Monday, February 26, 2018

KONSEKWENSI CERAI




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَ هَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النّكَاحُ وَ الطَّلاَقُ وَ الرَّجْعَةُ
Ada tiga perkara yang mana sungguh-sungguhnya jadi sungguhan dan main-mainnya menjadi sungguhan. Yaitu nikah, thalaq dan ruju’ . [HR Abu Daud]

Catatan Alvers

Merupakan sunnatullah, ada siang ada malam, ada atas ada bawah, ada jauh ada dekat dan ada pertemuan ada perpisahan. Ketika Rasul SAW menikahkan Sayyinda Ali dengan Siti fatimah, beliau dalam khutbahnya mengingatkan :
ولا يجتمع اثنان ولا يفترقان إلا بقضاء وقدر وكتاب من الله قد سبق
Tidaklah dua orang berkumpul (menikah) atau berpisah (bercerai) melainkan dengan qadha dan qadar-Nya serta ketetapan dari Allah telah terdahulu. [I’anatut Thalibin]

Dalam membangun hubungan rumah tangga pastilah ada permasalahan. Ada rumah tangga yang mampu bertahan namun tak jarang yang bubar karenanya. Hidup ini adalah realita dan bukan mimpi indah layaknya sinetron cinta. Menyadari realita ini, Islam tidak hanya menetapkan aturan pernikahan namun menetapkan juga perceraian.

Perceraian layaknya emergency exit dari masalah keluarga yang dihadapi sehingga ia digunakan ketika kondisi darurat saja. Maka dari itulah Rasul SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
“Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah thalak.” [HR Abu Daud]
Bahkan dalam doktrin agama kristen disebutkan bahwa Ikatan sebuah pernikahan di dalam iman Kristen yang sudah ditetapkan Allah merupakan ikatan seumur hidup. Pernikahan sendiri bukanlah hanya bersifat sementara namun seumur hidup hingga maut memisahkan. Dalam Matius 19:6 disebutkan : ”Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.”.  [tuhanyesus.org]

Perceraian membawa konsekwensi masa iddah untuk wanita. Masa pasca perceraian adalah masa dimana wanita tersebut dilarang keluar rumah, bersolek dengan make-up, berbusana yang menarik perhatian lelaki,  mengenakan perhiasan. Dan dalam masa iddah dilarang bagi pria lain untuk menikahinya bahkan sekedar untuk melamarnya karena dalam masa itu suami yang telah mentalak masih punya hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya.

Adapun lama masa iddah berbeda-beda sesuai dengan situasi kondisi wanita sebagaimana perincian berikut. Wanita Yang Diceraikan jika ia masih bisa mengalami haidh maka Masa ‘iddahnya adalah tiga kali suci, sebagaimana firman Allah SWT :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci) [al-Baqarah/2: 228]

Jika Wanita tersebut belum pernah haidh atau sudah manopause. (tidak lagi haidh) Maka ‘iddahnya adalah tiga bulan, Allah swt berfirman:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. [at-Thalaq/65:4]

Wanita yang ditinggal mati suaminya, Jika ia tidak hamil maka masa ‘iddahnya terdapat dalam firman Allah swt :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. [al-Baqarah/2: 234]

Sedang jika dalam kondisi hamil maka iddahnya dijelaskan dalam firman Allah SWT :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4].
Dalam hal ini sama dengan iddah wanita cerai hidup, Jika ia dalam kondisi hamil maka iddahnya hingga ia melahirkan.

Itu semua berlaku untuk wanita yang sudah berhubungan suami istri, jika belum terjadi hubungan badan maka tidak ada ‘iddah baginya, Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.  [QS Al-Ahzab : 49]

Hal ini dikarenakan tujuan wanita menjalani iddah adalah untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak sehingga terjaga garis keturunan. Dan di sisi lain, iddah tersebut menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan sehingga tidak mudah-mudah nikah cerai. Masa ‘iddah juga disyari’atkan agar kaum pria dan wanita berpikir ulang jika hendak memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus perceraian. Dan dalam kasus wanita yang dicerai sedang hamil, maka masa ‘iddah disyari’atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya.

