Part.15
*NGAJI ALVERS*
KITAB FATHUL QARIB
Pasal : *Zakat Fitrah*
Diskusi bersama :
ONE DAY ONE HADITH GROUPS
زكاة الفطر{فصل} (وتجب زكاة الفطر) ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة (بثلاثة أشياء: (الإسلام)؛ فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان). وحينئذ فتُخرَج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من وُلد بعده، (ووجود الفضل) وهو يسار الشخص بما يفضل (عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم)، أي يوم عيد الفطر وكذا ليلته أيضا.
Pasal : diwajibkan menunaikan zakat fitri (atau zakat fitrah, Fitrah bermakna asal kejadian) karena tiga hal:
(a) Islam; Sehingga tidak wajib menunaikan zakat bagi orang kafir asli kecuali membayarkan zakat budak dan kerabatnya yang beragama islam.
(b) terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; Maka dari itu, wajib dibayarkan zakat dari orang yang meninggal dunia sebelum maghrib dan bukan anak yang terlahir setelah maghrib.
(c) adanya kelebihan dari makanan nya dan makanan keluarganya untuk hari itu yakni hari hari dan malam hari raya idul fitri.
Bersambung ins.
Wallahu A'lam
Salam Satu Hadits,
Dr.H.Fathul Bari Alvers
Part.16
*NGAJI ALVERS*
KITAB FATHUL QARIB
Pasal : *Zakat Fitrah*
WAJIB ZAKAT DAN BESARANNYA
Diskusi bersama :
ONE DAY ONE HADITH GROUPS
(ويزكي) الشخص (عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين)؛ فلا يلزم المسلمَ فطرةُ عبد وقريب وزوجة كفارٍ وإن وجبت نفقتهم،
Seseorang mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang beragama islam yang wajib dinafkahinya. Maka seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya hamba sahaya, kerabat yang non muslim, istri yang non muslim meskipun mereka wajib dinafkahi.
وإذا وجبت الفطرة على الشخص فيخرج (صاعا من قُوت بلده) إن كان بلديا. فإن كان في البلد أقوات غلب بعضها وجب الإخراج منه. ولو كان الشخص في بادية لا قوت فيها أخرج من قوت أقرب البلاد إليه. ومن لم يوسر بصاع بل ببعضه لزمه ذلك البعض.
Kewajiban zakat ditunaikan dengan membayar satu sho’ dari makanan pokok negaranya. Jika dalam satu negara memiliki beberapa makanan pokok dimana ada salah satu yang dominan maka wajib mengeluarkan makanan pokok yang paling dominan tersebut. Jika seseorang tinggal di daerah yang tidak memiliki makanan pokok tertentu maka ia wajib mengeluarkan makanan pokok negara terdekatnya. Barang siapa yang tidak memiliki kelebihan satu sho’ akan tetapi hanya sebagian sha’ saja maka ia wajib mengeluarkan sebagian sho’ tersebut.
(وقدره) أي الصاع (خمسة أرطال وثلث بالعراقي)، وسبق بيان الرطل العراقي في نصاب الزروع.
Dan perkiraan satu sho’ adalah setara dengan lima plus sepertiga kati negara Irak dan ukuran kati telah diterangkan pada nishab tanaman.
_Catatan Alvers_
Besaran Zakat Fitrah adalah 1 sho' beras. 1 sho' = 4 mud, @mud = 679,79 gram maka 4 x 679,79 gram = 2719,16 Gr = 2,719 KG. Pembulatan = 3 KG.(Pembulatan ini dianjurkan oleh MUI untuk menghindari perbedaan besaran hasil konversi dari sho’ ke Kilogram)
Imam Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa barang yang sah dibuat zakat fitrah adalah bahan makanan pokok dan tidak sah mengeluarkan uang sebagai gantinya alasannya karena tidak sesuai perintah Nabi Muhammad SAW namun Imam Maliki sedikit juga membolehkan daging, tepung atau susu yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut. Imam Hanafi membolehkan zakat fitrah dengan uang yang senilai bahkan hal ini lebih utama karena uang lebih bermanfaat bagi si penerimanya. Jika mengikuti Imam hanafi maka besarannya juga mengikuti ketentuannya (3.8 Kg).
