ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu
Musa Al Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda
:
حُرِّمَ
لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan sutera dan emas bagi laki-laki dari
umatku, namun dihalalkan bagi perempuan mereka.” [HR Tirmidzi]
Catatan Alvers
Sayyidina Ali KW
meriwayatkan serupa hadits di atas dengan setting Rasul memegang sutera di
tangan kanan beliau dan emas di tangan kiri beliau lalu
إِنَّ
هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Sesungguhnya dua
benda ini (sutera dan emas) haram untuk laki-laki dari ummatku. [HR Abu
Dawud]
Perhiasan emas
untuk laki-laki dulunya halal, namun kemudian turun syariat larangan khusus
untuk laki-laki dan tetap halal untuk perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar
RA, bahwasannya Rasul SAW membuat cincin dari emas dan mengenakannya dengan
posisi mata cincin berada di dalam telapak tangan. Hal ini diikuti oleh banyak
orang saat itu sampai suatu saat Rasul SAW duduk di atas mimbar kemudian
mencopot cincin emas beliau dan bersabda : aku telah memakai cincin ini dan
mengenakannya dengan posisi mata cincin berada di dalam telapak tangan. Lalu
beliau melemparkannya dan berkata:
وَاللَّهِ
لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا
Demi Allah aku tidak akan memakainya
selama-lamanya.
Para sahabat kemudian sama-sama membuang
cincin mereka. [HR Bukhari]
Menurut keterangan Ibnu Umar, Rasul SAW
mengenakan cincin emas tersebut selama tiga hari dan setelah kejadian tersebut beliau
memesan cincin dari perak yang bertuliskan ukiran
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
Dan cincin ini dikenakan beliau hingga wafat.
Lalu cincin Rasul tersebut dikenakan oleh Abu Bakar RA hingga wafat, Lalu
cincin tersebut dikenakan oleh Umar RA hingga wafat, Lalu dikenakan oleh Utsman
RA selama enam tahun dimana saat itu banyak surat yang dikeluarkan khalifah
utsman sehingga beliau menyerahkan cincin tersebut yang berfungsi sekaligus
stempel surat resmi kepada salah seorang sahabat anshar. Suatu saat, cincin
tersebut jatuh ketika dibawa keluar dan tak diketemukan (tepatnya di sumur aris
atau di kenal juga sumur khatam ; sumur cincin, sebelah barat dekat masjid
quba’ madinah). Dan untuk mengganti cincin tersebut, Ustman RA memesan cincin
dengan bentuk dan ukiran yang sama. [HR An-Nasa’i]
Menurut suatu riwayat, Sayyidina Umar
memiliki cincin tersendiri yang khusus untuk urusan keagamaan dengan ukiran :
كفى
بالموت واعظاً
“Cukuplah kematian sebagai pemberi nasehat”
Dan Abu Hanifah memiliki cincin dengan ukiran
:
قل
الخير وإلا فليصمت
“Katakan yang baik, jika tidak maka diamlah”
Syeikh Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri (W
1352 H) berkata bahwa hal ini menunjukkan bahwa para salafus shalih tidak
mengukir nama mereka di cincin-cincinnya. [Faydlul bari Syarh Shahih Bukhari]
Suatu ketika
Rasulullah SAW pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di
tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparkannya, kemudian beliau
bersabda:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ
فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
Salah seorang dari
kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkannya di
tangannya.
Lalu, setelah
Rasulullah SAW pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan
manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan
mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasul SAW telah membuangnya. [HR
Muslim]
Alvers, Lantas bagaimana dengan Emas putih?
Apakah juga dilarang? Sebagian orang ada yang berkata bahwa emas
putih hanya sekedar istilah saja, hakikatnya ia bukanlah emas. Ia adalah
platinum, sehingga tidak berlaku hukum haram seperti emas.
Pernyataan ini perlu dikaji ulang sebab emas
putih berbeda dengan Platinum. Platinum adalah suatu logam yang berwarna
keperakan dan berkilau serta tahan terhadap korosi. Platinum biasa digunakan
untuk peralatan laboratorium, peralatan kedokteran gigi, perhiasan, dll. [Wikipedia].
Sedangkan emas putih adalah emas yang
dicampur. Perlu diketahui bahwa emas yang dikenal dengan logam
mulia ini dengan simbol Au (nomor atom 79). lebih keras dari timah dan tidak
lebih keras dari perak, sehingga Emas murni sangat jarang digunakan sebagai
perhiasan. Agar lebih keras, maka perlu ditambahkan logam-logam lainnya. Pernahkah
alvers mendengar istilah karat?, Karat adalah tingkat kemurnian emas. Tingkat
kemurnian emas murni adalah 24 karat. Emas ]18 karat, artinya emas tersebut
memiliki 18/24 bagian emas atau 75 persen emas dan sisanya logam lain.