Adapun wanita yang kehilangan kabar suaminya (imra’atul Mafqud) maka menurut ibnu Abbas dan ibnu Umar berkata :
تربص أربع سنين ثم يطلقها ولي زوجها ثم تربص أربعة أشهر وعشرا
Menunggu empat tahun kemudian wali dari suaminya menjatuhkan talak kemudian ia ber’iddah empat bulan sepuluh hari.” [Mushannaf Abi Syaibah]

Perceraian tidak hanya terjadi karena kehendak suami, namun boleh jadi itu kehendak sang istri. Inilah yang dinamakan khulu’. Dahulu, Habibah binti sahl menikah dengan Tsabit bin Qais bin Syammas yang mana ia adalah lelaki pendek lagi jelek rupanya. Habibah mengadu kepada Rasul SAW. Habibah berkata :
يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه
“Wahai Rasulullah, seandainya aktu tidak takut kapda Allah, niscaya jika ia masuk ke kamarku maka aku ludahi mukanya”
Mendengar aduan ini maka Rasul Saw bersabda “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya (mas kawinnya)?” lalu ia menjawab: “Ya.” Maka ia pun mengembalikan kebun tersebut kepadanya dan kemudian Rasul menceraikan keduanya. [HR Ibnu Majah] Dan ini adalah khulu’ pertama dalam sejarah islam. [Musnad Ahmad]

Sekedar intermezzo, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas disamping berwajah jelek, ia juga bersuara lantang dalam setiap bicaranya sehingga ia pernah bersedih ketika ayat ke 2 dari surat Al-Hujurat diturunkan yakni mengenai larangan mengeraskan suara di hadapan Nabi dengan ancaman dileburnya semua amalan baiknya. Ia merasa ayat tersebut ancaman untuk dirinya dan ia takut jika ia termasuk ahli neraka. Namun sesampainya kabar itu kepada Nabi saw maka beliau bersabda :
لَا بَلْ هُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Tidak, akan tetapi ia adalah ahli surga [HR Ahmad]

Mengenai syariat iddah ini, Robert Guilhem, seorang pakar genetika dan pemimpin yahudi di Albert Einstein College dikabarkan masuk Islam. Semula ia mengadakan penelitian yang hasilnya bahwa hubungan intim suami istri menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik khususnya pada perempuan dan jika pasangan suami istri (pasutri) tidak bersetubuh, maka tanda itu secara perlahan-lahan akan hilang antara 25-30 persen. Dan akhirnya tanda tersebut akan hilang secara keseluruhan setelah tiga bulan berlalu. Karena itu, perempuan yang diceraiakan siap menerima sidik khusus laki-laki lainnya setelah tiga bulan.

Ketika ia mengadakan penelitian di sebuah perkampungan Muslim Afrika di Amerika, ia menemukan setiap wanita di sana hanya mengandung sidik khusus dari pasangan mereka saja.  Sementara di perkampungan non muslim Amerika, wanita di sana yang hamil memiliki jejak sidik dua hingga tiga laki-laki. Dan akhirnya, ia melakukan penelitian kepada istrinya sendiri dan hasilnya sungguh mengagetkan bahwa istrinya ternyata memiliki tiga rekam sidik laki-laki. Dan dari penelitiannya, hanya satu dari tiga anaknya saja berasal dari dirinya. [Republika co id] Meskipun kisah mengenai Robert Guilhem ada yang meragukan kebenarannya namun saya kira tidak ada salahnya kita sampaikan karena mereka mengatakannya berdasarkan dugaan tanpa disertai bukti kongkrit. Diperkuat lagi, bahwa islamnya seorang tokoh dari kalangan yahudi pastilah akan dirahasiakan dan ditutup-tutupi keberadaannya. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari semakin membuka hati kita untuk menerima hikmah dari ajaran islam yang rasional dan membuka pintu hidayah bagi mereka yang belum menerimanya.

Salam Satu Hadits,
DR.H.Fathul Bari. SS., M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jawa Timur Indonesia

Dapatkan artikel ODOH versi bukunya dalam
BUKU ONE DAY ONE HADITH
sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat). SINGKAT karena  Didesain sekali duduk bisa selesai baca satu judul ::PADAT karena  Tidak bertele-tele dan  AKURAT karena disertai referensinya

ONE DAY#1 *INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 *MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
(Pre Order) ONE DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Bisa dapat harga promo dan kirim via tiki/JNE silahkan hub. Ust. Muadz 08121674-2626

Mari UMRAH RAMADHAN 13 Hari bersama Pesantren Wisata An-Nur 2, Tanggal : 10 Mei 2018 Hotel Mekkah : Al-Masa, Madinah : Al-Mukhtara Pesawat Saudia hanya 30 Jutaan. Seat terbatas. Info SMS. 08121-686-1111


0 komentar:

Post a Comment