ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abdul Aziz dari Ayahnya
dari Sahl bin Sa’d, ia berkata :
مَا عَدُّوا مِنْ مَبْعَثِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مِنْ وَفَاتِهِ مَا عَدُّوا إِلَّا مِنْ
مَقْدَمِهِ الْمَدِينَةَ
Para sahabat tidak menetapkan perhitungan
kalender dari tahun diutusnya Nabi SAW, tidak juga dari wafatnya beliau akan
tetapi para sahabat menetapkan perhitungan kalender dari masa kedatangan beliau
ke madinah [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru dalam kalender
hijriyah tepatnya 1 Muharram 1438 H yang
bertepatan dengan 2 Oktober 2016 Masehi. Itu artinya kalender hijriyah yang
merupakan sistem penanggalan islam dimulai sejak 1438 tahun yang lalu. Adakah
terbesit dalam hati alvers, mengapa demikian? Apa yang melatar belakangi
penetapan kalender islam ini dan apakah yang menjadi acuannya?
Orang Arab sebelum datangnya
Islam telah mengenal kalender qamariyah (kalender berdasarkan peredaran bulan).
Mereka menandai awal bulan atau tanggal 1 disetiap bulannya dengan kehadiran
hilal. Mereka juga mengenal nama-nama bulan muharram, shafar dst, dan mereka
juga mengenal bulan-bulan mulia (haram) meskipun mereka tidak konsisten dan
suka memindah-mindah bulan haram sesuai kepentingan mereka. Hal inilah yang
disebut nasi’ oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
إِنَّمَا
النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ
عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ
فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ...
Sesungguhnya Nasi’ (mengundur-undurkan
bulan haram itu) adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir
dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan
mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan
bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang
diharamkan Allah... [QS At-Taubah : 37]
Pada empat bulan haram
yang mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) tidak boleh diadakan
peperangan. Peraturan ini dilanggar oleh orang-orang jahiliyah dengan
mengadakan peperangan di bulan Muharram (bulan 1) dan sebagai gantinya mereka menjadikan
bulan Shafar (bulan 2) sebagai bulan mulia. Yang disisakan oleh mereka dari bulan
haram hanya jumlahnya saja yaitu empat bulan.
Kendati telah lazim menggunakan nama-nama bulan
qamariyah namuan masyarakat Arab saat itu belum memiliki angka tahun sehingga mereka
tahu tanggal dan bulan, tapi tidak ada tahunnya. Sebagai pembeda antar tahun, mereka
menggunakan peristiwa besar yang terjadi seperti tahun gajah, karena pada saat
itu terjadi peristiwa besar yaitu serangan pasukan gajah yang dipimpin oleh raja
Abrahah dari Yaman. Tahun Fijar, karena ketika itu terjadi Harbul Fijar (perang
Fijar yang terjadi antara suku kinanah dan qais) ketika baginda berusia 14-15
tahun. Tahun renovasi Ka’bah, karena ketika itu Ka’bah rusak akibat banjir dan
di renovasi. Terkadang mereka juga menggunakan tahun
kematian pemuka masyarakat sebagai acuan seperti lima tahun setelah
meninggalnya Ka’ab bin Luai dll.
Kondisi seperti ini terus berlangsung hingga di zaman
Nabi SAW sekalipun bahkan berlanjut di zaman Khalifah Abu Bakr RA, Hingga saat
itu belum ada penetapan hitungan tahun qamariyah. Barulah hitungan tahun
qamariyah ditetapkan pada zaman Umar bin Khattab RA, tepatnya
di tahun ketiga
beliau menjabat sebagai khalifah. Diceritakan
dari Maimun bin mahran bahwa seseorang melaporkan kepada Khalifah sebuah cek
(Shakk, bukti kepemilikan) dengan tertera tempo bulan sya’ban. Yang menjadi
permasalaha adalah sya’ban tersebut tahun kapan? Apakah tahun mendatang, tahun
ini ataukah tahun lalu?
Menanggapi masalah tersebut, Khalifah Umar RA
mengumpulkan para sahabat dan mengajukan permasalahan ini kepada mereka,
Khalifah berkata:
ضعوا للناس شيئا يعرفونه من التاريخ
“Jadikanlah sesuatu untuk masyarakat yang
bisa mereka jadikan acuan untuk mengetahui tahun.”
Ada yang usul untuk menggunakan acuan tahun
bangsa Romawi. Namun usulan ini dibantah, karena tahun Romawi sudah terlalu tua
karena perhitungan tahun Romawi sudah dibuat sejak zaman Dzul Qornain, Ada usulan lain untuk menggunakan acuan tahun
bangsa persia namun usulan ini disanggah dengan pertimbangan bahwa kebiasaan raja
persia adalah setiap ada raja yang baru maka ia membuang perihal raja
sebelumnya (tahunnya silih berganti) sehingga tidak bisa dibuat acuan.
