ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ
الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di
dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allah tidak memberikan
keuntungan pada perniagaanmu.”[HR Tirmidzi]
Catatan
Alvers
Merebaknya
majelis sholawat di malang raya merupakan
fenomena positif zaman now. Majelis-mejelis ini tumbuh bersemi bak jamur di
musim hujan. Ramainya majelis seperti ini telah mampu menandingi bahkan
melebihi jumlah penonton pertandingan sepakbola di stadion besar. Respon
positif masyarakat tampak nyata dengan semakin maraknya para jamaah menghadiri
majelis walau harus kehujanan saat acara berlangsung.
Majelis
sholawat dan semacamnya diakui mampu mereduksi sedikit demi sedikit kemaksiatan
yang dulunya meraja lela. Orang-orang yang datang ke majelis tersebut berbeda
latar belakang, mulai dari kalangan habaib, ustadz, pejabat bahkan pedagang.
Motivasinyapun juga bermacam-macam, ada yang ingin mengharap syafaat Baginda Nabi,
Mengharap kesembuhan, terkabul hajat hingga para pedagang yang aktif mengais
rizki dengan menggelar dagangannya.
Menyikapi
hal yang terakhir ini alvers masyarakat pro kontra. Ada yang setuju para pedagang
menhadiri majelis sholawat karena kehadiran mereka membantu para jamaah untuk
membeli makan dan minuman bahkan keperluan yang lain. Namun ada juga yang
bernada sinis, mereka berkata “datang ke majelis kok bawa dagangan itu namanya
nggak ikhlas, gak dapat pahala bahkan tidak barokah” karena dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak
berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya
engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat”[HR Imam
Malik]. Maka untuk menjelaskan
hal ini, maka permasalahan ini kami angkat sebagai tema odoh kali ini.
Orang-orang
yaman ketika musim haji berangkat ke
mekkah untuk memenuhi panggilan suci dari Allah swt namun mereka tidak ber-bekal
materi yang diperlukan selama mereka berada di tanah suci. Mereka juga enggan
berdagang untuk mengais rizki sekedar untuk mencukupi kebutuhan mereka selama
berhaji. Merekapun akhirnya menjadi beban bagi muslim yang lainnya [Tafsir
Jalalain].
Ibnu
Abbas RA berkata : Mereka menjauhi jual beli dan berdagang karena mereka beranggapan
bahwa musim haji dan pelaksanaan haji itu sendiri adalah “ayyamudz dzikr” hari-hari
untuk berdzikir kepada Allah [Tafsir Ibn Katsir] sehingga tidak pantas untuk
melakukan aktifitas perdagangan.
Suatu
ketika datanglah seseorang kepada Abdullah ibnu Umar RA bertanya : Wahai Aba
Abdir Rahman, Kami adalah kaum pedagang, dan orang-orang menyangka bahwa kami
tidak boleh menunaikan haji. (bagaimanakah sebenarnya hal ini?). Ibnu Umar RA berkata : Bukankah kalian
berihram seperti mereka? Dan melakukan thawaf seperti mereka? Dan melempar jumrah seperti mereka? Mereka menjawab : Iya, benar. Ibn Umar RA berkata : Maka
Kamu adalah seorang yang ber-Haji. Pernah ada seseorang datang kepada Baginda
Nabi SAW menanyakan seperti yang kau tanyakan maka turunlah firman Allah swt :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu (berdagang ketika haji). [QS
Al-Baqarah : 198] [Tafsir Ibn Katsir]
Menafsiri
ayat tersebut, Ibnu Abbas RA berkata :
لا حرج عليكم في الشراء والبيع قبل
الإحرام وبعده
Tidaklah
mengapa kalian (jamaah haji) melakukan jual beli, baik sebelum ber-ihram maupun
setelah ber-ihram [Tafsir Ibn Katsir]
Jadi
menurut pemaparan ini, tidaklah tercela orang yang datang ke majelis sambil
berdagang. Adapun mengenai perkataan Atha’ bin Yasar di atas, yaitu :
عليك بسوق الدنيا وإنما هذا سوق الآخرة
“Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar
akhirat”
maka larangan ini berlaku khusus di area masjid karena konteks
kejadian tersebut di dalam masjid. Larangan berjualan di area masjid ditegaskan
oleh Rasulullah SAW dalam hadits utama di atas. Larangan
Jual beli tersebut berlaku umum yakni baik menjual barang yang berkaitan dengan
masjid seperti mushaf, tasbih, buku atau kitab, ataupun menjual mainan yang
tidak ada kaitannya dengan masjid dan aktifitasnya. [Tuhfatul Ahwadzi]
Selanjutnya
apakah yang dimaksud dengan larangan tersebut? haram atau makruh? Menurut Imam
Nawawi maksud larangan tersebut adalah makruh. Beliau berkata :
تكره الخصومة في المسجد ورفع الصوت فيه ونشد الضالة وكذا البيع والشراء
والإجارة ونحوها من العقود هذا هو الصحيح المشهور .
