Wednesday, March 27, 2019

UDANG DIBALIK GRATIFIKASI



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idy RA, Rasul SAW bersabda :
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Hadiah untuk para pejabat / pegawai adalah Ghulul (Gratifikasi). [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Setiap kita pastilah senang ketika menerima hadiah. Begitu pula sebaliknya, kitapun senang untuk memberi hadiah kepada orang yang kita cintai. Hadiah itu akan menjadi perekat hubungan diantara kita dengan orang yang kita cintai. Rasul SAW bersabda :
تهادوا تحابوا
“Hendaknya kalian saling bertukar hadiah niscaya kalian saling mencintai.” [HR Thabrani]

Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda:
تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ وَلَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ شَاةٍ
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya sebagian dari tulang kambing dengan dagingnya yang sedikit.”  [HR Tirmidzi]

Sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut, hadiah bisa memupuk kasih sayang dan menghilangkan kebencian. Mengapa demikian? Karena hadiah tersebut diberikan dengan penuh ketulusan, keikhlasan dan kasih sayang. Hal ini akan berbeda jika seseorang memberikan hadiah kepada pejabat atau pegawai, karena hadiah tersebut diberikan karena keterpaksaan atau karena ada “udang dibalik batu”, ada keuntungan yang ditunggu. Maka dari itu kita ketahui mengapa hadiah untuk pejabat itu dilarang sebagaimana hadits utama di atas.

Sebagai orang yang baik tentunya kita akan merasa berterimakasih ketika mendapatkan layanan yang baik dari seorang pegawai atau pejabat, apalagi jika berkaitan dengan suatu  proyek. Sebagai wujud rasa terimakasih tersebut seringkali dirupakan dalam bentuk hadiah kepadanya. Namun hadiah tersebut walaupun dengan niatan baik ini hukumnya terlarang. Mengapa demikian? Karena sesungguhnya yang demikian itu telah menjadi kewajiban dari pejabat tersebut dan iapun telah mendapatkan imbalannya berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Sehingga dengan demikian , ia tidak berhak untuk menerima berupa hadiah tersebut.

Hadiah untuk pejabat seperti itu dikenal dengan istilah gratifikasi. Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan akan diberikan sanksi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan Pidana penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun dan pidana denda dari Rp 200 juta - Rp 1 miliar. [kpk go id]

Dalam islam, gratifikasi juga terlarang hukumnya. Hal ini sebagaimana pernyataan keras Nabi SAW ketika seorang bernama Ibnul Latabiyah yang bertugas memungut sedekah dari kalangan keluarga Bani Sulaim menghadap Rasul SAW dan berkata:
هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ
“Ini hartamu dan  yang ini adalah hadiah (yang aku dapatkan).”
Mendengar hal ini, Rasul SAW bersabda :
فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا
“Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah: adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Jika engkau benar. [HR Bukhari]

Dikisahkan oleh Furat bin Muslim bahwa suatu ketika Umar ibn Abdul Aziz sangat ingin makan buah apel akan tetapi ia tidak punya cukup uang untuk membelinya. Kemudian kami melakukan satu perjalanan bersamanya dan berpapasan dengan beberapa pemuda biara yang membawa beberapa bungkus buah apel. Lalu Ia mengambil satu bungkus dari buah apel tersebut dan menciumnya, kemudian mengembalikan bungkusan tersebut. Aku bertanya mengapa (dikembalikaa), ia menjawab: “Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya: “Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan ‘Umar juga menerima hadiah?” Ia menjawab:
إِنَّهَا لِأُولَئِكَ هَدِيَّة وَهِيَ لِلْعُمَّالِ بَعْدهمْ رِشْوَة
“Hal itu bagi mereka adalah hadiah, tetapi bagi para pekerja/pejabat setelahnya termasuk risywah (sogokan).” [Fathul Bari] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar tidak memberi ataupun menerima gratifikasi ataupun serupanya, yang nantinya “harus” dikembalikan dengan penyelewengan wewenang atas suatu jabatan dan tugas.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

0 komentar:

Post a Comment