Sunday, September 25, 2016

SYARAT WAHID PEMIMPIN




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Amr bin Murrah, Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ إِمَامٍ أَوْ وَالٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَ حَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ.
“Tidaklah seorang pemimpin atau seorang penguasa menutup pintunya dari orang-orang yang memiliki kebutuhan, keperluan serta orang-orang fakir, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari keperluan, kebutuhan dan hajatnya” [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Masalah kepemimpinan merupakan hal krusial dalam agama Islam. Betapa tidak, banyak sekali ayat dan hadits yang membahas tentang hal kepemimpinan ini. Tak terkecuali dalam kehidupan secara global, kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kehidupan suatu masyarakat.


Islam sebagai agama yang sempurna, yang mengatur semua urusan manusia, dari hal yang dianggap remeh seperti buang air, kentut, mandi, makan dan minum, mulai tidur hingga bangun hingga tidur lagi, juga mengatur kehidupan pribadi hingga keluarga dan bertetangga. Maka akan terasa aneh jika islam mengabaikan masalah kepemimpinan yang justru merupakan masalah besar dan krusial dalam kehidupan sehari-hari.

Begitu pentingnya masalah kepemimpinan hingga Nabi  SAW bersabda:
إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
 “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” [HR Abu Dawud]

Hadits ini menyadarkan kita betapa agama islam itu memperhatikan masalah kepemimpinan bahkan dari bagian terkecil dan masalah terkecil sekalipun, yakni kepemimpinan dari tiga orang (minimal Jamak) yang hendak bepergian.  Nabi memerintahkan agar memilih dan mengangkat salah seorang di antara mereka bertiga sebagai pemimpin dalam bepergiannya.

Pentingnya memilih pemimpin tercermin dalam peristiwa telatnya prosesi penguburan jasad Nabi yang mulia karena para sahabat lebih sibuk memilih pemimpin pasca wafatnya Nabi. Padahal mengubur jenazah itu disyariatkan dengan segera, Rasul Saw bersabda :
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Bersegeralah (mengurus) jenazah karena jika jenazah itu orang baik  maka hal itu adalah merupakan kebaikan yang kalian segerakan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka hal itu merupakan keburukan yang kalian lepaskan dari leher-leher kalian. [HR Bukhari]

Telatnya penguburan jenazah Rasul SAW bukan karena belum atau tidak menemukan tempat penguburan yang layak, hal ini dikarenakan kekhususan beliau untuk dikubur ditempat dimana beliau wafat. Memang sempat terjadi kebingungan dan beda pendapat dalam hal ini, namun Abu bakar RA segera mengemukakan riwayatnya dimana Rasul SAW bersabda:
مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ
Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya.[HR Turmudzi]

Mengubur adalah hal mudah, di mana tempat sudah tersedia bahkan tidak perlu kendaraan dan jarak menuju tempat penguburan, tenaga penggali kubur sudah siap dan perintah menyegerakan penguburan sudah jelas bagi para sahabat, apalagi berkenaan dengan jenazah yang paling mulia di muka bumi. Ini adalah fakta yang menguatkan bahwa telatnya prosesi penguburan terkait dengan masalah kepemimpinan.

Saat ini masalah kepemimpinan yang hangat dibicarakan adalah mengenai syarat agama seorang pemimpin. Pro dan kontra menghiasi layar kaca, media massa hingga media sosial. Diskusi di forum ternama hingga debat kusir di warung pinggiran kian memanas seiring dengan kopi panas yang disuguhkan.

Kalau kita berpikir dengan jernih maka masalah ini sangatlah sederhana menurut hemat kami alvers. Yang menjadikan rumit adalah berbagai kepentingan yang melatar belakangi munculnya sebuah pendapat layaknya adagium yang menyatakan pendapat itu sesuai pendapatan dan tidaklah seseorang berbeda pendapat melainkan karena berbedanya pendapatan.

Saya teringat dengan sebuah kisah dimana ada seorang yang hendak menguburkan anjingnya di pekuburan muslim. Hal ini menuai reaksi keras, Masyarakatpun melaporkan kasus ini kepada hakim. Singkat cerita sang hakim memanggilnya untuk mengklarifikasi hal tersebut. Hakim : "Wahai fulan, apakah maksudmu! Kau menguburkan anjingmu di kawasan kuburan muslim? kenapa engkau melakukan hal tersebut?"