فأجمع رأيهم على أن الهجرة كانت عشر
سنين ، فكتبوا التاريخ من هجرة النبى -
صلى الله عليه وسلم
Para sahabat sepakat bahwa hijrah berlangsung
selama 10 tahun dan pada akhirnya mereka perhitungan tahun qamariyah berawal
dari hijrahnya Nabi SAW. [Kanzul Ummal dan Tarikh At-Thabari]
Pertimbangan lain disebutkan oleh al-Hafidz
Ibnu Hajar sebagai berikut:
كَانَتْ
الْقَضَايَا الَّتِي اُتُّفِقَتْ لَهُ وَيُمْكِن أَنْ يُؤَرَّخ بِهَا أَرْبَعَة :
مَوْلِده وَمَبْعَثه وَهِجْرَته وَوَفَاته ، فَرَجَحَ عِنْدهمْ جَعْلهَا مِنْ
الْهِجْرَة لِأَنَّ الْمَوْلِد وَالْمَبْعَث لَا يَخْلُو وَاحِد مِنْهُمَا مِنْ
النِّزَاع فِي تَعْيِين السَّنَة ، وَأَمَّا وَقْت الْوَفَاة فَأَعْرَضُوا عَنْهُ
لِمَا تُوُقِّعَ بِذِكْرِهِ مِنْ الْأَسَف عَلَيْهِ ، فَانْحَصَرَ فِي الْهِجْرَة
Permasalahan yang disepakati dan bisa
dijadikan acuan tahun dalam kalender ada empat: tahun kelahiran Nabi SAW, tahun ketika diutus sebagai rasul, tahun
ketika hijrah, dan tahun ketika beliau wafat. Dan hijrah dipilih oleh para
sahabat mengingat bahwa tahun kelahiran Nabi SAW
dan tahun ketika beliau diutus, tidak lepas dari perdebatan dalam
penentuan tahun peristiwa itu. Mereka juga menolak jika tahun kematian sebagai
acuannya, karena ini akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Sehingga
yang tersisa adalah tahun hijrah beliau [Fathul Bari]
Ibnu hajar juga menyebutkan
beberapa versi diantaranya kisah gubernur yaman, abu musa al-Asy’ari yang menerima
beberapa surat dari khalifah umar namun kebingungan karena tidak adanya keterangan
tahun. Ada juga versi orang yang datang kepada khalifah dan menceritakan
kalender versi orang-orang yaman yang mencantumkan hitungan tahun. Kejadian
tersebut terjadi pada tahun 17atau 16 H. Dan pengusul muharram sebagai awal
bulan dari tahun hijriyah adalah Umar, Ustsman, Ali RA. [Fathul Bari]
Demikianlah sehingga dalam hadits utama
(atsar) di atas disebutkan bawha para sahabat tidak menetapkan perhitungan
kalender dari tahun diutusnya Nabi SAW, tidak juga dari wafatnya beliau akan
tetapi para sahabat menetapkan perhitungan kalender dari masa kedatangan beliau
ke madinah. [HR Bukhari]
Masalah perhitungan kalender tidaklah
berhenti sampai di sini. Masalah selanjutnya adalah kapan atau bulan apa yang akan
Setelah melewati musyawarah para sahabat sepakat untuk memilih bulan muharram dijadikan
sebagai bulan pertama dalam kalender hijriyah ini. Ibnu Hajar mengemukakan beberapa
alasannya :
أَخَّرُوهُ
مِنْ رَبِيع الْأَوَّل إِلَى الْمُحَرَّم لِأَنَّ اِبْتِدَاء الْعَزْم عَلَى
الْهِجْرَة كَانَ فِي الْمُحَرَّم ، إِذْ الْبَيْعَة وَقَعَتْ فِي أَثْنَاء ذِي
الْحِجَّة وَهِيَ مُقَدِّمَة الْهِجْرَة ، فَكَانَ أَوَّل هِلَال اِسْتَهَلَّ
بَعْد الْبَيْعَة وَالْعَزْم عَلَى الْهِجْرَة هِلَال الْمُحَرَّم فَنَاسَبَ أَنْ
يُجْعَل مُبْتَدَأ ، وَهَذَا أَقْوَى مَا وَفَقْت عَلَيْهِ مِنْ مُنَاسَبَة الِابْتِدَاء
بِالْمُحَرَّمِ .
Para sahabat mengakhirkan (permulaan tahun
hijriyah) dari bulan Rabi’ul Awwal (bulan Nabi tiba di madinah) ke Muharram
mengingat bahwa permulaan tekat / rencana hijrah terjadi pada bulan muharram
dan sebelumnya bai’at terjadi pada pertengahan bulan Dzulhijjah dan bai’at
tersebut adalah permulaan (penyebab) hijrah. Maka awal tanggal setelah bai’at
dan rencana hijrah adalah tanggal hijrah sehingga relevan untuk dijadikan
(bulan) pertama. Ini adalah pendapat terkuat yang relevan . [Fathul Bari]
Demikianlah sehingga muharram dan hijrah
menjadi awal perhitungan tahun islam saat itu. Dengan demikian jelas bahwa di
zaman rasul belum ada istilah tahun baru sehingga kalau ada keterangan yang
dikatakan sebagai hadits mengenai keutamaan tahun baru maka ini merupakan suatu
kekeliruan. Namun demikian tidak ada larangan untuk berdoa awal dan akhir tahun
karena berdoa itu boleh saja, kapanpun dan dimanapun kecuali jika ada larangan
secara khusus. Adapun redaksi doa yang populer sebagai doa awal dan akhir tahun
bukanlah dari Nabi, dan sebagaimana kita ketahui bahwa berdoa tidaklah harus
memakai redaksi dari Nabi, kita boleh berdoa dengan redaksi sendiri bahkan
bahasa sendiri yang tidak pernah dilafadzkan oleh Nabi.
Dengan ditetapkannya kalender islam oleh
Khalfiah Umar RA, maka mulai saat itu kaum muslimin memiliki kalender resmi, dengan
bulan Muharam sebagai bulan pertama dan hijrah sebagai acuannya. Dan oleh karena
hitungan tahun dalam kalender Islam mengacu kepada hijrah maka kalender ini
dinamakan kemudian dikenal dengan sebutan kalender hijriyah.
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita untuk mengetahui sejarah dan asal usul segala sesuatu
dari apa yang akan kerjakan dan alami.
Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari,
Malang, Ind
ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits
Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU
ONE DAY#1
Distributor :
081216742626
0 komentar:
Post a Comment