Wallahu A'lam
Part.17
*NGAJI ALVERS*
KITAB FATHUL QARIB
Pasal : *Zakat Fitrah*
WAJIB ZAKAT DAN BESARANNYA
Diskusi bersama :
ONE DAY ONE HADITH GROUPS
• من تدفع له الزكاة {فصل} (وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَف
DR.H.Fathul Bari, [03.06.18 10:35]
ِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ} [التوبة: 60]،
PENERIMA ZAKAT. Pasal : Zakat itu diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya yang mulia yakni dalam firman-Nya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, Muallaf, hamba sahaya, orang-orang yang punya hutang, Sabilillah (orang yang berperang untuk agama Allah) dan musafir [QS At-Taubah: 60]
هو ظاهر غني عن الشرح إلا معرفة الأصناف المذكورة. فالفقير في الزكاة هو الذي لا مال له ولا كسب يقع موقعا من حاجته؛ أما الفقير العرايا فهو من لا نقد بيده.
Jumlah penerima zakat itu sudah jelas dan tidak butuh penjelasan kecuali penjelasan masing-masing golongan tersebut. (1) FAKIR dalam bab zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang memenuhi kebutuhannya (sekira penghasilan tidak lebih dari 50% kebutuhannya). Adapun fakir dalam bab aroya adalah orang yang tidak memiliki uang (meskipun ia memiliki harta yang lain/aset, maka fakir aroya ini tidak berhak menerima zakat).
والمسكين من قدر على مال أو كسب يقع كل منهما موقعا من كفايته ولا يكفيه، كمن يحتاج إلى عشرة دراهم وعنده سبعة.
Adapun orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah agak mencukupi tapi masih kurang (memiliki penghasilan 50% lebih dari kebutuhannya; sandang, pangan, papan), seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham (Rp. 600.000,-) namun dia hanya memiliki tujuh (7-9) dirham (Rp. 420.000,- hingga 540.000,-).
Bersambung InsyaAllah...
Salam Satu Hadits
Part.18
*NGAJI ALVERS*
KITAB FATHUL QARIB
AMIL DAN MU’ALLAF
Pasal : *Zakat Fitrah*
Diskusi bersama :
ONE DAY ONE HADITH GROUPS
والعامل من استعمله الإمام على أخذ الصدقات ودفعها لمستحقيها. والمؤلفة قلوبهم وهم أربعة أقسام: أحدها مؤلفة المسلمين، وهو من أسلم ونيته ضعيفة في الإسلام فتألف بدفع الزكاة له، وبقية الأقسام مذكورة في المبسوطات.
Golongan Ketiga, AMIL : adalah orang yang dipekerjakan oleh imam [1] untuk mengambil sedekah (zakat) dan menyerahkan pada orang-orang yang berhak menerimanya.
Golongan Ketiga, MUALLAF: golongan ini ada empat bagian. Salah satunya adalah mu’allafatul muslimin, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam agama Islam, maka ia dilunakkan dengan memberikan zakat padanya. Untuk bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya. [2]
Catatan Alvers
[1] panitia pembagian zakat yang pada waktu ini tidak termasuk amil zakat secara hukum Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh imam (kepala negara) ataupun orang-orang diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat. Dengan demikian panitia tidak berhak menerima zakat atas nama amil, meskipun boleh atas nama yang lain seperti fakir miskin dll.
[2] Bagian kedua adalah orang yang baru masuk Islam dengan niat yang kuat dan dia memiliki pengaruh besar dalam komunitas lamanya, maka ia diberi bagian zakat dengan harapan orang non muslim sekitarnya ikut masuk islam. Bagian ketiga adalah orang yang memiliki kekuatan untuk menolak keburukan dari orang-orang non muslim di sekitarnya. Bagian ke empat adalah orang yang bisa mencegah para pembangkang zakat sehingga mereka mau membayar zakatnya. Bagian ke tiga dan ke empat ini diberi bagian zakat hanya ketika diperlukan saja dari pada mengeluarkan biaya lebih besar untuk bala tentara untuk melawan orang kafir dan para pembangkang zakat. [Al-Bajuri] Ke empat bagian tersebut adalah Muallafatul Muslimin, hal ini perlu dijelaskan supaya tidak salah paham dengan teks “ahaduha mulallafatul muslimin” di atas. Adapun Muallaftul Kuffar (Muallaf dari orang kafir) yaitu orang kafir yang diharapkan masuk islam atau orang kafir yang ditakutkan kejelekannya maka mereka tidak diberi zakat karena Allah memuliakan islam dan kaum muslimin [Al-Bajuri]
Bersambung InsyaAllah...
