ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu Muhayyishah al-Anshari bahwasannya Rasul SAW memberikan keputusan :
أَنَّ حِفْظَ الْأَمْوَالِ عَلَى أَهْلِهَا
بِالنَّهَارِ وَعَلَى أَهْلِ الْمَوَاشِي مَا أَصَابَتْ مَوَاشِيهِمْ بِاللَّيْلِ
“Penjagaan
harta (kebun) itu menjadi kewajiban pemiliknya di siang hari sementara pemilik
hewan berkewajiban mengganti kerusakan jika hewan ternaknya membuat kerusakan
di kebun orang lain di waktu malam hari.” [HR Ibnu Majah]
Catatan
Alvers
Di
antara materi dari demo yang berlangsung akhir-akhir ini (September 2019) adalah
protes terhadap revisi KUHP mengenai pasal di mana unggas dan hewan yang
berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda. Aturan ini
tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP.
Dalam
pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya
berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang
lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II" (Rp 10 juta).
Dan dalam Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan
kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal
disita oleh negara.
Menurut
Anggota Panja, pasal ini dibuat karena banyak keluhan masyarakat di desa
terkait hewan ternak yang tidak bisa ditertibkan. Misalnya hewan ternak yang
merusak tanaman orang lain atau hewan yang tiba-tiba ada di jalan raya yang mengakibatkan
kecelakaan. Di Australia, apabila ada hewan ternak masuk ke lahan orang lain maka
dikenakan denda. Tentunya, hukuman ini merupakan upaya akhir jika jalur
kekeluargaan lewat mediasi kedua belah pihak tidak tercapai. [Jawapos.com]
Dari
sudut pandang pemilik unggas, mungkin aturan ini dinilai keterlaluan, namun jika
dilihat dari sudut pandang pemilik pekarangan yang dirusak mungkin ini menjadi
hukum yang wajar berkeadilan. Mengapa demikian? karena dalam tataran praktis
banyak pemilik unggas yang acuh tak acuh dengan unggasnya bahkan ada kesan
pembiaran tatkala mendapat protes tetangga pemilik pekarangan. Ada juga kasus
unggas atau binatang peliharaan seperti kucing yang merusak mobil tetangganya
karena cakar-cakarannya. Tetangga tersebut hanya bisa geram dan mengelus dada
melihat pembiaran tersebut. Maka dengan revisi tersebut diharapkan pemilik
lebih hati-hati ketika melepas unggasnya sehingga meminimalkan masalah dengan
tetangga dan orang lain.
Saya
sendiri pernah menemui tetangga yang dikurung di polsek karena ia telah
menyembunyikan kambing orang lain yang telah merusak sawahnya. Ia nekat
melakukan demikian karena acap kali pemiliknya acuh-tak acuh dengan protes yang
ia layangkan.
Permasalahan
demikian telah terjadi di zaman nabi Dawud dan Nabi Sulaiman. Allah swt
berfirman :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي
الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
Dan
(ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan
mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan
kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu
[QS Al-Anbiya : 78]
Dalam
suatu riwayat dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa sekelompok kambing telah merusak
tanaman anggur yang mulai berbuah di waktu malam. Maka yang pemilik tanaman
mengadukan hal ini kepada Nabi Daud AS. Nabi Daud memutuskan bahwa
kambing-kambing itu harus diserahkan kepada yang pemilik tanaman sebagai ganti rugi
dari tanaman yang dirusak. Namun Nabi Sulaiman a.s.berkata : “Mohon Anda
mengganti keputusan anda wahai Nabiyallah!”. Lalu Nabi sulaiman AS berkata :
تُدْفَعُ الْكَرَمُ إِلَى صَاحِبِ الْغَنَمِ فَيَقُوْمُ
عَلَيْهِ حَتَّى يَعُوَد كَمَا كَانَ وَتُدْفَعُ الْغَنَمُ إِلَى صَاحِبِ الْكَرمِ
فَيُصِيْبُ مِنْهَا حَتَّى إِذَا عَادَ الْكَرمُ كَمَا كَانَ دُفِعَتْ الْكَرمُ إِلَى
صَاحِبِهِ ، وَدُفِعَتِ الْغَنَمُ إِلىَ صَاحِبِهَا
Kebun
kurma itu hendaknya diserahkan kepada pemilik kambing untuk diperbaiki seperti
semula (ditanami kembali hingga mulai berbuah) sedangkan kambing diserahkan
kepada pemilik kebun kurma untuk diambil manfaatnya (seperti diambil susunya,
bulunya dan peranakannya) sampai keadaan kebun kurma kembali seperti semula lalu
kebun kurma dikembalikan kepada pemiliknya dan juga kambingpun dikembalikan kepada
pemiliknya. [HR Al-Hakim]
Allah
memuji keputusan tersebut. Allah swt berfirman :
فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آتَيْنَا
حُكْمًا وَعِلْمًا
maka
Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih
tepat) [QS Al-Anbiya : 79]
Di
zaman Rasul SAW juga ada kejadian dimana unta milik Barra’ bin Azib lepas dan
masuk ke kebun orang lain hingga membuat kerusakan. Kejadian tersebut kemudian
dilaporkan kepada Rasul SAW. Beliau lalu memutuskan sebagaimana hadits utama
adi atas yaitu bahwa “Penjagaan harta (kebun) itu menjadi kewajiban pemilik
kebun di siang hari sementara pemilik hewan berkewajiban mengganti kerusakan
jika hewan ternaknya membuat kerusakan di kebun orang lain di waktu malam hari.”
[HR Ibnu Majah]
Seperti
itu pula fatwa Imam Syafi’i dan Imam Malik. Imam Al-Baidlawi berkata :
وَحُكْمُهُ فِي شَرْعِنَا عِنْدَ الشَّافِعِيِّ
وُجُوْبُ ضَمَانِ الْمُتْلَفِ بِاللَّيْلِ إِذِ الْمُعْتَادُ ضَبْطُ الدَّوَابِّ لَيْلاً
Hukum
perkara tersebut dalam syariat kita menurut As-Syafi’i adalah wajib mengganti
kerusakan (yang diakibatkan oleh hewan ternak) di malam hari karena biasanya
hewan ternak itu dimasukkan ke kandangnya pada malam hari [Tafsir Anwarut
Tanzil Wa Asrarut Ta’wil]
Pendapat
yang mengatakan tidak berlaku denda bagi pemilik hewan jika terjadi pengrusakan
di siang hari, itu dibatasi dengan dua syarat:
الْأَوَّلِ
أَنْ يَكُونَ مَعَهَا رَاعٍ لَا يُضَيِّعُ وَلَا يُفَرِّطُ
(1)
Hewan tersebut disertai oleh penggembalanya dimana ia tidak teledor dan
sembrono
الثَّانِي
أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ إلَّا فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي لَا يَغِيبُ أَهْلُهَا
عَنْهَا
(2)
Pengrusakan hanya terjadi di tempat (kebun atau sawah) yang tidak ditinggal
oleh pemilik kebun atau penjaganya.
Maka
jika kedua syarat tidak terpenuhi maka pemilik ternak harus mengganti kerugian
meskipun terjadi di siang hari. [Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Maliki
Al-Qarafi, Anwarul Buruq Fi Anwail Furuq]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita sebagai orang yang menghargai orang
lain dan tidak semena-mena terhadap hartanya serta bertanggung jawab atas
kerugian yang ditimbulkan oleh hewan kita karena keteledoran kita.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
0 komentar:
Post a Comment