ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Layla dari Para Sahabat, Rasulullah SAW bersabda:
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Layla dari Para Sahabat, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ
مُسْلِمًا
Tidak
halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim lainnya. [HR Abu Daud]
Catatan
Alvers
Akhir-akhir
ini nge-prank menjadi trend tersendiri di jagad maya. Tahukah anda apakah
nge-prank itu? Prank berasal dari bahasa inggris yang berarti gurauan. Prank adalah
perbuatan jahil, ngerjain orang dan membuat kaget orang lain, dengan tujuan
bercanda atau guyon buat asyik-asyikan atau hiburan baik melalui aksi, text
atau video. Biasanya hasil dari ngeprank ini diwujudkan dalam bentuk video kemudian
diupload ke Youtube dengan persetujuan korbannya pada umumnya.
Nge-Prank
sebenarnya tradisi orang-orang barat namun sekarang di Indonesia, mulai marak
bahkan marak yang bikin video prank. Dalam kasus tertentu, ngeprank yang
kebangetan bisa membuat orang marah bahkan tidak jarang yang membuat orang lain
celaka. [berberita.com] Prank dalam istilah lain juga dikenal dengan lelucon
praktikal, gag, jape, atau shenanigan. [wikipedia]
Nge-Prank
ini sudah ada di jaman para sahabat hanya saja tidak di shooting dengan camera
dan tidak diunggah ke youtube karena saat itu belum ada medsos. Sebagaimana
hadits utama di atas. Dalam riwayat lain, dari Abdurrahman bin Abi Layla dari Para
Sahabat bahwa suatu saat mereka melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi
SAW. Dalam perjalanan tersebut, salah seorang sahabat tertidur kemudian ada
diantara mereka ada yang sengaja mengambil “Nabl” (anak panah) miliknya dan
ketika terbangun iapun kaget karena kehilangannya. Dan iapun panik karena tali
yang hilang tersebut dan orang-orang saat itu sama-sama tertawa karena mereka
tahu bahwa talinya disembunyikan. Rasul SAW bertanya : “mengapa kalian tertawa?”.
Mereka menjawab : tidak ada apa-apa Ya Rasul, Hanya saja kami menyembunyikan “Nabl”
(anak panah) miliknya sehingga ia kaget karena kehilangan tali tersebut. Mendengar
jawaban ini lalu Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim
untuk menakut-nakuti muslim lainnya”. [HR Ahmad]
Terdapat
perbedaan benda yang disembunyikan dalam hadits tersebut. Dalam riwayat abu
dawud disebut “Habl” (seutas tali), dalam riwayat Ahmad disebut “Nabl” (anak
panah), dan dalam Musykilul Atsar, At-Thahawi menyebutkan “Kinanah” (Wadah dari
kulit untuk menyimpan anak panah) dan dalam hadits yang lain disebutkan tongkat,
sebagaimana sabda Rasul SAW:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا
أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ
Janganlah
salah seorang di antara kalian mengambil (menyembunyikan) tongkat saudaranya
baik guyon maupun sungguhan. Barang siapa yang mengambil (menyembunyikan)
tongkat saudaranya maka hendaklah ia mengembalikan padanya [HR Turmudzi]
Boleh
jadi, Berbeda-bedanya benda yang disembunyikan dalam hadits di atas mengisyaratkan
bahwa menjahili orang lain itu hukumnya tetap dilarang. Al-Munawi berkata :
ولو هازلا لما فيه من الإيذاء
(Larangan
menakut-nakuti orang lain tetap haram) meskipun sekedar untuk guyonan (prank) karena
itu termasuk menyakiti orang lain [Aunul Ma’bud]
Abu
Ubaid berkata : maksud hadits di atas adalah seseorang mengambil barang orang
lain bukan karena ingin mencurinya hanya saja ia ingin menjadikan pemiliknya marah-marah,
sehingga ia bermain-main dalam mencuri namun bersungguh-sungguh dalam menyakiti
dan menakut-nakuti orang lain [Syarhus Sunnah]
At-Thahawi
berkata : Larangan pada Hadits di atas merupakan pengharaman terhadap perbuatan
yang semisalnya dan menghapus (nasakh) pendapat orang yang mengira akan kebolehan
melakukan perbuatan tersebut. [Musykilul
Atsar]
Jadi,
Nge-prank itu sekalipun bertujuan hanya main-main dan tidak serius hanya biar
membuat orang-orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua
dilarang krena menakut-nakuti muslim itu diharamkan oleh Rasul SAW. Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar tidak suka tertawa atas
kepanikan orang lain ataupun mempermainkan orang lain dan menjadikannya sebagai
lelucon karena kitapun tidak akan suka jika diperlakukan demikian.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Nggak Mondok Nggak Keren!
0 komentar:
Post a Comment