Salam Satu Hadits
Insert; Foto Kenangaan ketika Umroh bersama beliau, Almagfurlah Abina KHM Badruddin 2015
Part.19
*NGAJI ALVERS*
BUDAK DAN GHORIM
KITAB FATHUL QARIB
Pasal : *Zakat Fitrah*
Diskusi bersama :
ONE DAY ONE HADITH GROUPS
Wafirriqab
adalah budak-budak yang melakukan akad yang
sah untuk memerdekakan dirinya. Adapun budak yang melakukan akad yang tidak
sah, maka ia tidak diberi bagian atas nama budak mukatab.
والغارم على ثلاثة أقسام: أحدها من استدان دينا لتسكين
فتنة بين طائفتين في قتيل لم يظهر قاتله فتحمل دينا بسبب ذلك فيقضى دينه من سهم الغارمين
غنيا كان أو فقيرا. وإنما يعطى الغارم عند بقاء الدين عليه فإن أداه من ماله أو
دفعه ابتداء لم يعط من سهم الغارمين وبقية أقسام الغارمين في المبسوطات.
GHARIM (ORANG YANG PUNYA HUTANG). Gharim itu ada tiga macam. (1) orang yang berhutang untuk meredam fitnah di antara dua golongan dalam masalah pembunuhan dan tidak jelas siapa pembunuhnya, maka ia menanggung hutang sebab itu semua (untuk membayat diyat). Maka hutangnya dilunasi dari bagian gharim, baik ia adalah orang yang kaya atau fakir. Gharim hanya bisa diberi bagian ketika hutangnya masih ada. Maka Jika ia telah melunasi hutangnya dengan hartanya sendiri atau telah memberikan hartanya sejak awal, maka ia tidak diberi dari bagian gharim. Untuk macam gharim yang lain telah dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.
Catatan
Alvers
Macam
Gharim ke (2) adalah orang yang meminjam guna keperluan
diri sendiri atau keluarganya untuk suatu kebutuhan yang mubah, bukan untuk
keperluan maksiyat dan digunakan untuk maksiat. Atau berhutang untuk perihal
yang tidak dibutuhkan.
Jika ia memenuhi kategori ini Maka ia diberi
bagian zakat atas nama gharim jika memang hutang sudah jatuh tempo dan tidak
mampu membayarnya.
Macam
Gharim ke (3) adalah orang yang meminjam guna menjamin hutang
orang lain. Jika ia menjamin atas izin orang yang berhutang (ashil) maka ia
tidak diberi zakat kecuali ia (dlomin) dan orang yang berhutang (ashil) sama-sama
kesulitan keuangan. Namun jika ia menjamin tidak seizin orang yang berhutang
maka ia tidak diberi zakat kecuali ia mengalami kesulitan keuangan meskipun orang
yang berhutang (ashil) memiliki kemampuan. [Al-Baijuri]
Wallahu A’lam
Salam Satu Hadits
ODOH ALVERS
Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati [Al-Mizanul Kubra]
Ketahuilah, bahwa dhahir lafadz dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung pembatasan hanya setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian fuqaha bahwasannya mereka membolehkan mendistribusikan zakat ke semua bidang kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Karena firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup kesemuanya [Mafatihul Ghaib]
*NGAJI ALVERS*
SABILILLAH
& IBNU SABIL
KITAB FATHUL
QARIB
Pasal : *Zakat
Fitrah*
Diskusi bersama :
ONE DAY ONE
HADITH GROUPS
وأما سبيل الله فهم الغزاة الذين لا سهم لهم في ديوان المرتزقة بل هم
متطوعون بالجهاد. وأما ابن سبيل فهو من ينشئ سفرا من بلد الزكاة أو يكون مجتازا
ببلدها ويشترط فيه الحاجة وعدم المعصية.
Adapun
sabilillah, maka mereka adalah para pasukan perang yang tidak memiliki bagian bayaran
di dalam buku besar negara, bahkan mereka berjihad suka rela. [1]
Adapun ibnu sabil, dia adalah orang yang mulai mengadakan perjalanan dari start daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. (maka ia diberikan zakat sebesar biaya yang menyampaikan ke tujuannya). Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan (sebab safarnya dan musafir tanpa arah tujuan ia tdk mendapatkan bagian zakat)
Adapun ibnu sabil, dia adalah orang yang mulai mengadakan perjalanan dari start daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. (maka ia diberikan zakat sebesar biaya yang menyampaikan ke tujuannya). Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan (sebab safarnya dan musafir tanpa arah tujuan ia tdk mendapatkan bagian zakat)
وقوله: (وإلى من يوجد منهم) أي الأصناف فيه إشارة إذا فقد بعض
الأصناف ووجد البعض تصرف لمن يوجد منهم فإن فقدوا كلهم حفظت الزكاة حتى يوجدوا
كلهم أو بعضهم.