Dimakruhkan berdebat di
dalam masjid, mengeraskan suara, mengumumkan barang hilang. Begitu pula jual
beli, sewa menyewa dan transaksi (jual beli) lainnya. Ini adalah pendapat yang
shahih dan masyhur. [Al-Majmu']
Imam
Nawawi menambahkan bahwa Kemakruhan tersebut berlaku baik di hari jum’at
ataupun hari lainnya menurut pendapat yang jelas dalilnya (Al-Qaul Al-adzhar) [Zawaid
Ar-Raudhah]
Dan
menurut Imam Syaukani, Meskipun jual beli di masjid hukumnya makruh namun ulama
sepakat bahwa transaksi jual beli tersebut (sah) dan tidak boleh dirusak atau
dibatalkan [Nailul Awthar]
Selanjutnya
bagaimanakah dengan pahalanya? Apakah mereka yang berdagang di majelis
mendapatkan pahala yang sama dengan jamaah yang lain?. Menjawab hal ini, kita
kembali ke kasus pedagang yang berhaji di atas. Syaikh Ahmad As-Shawi Al-Maliki
menulis keterangan :
واختلف هل التجارة تنقص ثواب الحج أو لا، قال
بعضهم إن كانت التجارة أكبر همه ومبلغ علمه سقط الفرض عنه وليس ثوابه كمن لا قصد
له إلا الحج، وإن استوى الأمران فلا يذم ولا يمدح وإن كانت التجارة تبعاً للحج فقد
حاز خير الدنيا والآخرة.
Ulama
berbeda pendapat apakah perdagangan tersebut mengurangi pahala haji ataukah
tidak? Sebagian ulama berkata : jika niat dan tujuan berdagang lebih besar maka
hajinya hanya bisa menggugurkan kewajiban namun ia tidak mendapat pahala
seperti pahala orang yang berhaji dengan niat murni haji saja. Jika niat haji
dan berdagang sama-sama kuat maka ibadahnya itu tidaklah tercela dan tidak pula
terpuji. Dan jika perdagangannya (hanya sambilan saja) sembari menunaikan
ibadah haji maka ia telah mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat. [Tafsir
As-Shawi, Hasyiyah Tafsir Jalalain]
Dalam
hadits yang panjang diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِي
الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ
اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ
Sesungguhnya
Allah SWT memiliki malaikat-malaikat yang berkelana di jalan-jalan mencari Ahli
Dzikir. Jika mereka telah mendapatkan sekelompok orang yang berdzikir kepada
Allah, maka mereka duduk bersama dengan orang-orang yang berdzikir. Mereka
saling mengajak: ‘Kemarilah kepada hajat kamu’. [HR Bukhari]
Dalam
lanjutan hadits tersebut bahwa Allah meridlai lalu memberi ampunan kepada semua
yang hadir dalam majelis dzikir tersebut namun seorang malaikat berkata: Di
antara mereka ada Si Fulan, ia tidak termasuk golongan mereka (ahli dzikir)
karena sesungguhnya ia datang hanya karena satu keperluan. [HR Bukhari] Dalam riwayat lain disebutkan “Di
antara mereka ada Si Fulan, ia adalah “Khaththa’, banyak berbuat kesalahan. Ia
tidak menghendaki mereka, ia datang hanya karena satu keperluan”. Dan dalam
riwayat lain disebutkan “ia kebetulan lewat di situ lalu ia ikut duduk di
majelis tersebut” [Fathul Bari]
Maka
Allah menjawab :
هُمْ الْجُلَسَاءُ لَا يَشْقَى بِهِمْ
جَلِيسُهُمْ
Mereka
semua adalah orang-orang yang duduk dimana teman duduk mereka tidak akan celaka
(dengan sebab mereka). [HR Bukhari]
Abu
Ishaq Al-Mirwazi berkata : Hadits ini mengandung keterangan keutamaan majelis-majelis
dzikir, keutamaan berkumpul untuk berdzikir, dan bahwasannya orang yang duduk
bersama mereka akan mendapatkan apa-apa yang diberikan oleh Allah kepada mereka
sebagai bentuk kemuliaan meskipun ia tidak ikut serta dalam dzikir utama
mereka. [Fathul Bari]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membukakan hati dan pikiran kita dan memperluas
wawasan keilmuan sehingga tidak mudah memandang sinis atas perilaku orang lain
dalam majelis kebaikan.
Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari
Bin Badruddin
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jawa Timur Indonesia
Dapatkan
artikel-artikel menarik lainnya dalam :
BUKU ONE DAY ONE
HADITH
ONE DAY#1 *INDAHNYA
HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 *MOTIVASI
BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN
INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
ONE DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Distributor :
Muadz 08121674-2626
0 komentar:
Post a Comment