ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abdullah Ibn 'Amr Ibn al-'Ash RA, Rasul SAW bersabda :
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Barangsiapa
yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah syahid. [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Viral
di sosial media, video seorang remaja merusak sepeda motor yang dikendarainya. Peristiwa
itu terjadi lantaran remaja asal Lampung tak terima dan emosi membabi buta saat
dirinya ditilang Polisi di kawasan Tangerang selatan (7/2/2019) dengan
kesalahan tidak memakai helm dan melawan arus. Menariknya, ternyata sepeda motor yang
dirusaknya bukan milik sendiri. tribunnews com menulis berita terkait dengan judul “Viral Video Pria Rusak Scoopy Saat Ditilang,
Ternyata Motor Milik Pacar”.
Sungguh
perilaku tersebut adalah tidak terpuji bahkan dari sisi hukum negara dinilai
sebagai pidana dengan ancaman penjara. Dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) : (1) Disebutkan : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dalam
hukum islampun perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan bahkan jika barang yang
dirusakkan adalah milik sendiri. Hal ini
dikarenakan kita diperintahkan menjaga harta kita bahkan dengan mempertaruhkan
nyawa sekalipun sebagaimana dipahami hadits utama di atas. Syeikh Zakaria
Al-Anshari berkata :
(ويحرم) على الشخص (إلقاء
المال) ، ولو ماله بلا خوف؛ لأنه إضاعة مال (ويضمن بإلقائه) مال غيره،
Haram
bagi seseorang untuk merusakkan harta meskipun itu hartanya sendiri tanpa
adanya faktor takut karena itu termasuk menyia-nyiakan harta dan seseorang
wajib menggantinya jika harta yang dirusakkan adalah milik orang lain. [Asnal
Mathalib]
Suatu
saat, Nabi SAW sedang berada di rumah Aisyah RA. Tiba-tiba ada seseorang
suruhan istri Nabi yang lain yakni Zainab bintu Jahsy
mengirim
sepiring makanan. Melihat hal itu, Aisyah marah dan langsung memukul piring
yang masih di tangan suruhan tersebut, hingga pecah dan berserakan. Lalu Nabi SAW
mengumpulkan pecahan piring dan makanan yang berserakan, sambil mengatakan “Ibumu
sedang cemburu.” Kemudian Nabi SAW menggantinya dengan piring yang ada di rumah
Aisyah, sementara piring yang pecah ditinggal. [HR Bukhari]
Dalam
riwayat lain, Rasul SAW lalu bersabda :
طَعَامٌ بِطَعَامٍ ، وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ
“Makanan diganti dengan makanan, wadah diganti
dengan wadah.“[HR Turmudzi]
Lantas,
bagaimana pengrusakan dilakukan dihadapan pemiliknya sedangkan pemiliknya diam
saja sebagaimana dalam video viral tersebut?.
Diamnya sang pemilik itu bukan berarti dia rela karena hukum asalnya,
siapa yang merusakkan barang orang, dia harus mengganti kecuali jika pemilik menyatakan
kerelaannya. Sebagaiman dalam kaidah Ushul Fiqih No. 12 dinyatakan:
لا ينسب إلى ساكت قول
“Satu
pernyataan tidak dinisbahkan kepada orang yang diam”
[Al-Asybah
Wan Nadhair].
Jadi,
diam itu bukan berarti mengizinkan barangnya dirusak. Karena dia sama sekali
tidak menyampaikan seperti itu. Kecuali jika pemilik barang membolehkannya dan
menyatakan, tidak perlu diganti. Hal ini seperti aktifitas unik di sebuah kafe
di kota Brunswick, Australia yang
menyediakan ruangan khusus “The Break Room” yang merupakan ruangan yang
dikelilingi plastik dan dengan tubuh terlindung. Pelanggan di sana boleh memecahkan
dan menghancurkan apa saja seperti piring atau barang pecah belah lainnya
dengan menggunakan pemukul baseball dengan bebas dengan membayar biaya 50
dollar Australia dan biasanya hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk
menghancurkan semua barang di dalamnya. [kompas com]
Menurut
para pelanggan, hal ini bertujuan sebagai sarana untuk meredakan stres. Namun sebuah
studi yang dilakukan Profesor Brad Bushman Di Universitas Ohio State, menyimpulkan
bahwa memukul secara agresif hanya akan meningkatkan kecenderungan sikap
agresif. Ini seperti menggunakan bensin atau minyak tanah untuk memadamkan api.
Itu hanya akan semakin mengobarkan api. [kompas com]
Jadi
menurut penelitian ini, hal tersebut merupakan aktifitas yang sia-sia yang mana
dalam islam hal demikian haruslah dijauhi. Rasul SAW bersabda :
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا
لاَ يَعْنِيْهِ
“Di antara tanda kebaikan
Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat
baginya.” [HR Tirmidzi]
Lantas
apa yang sebaiknya dilakukan sebagai ganti pelampiasan amarah seperti kegiatan
di atas?. Ada banyak anjuran dalam
islam, salah satunya adalah melakukan sholat. Dalam sebuah hadits disebutkan :
أَلَا وَإِنَّ الْغَضَبَ جَمْرَةٌ فِي قَلْبِ
ابْنِ آدَمَ أَمَا رَأَيْتُمْ إِلَى حُمْرَةِ عَيْنَيْهِ وَانْتِفَاخِ أَوْدَاجِهِ
فَمَنْ أَحَسَّ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَلْصَقْ بِالْأَرْضِ
“Ketahuilah,
sesungguhnya marah itu bara api dalam hati manusia. Tidaklah engkau melihat
merahnya kedua matanya dan tegangnya urat darah di lehernya? Maka barangsiapa
yang mendapatkan hal itu, maka hendaklah ia menempelkan (dahinya) dengan tanah
(sujud dengan cara melakukan sholat).” [HR Tirmidzi] Wallahu A’lam. Semoga
Allah Al-Bari membuka hati kita agar menjaga harta karunia Allah dengan
sebaik-baiknya dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya serta menghindarkan
diri dari sombong.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok itu Keren!
0 komentar:
Post a Comment