Terdakwa berkata: “Benar wahai hakim, telah selesai pemakaman anjing saya sesuai dengan apa yang dia wasiatkan pada saya". Hakim terhenyak "Apakah engkau hendak bermain-main dengan saya?, mana mungkin seekor anjing memberikan wasiat pada manusia?"

Terdakwa berkata: "Sungguh wahai hakim, dan anjing saya pun mewasiatkan untuk memberikan 1000 dinar pada anda (seraya menyodorkan)." Sang hakim termenung sejenak dan sejurus kemudian berkata "Baiklah, ternyata anjing anda adalah ras keturunan anjing ashabul kahfi yang konon bisa masuk surga sehingga dengan ini saya putuskan bahwa anjing tersebut boleh untuk dikubur di pekuburan kaum muslimin dan anda divonis bebas!" dan keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat. dok, dok, dok!

Demikianlah kisah ini, sebuah kisah yang tidak patut untuk dipertanyakan kesahihan sumbernya karena boleh jadi kisah tersebut adalah berasal dari cerita- cerita fiksi, namun kisah tersebut sangatlah patut untuk direnungkan sebagai pengurai sebuah perdebatan dan hakikat penyebabnya.

“Kembali ke laptop!” Masalah kepemimpinan terkait dengan syarat agama dipahami oleh ulama dari Ayat berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. [QS An-Nisa : 59]

Ayat ini jamak diketahui sebagai perintah untuk mentaati Allah, Rasul-Nya dan Ulil Amri (pemimpin). Namun cobalah perhatikan kata “minkum”. Hal ini mengisyaratkan  bahwa ulil amri haruslah berasal dari kalangan kalian. Jika khitab ayat ini ditujukan kepada kaum mukminin maka sangat terang benderang bahwa syarat dari ulil amri haruslah seiman, yakni sama-sama beriman kepada  Allah dan Rasul-Nya yakni beragama islam.

Imam Nawawi dalam syarah muslim mengutip pendapat Qadli Iyadl, beliau berkata :
أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها
Ulama bersepakat bahwa Imamah (kepemimpinan) itu tidak sah untuk orang non muslim dan jika seorang pemimpin muslim di tengah masa jabatannya murtad maka ia harus dilengserkan dari jabatannya. Begitu pula jika ia meninggalkan shalat dan menganjurkannya. [Al-Minhaj Syarah Muslim]

Senada dengan hal itu, Ibnul Qayyim mengutip perkataan ibnul mundzir :
إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال
Sesungguhnya ulama yang terpelihara telah bersepakat bahwa sama sekali tidak diperbolehkan seorang kafir memiliki kekuasaan atas seorang muslim. [Ahkamudz Dzimmah]

Dalam al-Quran banyak ayat yang menegaskan larangan menjadikan non Muslim (kafir) sebagai “wali” dari kaum Muslimin, di antaranya adalah QS Al-Maidah: 51, 80-81, QS Al-Mumtahanah: 1 dll. Secara bahasa, Kata wali berarti kekasih, dan berari juga pemimpin, derivasi kata “wilayah” (kekuasaan) sebagaimana pada hadits utama di atas.

Saya tidak ingin memperpanjang pembahasan, saya nukilkan pendapat al-Qurtubhi. Beliau berkata :
نَهى الله المؤمنين بِهذه الآية أن يَتَّخِذوا من الكُفَّار واليهود وأهل الأهواء دُخلاءَ ووُلَجاء يُفاوضونهم في الآراء، ويُسندون إليهم أمورَهم
Dengan ayat ini, Allah melarang kaum mukminin untuk menjadikan orang-orang kafir, yahudi, penurut hawa nafsu sebagai orang “dalam” dimana kaum mukminin memasrahkan pendapat (kebijakan) kepada mereka dan menyandarkan urusan kaum mukminin kepada mereka. [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an]

Pendapat Imam Qurtubhi ini saya jadikan penutup kajian odoh kali ini sebab dengan memahami pendapat ini, menjadi tidak penting perbedaan pendapat dalam manafsiri kata “wali” pada ayat-ayat tersebut. Pertimbangan terakhir pula, bahwa tidak ada untungnya memilih pemimpin dari luar kalangan muslim sebab Allah telah mengingatkan bahaya mereka pada QS Al-Baqarah 120.  Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk memilih pemimpin yang mendatangkan manfaat dalam urusan duniawi terlebih ukhrawi kita.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor : 081216742626

0 komentar:

Post a Comment