ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Salim, dari ‘Amr bin Aws, dari ‘Ambasah, dari Ummu Habibah RA, bahwa Rasul
SAW bersabda :
« مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ
“Barang siapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak
12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di
surga. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Sebagaimana dimaklumi bahwa shalat sunnah rawatib adalah shalat
sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Jika dikerjakan sebelum shalat wajib
disebut shalat sunnah qabliyah. Dan Jika dikerjakan sesudahnya maka disebut shalat
sunnah ba’diyah. shalat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan atau dikenal
dengan mu’akkadah berjumlah 12 rekaat dengan perincian sebagaimana yang
disabdakan Nabi SAW :
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى
اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ
بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ
وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah 12 raka’at dalam sehari, maka
Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. 12 raka’at tersebut
adalah 4 raka’at sebelum zhuhur, 2 raka’at sesudah zhuhur, 2 raka’at
sesudah maghrib, 2 raka’at sesudah ‘Isya, dan 2 raka’at sebelum shubuh.”[HR Tirmidzi]
Shalat sunnah rawatib penting sekali dilakukan mengingat
keberadaannya sebagai penutup kekurangan yang ada dalam shalat wajib yang dilakukan
Sebab shalat lima waktu yang kita lakukan pastilah terdapat kekurangan di
dalamnya. Rasul SAW bersabda :
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ
صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا
نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya
tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh,
seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.” [HR Abu
Daud]
Maka untuk menambal kekurangan ini kita diberi kesempatan untuk
menyempurnakannya dengan melakukan shalat sunnah rawatib. Nabi SAW bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ
أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ
كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا
قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ
أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ
عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari
manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian
Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala
sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah
memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala
yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka
lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki
shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat
sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”
[HR Abu Daud]
Dari pentingnya melakukan shalat sunnah rawatib ini maka imam
Ar-Rafi’i tatkala membahas muru’ah (Harga diri) ia mengatakan :
أَنَّ مَنْ اعْتَادَ تَرْكَ
السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَتَسْبِيحَاتِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ رُدَّتْ
شَهَادَتُهُ ؛ لِتَهَاوُنِهِ بِالسُّنَنِ
Sesungguhnya orang yang terbiasa meninggalkan sunnah rawatib dan
bacaan tasbih pada ruku’ dan sujud maka persaksiannya tertolak, tidak diterima
karena ia meremehkan sunnah. [Az-Zawajir Aniqtirafil Kaba’ir]
Bahkan keras dari itu, Al-Qadli Abu Ya’la berkata:
من داوم على ترك السنن الرواتب أثم
Barang siapa yang melanggengkan untuk meninggalkan shalat sunnah
rawatib maka ia berdosa. [Fathul Bari Libni Rajab]
Pada hadits utama di atas sengaja saya sebutkan nama-nama perawinya
karena di sini terdapat hal yang menarik untuk kita contoh. Betapa tidak,
setiap perawi yang mendengar hadits ini langsung mengerjakan perintah anjuran
Nabi SAW. Coba simak komentar perawi demi perawi sebagai berikut :
Ummu Habibah mengatakan,
فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at
dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasul SAW. ”
‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah
dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu
Habibah.”
‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat
sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari
‘Ambasah.”
An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan
shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits
tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[HR Muslim]
Pertanyaanya, Lantas bagaimana dengan kita yang mendengar hadits
ini? Apakah kita ikut melakukannya? Ataukah mengabaikannya?
Penulis memilih tema diatas karena melihat putra-putra penulis yang
sejak usia TK terbiasa melakukan sunnah rawatib, alhamdulillah. Mohon doa dari
anda alvers, semoga bisa istiqamah. Bahkan tatkala di perjalanan, tanpa
diperintahpun mereka tetap melakukannya. Di sinilah penulis ingin memberi
masukan bahwa terdapat dispensasi meninggalkan sunnah rawatib (selain qabliyah
subuh) di perjalanan. Dalam hadits 'Ashim bin Umar bin al-Khathab, dia
bercerita: "aku pernah menemani Ibnu Umar dalam perjalanan menuju
Makkah." Lebih lanjut dia bercerita, "dan Ibnu Umar mengerjakan
shalat Dzuhur dua rakaat (Qashar) bersama kami, kemudian beliau berangkat dan
kamipun ikut berangkat bersamanya hingga sampai di kendaraannya. Lalu dia duduk
dan kamipun ikut duduk bersamanya. Setelah itu dia berbalik ke arah tempat dia
mengerjakan shalat dan melihat beberapa orang tengah berdiri (shalat). Dia
bertanya, "apa yang dilakukan oleh orang-orang itu?". Aku menjawab, "mereka sedang mengerjakan
shalat sunnah." Dia kemudian berkata,
لَوْ كُنْتُ مُسَبِّحًا (أي مصلياً بعد الفريضة (لأَتْمَمْتُ صَلاتِي يَا ابْنَ أَخِي إِنِّي صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ
حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى
رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ عُمَرَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى
رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ ثُمَّ صَحِبْتُ عُثْمَانَ فَلَمْ يَزِدْ
عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ لَقَدْ كَانَ
لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.
"Seandainya aku mengerjakan shalat sunnah sesudah shalat
fardlu, tentulah aku sempurnakan shalat (fardlunya empat rakaat). Wahai putera
saudaraku, aku pernah menemani Rasul SAW dalam sebuah perjalanan dan beliau
tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku
juga pernah menemani Abu Bakar dan dia mengerjakan shalat tidak lebih dari dua
rakat sampai beliau wafat. Selain itu, aku pernah menemani Umar bin Khathab,
dan dia juga tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku
pun pernah menemani Ustman dan dia juga tidak pernah shalat lebih dari dua
rakaat sampai beliau wafat.
Allah SWT berfirman : Sesungguhnya dalam diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian." [QS Al- Ahzab: 21] [HR Muslim]
Allah SWT berfirman : Sesungguhnya dalam diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian." [QS Al- Ahzab: 21] [HR Muslim]
Meskipun orang yang bepergian mengerjakan shalat wajib dengan 2
raka’at secara qashar dan meninggalkan shalat rawatib maka ia tetaplah dicatat
seperti mengerjakannya kesemuanya secara sempurna. Nabi SAW bersabda :
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ
يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seseorang sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala
sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” [HR Bukhari] Wallahu A’lam. Semoga
Allah al-Bari menjadikan kita istiqamah dalam sunnah Rasulillah SAW.
Persembahan Terbaik
DR.H.Fathul Bari Malang, Ind.
Alvers Channel On Telegram
0 komentar:
Post a Comment