Perkataan
mushannif “dan di berikan kepada orang-orang yang di temukan dari kedelapan
golongan” hal ini memberi isyarah bahwa sesungguhnya ketika sebagian golongan
tidak ada dan yang ada hanya sebagian saja, maka zakat itu diserahkan pada
golongan yang ada saja (dan wajib di ratakan pembagiannya). Jika semuanya tidak
ada, maka zakat disimpan dulu hingga semuanya atau sebagian golongan telah
ditemukan.
(ولا
يقتصر) في إعطاء الزكاة (على أقل من ثلاثة من كل صنف) من الأصناف الثمانية (إلا
العامل) فإنه يجوز أن يكون واحدا إن حصلت
به الحاجة - وفي بعض النسخ «الكفاية» - فإن صرف لاثنين من كل صنف غرم للثالث أقل متمول. وقيل
يغرم له الثلث.
Di
dalam menyerahkan zakat, tidak diperkenankan hanya diberikan pada orang yang
kurang dari tiga orang dari setiap golongan dari delapan golongan tersebut. Kecuali
amil, maka amil bisa saja hanya terdiri satu orang jika memang sudah mencukupi
kebutuhan. Jika zakat hanya diberikan pada dua orang dari setiap golongan, maka
wajib memberi ganti rugi dengan minimal barang yang berharga pada orang ketiga.
Ada yang berpendapat, bahwa orang ketiga diberi ganti rugi sepertiga dari yang
telah diberikan pada dua orang tersebut. [2]
Catatan
Alvers
[1] demikianlah
pendapat empat imam madzhab. Sebagaimana disebutkan :
إِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ
الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ
الْمَسْجِدِ أَوْ تَكْفِينِ مَيِّتٍ
Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati [Al-Mizanul Kubra]
Memang ada
pendapat yang menilai “fi sabilillah” merupakan lafadz yang umum dan tidak membatasi
(al-qashar) pada orang-orang yang berperang saja sebagaimana pendapat
yang dinukil oleh Al-Qaffal :
وَاعْلَمْ أَنَّ
ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ
عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي
"تَفْسِيرِهِ" عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ
الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى
وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ : {وَفِى
سَبِيلِ اللَّهِ} عَامٌّ فِي الْكُلِّ.
Ketahuilah, bahwa dhahir lafadz dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung pembatasan hanya setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian fuqaha bahwasannya mereka membolehkan mendistribusikan zakat ke semua bidang kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Karena firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup kesemuanya [Mafatihul Ghaib]
Namun sayangnya
pendapat yang dinukil oleh Al-Qaffal masih belum jelas statusnya dan
bertentangan dengan pendapat empat madzhab di atas sehingga disinilah muara
polemik pro kontra mengikuti pendapat tersebut. Dalam
Muktamar NU pertama di Surabaya 1926 tidak memperbolehkan mengikuti nukilan imam
Qoffal, sebab pendapat tersebut dlo’if”. [Ahkamul Fuqoha’] Sementara keputusan
Bahtsul Masail PWNU Jatim tahun 1981, 1987, 1988, membolehkan untuk mengikuti
pendapat yang dinukil oleh imam Qoffal begitu pula fatwa Syekh Moh. Ali
Al-Maliki dan ulama-ulama yang lain”.
[2] Namun sebagian ulama’ seperti
al-Ishthakhri membolehkan dalam satu golongan, memberikan zakat kepada tiga
orang saja bahkan ada yang membolehkan diberikan kepada satu orang saja.
واختار
جماعة من أصحابنا - منهم الاصطخري - جواز صرف الفطرة إلى ثلاثة مساكين أو غيرهم من
المستحقين. اه. وعبارة التحفة: لكن اختار جمع جواز دفعها لثلاثة فقراء أو مساكين
مثلا وآخرون جوازه لواحد المجموع
Wallahu
A’lam
Salam
Satu Hadits
Part.21
*NGAJI
ALVERS*
GOLONGAN
TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT
KITAB
FATHUL QARIB
Pasal
: *Zakat Fitrah*
Diskusi
bersama :
ONE
DAY ONE HADITH GROUPS
من لا تدفع له الزكاة (وخمسة لا يجوز دفعها) أي
الزكاة (إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب) سواء منعوا حقهم من
خمس الخمس أم لا وكذا عتقاؤهم لا يجوز دفع
الزكاة إليهم. ويجوز لكل منهم أخذ صدقة التطوع على المشهور (والكافر). وفي بعض
النسخ «ولا تصح للكافر». (ومن تلزم المزكيَ نفقتُه لا يدفعها) أي
الزكاة (إليهم باسم الفقراء والمساكين). ويجوز دفعها إليهم باسم كونهم غُزاةً
وغارمين مثلا.
