ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abdullah Ibnu Mas’ud RA bahwa ia berkata :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah
telah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta
ditato, perempuan yang mencabut bulu mata, perempuan yang minta dicabut bulu
matanya, dan perempuan yang merenggangkan gigi karena kecantikan yang merubah
ciptaan Allah." [HR. Muslim]
Catatan
Alvers
Ketika
larangan tersebut sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu
Ya’qub yang mana ia biasa membaca Al-Qur’an maka Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud
lantas berkata: “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasannya engkau
melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan
bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik dan mengubah
ciptaan Allah, benarkah?” Lalu Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat
orang yang dilaknat oleh Rasululah SAW dan itu sudah ada dalam Al-Qur’an?.” Wanita tersebut menimpalinya : “Aku telah
membaca Al-Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu!.” Ibnu Mas’ud
berkata: “Jika engkau membaca Al-Qur’an pastilah engkau menemukannya, Allah SWT
berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah.” (QS Al-Haysr: 7). [HR Muslim]
Walhasil
ada tiga perkara yang dilarang dalam hadits tersebut, yaitu mentato, menghilangkan
bulu di wajah dan merenggangkan gigi.
(a)
mentato. Bagian badan yang ditato dihukumi najis, maka jika bisa dihilangkan
dengan obat maka wajib dihilangkan dan dosa hukumnya menunda-nunda untuk
menghilangkannya. Namun jika tidak bisa dihilangkan kecuali dengan melukai dan
luka tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kematian, lumpuh atau hilangnya
fungsi ataupun dapat menimbulkan penampilan yang jelek pada anggota badan
bagian luar (yang tampak) maka tidak wajib menghilangkannya. Lalu Imam Nawawi
berkata :
وسواء في هذا كله الرجل والمرأة
Semua
larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan [Syarah Nawawi]
Dan
Ibnu Baththal berkata :
وفيه دليل أن من أعان على معصية فهو شريك فى الإثم
dalam
hadits tersebut terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka
ia berserikat dalam dosa.” [Syarh Ibn Baththal]
(b)
Menghilangkan (mencukur) alis sebagaimana yang dilakukan perias kemanten. Hal
ini mengecualikan mencukur bulu-bulu yang tumbuh di bawah bibir, bulu kumis
atau jenggot bagi perempuan karena hal itu malah disunnahkan. [Lihat Syarah
Nawawi]
(c)
Merenggangkan gigi dengan dikikir dengan tujuan supaya kelihatan cantik dan
lebih muda. Imam Nawawi berkata:
وفيه إشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب
الحسن أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب في
السن ونحوه فلا بأس
Dalam
perkataan “karena kecantikan” dalam hadits di atas mengisyarahkan bahwa yang
diharamkan adalah perkara yang dilakukan karena kecantikan. Maka jika perkara
tersebut dibutuhkan untuk pengobatan atau terdapat aib pada gigi dan semacamnya
maka boleh saja [Syarah Nawawi]
Pengecualian
ini berdalil kepada kisah ‘Arjafah bin As’ad RA yang mana ia berkata: “Hidungku
terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan
daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku
menggantinya dengan emas.” [HR. Tirmidzi]
Lantas
bagaimana dengan behel? Behel atau Kawat gigi didefinisikan sebagai salah satu
alat yang digunakan untuk meratakan gigi.... dengan mekanisme mengatur,
mendorong dan menahan pergerakan gigi. Perawatan ortho bertujuan untuk
memperbaiki fungsi bicara, estetis muka, sudut bibir, rahang, senyum.
[wikipedia]
Dipahami
dari definisi ini maka behel itu umumnya berfungsi untuk menormalkan tatanan
gigi. Jika demikian maka pemasangan behel itu diperbolehkan karena bertujuan
untuk mengobati aib, bukan untuk menambahi kecantikan atau mengubah ciptaan
Allah.
Islam
tidak melarang keindahan karena islam adalah agama estetika (keindahan). Rasul
SAW bersabda : Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan
seberat biji debu. Lalu ada seseorang bertanya, “Sesungguhnya setiap orang suka
(memakai) baju yang indah, dan sandal yang bagus, (apakah ini termasuk
sombong?). Rasul SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sesungguhnya
Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran
dan merendahkan orang lain[HR Muslim] .
Dengan
demikian, dalam estetika terdapat etika yang harus diperhatikan yaitu tidak dilakukan
dengan kelewat batas sampai mengubah ciptaan Allah dan selanjutnya adalah tidak
menjadikanya sombong dan menghina orang lain. Wallahu A’lam
Salam
Satu Hadits
DR.H.Fathul
Bari Alvers
0 komentar:
Post a Comment