Logam-logam
yang lazim ditambahkan pada emas murni adalah perak, Zinc, nikel, palladium dan
tembaga. Emas murni yang ditambahkan logam lain dapat mengalami perubahan
kilauan dan warna emas. Bila emas murni dicampur perak maka akan menghasilkan
efek visual warna hijau, bila dicampur dengan tembaga maka akan menghasilkan
warna merah dan jika dicampur dengan nikel akan menghasilkan warna putih dan inilah
yang kemudian dikenal dengan emas putih. [Wikipedia]
Dengan
demikian diketahui bahwa emas putih adalah emas yang dicampur dengan logam
lainnya sehingga swasa itu tetaplah emas yang dilarang untuk dikenakan
laki-laki sebagai cincin. Imam
Nawawi berkata :
وأما
خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى
قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا ، أو كان مموها بذهب يسير ، فهو حرام لعموم
الحديث
Cincin
emas itu haram untuk laki-laki menurut ijma’ (kesepakatan ulama), begitu pula
jika cincinnya berupa sebagian emas dan sebagian perak (campuran) sehingga
ulama syafi’iyah berkata : jika cincin
bermatakan emas atau cincin disepuh dengan sedikit emas maka hukumnya (tetap)
haram karena hadits larangan bersifat umum yakni tidak membedakan banyak atau
sedikit atau posisi emasnya). [Al-Minhaj Syarah Muslim]
Bagaimana
dengan selain emas? Terdapat satu riwayat ada seorang laki-laki datang kepada
Nabi dengan menegnakan cincin terbuat dari kuningan. Lalu Beliau bersabda
kepadanya:
مَا
لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ
“Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?”
lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi,
lalu Beliau bersabda kepadanya:
مَا
لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ
“Kenapa
saya melihatmu memakai perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. [HR
Abu Daud]
dalam
riwayat yang lain terdapat tambahan :
مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Kemudian
datang kepadanya seseorang yang memakai cincin dari emas. Lalu Beliau bersabda:
“Kenapa saya melihat padamu perhiasan penduduk surga?” [HR Tirmidzi]
Imam
Ibnu Hajar al-Haitami berkata
ويجوز التختم بنحو الحديد والنحاس والرصاص بلا كراهة وخبر مالي أرى عليك حلية أهل النار لرجل وجده لابسا خاتم حديد ضعيف لكن حسنه بعضهم فالأولى ترك ذلك
Boleh
mengenakan cincin dari besi, tembaga, kuningan tanpa makruh. Adapun hadits
seperti di atas adalah dha’if (lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah)
namun sebagian ulama menilai sebagai hadits hasan. Maka yang terbaik adalah
tidak mengenakannya. [Al-Iqna’ Fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’]
Selanjutnya
boleh jadi ada yang penasaran kenapa emas dilarang untuk laki-laki? Sebagai
seorang mukmin
sebenarnya sudah cukup bahwa hal itu sudah menjadi syariat namun tidaklah salah
jika seseorang mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena
hal itu dapat menambah ketentraman bathin.
Emas adalah perhiasan yang
berguna menghiasi seseorang. Wanita dalam islam identik dengan kekurangan
(Naqishatu Aqlin Wa Din) sehingga butuh sesuatu yang melengkapi kekurangannya. Di
sisi lain, wanita merupakan perhiasan (Mata’) maka supaya lebih indah dan
sempurna perlu dihiasi dengan perhiasan yang lain. Sedangkan laki-laki tidaklah
demikian, Cukuplah baginya kejantanan dan sifat lelaki dalam dirinya. Dan Laki-laki
dalam bahasa jawa dipanggil mas maka tidak perlu lagi mengenakan cincin dari emas
(Just joke).
Adapun klaim
bahwa emas berbahaya bagi pria karena mengandung bahan beracun yang dapat
menyebabkan penyakit alzheimer (kepikunan)
serta kemandulan sebagaimana beredar luas di medsos maka saya masih
menyangsikannya karena keterangan tersebut tidak memiliki sumber yang valid semacam
jurnal penelitian dll. Wallahu A’lam. Semoga Allah
al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menjauhi segala yang dilarang-Nya.
Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari,
Malang, Ind
ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits
Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU
ONE DAY#1
Distributor :
081216742626
0 komentar:
Post a Comment