ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي
دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Barangsiapa
yang menyetubuhi istri yang sedang haidh atau menyetubuhi istri di duburnya, atau
mendatangi dukun maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW. [HR Tirmidzi]
Catatan
Alvers
Haidh
didefinisikan sebagai peristiwa fisiologis dan siklis pada wanita dalam masa
reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput
lendir rahim, yang biasanya awal terjadi pada wanita antara umur 10—14 tahun.
Haidh lazim disebut juga dengan menstruasi atau datang bulan. [Web KBBI]
Masa
lama terjadinya hadih berbeda-beda namun ulama memberikan batasannya, yaitu :
وأقل الحيض يوم وليلة وأكثره خمسة عشر يوما
وغالبه ست أو سبع
Minimal
masa haidh yaitu sehari semalam, maksimalnya 15 hari dan rata-rata (biasanya)
selama 6 atau 7 hari [Taqrib]
Haidh
merupakan perkara yang normal dan alamiyah, Rasul SAW bersabda:
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ
آدَمَ
“Ini
merupakan suatu hal yang telah Allah tetapkan bagi anak cucu perempuan
Adam.”[HR Bukhari]
Di
zaman jahiliyah, perempuan yang sedang haidh tidak boleh didekati keluarganya, bahkan
tidak diperkenankan tinggal serumah. Mereka ditempatkan di tertentu luar rumah.
Tidak boleh makan bersamanya, tidur bersamanya bahkan ia harus mengurus
keperluan makannya sendiri, sampai masa haidnya selesai. Sebaliknya, Orang-orang
nasrani tidak membedakan perlakukan kepada wanita yang sedang haidh ataupun
suci, tidak ada bedanya. Hal inilah yang kemudian menjadikan bingung para
sahabat, lantas mereka bertanya kepada Rasul SAW mengenai hal ini. [Tafsir
As-Shawi]
Menjawab
pertanyaan ini, Allah menurunkan :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah suatu kotoran'.
Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri." [QS al-Baqarah: 222]
maka
Rasulullah SAW bersabda :
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
"Perbuatlah
segala sesuatu kecuali bersenggama". [HR Muslim]
Dengan
jawaban ini, islam memposisikan diri sebagai ajaran yang tengah-tengah (bayna
dzalika qawama) [Tafsir As-Shawi]
Maka
berdasar kepada ayat dan hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata :
أجمع المسلمون علي تحريم وطئ الحائض للآية
الكريمة والاحاديث الصحيحة
“Kaum
muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haidh berdasarkan ayat Al
Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” [Al-Majmu’]
Imam
Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh,
maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya
berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka
ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya
haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa
untuknya dan tidak ada kafaroh. [Al-Majmu’]
Berbeda
halnya dengan pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan orang yang bersenggama
dengan wanita saat haidh untuk bersedakah dengan satu dinar (Setara 4,25 gram
emas) atau setengah dinar. Namun hadits yang menjadi pijakannya dinilai lemah.
Secara
medis, berhubungan badan ketika istri tengah haid akan beresiko (1) Saat wanita
mengalami orgasme, rahim akan berkontraksi sehingga darah kotor akan masuk ke
dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya
endometriosis pada tubuh wanita. (2) akan menimbulkan luka dan darah menstruasi
atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan
infeksi. (3) menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya
infeksi. [Islampos]
Wanita
haidh tidak hanya dilarang untuk berhubungan suami istri, namun lebih dari itu
para ulama menyimpulkan :
ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة
والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع
بما بين السرة والركبة
8
perkara yang diharamkan dengan sebab haidh dan nifas yaitu : Shalat, puasa, membaca
AlQur’an, menyentuh dan membawanya, masuk masjid, thawaf, bersenggama dan bermesraan
di area antara pusat dan lutut. [Al-Ghayat Wat Taqrib]
Wanita
hadih dilarang melakukan shalat, dan tidak perlu mengqadlai shalat yang
ditinggalkan semasa haidh. Ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah : “Apakah
kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab :
أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ
النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ
نَفْعَلُهُ
“Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami
mengalami haidh di masa Nabi SAW masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan
kami untuk mengqadla’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.”
[HR Bukhari]
Namun
yang perlu dicatat oleh para wanita, bahwa ada beberapa Shalat yang boleh jadi
harus di qadla diantaranya:
Pertama,
Bila datangnya haidh telah masuk waktu shalat sekira cukup menjalankan shalat
dengan bersucinya (wudhu, tayammum atau mandi) secepat mungkin tetapi ia belum
mengerjakan shalat tersebut. Maka Shalat tersebut wajib diqadlai setelah suci. Misalnya
masuk waktu dzuhur jam 11.30 WIB dan ia mulai haidh jam 11.40 WIB maka ketika
ia sudah suci wajib mengqadlai Shalat dzuhur yang ditinggalkan sebab haidh
tersebut.
Kedua,
Bila selesainya haidh masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram.
Misalnya waktu maghrib jam 17.30 WIB sedangkan ia suci jam 17.27 WIB. Maka ia
wajib mengqadlai shalat asharnya.
Ketiga,
Shalat sebelumnya dapat di jamak dengan Shalat saat berhenti haid. Contohnya
jika haidh berhenti pada waktu ashar maka dzuhur juga wajib di Qadla. Berbeda
saat ia berhenti haidh pada waktu dhuhurnya maka tidak wajib baginya menqadla shalat
sebelumnya (subuh). [al-Fiqh 'Alaa Madzaahib al-Arba'ah]
Adapun
masalah puasa, maka wanita haidh harus mengqadla’nya dalam masa suci. Suatu
ketika Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah RA mengenai hal ini maka beliau berkata :
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Kami
dahulu mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadla’ puasa dan
tidak diperintahkan untuk mengqadla’ shalat’.” [HR Muslim]
Membaca al-Quran bagi wanita haid juga haram
hukumnya kecuali bila tidak terdapat unsur qoshdul qiroáh (bertujuan membaca)
seperti saat bertujuan membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari
keberkahan atau berdoa.
وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة
ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا بقصد غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك
ودعاء .
Dan
haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya
meskipun al-Qurannya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila ia memutlakkan
niatnya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram jika dilakukan tanpa
adanya tujuan membaca seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari
keberkahan dan berdoa. [Bughyatul Mustarsyidin] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita
sebagai orang yang tidak melanggar larangan-Nya baik dalam kondisi tau maupun
tidak tahu, sengaja maupun tidak sengaja.
Salam Satu Hadits,
DR.H.Fathul Bari.
SS., M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jawa Timur Indonesia
Artikel di
atas bisa anda dapatkan versi bukunya dalam
BUKU ONE DAY ONE
HADITH
sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat). SINGKAT
karena Didesain sekali duduk bisa
selesai baca satu judul ::PADAT karena
Tidak bertele-tele dan AKURAT
karena disertai referensinya
ONE DAY#1
*INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2
*MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN
INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
(Pre Order) ONE
DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Bisa dapat harga
promo dan kirim via tiki/JNE silahkan hub. Ust. Muadz 08121674-2626
0 komentar:
Post a Comment