ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
قَنَتَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي
الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ
صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ
الْأَخِيرَةِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ عَلَى حَيٍّ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ
وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ
يَدْعُوهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ فَقَتَلُوهُمْ قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ
وَقَالَ عِكْرِمَةُ هَذَا كَانَ مِفْتَاحَ الْقُنُوتِ
Rasulullah SAW pernah qunut selama satu bulan
secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di
akhir setiap shalat, (yaitu) ketika beliau mengucap “Sami’Allahu liman hamidah”
di raka’at yang terakhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kaum yang ada pada
perkampungan Bani Sulaim, kabilah Ri’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah, dan orang-orang
di belakang beliau mengucapkan amin. Rasul mengutus mereka (para da’i) untuk
mengajak mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh
para da’i tersebut. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut (nazilah
diadakan). [HR Abu Daud]
Catatan Alvers
Saat ini tragedi kemanusiaan yang menimpa
kaum muslimin rohingya menjadi perhatian sebagian besar kaum muslimin. Mereka
saudara kita yang tertindas dan teraniaya tanpa mendapat belas kasih dan
pertolongan dari bangsa lain seakan dunia buta dan tuli terhadap kejadian
mengenaskan tersebut.
Kita sebagai muslim disamping turut prihatin
atas kejadian tersebut, kita berkewajiban untuk membantu mereka sekedar
kemampuan. Minimal kita mendoakan mereka agar segera mendapat pertolongan Allah
SWT. Doa tersebut ada baiknya kita panjatkan dalam sholat dalam bentuk qunut nazilah
sebagaimana dilakukan oleh Rasul SAW ketika para da’i yang mengajak kabilah
Ri’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah justru dibantai.
Qunut Nazilah ialah qunut yang dilakukan pada
semua shalat lima waktu, saat bencana melanda kaum muslimin. Imam Nawawi
berkata :
(الصحيح) المشهور الذى قطع به الجمهور ان نزلت بالمسملين نازلة
كخوف أو قحط أو وباء أو جراد أو نحو ذلك قنتوا في جميعها وإلا فلا
Pendapat shahih yang mashur yang diputuskan
oleh mayoritas ulama “bila kaum muslimiin sedang ditimpa musibah seperti
ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya berqunutlah di setiap waktu
shalat, bila tidak (tidak terjadi musibah) maka tidak (boleh dilakukan) [Al-Majmu’
syarh al-Muhadzdzab]
Lebih lanjut Imam Qalyubi membrikan deskripsi
mengenai musibah tersebut, Beliau berkata :
قوله (للنازلة) أي العامة أو الخاصة بمن يقنت أو بغيره
وتعدى نفعه كعالم وشجاع
Perkataan (Nazilah) maksudnya qunut nazilah
bisa dilakukan atas kejadian yang menimpa, baik menimpa secara umum atau secara
khusus kepada pribadi orang yang qunut atau menimpa orang lain yang mana
memiliki manfaat secara luas seperti orang alim atau seorang pejuang. [Qalyubi Wa Umayrah]
Qunut Nazilah bisa juga dilakukan pada shalat
selain shalat lima waktu dengan batasan sebagaimana dikatakan oleh Imam Qalyubi:
. قوله: (أي باقيها) لأن
الصبح فيها القنوت مطلقا، وخرج بالمكتوبات غيرها فيكره في الجنازة وفي نفل لم تطلب
فيه الجماعة.
Dikecualikan dari sholat lima waktu adalah selainnya.
