Post a Comment