ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Tsauban RA, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي
يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“
Rasulullah SAW mengutuk 1. RASYI; Pemberi suap, 2. MURTASYI; Penerima suap 3.
RA-ISYI ; Perantara diantara keduanya.” [HR. Ahmad]
Catatan
Alvers
Hari
ini bangsa indonesia melaksanakan hajatan lima tahunan berupa pemilu (pemilihan
Umum) untuk memilih presiden (pilpres) dan calon legislatif (Pileg). Banyak beredar foto dan meme yang berkenaan
dengan serangan fajar mulai dari yang pro, kontra hingga yang bersifat guyonan,
sebagai berikut :
“Ada Uang Ada Suara, menerima serangan fajar”
“Warga
kami masih terbuka menerima serangan fajar”
“Kami
tidak menerima serangan fajar, jika anda tetap memaksa maka taruhlah di bawah
keset”
“Menerima
serangan fajar, tapi kalau bisa sebelum imsak ya biar bisa keramas”
“Ambil
uangnya jangan pilih orangnya”
“Di sini menerima serangan fajar, Caleg DPR
Kab./Propinsi Kota Rp 15 Juta, Caleg DPR RI Rp 25 Juta, Capres 50 Juta, Tidak
menerima recehan karena biaya 5 tahun ke depan tidaklah murah”
Apakah
serangan fajar itu?. serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk
menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh
satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi
sebagai pemimpin politik. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat
menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum.
Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang
menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai
atau kader tertentu. [wikipedia]
Bentuk
serangan fajar ini beragam. Ada istilah guyonan dalam bahasa madura, memilih
capres/caleg itu pilih yang punya “Beroka” ; Berres (beras), Rokok dan Kaos, Ada
juga yang berkata pilih yang “Berjuang” untuk rakyat ; Memberi Berres (Beras)
Jukok (Lauk Pauk) dan Uang.
Serangan
fajar sedemikian rupa merupakan bentuk pelanggaran. Seminggu yang lalu KPK
berhasil menangkap caleg yang menyiapkan
serangan fajar senilar Rp 8 miliar yang berupa 400.000 amplop berisi pecahan Rp
20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. [kompas com]
Pelaku
serangan fajar maupun penerima dari gerakan politik uang pada Pemilu 2019 bakal
terkena jerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi pidananya berupa kurungan
penjara paling lama 3 tahun, juga denda paling banyak Rp 36 juta. Dan ancaman
pidana akan lebih berat jika dilakukan pada masa tenang yaitu, paling lama 4
tahun berikut denda Rp 48 juta. Dan caleg atau peserta Pemilu 2019
bersangkutan, terancam terdegradasi (dibatalkan bila terpilih). [taktik co id]
Dalam
islampun demikian, memilih pemimpin karena uang adalah hal yang tercela. Abu
Bakar RA meriwayatkan hadits, Nabi SAW bersabda :
ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Tiga
orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak
sudi melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang
pedih :
رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ
مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ
Pertama,
Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya
dari musafir yang membutuhkannya.
وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ
ذَلِكَ
Kedua,
orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ‘Ashar, lalu ia bersumpah dengan
nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu
mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya.
وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ
لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ
Ketiga,
orang yang membai’at pemimpinnya hanya karena harta, bila ia diberi oleh
pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia tidak mau
melaksanakan bai’atnya.” [HR Muslim]
Serangan
fajar merupakan bentuk suap yang terlarang dengan ancaman sebagaimana hadits di
atas yang akan menimpa pemberi dan penerima. Hal ini difatwakan oleh Lajnah
Daimah (Komisi Bidang Riset Ilmiyah dan fatwa, Arab Saudi). Suap atau Risywah didefinisikan :
مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ
لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ
sesuatu
yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya agar menetapkan hukum yang
memihak penyuap, atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap." [al-Mishbah
al-Munir]
Suap
adalah satu bentuk ambisi seseorang untuk meraih jabatan, Rasulullah SAW bersabda
:
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ،
وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة
“Nanti
engkau akan begitu ambisi pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau
akan benar-benar menyesal” [HR. Bukhari]
Benarlah
demikian, Belum kiamat mereka sudah menyesal. Banyak diantara pelaku serangan
fajar sangat menyesal karena ia tidak terpilih sementara uangnya habis sehingga
ia stress dan masuk RS Jiwa. Yang menangpun demikian, Ia berusaha balik modal
sehingga melakukan korupsi dan akhirnya tertangkap KPK dan masuk jeruji besi.
Berbeda
dengan suap, hadiah diberikan kepada orang yang berprestasi, dengan motivasi sebagai
kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati dan menjadi pemicu kasih
sayang dan menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian sebagaimana sabda Nabi
SAW : “Hendaklah kamu saling memberi
hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan
kedengkian-kedengkian” [HR. Dailami]. Namun demikian, ada yang memberikan suap dengan
kedok hadiah. Inilah yang dikatakan oleh Rabi’ah :
إياك والهدية؛ فإنها ذريعة الرشوة، وعلة الطلب
Jauhilah
hadiah, karena hadiah itu menjadi perantara suap dan menjadi kedok belaka
[An-Nawadir waz Ziayadat]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk menerima hidayah dan
menolah hadiah yang terindikasi sebagai suap.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok itu Keren!
0 komentar:
Post a Comment