ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Sayyidah ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ
مَئُوْنَةً
“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang
paling ringan maharnya”. [HR. Ahmad]
Catatan
Alvers
Pernahkah
anda mendengar maskawin termahal dunia?. Seorang pria asal Putian, Provinsi
Fujian, dikabarkan pada tahun 2016 memberikan mahar perkawinan yang fantastis berupa
uang senilai 100 juta yuan (setara Rp 205,2 miliar), ditambah sebuah pesawat
jet pribadi, dan kado perkawinan seharga enam juta yuan atau setara Rp 12,3
miliar. [Merdeka com]
Sebaliknya,
Pernahkah anda mendengar maskawin termurah dunia dari kalangan berada?. Ya, Boleh
jadi ini adalah Maskawin termurah, yaitu uang tunai senilai Dua ribu rupiah
tepatnya Rp. 2.015 dan seperangkat alat sholat. Itulah maskawin direktur di TV
swasta terkemuka di indonesia Ardie Bakri dengan artis nia ramadhani. [kompas
com]
Lantas,
bagaimanakah aturan mahar yang baik dalam islam? kata mahar berasal dari bahasa
Arab yaitu al-mahr, jamaknya al-muhur bermakna tanda
pengikat [Kamus al-Munjid] atau stempel [Kamus Munawwir] Secara istilah, maskawin
didefinisikan sebagai suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria
terhadap seorang wanita yang disebut dalam akad nikah sebagai
pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai
suami istri.[ al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah]
Pasal
1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon
mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. [Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia]
“Mahar
mempunyai delapan nama yang dinadzamkan dalam perkataannya: shadaq, mahar,
nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ’uqr, ‘alaiq”.[Subul al-Salam] Maskawin lazim disebut dengan mahar yang
secara bahasa berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar Maskawin,
pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan
rumah tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian. Maskawin juga
disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar Maskawin
mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita
tersebut. Maskawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah,
lantaran dengan Maskawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli
isterinya secara halal.
Mahar
Disebut pula dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena Maskawin
merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Para
ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang
hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga
si suami harus membayar mahar mitsil (mahar umum yang berlaku). Allah swt
berfirman:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
"Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah
maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" [QS al-Nisa' : 24]
Maka
dari itu sunnah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar
maskawinnya. Syeikh Syamsuddin As-Syarbini berkata:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَدْخُلَ بِهَا حَتَّى
يَدْفَعَ إلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الصَّدَاقِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ
sunnah
untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar sesuatu dari maskawinnya,
hal ini dikarenakan keluar dari khilaf ulama’ yang mewajibkannya. [Mughnil
Muhtaj]
Meskipun
sah, Namun makruh hukumnya akad yang tidak menyebutkan mahar didalamnya [Mughnil
Muhtaj]
Tidak
ada batas maksimal atau minimalnya Mahar, sehingga suami boleh memberikan Maskawin
kepada isterinya berapapun jumlahnya sesuai dengan kemampuan suami. Namun
demikian tidak seyogyanya mempermahal mahar. Khalifah umar berkata :
أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ
فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ
لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا
عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ
نِسَائِهِ وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ
عَشْرَةَ أُوقِيَّةً
“Ingatlah, janganlah
bermahal-mahal dalam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam)
mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah,
niscaya yang paling berhak melakukannya di antara kalian adalah Nabiyyullah SAW;
namun demikian, beliau tidak pernah memberi mahar kepada seorang pun dari
isteri-isterinya dan tidak pula seorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 uqiyah
( Setara Rp 28 Juta) [HR Tirmidzi] (1 Uqiyah = 40 dirham, 1 Dirham= Rp. 60.000,-
Jadi 1 Uqiyah= Rp. 2.400.000,-)
Sebaliknya,
Islam menganjurkan untuk memperingan Maskawin, Rasulullah bersabda :
أعظم النساء بركة أيسرهن صداقا
"Sesungguhnya wanita yang
paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling murah maskawinnya."[HR
Al-Hakim]
Di
zaman Rasul, ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang
sandal. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau ridha dari dirimu dan hartamu dengan
sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun
membolehkannya. [HR Tirmidzi]
Bahkan
Rasul sendiri tatkala menikahkan Sayyidina Ali dengan Fathimah, maka Rasulullah
SAW bersabda kepada Ali, “Berilah ia sesuatu !”. Ali menjawab, “Saya tidak punya
apa-apa”. Rasulullah SAW bertanya, “Mana baju besimu dari Huthamiyah itu ?”.
[HR Abu Dawud]
Dari
Sahl bin Sa’ad bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah didatangi seorang wanita lalu
berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku untukmu”. Lalu wanita
itu berdiri lama. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah,
kawinkanlah saya dengannya jika engkau sendiri tidak berminat kepadanya”. Kemudian
Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu mempunyai sesuatu yang dapat kamu pergunakan
sebagai mahar untuknya ?”. Ia menjawab, “Saya tidak memiliki apapun melainkan pakaian
ini”. Lalu Nabi bersabda, “Jika pakaianmu itu kamu berikan kepadanya maka kamu tidak
berpakaian lagi. Maka carilah sesuatu yang lain”. Kemudian laki-laki itu berkata,
“Saya tidak mendapatkan sesuatu yang lain”. Lalu Nabi SAW bersabda,
اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah,
meskipun cincin dari besi”.
Lalu
laki-laki itu mencari, tetapi ia tidak mendapatkannya. Kemudian Nabi SAW bertanya
kepadanya, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat Al-Qur’an ?”. Ia menjawab, “Ya. Surat
ini dan surat ini”. Ia menyebutkan nama-nama surat tersebut, kemudian Nabi SAW bersabda
kepadanya, “Sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya dengan apa yang kamu miliki
dari Al-Qur’an itu”. [HR Bukhari]
Namun
demikian dalam keadaan wajar maka janganlah terlalu murah memberi mahar. al-mahalli
berkata :
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ عَشَرَةِ
دَرَاهِمَ خَالِصَةٍ، لِأَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - لَا
يُجَوِّزُ أَقَلَّ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ
خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ
Dalam
memberikan mahar itu di sunahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (1 dirham =
2,7 gram perak), karena menurut abu hanifah mahar tidak boleh kurang dari 10
dirham itu, dan disunahkan tidak melebihi 500 dirham murni, yaitu mahar rosulullah
untuk istri-istrinya sebagaimana yang ada dalam haditsnya imam Muslim dari
Sayyidah 'Aisyah.[al-mahalli]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak
menjadikan mahar sebagai kebanggaan namun sebagai sumber keberkahan.
Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari
Alvers
PP Annur2.net Malang,
Ind
Temukan Artikel
ini dalam
BUKU ONE DAY ONE
HADITH
Kajian Hadits
Sistem SPA
(Singkat, Padat,
Akurat)
Buku Serial #1
Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW
Buku Serial #2
Motivasi Bahagia dari Rasul SAW
Harga Promo, hub.:
081216742626
0 komentar:
Post a Comment