Sunday, September 29, 2019

INTIM DENGAN HEWAN



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abi Razin, Ibnu Abbas berkata:
لَيْسَ عَلىَ الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَة حَدٌّ
Tidak ada hukuman (yang khusus) untuk orang yang bersetubuh dengan binatang. [HR Abu Dawud]

Catatan Alvers

zoophilia, adalah  satu istilah dalam ilmu psikologi yang berarti gejala penyimpangan seksual berupa melakukan hubungan seksual dengan binatang. Motivasi pelakunya bisa berbeda-beda, Ada yang mengaku tiba-tiba terinspirasi, Ada juga yang beralasan jatuh cinta dengan hewan yang diajak senggama, Ada juga karena faktor eksternal seperti dendam pada pemiliknya seperti yang terjadi pada tahun 2006, di amerika Seekor anjing kecil ditemukan tewas. Hasil penyelidikan menemukan bahwa penyebab kematiannaya adalah diperkosa seseorang dan ditemukan pelakunya adalah mantan suami dari pemilik anjing tersebut. Hal ini dilakukannya karena dendam pribadi kepada pemiliknya.[merdeka com]


Jika suatu negara belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang penganiayaan hewan apalagi hukum tentang bersetubuh dengan hewan maka si pelaku tidak bisa dibebani hukum yang berat. Hal ini seperti di Thailand, si pemerkosa sapi hanya dikenakan hukuman karena telanjang di ruang publik sehingga membayar denda yang kecil sejumlah 300 bath (Rp 139 ribu). [muslim okezone com]

Maka di negara kita, DPR menyusun UU yang dapat menjerat pelaku pemerkosaan hewan dengan hukuman yang berat. Yaitu Pasal 341 ayat 1, draft RUU KUHP yang berbunyi:  “Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (1 Juta), setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan”

Jauh sebelum itu, di dalam ajaran islam telah terdapat keterangan mengenai perilaku pemerkosa hewan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syeikh Abu Bakar Al-Hishni berkata :

وَأما اتيان الْبَهَائِم فَحَرَام قطعا لِأَنَّهُ فَاحِشَة وَفِيمَا يجب بِفِعْلِهِ خلاف
Memperkosa binatang ternak adalah haram hukumnya secara pasti karena hal itu merupakan perbuatan keji. Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada pelakunya maka terdapat perbedaan di antara ulama.

Selanjutnya beliau berkata “(1) Ada pendapat yang mengatakan bahwa pelakunya di hukum seperti hukuman zina, maka hukuman dibedakan antara muhshan (sudah menikah) dan lainnya dikarenakan hal itu merupakan perbuatan memasukkan  kemaluan ke dalam vagina (binatang) dan ini serupa dengan memasukkan  kemaluan ke dalam vagina perempuan.

(2) Pendapat kedua, pelaku harus dihukum bunuh baik muhshan (sudah menikah) ataupun Ghairu muhshan (belum menikah) karena ada hadits :
مَنْ أَتَى بَهِيمَة فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوْهَا مَعَهُ
Barang siapa yang memperkosa binatang ternak maka bunuhlah ia berikut binatangnya. [HR Abu Dawud] [Kifayatul Akhyar]

Dan dalam riwayat lain, ketika Rasul ditanya mengenai hukuman bagi pelaku pemerkosaan binatang maka beliau bersabda :
اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Bunuhlah pelaku dan objeknya [HR Baihaqi]

Dalam lanjutan hadits Abu Dawud di atas, Ibn Abbas ditanya: “Mengapa binatang itu turut dibunuh?” Beliau menjawab: “Saya tidak pernah mendengar keterangan dari Nabi SAW dalam masalah ini. Namun saya lihat Nabi SAW tidak menyukai dagingnya dimakan atau dimanfaatkan (dengan diambil susunya, bulunya atau keturunannya) dan hal itu telah diamalkan. [HR Abu Dawud]

“Ada juga yang mengatakan, hikmahnya adalah agar tidak terlahir binatang dengan wajah manusia. Ada juga yang mengatakan, agar pelaku tidak mengalami kehinaan di dunia, disebabkan binatangnya masih hidup (dan orang-orang teringat pada pelakunya ketika melihat binatang tersebut).” [Tuhfatul Ahwadzi]

Adapun  jika binatang yang diperkosa adalah binatang yang halal dimakan seperti kambing, sapi dll maka Syeikh Sulaiman Al-Bujairami berkata :
والأصح حل أكلها إذا ذبحت.... ولا يجوز قتلها بغير الذبح
Menurut pendapat yang lebih shahih, binatang koban perkosaan tersebut hukumnya halal untuk dimakan jika binatang tadi dibunuh dengan cara disembelih.... dan tidak diperbolehkan membunuh binatang tersebut dengan selain cara disembelih [Al-Bujairami]

(3) Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa pelaku wajib di ta’zir saja (di dera atau dipenjara) dan ini adalah pendapat yang shahih karena Ibnu Abbas berkata :
لَيْسَ عَلَى الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَة حَدٌّ
Tidak ada hukuman (yang khusus) untuk orang yang bersetubuh dengan binatang. [HR Abu Dawud]

Pendapat ini tidaklah mungkin keluar kecuali memiliki dasar (Tauqifi). Jika tidak ada had maka pastilah ada ta’zir karena secara teori orang tersebut telah melakukan perbuatan maksiyat yang tidak ada had-nya, tidak ada kaffarat-nya sedangkan vagina binatang itu tidak mendatangkan syahwat secara normalnya... Dan inilah pendapatnya Imam Syafi’i. [Kifayatul Akhyar]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk menerima hidayah ajaran islam dan menjauhkan kita dari perilaku menyimpang.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

0 komentar:

Post a Comment