Maka makruh Qunut nazilah pada sholat jenazah dan sholat sunnah yang tidak
dianjurkan dilakukan secara berjamaah. [Qalyubi Wa Umayrah]
Sebagaimana hadits utama di atas, Rasulullah
SAW melakukan qunut nazilah selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat
Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat. Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa saat sholat isya’ setelah ruku’ pada rekaat terakhir setelah
“samiallahu liman hamidah”, Rasul SAW ber-qunut nazilah dengan membaca doa:
اللَّهُمَّ
أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ
الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى
مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Ya Allah, Selamatkanlah ‘Ayyash bin Abi
Rabi’ah. Ya Allah, Selamatkanlah Walid bin Al Walid. Ya Allah, Selamatkanlah Salamah
bin Hisyam. Ya Allah, Selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya,
Allah binasakanlah kaum (kafir dari qabilah) mudlar. Ya Allah, jadikanlah
tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf (7 tahun
dalam kekeringan dan kekurangan bahan makanan)“ [HR. Bukhari]
“’Ayyash, Walid dan Salamah” RA yang dimaksud
dalam doa tersebut mereka adalah para sahabat yang ditawan oleh kaum musyrikin
di Makkah ketika mereka masuk Islam. Dan kaum musyrikin menghalangi mereka
untuk ikut hijrah. Dan mereka berjanji untuk memberontak untuk membebaskan diri
dari kaum musyirikin. Maka Rasulullah SAW mendoakan mereka. Sabda beliau
“Tolonglah kaum mu’minin yang lemah”, yang dimaksud adalah kaum muslimin yang
ditawan oleh orang kuffar sehingga tidak bisa mengikuti Hijrah saat itu.
Berdoa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan
kejadiannya. Ibnu Hajar berkata :
ينبغي أن يؤتى في كل نازلة بما يناسبها
Seyogyanya seseorang berdoa dalam qunut nazilah
sesuai dengan kejadiannya [Qalyubi Wa Umayrah]
Maka untuk qunut nazilah rohignya bisa dengan
alternatif doa sbb:
اللَّهُمَّ
أَنْجِ إِخْواَنَنَا المُسْلِمِيْنَ فِي رُوهِنْيَا ,
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ , اللَّهُمَّ اشْدُدْ
وَطْأَتَكَ عَلَى رَاهِبٍ عَاصٍ وِرَاطُو وَعَسَاكِرِ مِيَانْمَار الْمُجْرِمِيْنَ وَمَنْ شَايَعَهُمْ وَأَعَانَهُمْ
، اللهم اَلْعِنْهُمْ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
“Ya
Allah, selamatkanlah kaum muslimin di rohingya. Ya Allah, Selamatkanlah orang-orang
lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah binasakanlah Biksu Ashin Wiratu, Militer Myanmar
yang jahat lagi kejam, juga kepada sekutu dan pendukung mereka. Ya Allah,
jatuhkan laknat atas mereka dan jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati
seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf”
Setelah qunut boleh juga ditambahi dengan
sholawat. Imam Nawawi berkata :
(الرابعة) هل يستحب
الصلاة علي النبي صلي الله عليه وسلم بعد القنوت فيه وجهان (الصحيح) المشهور وبه
قطع المصنف والجمهور يستحب
Apakah disunnahkan membaca sholawat nabi
setelah qunut? Terdapat dua pendapat namun pendapat yang shahih dan masyhur lagi
dipilih mushannaif dan mayoritas ulama adalah sunnah [Al-Majmu’]
Qunut nazilah tersebut dibaca dengan suara keras
(jahr). Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi SAW saat
dibantainya para Qurra RA menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras
pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat.” [Al Majmu’, 482/3]
Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku
adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud,
walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan.
Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan
Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil
yang ada bahwa wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga
jika dengan ta’min (mengamini). Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa
Qunut nazilah ialah dengan suara keras ” [Fathul Bari]
Setelah qunut selesai tidak dianjurkan untuk
mengusap wajah karena Imam Nawawi menjelaskan ke-dhoif-an riwayat tentang
mengusap wajah setelah doa dalam shalat [Al-Majmu’]
Semoga dengan gerakan qunut nazilah untuk
muslimin rohingya, Allah segera memberikan memberikan keselamatan kepada mereka
dan Allah segera membinasakan Biksu Ashin Wiratu, Militer Myanmar yang jahat
lagi kejam, sekaligus semua sekutu dan pendukungnya hingga tahun-tahun yang
mereka menjadi tahun-tahun mencekam bagi kalangan mereka sendiri. Dan Allah memberikan
kejayaan kaum muslimin rohingya bahkan birma. Wallahu A’lam.
0 komentar:
Post a Comment