Tuesday, July 3, 2018

ETIKA ESTETIKA



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas’ud RA bahwa ia berkata :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah telah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta ditato, perempuan yang mencabut bulu mata, perempuan yang minta dicabut bulu matanya, dan perempuan yang merenggangkan gigi karena kecantikan yang merubah ciptaan Allah." [HR. Muslim]

Catatan Alvers

Ketika larangan tersebut sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya’qub yang mana ia biasa membaca Al-Qur’an maka Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata: “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasannya engkau melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik dan mengubah ciptaan Allah, benarkah?” Lalu Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah SAW dan itu sudah ada dalam Al-Qur’an?.”  Wanita tersebut menimpalinya : “Aku telah membaca Al-Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu!.” Ibnu Mas’ud berkata: “Jika engkau membaca Al-Qur’an pastilah engkau menemukannya, Allah SWT berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS Al-Haysr: 7). [HR  Muslim]



Walhasil ada tiga perkara yang dilarang dalam hadits tersebut, yaitu mentato, menghilangkan bulu di wajah dan merenggangkan gigi.

(a) mentato. Bagian badan yang ditato dihukumi najis, maka jika bisa dihilangkan dengan obat maka wajib dihilangkan dan dosa hukumnya menunda-nunda untuk menghilangkannya. Namun jika tidak bisa dihilangkan kecuali dengan melukai dan luka tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kematian, lumpuh atau hilangnya fungsi ataupun dapat menimbulkan penampilan yang jelek pada anggota badan bagian luar (yang tampak) maka tidak wajib menghilangkannya. Lalu Imam Nawawi berkata :
وسواء في هذا كله الرجل والمرأة
Semua larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan [Syarah Nawawi]
Dan Ibnu Baththal berkata :
وفيه دليل أن من أعان على معصية فهو شريك فى الإثم
dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka ia berserikat dalam dosa.” [Syarh Ibn Baththal]
(b) Menghilangkan (mencukur) alis sebagaimana yang dilakukan perias kemanten. Hal ini mengecualikan mencukur bulu-bulu yang tumbuh di bawah bibir, bulu kumis atau jenggot bagi perempuan karena hal itu malah disunnahkan. [Lihat Syarah Nawawi]

(c) Merenggangkan gigi dengan dikikir dengan tujuan supaya kelihatan cantik dan lebih muda. Imam Nawawi berkata:
وفيه إشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن  أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب في السن ونحوه فلا بأس
Dalam perkataan “karena kecantikan” dalam hadits di atas mengisyarahkan bahwa yang diharamkan adalah perkara yang dilakukan karena kecantikan. Maka jika perkara tersebut dibutuhkan untuk pengobatan atau terdapat aib pada gigi dan semacamnya maka boleh saja [Syarah Nawawi]

Pengecualian ini berdalil kepada kisah ‘Arjafah bin As’ad RA yang mana ia berkata: “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku menggantinya dengan emas.” [HR. Tirmidzi]

Lantas bagaimana dengan behel? Behel atau Kawat gigi didefinisikan sebagai salah satu alat yang digunakan untuk meratakan gigi.... dengan mekanisme mengatur, mendorong dan menahan pergerakan gigi. Perawatan ortho bertujuan untuk memperbaiki fungsi bicara, estetis muka, sudut bibir, rahang, senyum. [wikipedia]

Dipahami dari definisi ini maka behel itu umumnya berfungsi untuk menormalkan tatanan gigi. Jika demikian maka pemasangan behel itu diperbolehkan karena bertujuan untuk mengobati aib, bukan untuk menambahi kecantikan atau mengubah ciptaan Allah.

Islam tidak melarang keindahan karena islam adalah agama estetika (keindahan). Rasul SAW bersabda : Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat biji debu. Lalu ada seseorang bertanya, “Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan sandal yang bagus, (apakah ini termasuk sombong?). Rasul SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain[HR Muslim] .

Dengan demikian, dalam estetika terdapat etika yang harus diperhatikan yaitu tidak dilakukan dengan kelewat batas sampai mengubah ciptaan Allah dan selanjutnya adalah tidak menjadikanya sombong dan menghina orang lain. Wallahu A’lam

Salam Satu Hadits
DR.H.Fathul Bari Alvers

0 komentar:

Post a Comment