Golongan
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat.
Ada lima golongan yang tidak diperkenankan memberikan zakat pada mereka. Yaitu
Ada lima golongan yang tidak diperkenankan memberikan zakat pada mereka. Yaitu
(1)
orang kaya karena memiliki harta atau memiliki pekerjaan. Dan
(2)
budak (Selain budak mukatab).
(3)
Bani Hasyim dan Bani Muthallib, Sama saja tidak boleh jika mereka tidak mau
menerima haknya dari bagian khumusil khumus [1], ataupun mau menerimanya.
Begitu juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthallib), tidak boleh memberikan zakat pada mereka. Dan Masing-masing dari mereka diperkenankan untuk menerima sedekah sunnah menurut qaul masyhur. Dan
Begitu juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthallib), tidak boleh memberikan zakat pada mereka. Dan Masing-masing dari mereka diperkenankan untuk menerima sedekah sunnah menurut qaul masyhur. Dan
(4)
orang kafir. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “tidak sah memberikan
zakat pada orang kafir”. [2] Dan
(5)
Orang-orang yang wajib dinafkahi [3] oleh
orang yang mengeluarkan zakat, maka ia tidak boleh memberikan zakat pada mereka
(orang-orang yang dinafkahi) atas nama fakir dan miskin tetapi boleh memberikan
zakat pada mereka dengan status yang lain semisal sabilillah atau gharim.
Catatan
Alvers
[1]
Hal ini dikarenakan sabda Nabi saw:
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ
النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
Sesungguhnya
zakat ini adalah kotoran manusia dan ia tidak halal untuk Muhammad dan
keluarga-Nya. [HR Muslim]
Namun
Al-Istakhri berpendapat bahwa mereka kini boleh memberikan zakat kepada mereka
sebab mereka tidak menerima khumusil khumus. [Al-Baijuri]
Maksud
dari Khumus adalah bagian seperlima dari harta perang (ghanimah). Bagian Khumus
tersebut diberkan kepada 5 orang, masing-masing seperlima sehingga disebut
dengan khumusil khumus. 5 orang tersebut adalah : 1) Rasulullah, 2) Kerabat
beliau dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib, 3)Anak yatim, 4) Kaum fakir
miskin, dan 5) Ibnu Sabil. [Minhajut Thalibin]
[2]
dasarnya adalah sabda Rasul SAW :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً
فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Sesungguhnya
Allah mewajibkan zakat pada harta mereka (muslimin) yang mana zakat itu diambil
dari orang kaya mereka (muslimin) dan diberikan kepada orang fakir mereka(muslimin)
[HR Bukhari]
[3]
Bolehkah Memberikan zakat kepada anak atau orang tua?
قال أصحابنا لا يجوز للانسان أن يدفع الي ولده
ولا والده الذى يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غنى
بنفقته (والثانية) انه بالدفع إليه يجلب الي نفسه نفعا
وهو منع وجوب النفقة عليه
Ulama
kalangan Syafi’iyah berkata : tidak boleh seseorang memberikan zakat atas
status fakir atau miskin kepada anaknya atau bapaknya yang wajib dinafkahinya dikarenakan
dua alasan. Yang pertama, karena mereka sudah tercukupkan dengan nafkah dan
kedua karena dengan memberikan zakat kepadanya maka seseorang akan diuntungkan
dengan tidak memberikan nafkah kepada mereka. [Al-Umm]
Adapun
batasan kewajiban memberi nafkah adalah sebagai berikut :
ولا تجب نفقة القريب إلا على موسر أو مكتسب
يفضل عن حاجته ما ينفق على قريبه وأما من لا يفضل عن نفقته شئ فلا تجب عليه
Tidak
wajib menafkahi kerabat kecuali bagi orang yang kaya atau memiliki pekerjaan
yang mana penghasilannya melebihi kebutuhannya. Adapun orang yang tidak
memiliki kelebihan demikian maka tidak wajib memberi nafkah kepada mereka.
Alhamdulillah,
telah rampung pembahasan bab zakat.
Salam
Satu Hadits,
ODOH
ALVERS
0 komentar:
Post a Comment