Monday, February 12, 2018

SAAT MENSTRUASI




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Barangsiapa yang menyetubuhi istri yang sedang haidh atau menyetubuhi istri di duburnya, atau mendatangi dukun maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. [HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Haidh didefinisikan sebagai peristiwa fisiologis dan siklis pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim, yang biasanya awal terjadi pada wanita antara umur 10—14 tahun. Haidh lazim disebut juga dengan menstruasi atau datang bulan. [Web KBBI]

Masa lama terjadinya hadih berbeda-beda namun ulama memberikan batasannya, yaitu :
وأقل الحيض يوم وليلة وأكثره خمسة عشر يوما وغالبه ست أو سبع
Minimal masa haidh yaitu sehari semalam, maksimalnya 15 hari dan rata-rata (biasanya) selama 6 atau 7 hari [Taqrib]


Haidh merupakan perkara yang normal dan alamiyah, Rasul SAW bersabda:
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Ini merupakan suatu hal yang telah Allah tetapkan bagi anak cucu perempuan Adam.”[HR Bukhari]

Di zaman jahiliyah, perempuan yang sedang haidh tidak boleh didekati keluarganya, bahkan tidak diperkenankan tinggal serumah. Mereka ditempatkan di tertentu luar rumah. Tidak boleh makan bersamanya, tidur bersamanya bahkan ia harus mengurus keperluan makannya sendiri, sampai masa haidnya selesai. Sebaliknya, Orang-orang nasrani tidak membedakan perlakukan kepada wanita yang sedang haidh ataupun suci, tidak ada bedanya. Hal inilah yang kemudian menjadikan bingung para sahabat, lantas mereka bertanya kepada Rasul SAW mengenai hal ini. [Tafsir As-Shawi]
Menjawab pertanyaan ini, Allah menurunkan :  
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." [QS al-Baqarah: 222]

maka Rasulullah SAW bersabda :
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
"Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersenggama".  [HR Muslim]

Dengan jawaban ini, islam memposisikan diri sebagai ajaran yang tengah-tengah (bayna dzalika qawama) [Tafsir As-Shawi]
Maka berdasar kepada ayat dan hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata :
أجمع المسلمون علي تحريم وطئ الحائض للآية الكريمة والاحاديث الصحيحة
“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haidh berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” [Al-Majmu’]

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. [Al-Majmu’]
Berbeda halnya dengan pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan orang yang bersenggama dengan wanita saat haidh untuk bersedakah dengan satu dinar (Setara 4,25 gram emas) atau setengah dinar. Namun hadits yang menjadi pijakannya dinilai lemah.

Secara medis, berhubungan badan ketika istri tengah haid akan beresiko (1) Saat wanita mengalami orgasme, rahim akan berkontraksi sehingga darah kotor akan masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh wanita. (2) akan menimbulkan luka dan darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi. (3) menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi. [Islampos]
Wanita haidh tidak hanya dilarang untuk berhubungan suami istri, namun lebih dari itu para ulama menyimpulkan :
ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة
8 perkara yang diharamkan dengan sebab haidh dan nifas yaitu : Shalat, puasa, membaca AlQur’an, menyentuh dan membawanya, masuk masjid, thawaf, bersenggama dan bermesraan di area antara pusat dan lutut. [Al-Ghayat Wat Taqrib]

Wanita hadih dilarang melakukan shalat, dan tidak perlu mengqadlai shalat yang ditinggalkan semasa haidh. Ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah : “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab :
أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
 “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haidh di masa Nabi SAW masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadla’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” [HR Bukhari]

Namun yang perlu dicatat oleh para wanita, bahwa ada beberapa Shalat yang boleh jadi harus di qadla diantaranya:
Pertama, Bila datangnya haidh telah masuk waktu shalat sekira cukup menjalankan shalat dengan bersucinya (wudhu, tayammum atau mandi) secepat mungkin tetapi ia belum mengerjakan shalat tersebut. Maka Shalat tersebut wajib diqadlai setelah suci. Misalnya masuk waktu dzuhur jam 11.30 WIB dan ia mulai haidh jam 11.40 WIB maka ketika ia sudah suci wajib mengqadlai Shalat dzuhur yang ditinggalkan sebab haidh tersebut.

Kedua, Bila selesainya haidh masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram. Misalnya waktu maghrib jam 17.30 WIB sedangkan ia suci jam 17.27 WIB. Maka ia wajib mengqadlai shalat asharnya.

Ketiga, Shalat sebelumnya dapat di jamak dengan Shalat saat berhenti haid. Contohnya jika haidh berhenti pada waktu ashar maka dzuhur juga wajib di Qadla. Berbeda saat ia berhenti haidh pada waktu dhuhurnya maka tidak wajib baginya menqadla shalat sebelumnya (subuh). [al-Fiqh 'Alaa Madzaahib al-Arba'ah]

Adapun masalah puasa, maka wanita haidh harus mengqadla’nya dalam masa suci. Suatu ketika Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah RA mengenai hal ini maka beliau berkata :
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Kami dahulu mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadla’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla’ shalat’.” [HR Muslim]

 Membaca al-Quran bagi wanita haid juga haram hukumnya kecuali bila tidak terdapat unsur qoshdul qiroáh (bertujuan membaca) seperti saat bertujuan membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan atau berdoa.
وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا بقصد غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء .
Dan haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya meskipun al-Qurannya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila ia memutlakkan niatnya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram jika dilakukan tanpa adanya tujuan membaca seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan dan berdoa. [Bughyatul Mustarsyidin] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita sebagai orang yang tidak melanggar larangan-Nya baik dalam kondisi tau maupun tidak tahu, sengaja maupun tidak sengaja.

Salam Satu Hadits,
DR.H.Fathul Bari. SS., M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jawa Timur Indonesia

Artikel di atas bisa anda dapatkan versi bukunya dalam
BUKU ONE DAY ONE HADITH
sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat). SINGKAT karena  Didesain sekali duduk bisa selesai baca satu judul ::PADAT karena  Tidak bertele-tele dan  AKURAT karena disertai referensinya

ONE DAY#1 *INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 *MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
(Pre Order) ONE DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Bisa dapat harga promo dan kirim via tiki/JNE silahkan hub. Ust. Muadz 08121674-2626

0 komentar:

Post a Comment