ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ
مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
Barang
siapa memelihara anjing selain anjing (untuk memelihara) ternak atau berburu
maka akan amalnya berkurang setiap hari sebanyak dua qirath. [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Masjid
Al-Munawaroh Sentul City, Kabupaten Bogor digegerkan dengan seorang wanita yang
masuk ke masjid dengan membawa seekor anjing. wanita berinsial SM (52)
warga sekitar, pada Minggu 30 Juni 2019, sempat dilarang oleh pihak
keamanan masjid akan tetapi ia malah memukul petugas tersebut lalu ia menaiki
tangga masjid tanpa membuka sepatunya sembari menggendong anjingnya. SM
memaksa masuk ke dalam masjid sambil marah-marah karena menduga suaminya
melangsungkan pernikahan di masjid tersebut. [metro.tempo.co]
Belakangan,
Tim ahli kejiwaan RS Polri Kramat Jati menyatakan bahwa SN menderita dua tipe skizofrenia,
yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif. [metro.tempo.co] dan selanjutnya SM
menjalani masa tahanan di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor. Sebelumnya
diberitakan, SM dikenakan Pasal 156a tentang penistaan agama setelah aksinya
viral di medsos. [regional.kompas.com]
Selanjutnya
banyak yang kepo terhadap keberadaan anjingnya. Ternyata pada hari Selasa 2
Juli 2019 anjing hitam milik SM ditemukan mati di pinggir jalan tidak jauh dari
Masjid Al-Munawaroh dengan luka di bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah.
Menurut satu sumber FB dikarenakan tertabrak kendaraan di jalan raya.
[Tempo.com]
Berikut
serba-serbi hukum yang berkenaan dengan anjing. Pertama, Benda yang terkena air
liur anjing atau tubuhnya yang basah dihukumi sebagai najis Najis mughalladhah (Najis
Berat). Cara men-sucikannya adalah pertama menghilangkan atau membersihkan
wujud najisnya terlebih dulu sehingga tidak ada lagi warna, bau dan rasa
kemudian membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah
satunya airnya dicampur dengan debu atau tanah. Menurut Dede Suhendar, Jurusan Kimia UIN Sunan
Gunung Djati Bandung, penggunaan tanah dalam penyucian benda yang dijilat
anjing menunjukkan makna tanah sesungguhnya berdasarkan representasi kandungan
utama tanah itu sendiri, yakni mineral-mineral silika, silikat dan
aluminosilikat.[Journal UIN Sunan Gunung Djati 2016]
Ternyata
air liur anjing itu tidak sama dengan kotoran lainnya. Guy Cornelis, Seorang
peneliti dari Den Haag menuturkan bahwa dalam air liur anjing terdapat bakteri
capnocytophaga canimorsus. Bakteri ini tidak berbahaya bagi anjing, tapi sangat
mematikan bagi manusia. Banyak kasus diantaranya, Seorang pria di Austria
menyuruh anjingnya untuk menjilati luka di tangannya dengan harapan akan
meredakan rasa sakitnya. Beberapa hari berselang dia dilarikan ke rumah sakit
dan meninggal dunia. [kumparan com]
Kedua,
dilarang memelihara anjing dengan perkecualian anjing (untuk memelihara) ternak
atau berburu dan dalam riawayat lain terdapat tambahan perkecualian yaitu :
anjing untuk menjaga tanaman (Zar’) [HR Muslim]. Hal itu menyebabkan amal orang
yang memelihara anjing akan berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath
sebagaimana sabda Nabi pada hadits utama di atas. Apakah Dua qirath itu? Ketika
Rasul SAW bersabda : Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai dishalatkan maka
baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai
dikuburkan, maka baginya pahala dua qirath" .Lalu Ditanyakan, "
Apakah pahala dua qirath itu?" . Beliau menjawab :
مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
"
Yaitu semisal dua gunung yang besar" [HR Bukhari]
Rasul
SAW juga bersabda :
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ
كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
Malaikat
(rahmat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar
patung [HR Bukhari]
Keengganan
malaikat tersebut dikarenakan gambarnya merupakan gambar sesembahan selain
Allah. Adapun keberadaan anjing menghalangi masuknya malaikat karena malaikat
benci akan bau najisnya anjing serta adanya larangan memeliharanya. [Tuhfatul
Ahwadzi]
Di
dalam mu’jam al-Kabir diriwayatkan bahwa suatu ketika Maimunah melihat Rasul SAW
dalam keadaan lesu dari pagi hinga sore hari maka ia bertanya “Wahai
Rasulallah, mengapa Engkau lesu? Beliau menjawab: Jibril berjanji akan datang kepadaku
dan ia tidak pernah mengingkari janjinya. Kemudian diperikasalah isi rumah dan
ternyata ditemukan anjing kecil di bawah lemari. Rasul memerintahkan untuk
mengeluarkannya dan mensucikan tempatnya. Barulah Malaikat jibril datang kepada
Rasul SAW. Beliau mempertanyakan keterlambatannya. Jibril menjawab :
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لا نَدْخُلُ
بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ
Tidakkah
Engkau tahu bahwa aku tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan
gambar? [HR Thabrani]
Ketiga,
Tidak boleh memperjualbelikan anjing sebab Rasul SAW melarangnya. Dari Abdullah
bin Abbas RA berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلأْ
كَفَّهُ تُرَابًا
Rasulullah
SAW melarang ‘harga’ anjing, dan jika ada orang yang meminta ‘harga’ anjing,
maka isilah telapak tangannya dengan tanah”. [HR. Abu Dawud]
Keempat,
Meskipun anjing itu najis dan menjadi sebab enggannya malaikat memasuki rumah
namun kita tidak boleh menyiksanya. Imam Ghazali meriwayatkan hadits
إذا أنت رميت كلب جارك فقد آذيته
Jika
Engkau melempari anjing tetanggamu maka sungguh engkau menyakiti tetanggamu
[Ihya’ Ulumuddin] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita sebagai
hamba yang menilai sesuatu sesuai ajaran-Nya.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya
akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel
ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah
Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok itu Keren!
0 komentar:
Post a Comment