Sunday, April 16, 2017

MASKAWIN BAROKAH



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً
 “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya”. [HR. Ahmad]

Catatan Alvers

Pernahkah anda mendengar maskawin termahal dunia?. Seorang pria asal Putian, Provinsi Fujian, dikabarkan pada tahun 2016 memberikan mahar perkawinan yang fantastis berupa uang senilai 100 juta yuan (setara Rp 205,2 miliar), ditambah sebuah pesawat jet pribadi, dan kado perkawinan seharga enam juta yuan atau setara Rp 12,3 miliar. [Merdeka com]


Sebaliknya, Pernahkah anda mendengar maskawin termurah dunia dari kalangan berada?. Ya, Boleh jadi ini adalah Maskawin termurah, yaitu uang tunai senilai Dua ribu rupiah tepatnya Rp. 2.015 dan seperangkat alat sholat. Itulah maskawin direktur di TV swasta terkemuka di indonesia Ardie Bakri dengan artis nia ramadhani. [kompas com]

Lantas, bagaimanakah aturan mahar yang baik dalam islam? kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu al-mahr, jamaknya al-muhur bermakna  tanda  pengikat [Kamus al-Munjid] atau stempel [Kamus Munawwir] Secara istilah, maskawin didefinisikan sebagai suatu  benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut  dalam akad nikah sebagai  pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.[ al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah]

Pasal 1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. [Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia]

“Mahar mempunyai delapan nama yang dinadzamkan dalam perkataannya: shadaq, mahar, nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ’uqr, ‘alaiq”.[Subul al-Salam]  Maskawin lazim disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar Maskawin, pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian. Maskawin juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar Maskawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Maskawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan Maskawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal.

Mahar Disebut pula dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena Maskawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil (mahar umum yang berlaku). Allah swt berfirman:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" [QS al-Nisa' : 24]

Maka dari itu sunnah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar maskawinnya. Syeikh Syamsuddin As-Syarbini berkata:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَدْخُلَ بِهَا حَتَّى يَدْفَعَ إلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الصَّدَاقِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ
sunnah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar sesuatu dari maskawinnya, hal ini dikarenakan keluar dari khilaf ulama’ yang mewajibkannya. [Mughnil Muhtaj]
Meskipun sah, Namun makruh hukumnya akad yang tidak menyebutkan mahar didalamnya [Mughnil Muhtaj] 

Tidak ada batas maksimal atau minimalnya Mahar, sehingga suami boleh memberikan Maskawin kepada isterinya berapapun jumlahnya sesuai dengan kemampuan suami. Namun demikian tidak seyogyanya mempermahal mahar. Khalifah umar berkata :
أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً
“Ingatlah, janganlah bermahal-mahal dalam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah, niscaya yang paling berhak melakukannya di antara kalian adalah Nabiyyullah SAW; namun demikian, beliau tidak pernah memberi mahar kepada seorang pun dari isteri-isterinya dan tidak pula seorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 uqiyah ( Setara Rp 28 Juta) [HR Tirmidzi] (1 Uqiyah = 40 dirham, 1 Dirham= Rp. 60.000,-  Jadi 1 Uqiyah= Rp. 2.400.000,-)

Sebaliknya, Islam menganjurkan untuk memperingan Maskawin, Rasulullah bersabda :
أعظم النساء بركة أيسرهن صداقا
"Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling murah maskawinnya."[HR Al-Hakim]

Di zaman Rasul, ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau ridha dari dirimu dan hartamu dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. [HR Tirmidzi]
Bahkan Rasul sendiri tatkala menikahkan Sayyidina Ali dengan Fathimah, maka Rasulullah SAW bersabda kepada Ali, “Berilah ia sesuatu !”. Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa”. Rasulullah SAW bertanya, “Mana baju besimu dari Huthamiyah itu ?”. [HR Abu Dawud]

Dari Sahl bin Sa’ad bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah didatangi seorang wanita lalu berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku untukmu”. Lalu wanita itu berdiri lama. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, kawinkanlah saya dengannya jika engkau sendiri tidak berminat kepadanya”. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu mempunyai sesuatu yang dapat kamu pergunakan sebagai mahar untuknya ?”. Ia menjawab, “Saya tidak memiliki apapun melainkan pakaian ini”. Lalu Nabi bersabda, “Jika pakaianmu itu kamu berikan kepadanya maka kamu tidak berpakaian lagi. Maka carilah sesuatu yang lain”. Kemudian laki-laki itu berkata, “Saya tidak mendapatkan sesuatu yang lain”. Lalu Nabi  SAW bersabda,
اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah, meskipun cincin dari besi”.
Lalu laki-laki itu mencari, tetapi ia tidak mendapatkannya. Kemudian Nabi SAW bertanya kepadanya, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat Al-Qur’an ?”. Ia menjawab, “Ya. Surat ini dan surat ini”. Ia menyebutkan nama-nama surat tersebut, kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya, “Sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya dengan apa yang kamu miliki dari Al-Qur’an itu”. [HR Bukhari]

Namun demikian dalam keadaan wajar maka janganlah terlalu murah memberi mahar. al-mahalli berkata :
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ خَالِصَةٍ، لِأَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - لَا يُجَوِّزُ أَقَلَّ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ
Dalam memberikan mahar itu di sunahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (1 dirham = 2,7 gram perak), karena menurut abu hanifah mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham itu, dan disunahkan tidak melebihi 500 dirham murni, yaitu mahar rosulullah untuk istri-istrinya sebagaimana yang ada dalam haditsnya imam Muslim dari Sayyidah 'Aisyah.[al-mahalli]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menjadikan mahar sebagai kebanggaan namun sebagai sumber keberkahan.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari Alvers
PP Annur2.net Malang, Ind

Temukan Artikel ini dalam
BUKU ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits Sistem SPA
(Singkat, Padat, Akurat)
Buku Serial #1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW
Buku Serial #2 Motivasi Bahagia dari Rasul SAW
Harga Promo, hub.: 081216742626

0 komentar:

Post a Comment