ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ
رَجُلٌ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، فَلَمَّا قَضَـى حَـاجَتَهُ مِنْهَا طَلَّقَهَا،
وَذَهَبَ بِمَهْرِهَـا، وَرَجُلٌ يَسْتَعْمِلَ رَجُلاً فَذَهَبَ بِأُجْرَتِهِ،
وَآخَرَ يَقْتُلُ دَابَّةً عَبَثًا.
“Dosa paling besar di sisi
Allah ialah orang yang menikahi wanita lalu ketika telah menyelesaikan hajatnya
darinya, maka dia menceraikannya dan pergi dengan membawa maharnya, orang yang
mempekerjakan seseorang lalu pergi dengan membawa upahnya dan seorang yang
membunuh binatang dengan sia-sia.”[HR Al-Hakim]
Catatan
Alvers
Merupakan
satu dari tiga dosa paling besar di sisi Allah yang disebutkan di atas adalah seorang suami
yangtidak membayar mahar pernikahannya baik seluruhnya atau sebagiannya.
Tepatnya disebutkan pada hadits utama di atas, orang yang menikahi wanita lalu
ketika telah menyelesaikan hajatnya darinya, maka dia menceraikannya dan pergi
dengan membawa maharnya.
Mahar
adalah pemberian suami kepada istrinya. Karena mahar telah menjadi hak milik
penuh istri, maka suami dilarang meminta kembali atau mengambil mahar tersebut
baik seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan menarik kembali pemberian sangatlah
dicela oleh islam. Rasul Saw bersabda :
العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالعَائِدِ فِي
قَيْئِهِ
Orang
yang mengambil kembali pemberiannya seperti seseorang yang menjilat kembali apa
yang dia muntahkan” [HR Bukhari]
Namun
jikalau istri dengan sukarela memberikan harta (mahar) yang telah menjadi hak
miliknya kepada suami maka tidaklah terlarang suami menerima dan memakannya.
Allah swt berfirman :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. [QS An-Nisa : 4]
Bahkan
harta tersebut bisa menjadi obat penawar sakit perut sang suami. Sayyidina Ali
KW berkata :
إذا شكا أحدكم بطنه فليسأل امرأته شيئا من
صداقها ويشتري به عسلا ويشربه بماء السماء فيجتمع له الهنيء والمريء والشفاء والمبارك.
Jika
salah seorang di antara kalian mengeluh sakit perut maka mintalah sedikit uang
dari maharnya untuk membeli madu lalu minumlah madu dengan dicampur air hujan
maka terkumpullah “hani” (makanan yang sedap), Mari’ (baik akibatnya) Syifa
(obat) dan barokah. [Ihya’ Ulumuddin]
Dosa
kedua adalah orang yang mempekerjakan seseorang lalu pergi dengan membawa
upahnya. Nabi SAW memerintahkan untuk memberikan upah dengan segera. Nabi SAW
bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ
يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan
kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” [HR. Ibnu Majah]
Al
Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya
tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering
adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah
pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering
atau keringatnya telah kering.” [Faidhul Qodir]
Menunda
penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezhaliman. Nabi SAW bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda
penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” [HR. Bukhari]
Jikalau
menunda gaji saja merupakan sebuah kedzaliman, lantas bagaimana jika kita tidak
memberikan upah sesuai kesepakatan?. Dalam hadits berikut dikisahkan seseorang
yang rela memberikan semua harta yang berkembang dengan modal upah yang
tertunda lalu diapun mendapat balasan
doa kebajikannya yaitu terbukanya batu yang menutup pintu goa dimana ia
terjebak didalamnya.
Nabi SAW
bersabda, lantas orang ketiga berdo’a, “Ya Allah, aku dahulu pernah
mempekerjakan beberapa pegawai lantas aku memberikan gaji pada mereka. Namun
ada satu yang tertinggal yang tidak aku beri. Malah uangnya aku kembangkan
hingga menjadi harta melimpah. Suatu saat ia pun mendatangiku. Ia pun berkata
padaku,
يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى
“Wahai
hamba Allah, berikanlah upahku yang dulu?”
Aku
pun berkata padanya bahwa setiap yang ia lihat itulah hasil upahnya dahulu
(yang telah dikembangkan), yaitu ada unta, sapi, kambing dan budak. Ia pun
berkata, “Wahai hamba Allah, janganlah engkau bercanda (mengejek).” Aku pun
menjawab bahwa aku tidak sedang bercanda padanya.
فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ
يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا
lantas
dia mengambil semua harta tersebut dan dia tidak menyisakan sedikitpun.
Ya
Allah, jikalau aku mengerjakan sedemikian itu dengan niat benar-benar
mengharapkan wajah-Mu, maka lepaskanlah kesukaran yang sedang kami hadapi dari
batu besar yang menutupi kami ini”. Lantas goa yang tertutup sebelumnya pun
terbuka, mereka keluar dan berjalan. [HR Bukhari]
Dan
dosa besar ketiga adalah seorang yang membunuh binatang dengan sia-sia. Rasul
SAW bersabda :
مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلَانًا
قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ
Barangsiapa
membunuh seekor burung dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada Hari Kiamat
burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,'Ya Allah, sesungguhnya
si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu
kemanfaatan."[HR. An-Nasa'i]
Kendati
dalam hadits disebutkan burung secara khusus namun dalam praktiknya kita tidak
dperbolehkan membunuh binatang apapun dengan sistem qiyas kepada burung
tersebut kecuali ketika kita membutuhkan dagingnya atau karena teramcam hama
belalang, dan tujuan baik lainnya. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita untuk mengasihi sesama makhluk Allah dan tidak mendzalimi
orang lain bahkan binatang sekalipun.
Salam
Satu Hadith,
DR.H.Fathul
Bari Alvers
PP
Annur2.net Malang, Ind
Temukan
Artikel ini dalam
BUKU
ONE DAY ONE HADITH
Kajian
Hadits Sistem SPA
(Singkat,
Padat, Akurat)
Buku
Serial #1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW
Buku
Serial #2 Motivasi Bahagia dari Rasul SAW
Harga
Promo, hub.: 081216742626
0 komentar:
Post a Comment