Sunday, July 7, 2019

GARA-GARA ANJING



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
Barang siapa memelihara anjing selain anjing (untuk memelihara) ternak atau berburu maka akan amalnya berkurang setiap hari sebanyak dua qirath. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Masjid Al-Munawaroh Sentul City, Kabupaten Bogor digegerkan dengan seorang wanita yang masuk ke masjid dengan membawa seekor anjing. wanita berinsial SM (52) warga sekitar, pada Minggu 30 Juni 2019, sempat dilarang oleh pihak keamanan masjid akan tetapi ia malah memukul petugas tersebut lalu ia menaiki tangga masjid tanpa membuka sepatunya sembari menggendong anjingnya. SM memaksa masuk ke dalam masjid sambil marah-marah karena menduga suaminya melangsungkan pernikahan di masjid tersebut. [metro.tempo.co]


Belakangan, Tim ahli kejiwaan RS Polri Kramat Jati menyatakan bahwa SN menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif. [metro.tempo.co] dan selanjutnya SM menjalani masa tahanan di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor. Sebelumnya diberitakan, SM dikenakan Pasal 156a tentang penistaan agama setelah aksinya viral di medsos. [regional.kompas.com]

Selanjutnya banyak yang kepo terhadap keberadaan anjingnya. Ternyata pada hari Selasa 2 Juli 2019 anjing hitam milik SM ditemukan mati di pinggir jalan tidak jauh dari Masjid Al-Munawaroh dengan luka di bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah. Menurut satu sumber FB dikarenakan tertabrak kendaraan di jalan raya. [Tempo.com]

Berikut serba-serbi hukum yang berkenaan dengan anjing. Pertama, Benda yang terkena air liur anjing atau tubuhnya yang basah dihukumi sebagai najis Najis mughalladhah (Najis Berat). Cara men-sucikannya adalah pertama menghilangkan atau membersihkan wujud najisnya terlebih dulu sehingga tidak ada lagi warna, bau dan rasa kemudian membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya airnya dicampur dengan debu atau tanah.  Menurut Dede Suhendar, Jurusan Kimia UIN Sunan Gunung Djati Bandung, penggunaan tanah dalam penyucian benda yang dijilat anjing menunjukkan makna tanah sesungguhnya berdasarkan representasi kandungan utama tanah itu sendiri, yakni mineral-mineral silika, silikat dan aluminosilikat.[Journal UIN Sunan Gunung Djati 2016]

Ternyata air liur anjing itu tidak sama dengan kotoran lainnya. Guy Cornelis, Seorang peneliti dari Den Haag menuturkan bahwa dalam air liur anjing terdapat bakteri capnocytophaga canimorsus. Bakteri ini tidak berbahaya bagi anjing, tapi sangat mematikan bagi manusia. Banyak kasus diantaranya, Seorang pria di Austria menyuruh anjingnya untuk menjilati luka di tangannya dengan harapan akan meredakan rasa sakitnya. Beberapa hari berselang dia dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia. [kumparan com]

Kedua, dilarang memelihara anjing dengan perkecualian anjing (untuk memelihara) ternak atau berburu dan dalam riawayat lain terdapat tambahan perkecualian yaitu : anjing untuk menjaga tanaman (Zar’) [HR Muslim]. Hal itu menyebabkan amal orang yang memelihara anjing akan berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath sebagaimana sabda Nabi pada hadits utama di atas. Apakah Dua qirath itu? Ketika Rasul SAW bersabda : Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai dishalatkan maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan, maka baginya pahala dua qirath" .Lalu Ditanyakan, " Apakah pahala dua qirath itu?" . Beliau menjawab :
مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
" Yaitu semisal dua gunung yang besar"  [HR Bukhari]

Rasul SAW juga bersabda :
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
Malaikat (rahmat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar patung [HR Bukhari]

Keengganan malaikat tersebut dikarenakan gambarnya merupakan gambar sesembahan selain Allah. Adapun keberadaan anjing menghalangi masuknya malaikat karena malaikat benci akan bau najisnya anjing serta adanya larangan memeliharanya. [Tuhfatul Ahwadzi]

Di dalam mu’jam al-Kabir diriwayatkan bahwa suatu ketika Maimunah melihat Rasul SAW dalam keadaan lesu dari pagi hinga sore hari maka ia bertanya “Wahai Rasulallah, mengapa Engkau lesu? Beliau menjawab: Jibril berjanji akan datang kepadaku dan ia tidak pernah mengingkari janjinya. Kemudian diperikasalah isi rumah dan ternyata ditemukan anjing kecil di bawah lemari. Rasul memerintahkan untuk mengeluarkannya dan mensucikan tempatnya. Barulah Malaikat jibril datang kepada Rasul SAW. Beliau mempertanyakan keterlambatannya. Jibril menjawab :
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ
Tidakkah Engkau tahu bahwa aku tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar? [HR Thabrani]

Ketiga, Tidak boleh memperjualbelikan anjing sebab Rasul SAW melarangnya. Dari Abdullah bin Abbas RA berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلأْ كَفَّهُ تُرَابًا
Rasulullah SAW melarang ‘harga’ anjing, dan jika ada orang yang meminta ‘harga’ anjing, maka isilah telapak tangannya dengan tanah”. [HR. Abu Dawud]

Keempat, Meskipun anjing itu najis dan menjadi sebab enggannya malaikat memasuki rumah namun kita tidak boleh menyiksanya. Imam Ghazali meriwayatkan hadits
إذا أنت رميت كلب جارك فقد آذيته
Jika Engkau melempari anjing tetanggamu maka sungguh engkau menyakiti tetanggamu [Ihya’ Ulumuddin] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita sebagai hamba yang menilai sesuatu sesuai ajaran-Nya.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

0 komentar:

Post a Comment