ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abi Razin, Ibnu Abbas berkata:
لَيْسَ عَلىَ الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَة حَدٌّ
Tidak
ada hukuman (yang khusus) untuk orang yang bersetubuh dengan binatang. [HR Abu
Dawud]
Catatan
Alvers
zoophilia,
adalah satu istilah dalam ilmu psikologi
yang berarti gejala penyimpangan seksual berupa melakukan hubungan seksual dengan
binatang. Motivasi pelakunya bisa berbeda-beda, Ada yang mengaku tiba-tiba
terinspirasi, Ada juga yang beralasan jatuh cinta dengan hewan yang diajak
senggama, Ada juga karena faktor eksternal seperti dendam pada pemiliknya
seperti yang terjadi pada tahun 2006, di amerika Seekor anjing kecil ditemukan
tewas. Hasil penyelidikan menemukan bahwa penyebab kematiannaya adalah diperkosa
seseorang dan ditemukan pelakunya adalah mantan suami dari pemilik anjing
tersebut. Hal ini dilakukannya karena dendam pribadi kepada pemiliknya.[merdeka
com]
Jika
suatu negara belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang
penganiayaan hewan apalagi hukum tentang bersetubuh dengan hewan maka si pelaku
tidak bisa dibebani hukum yang berat. Hal ini seperti di Thailand, si pemerkosa
sapi hanya dikenakan hukuman karena telanjang di ruang publik sehingga membayar
denda yang kecil sejumlah 300 bath (Rp 139 ribu). [muslim okezone com]
Maka
di negara kita, DPR menyusun UU yang dapat menjerat pelaku pemerkosaan hewan
dengan hukuman yang berat. Yaitu Pasal 341 ayat 1, draft RUU KUHP yang
berbunyi: “Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II
(1 Juta), setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
melakukan hubungan seksual dengan hewan”
Jauh
sebelum itu, di dalam ajaran islam telah terdapat keterangan mengenai perilaku
pemerkosa hewan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syeikh Abu Bakar Al-Hishni
berkata :
وَأما اتيان الْبَهَائِم فَحَرَام قطعا
لِأَنَّهُ فَاحِشَة وَفِيمَا يجب بِفِعْلِهِ خلاف
Memperkosa
binatang ternak adalah haram hukumnya secara pasti karena hal itu merupakan
perbuatan keji. Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada pelakunya maka terdapat
perbedaan di antara ulama.
Selanjutnya
beliau berkata “(1) Ada pendapat yang mengatakan bahwa pelakunya di hukum
seperti hukuman zina, maka hukuman dibedakan antara muhshan (sudah menikah) dan
lainnya dikarenakan hal itu merupakan perbuatan memasukkan kemaluan ke dalam vagina (binatang) dan ini
serupa dengan memasukkan kemaluan ke
dalam vagina perempuan.
(2)
Pendapat kedua, pelaku harus dihukum bunuh baik muhshan (sudah menikah) ataupun
Ghairu muhshan (belum menikah) karena ada hadits :
مَنْ أَتَى بَهِيمَة فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوْهَا
مَعَهُ
Barang
siapa yang memperkosa binatang ternak maka bunuhlah ia berikut binatangnya. [HR
Abu Dawud] [Kifayatul Akhyar]
Dan
dalam riwayat lain, ketika Rasul ditanya mengenai hukuman bagi pelaku
pemerkosaan binatang maka beliau bersabda :
اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Bunuhlah
pelaku dan objeknya [HR Baihaqi]
Dalam
lanjutan hadits Abu Dawud di atas, Ibn Abbas ditanya: “Mengapa binatang itu
turut dibunuh?” Beliau menjawab: “Saya tidak pernah mendengar keterangan dari
Nabi SAW dalam masalah ini. Namun saya lihat Nabi SAW tidak menyukai dagingnya dimakan
atau dimanfaatkan (dengan diambil susunya, bulunya atau keturunannya) dan hal
itu telah diamalkan. [HR Abu Dawud]
“Ada
juga yang mengatakan, hikmahnya adalah agar tidak terlahir binatang dengan
wajah manusia. Ada juga yang mengatakan, agar pelaku tidak mengalami kehinaan di
dunia, disebabkan binatangnya masih hidup (dan orang-orang teringat pada
pelakunya ketika melihat binatang tersebut).” [Tuhfatul Ahwadzi]
Adapun
jika binatang yang diperkosa adalah
binatang yang halal dimakan seperti kambing, sapi dll maka Syeikh Sulaiman
Al-Bujairami berkata :
والأصح حل أكلها إذا ذبحت.... ولا يجوز قتلها
بغير الذبح
Menurut
pendapat yang lebih shahih, binatang koban perkosaan tersebut hukumnya halal untuk
dimakan jika binatang tadi dibunuh dengan cara disembelih.... dan tidak
diperbolehkan membunuh binatang tersebut dengan selain cara disembelih
[Al-Bujairami]
(3)
Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa pelaku wajib di ta’zir saja (di
dera atau dipenjara) dan ini adalah pendapat yang shahih karena Ibnu Abbas
berkata :
لَيْسَ عَلَى الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَة حَدٌّ
Tidak
ada hukuman (yang khusus) untuk orang yang bersetubuh dengan binatang. [HR Abu
Dawud]
Pendapat
ini tidaklah mungkin keluar kecuali memiliki dasar (Tauqifi). Jika tidak ada
had maka pastilah ada ta’zir karena secara teori orang tersebut telah melakukan
perbuatan maksiyat yang tidak ada had-nya, tidak ada kaffarat-nya sedangkan
vagina binatang itu tidak mendatangkan syahwat secara normalnya... Dan inilah pendapatnya
Imam Syafi’i. [Kifayatul Akhyar]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk menerima hidayah ajaran
islam dan menjauhkan kita dari perilaku menyimpang.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
0 komentar:
Post a Comment