Friday, September 23, 2016

“BUWUH MANEH !”



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul bersabda :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Jika salah seorang diantara kalian di undang untuk menghadiri walimah maka hendaklah menghadirinya [HR Bukhari Muslim]

Catatan Alvers

“Buwuh Maneh!” Itu perkataan guyonan (bercanda) tapi serius yang sering kita dengar pada bulan ini, bulan besar (dzulhijjah) bulan yang dikenal dalam sebagian masyarakat kita sebagai bulan pernikahan, maksudnya bulan di mana banyak sekali diselenggarakan acara pernikahan. Banyak undangan pernikahan (walimah) itu artinya banyak uang yang harus dialokasikan untuk buwuhan, hingga seseorang yang lagi bokek boleh jadi berdoa “Ya Allah, perbanyaklah rizkiku sehatkan badanku karena hari-hari ini banyak buwuhan, seperti tertulis dalam meme yang banyak beredar di medsos.
Buwuh atau buwuhan atau disebut juga amplop kondangan, angpau pernikahan adalah istilah untuk sejumlah uang dalam amplop dari orang-orang yang hadir dalam pesta pernikahan yang diserahkan kepada shahibul hajat atau tuan rumah penyelenggara resepsi pernikahan.


Buwuhan ini adalah wujud tolong menolong atau bantu membantu antara sesama warga, saudara dan handai taulan untuk meringankan biaya resepsi pernikahan yang lazimnya memakan biaya yang tidak sedikit. Besaran dan status buwuhan bervariasi dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebagian adat ada yang menetapkan buwuhan layaknya seperti hutang piutang sehingga sebesar uang buwuhan yang diterima dari seseorang, sebesar itu pula ia harus mengembalikannya. Pada adat seperti ini, sering kita lihat di pintu masuk pesta pernikahan disediakan kotak sebagai tempat buwuhan dilengkapi dengan petugas yang memeriksa dan mencatat besaran nilai buwuhan satu persatu lengkap beserta nama yang tertera dalam amplop tersebut. Namun ada juga adat yang mendudukkan buwuhan sebagai wujud tolong menolong dengan azas suka rela tanpa melihat besaran nilai amplopnya.

Lantas bagaimana ajaran islam melihatnya? Alvers, pertama kita membahas walimahnya. Sebagaimana hadits utama di atas bahwa Rasul memerintahkan untuk menghadiri walimah sehingga tidak ada khilaf bahwa memenuhi undangan walimah itu merupakan perintah Nabi, namun yang menjadi permasalahan apakah perintah ini merupakan perintah yang statusnya wajib atau sunnah? Imam Nawawi menjelaskan dalam syarah Muslim, ada ulama yang mengatakan bahwa perintah menghadiri walimatul ursy sebagai fardlu ain namun bisa gugur karena udzur dan ini adalah qaul ashah (paling shahih), ada yang mengatakan fadlu kifayah dan ada yang mengatakan sunnah.

Adapun walimah selain walimatul ursy, ada yang berpendapat sama dengan walimatul ursy sebagaimana pendapat ahludz dzahir dan sebagian salaf karena ada riwayat dari Ibnu Umar RA, Rasul bersabda :
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ
“Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya” [HR Muslim]
Ada yang berpendapat tidak wajib (sunnah) sebagaimana pendapat imam malik dan mayoritas ulama.

Selanjutnya imam Nawawi menyebutkan udzur-udzur yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah, diantaranya adalah : 1. Terdapat syubhat dalam makanan walimah, 2. Undangan walimah dengan membedakan status sosial misalnya mengundang kalangan orang kaya saja, 3. Di tempat walimah ada orang yang tidak menyukai kehadirannya atau tidak pantas untuk duduk-duduk bersamanya, 4. Shahibut hajat mengundang seseorang karena takut kejelekan orang tersebut jika tidak di undang, atau karena mengharapkan kedudukannya atau untuk menolong kebatilan yang dilakukannya, 5. Tidak terdapat kemungkaran diantaranya berupa minuman keras, permadani sutra, gambar binatang pada selain alas atau wadah-wadah dari emas atau perak. 6. Meminta ijin kepada shahibul hajat. 7. Pengundang adalah seorang dzimmi. 8. Bukan hari pertama walimah, sebab jika walimah diselenggarakan selama tiga hari maka mendatangi walimah hari pertama adalah wajib, hari kedua adalah sunnah dan hari ketiga adalah makruh. [Al-Minhaj Syarah Muslim]

Dari udzur- udzur di atas, diketahui bahwa bokek atau sedang tidak memiliki uang buwuhan bukan termasuk udzur tidak menghadiri undangan. Selanjutnya kita ketahui bahwa uang buwuhan pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan walimah meskipun diberikan saat walimah, sehingga pada dasarnya uang buwuhan hanyalah bersatus hibah yang sebaiknya dibalas dengan yang sepadan bahkan dengan yang lebih baik. Allah SWT berfirman :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa) [QS An-Nisa : 86]

Kata tahiyyat dalam ayat ini lazimnya dimaknai dengan salam namun Imam Al-Baidlawy berkata: Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa tahiyyat dalam ayat ini adalah athiyyah (pemberian) [Tafsir al-Baidlawi]

Memang demikian alvers, uang buwuhan adalah hibah kecuali jika ada pernyataan sebagai hutang. Sayyed bakri berkata :
قال شيخنا والأوجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة لا قرض وإن اعتيد رد مثله
Syaikhuna berkata “Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa harta-harta yang biasanya diberikan saat pesta adalah berstatus hibah bukan piutang meskipun secara tradisi di masyarakat berlaku untuk mengembalikannya.
...ولا أثر للعرف فيه لاضطرابه ما لم يقل خذه مثلا وينوي القرض ويصدق في نية ذلك هو أو وارثه
....dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat tersebut tidak berpengaruh (dalam merubah status hibah tersebut menjadi piutang) karena tidak adanya kepastian dalam hal ini (berbeda persepsi pada orang yang berbeda dan daerah yang berbeda), selama pemberi tidak mengatakan “ambillah!” atau semisalnya dengan meniatkan sebagai piutang (pemberian pinjaman uang) serta disepakati oleh peneriman (shahibul hajat) atau ahli warisnya.
وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيِّنِ وَنَحْوِهِ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوفَةِ لَا يَرْجِعُ إلَّا بِشَرْطَيْنِ إِذْنِ صَاحِبِ الفَرَحِ  وَشَرْطِ الرُّجُوعِ
Namun jika uang tersebut diberikan kepada perias atau lainnya (bagian terima tamu misalnya) atau dimasukkan pada wadah khusus yang telah diketahui (kotak tempat amplop) maka uang tersebut tidak boleh ditarik kembali (menjadi piutang) kecuali dengan dua syarat yaitu ijin dari pemilik pesta (shahibul bait) dan adanya syarat pengembaian.  [I’anatut Thalibin] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk membantu orang lain tanpa pamrih dan mengharap balasan dari Allahs swt semata.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor : 081216742626

1 comment:

  1. Alangkah lebih bagusnya setiap refrensinya di sertakan baik Al-Qur'an, hadis ataupun kuning termasuk juga nama kitab, juz & halamannya hehe, syukron

    ReplyDelete