Monday, January 28, 2019

NGE-PRANK



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Layla dari Para Sahabat, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim lainnya. [HR Abu Daud]

Catatan Alvers

Akhir-akhir ini nge-prank menjadi trend tersendiri di jagad maya. Tahukah anda apakah nge-prank itu? Prank berasal dari bahasa inggris yang berarti gurauan. Prank adalah perbuatan jahil, ngerjain orang dan membuat kaget orang lain, dengan tujuan bercanda atau guyon buat asyik-asyikan atau hiburan baik melalui aksi, text atau video. Biasanya hasil dari ngeprank ini diwujudkan dalam bentuk video kemudian diupload ke Youtube dengan persetujuan korbannya pada umumnya.


Nge-Prank sebenarnya tradisi orang-orang barat namun sekarang di Indonesia, mulai marak bahkan marak yang bikin video prank. Dalam kasus tertentu, ngeprank yang kebangetan bisa membuat orang marah bahkan tidak jarang yang membuat orang lain celaka. [berberita.com] Prank dalam istilah lain juga dikenal dengan lelucon praktikal, gag, jape, atau shenanigan. [wikipedia]

Nge-Prank ini sudah ada di jaman para sahabat hanya saja tidak di shooting dengan camera dan tidak diunggah ke youtube karena saat itu belum ada medsos. Sebagaimana hadits utama di atas. Dalam riwayat lain, dari Abdurrahman bin Abi Layla dari Para Sahabat bahwa suatu saat mereka melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi SAW. Dalam perjalanan tersebut, salah seorang sahabat tertidur kemudian ada diantara mereka ada yang sengaja mengambil “Nabl” (anak panah) miliknya dan ketika terbangun iapun kaget karena kehilangannya. Dan iapun panik karena tali yang hilang tersebut dan orang-orang saat itu sama-sama tertawa karena mereka tahu bahwa talinya disembunyikan. Rasul SAW bertanya : “mengapa kalian tertawa?”. Mereka menjawab : tidak ada apa-apa Ya Rasul, Hanya saja kami menyembunyikan “Nabl” (anak panah) miliknya sehingga ia kaget karena kehilangan tali tersebut. Mendengar jawaban ini lalu Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim lainnya”. [HR Ahmad]

Terdapat perbedaan benda yang disembunyikan dalam hadits tersebut. Dalam riwayat abu dawud disebut “Habl” (seutas tali), dalam riwayat Ahmad disebut “Nabl” (anak panah), dan dalam Musykilul Atsar, At-Thahawi menyebutkan “Kinanah” (Wadah dari kulit untuk menyimpan anak panah) dan dalam hadits yang lain disebutkan tongkat, sebagaimana sabda Rasul SAW:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ
Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil (menyembunyikan) tongkat saudaranya baik guyon maupun sungguhan. Barang siapa yang mengambil (menyembunyikan) tongkat saudaranya maka hendaklah ia mengembalikan padanya [HR Turmudzi]

Boleh jadi, Berbeda-bedanya benda yang disembunyikan dalam hadits di atas mengisyaratkan bahwa menjahili orang lain itu hukumnya tetap dilarang. Al-Munawi berkata :
 ولو هازلا لما فيه من الإيذاء
(Larangan menakut-nakuti orang lain tetap haram) meskipun sekedar untuk guyonan (prank) karena itu termasuk menyakiti orang lain [Aunul Ma’bud]

Abu Ubaid berkata : maksud hadits di atas adalah seseorang mengambil barang orang lain bukan karena ingin mencurinya hanya saja ia ingin menjadikan pemiliknya marah-marah, sehingga ia bermain-main dalam mencuri namun bersungguh-sungguh dalam menyakiti dan menakut-nakuti orang lain [Syarhus Sunnah]

At-Thahawi berkata : Larangan pada Hadits di atas merupakan pengharaman terhadap perbuatan yang semisalnya dan menghapus (nasakh) pendapat orang yang mengira akan kebolehan melakukan perbuatan tersebut.  [Musykilul Atsar]

Jadi, Nge-prank itu sekalipun bertujuan hanya main-main dan tidak serius hanya biar membuat orang-orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua dilarang krena menakut-nakuti muslim itu diharamkan oleh Rasul SAW. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar tidak suka tertawa atas kepanikan orang lain ataupun mempermainkan orang lain dan menjadikannya sebagai lelucon karena kitapun tidak akan suka jika diperlakukan demikian.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Nggak Mondok Nggak Keren!

0 komentar:

Post a Comment