ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Thalq bin Ali RA, Rasul SAW bersabda:
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ
وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Apabila
seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu
mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” [HR Tirmidzi]
Catatan
Alvers
Suami
Perkosa (rudapaksa) Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun, itulah salah satu materi RUU
KUHP yang digugat oleh demonstran (September 2019). Tepatnya Pasal 480 ayat 1 yang
berbunyi : ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan
pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Pada ayat 2 poin a disebutkan bahwa salah satu yang disebut sebagai pemerkosaan
adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan. [Islampos
com]
Tahukah
anda bahwa materi ini telah ada dalam UU PKDRT, meskipun disana tidak
menggunakan istilah “pemerkosaan”, tetapi memakai istilah “kekerasan seksual” tepatnya
Pasal 8 huruf a UU PKDRT berbunyi: “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan
terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”. Adapun
ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak
Rp 36 juta.[news detik com]
Terbukti
pada tahun 2011, kasus dimana Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan
di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Ade beralasan sudah kewajiban istri
melayani suami, sesuai agama yang ia yakini namun pledoi tersebut ditolak dan
akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Dan Pada tahun 2015, pria bernama Tohari memaksa
istrinya yang sedang sakit-sakitan untuk berhubungan badan dan beberapa pekan
setelah itu istrinya meninggal dunia. PN Denpasar lalu menjatuhkan hukuman 5
bulan penjara kepadanya. [Detik com]
Terdapat
perbedaan prinsip dalam memandang ststus relasi antara suami dan istri. Dalam
Islam, Rumah tangga diibaratkan seperti miniatur sebuah negara dimana suami
sebagai pemimpin dan istri sebagai rakyatnya dan ini merupakan ketetapan langsung
tanpa proses pemilu. Allah swt berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [QS
An-Nisa' : 34]
Di
dalam hubungan di antara keduanya terdapat hak dan kewajiban yang berbeda
dimana Suami sebagai pemimpin berada setingkat lebih tinggi kedudukannya di
atas istri. Berbeda bukan untuk di beda-bedakan apalagi disalah gunakan namun
untuk saling melengkapi tugas dan fungsi masing-masing. Allah SWT berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan
mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah
Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]
Maka dari itu, istri wajib ta’at kepada suami selaku pemimpin dalam hal apapun yang diperintah suami selama tidak melanggar perintah Allah, Rasul SAW bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud
kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada
suaminya”. [HR Timidzi]
Tidak
terkecuali dalam ajakan berhubungan badan. Dalam hadits utama di atas
disebutkan : “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya
wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” [HR Tirmidzi]
Jika
istri melayani suaminya dengan baik sehingga suami ridha padanya maka sang
istri akan mendapatkan reward berupa surga. Rasul SAW bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا
عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita
mana saja yang meninggal dunia sedagkan suaminya ridha padanya, maka ia masuk
surga.” [HR Tirmidzi]
Sebaliknya
jika istri menolak, maka iapun mendapatkan punishmentnya. Rasul SAW bersabda :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى
فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ
تُصْبِحَ
“Apabila
suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami
marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” [HR
Bukhari]
Bahkan
ibadah shalatnya akan tertolak. Rasul SAW bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ
آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا
عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
“Ada
tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu
budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri
yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang
mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.” [HR Al-Baihaqi,
Sunan Al-Kubra]
Maka
hubungan badan dalam islam bukan sekedar kebutuhan biologis bahkan urusan nafsu
yang memerlukan mood dari istri, namun ia bernilai ibadah dan sebagai wujud
ketaatan kepada Allah swt. Allah telah memberikan beban kewajiban yang berat kepada
suami untuk memberikan nafkah kepada istri sehingga istri sudah sewajarnya memberikan
timbal balik berupa melayani suami.
Istri
bisa menjadi fasilitas suami untuk terselamatkan dari godaan-godaan syetan di
luar rumah selama mencari nafkah. Rasul SAW pernah melihat seorang wanita, lalu
beliau mendatangi Zainab, istri beliau yang saat itu sedang menyamak kulit.
Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berhubungan badan), lalu keluar
menuju para sahabatnya seraya bersabda :
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ
شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ
امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya
wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di
antara kalian melihat seorang wanita (yang menarik perhatiannya), maka
hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu bisa menolak
sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya.” [HR Muslim]
Namun
demikian, islam tidak serta merta membiarkan seorang suami berbuat semena-mena
kepada istrinya. Rasul SAW memotivasi setiap suami untuk memperlakukan istrinya
dengan cara yang terbaik . Beliau bersabda :
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا
خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik
kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang
paling baik terhadap keluargaku.” [HR Tirmidzi]
Nah,
jika istri taat kepada suami dan suami taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka
pastilah keluarga yang dibina menjadi keluarga “samara” dan rumah yang
menaunginya menjadi “bayti jannati”. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari
menjadikan setiap kita sebagai suami yang terbaik bagi istri kita dan istri
kita dijadikan istri yang terbaik pula untuk kita, suaminya.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
0 komentar:
Post a Comment