Friday, November 25, 2016

QUNUT NAZILAH ROHINGYA


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ عَلَى حَيٍّ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ يَدْعُوهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ فَقَتَلُوهُمْ قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ وَقَالَ عِكْرِمَةُ هَذَا كَانَ مِفْتَاحَ الْقُنُوتِ
Rasulullah SAW pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) ketika beliau mengucap “Sami’Allahu liman hamidah” di raka’at yang terakhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kaum yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, kabilah Ri’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin. Rasul mengutus mereka (para da’i) untuk mengajak mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i tersebut. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut (nazilah diadakan). [HR Abu Daud]

Catatan Alvers


Saat ini tragedi kemanusiaan yang menimpa kaum muslimin rohingya menjadi perhatian sebagian besar kaum muslimin. Mereka saudara kita yang tertindas dan teraniaya tanpa mendapat belas kasih dan pertolongan dari bangsa lain seakan dunia buta dan tuli terhadap kejadian mengenaskan tersebut.

Kita sebagai muslim disamping turut prihatin atas kejadian tersebut, kita berkewajiban untuk membantu mereka sekedar kemampuan. Minimal kita mendoakan mereka agar segera mendapat pertolongan Allah SWT. Doa tersebut ada baiknya kita panjatkan dalam sholat dalam bentuk qunut nazilah sebagaimana dilakukan oleh Rasul SAW ketika para da’i yang mengajak kabilah Ri’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah justru dibantai.

Qunut Nazilah ialah qunut yang dilakukan pada semua shalat lima waktu, saat bencana melanda kaum muslimin. Imam Nawawi berkata :
(الصحيح) المشهور الذى قطع به الجمهور ان نزلت بالمسملين نازلة كخوف أو قحط أو وباء أو جراد أو نحو ذلك قنتوا في جميعها وإلا فلا
Pendapat shahih yang mashur yang diputuskan oleh mayoritas ulama “bila kaum muslimiin sedang ditimpa musibah seperti ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya berqunutlah di setiap waktu shalat, bila tidak (tidak terjadi musibah) maka tidak (boleh dilakukan) [Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab]

Lebih lanjut Imam Qalyubi membrikan deskripsi mengenai musibah tersebut, Beliau berkata :
قوله (للنازلة) أي العامة أو الخاصة بمن يقنت أو بغيره وتعدى نفعه كعالم وشجاع
Perkataan (Nazilah) maksudnya qunut nazilah bisa dilakukan atas kejadian yang menimpa, baik menimpa secara umum atau secara khusus kepada pribadi orang yang qunut atau menimpa orang lain yang mana memiliki manfaat secara luas seperti orang alim atau seorang pejuang. [Qalyubi Wa Umayrah]

Qunut Nazilah bisa juga dilakukan pada shalat selain shalat lima waktu dengan batasan sebagaimana dikatakan oleh Imam Qalyubi:

. قوله: (أي باقيها) لأن الصبح فيها القنوت مطلقا، وخرج بالمكتوبات غيرها فيكره في الجنازة وفي نفل لم تطلب فيه الجماعة.
Dikecualikan dari sholat lima waktu adalah selainnya. Maka makruh Qunut nazilah pada sholat jenazah dan sholat sunnah yang tidak dianjurkan dilakukan secara berjamaah. [Qalyubi Wa Umayrah]

Sebagaimana hadits utama di atas, Rasulullah SAW melakukan qunut nazilah selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa saat sholat isya’ setelah ruku’ pada rekaat terakhir setelah “samiallahu liman hamidah”, Rasul SAW ber-qunut nazilah dengan membaca doa:
اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Ya Allah, Selamatkanlah ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, Selamatkanlah Walid bin Al Walid. Ya Allah, Selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, Selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah binasakanlah kaum (kafir dari qabilah) mudlar. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf (7 tahun dalam kekeringan dan kekurangan bahan makanan)“ [HR. Bukhari]

 “’Ayyash, Walid dan Salamah” RA yang dimaksud dalam doa tersebut mereka adalah para sahabat yang ditawan oleh kaum musyrikin di Makkah ketika mereka masuk Islam. Dan kaum musyrikin menghalangi mereka untuk ikut hijrah. Dan mereka berjanji untuk memberontak untuk membebaskan diri dari kaum musyirikin. Maka Rasulullah SAW mendoakan mereka. Sabda beliau “Tolonglah kaum mu’minin yang lemah”, yang dimaksud adalah kaum muslimin yang ditawan oleh orang kuffar sehingga tidak bisa mengikuti Hijrah saat itu.

Berdoa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan kejadiannya. Ibnu Hajar berkata :
ينبغي أن يؤتى في كل نازلة بما يناسبها
Seyogyanya seseorang berdoa dalam qunut nazilah sesuai dengan kejadiannya [Qalyubi Wa Umayrah]
Maka untuk qunut nazilah rohignya bisa dengan alternatif doa sbb:
اللَّهُمَّ أَنْجِ إِخْواَنَنَا المُسْلِمِيْنَ فِي رُوهِنْيَا , اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ , اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى رَاهِبٍ عَاصٍ وِرَاطُو وَعَسَاكِرِ مِيَانْمَار  الْمُجْرِمِيْنَ وَمَنْ شَايَعَهُمْ وَأَعَانَهُمْ ، اللهم اَلْعِنْهُمْ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
“Ya Allah, selamatkanlah kaum muslimin di rohingya. Ya Allah, Selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah binasakanlah Biksu Ashin Wiratu, Militer Myanmar yang jahat lagi kejam, juga kepada sekutu dan pendukung mereka. Ya Allah, jatuhkan laknat atas mereka dan jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf”

Setelah qunut boleh juga ditambahi dengan sholawat. Imam Nawawi berkata :
(الرابعة) هل يستحب الصلاة علي النبي صلي الله عليه وسلم بعد القنوت فيه وجهان (الصحيح) المشهور وبه قطع المصنف والجمهور يستحب
Apakah disunnahkan membaca sholawat nabi setelah qunut? Terdapat dua pendapat namun pendapat yang shahih dan masyhur lagi dipilih mushannaif dan mayoritas ulama adalah sunnah [Al-Majmu’]

Qunut nazilah tersebut dibaca dengan suara keras (jahr). Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi SAW saat dibantainya para Qurra RA menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat.” [Al Majmu’, 482/3]

Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga jika dengan ta’min (mengamini). Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut nazilah ialah dengan suara keras ” [Fathul Bari]

Setelah qunut selesai tidak dianjurkan untuk mengusap wajah karena Imam Nawawi menjelaskan ke-dhoif-an riwayat tentang mengusap wajah setelah doa dalam shalat [Al-Majmu’]

Semoga dengan gerakan qunut nazilah untuk muslimin rohingya, Allah segera memberikan memberikan keselamatan kepada mereka dan Allah segera membinasakan Biksu Ashin Wiratu, Militer Myanmar yang jahat lagi kejam, sekaligus semua sekutu dan pendukungnya hingga tahun-tahun yang mereka menjadi tahun-tahun mencekam bagi kalangan mereka sendiri. Dan Allah memberikan kejayaan kaum muslimin rohingya bahkan birma. Wallahu A’lam.

0 komentar:

Post a Comment