Wednesday, October 9, 2019

AIR BEKAS WUDLU



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ari RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda :
اشْرَبَا مِنْهُ وَأَفْرِغَا عَلَى وُجُوهِكُمَا وَنُحُورِكُمَا
"Minumlah (kalian berdua ; Bilal dan Abu Musa) (air) darinya (bejana ini) dan tuangkanlah air tersebut ke atas wajah dan “nuhur” (leher, dada bagian atas) kalian." [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Hadits utama di atas adalah hadits shahih riwayat Imam bukhari. Hadits ini bermula di suatu saat Rasul SAW meminta bejana berisi air, (setelah bejana tersebut datang) lalu beliau membasuh kedua tangan dan mukanya di dalamnya, Kemudian beliau “majja fih”. Apakah itu? Kalimat ini perlu saya perjelas sebab saya menemukan beberapa penterjemahan yang berbeda.


Badruddin Al-Ayni berkata “majja fih” maksudnya :
اي صب ما تناوله من الماء بفيه في الإناء
Menuangkan air -yang diambil dengan mulut beliau- (muntahkan air) ke dalam bejana tersebut  [Umdatul Qari]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan :
... والغرض بذلك إيجاد البركة بريقه المبارك .
Tujuannya adalah memberikan barokah (kepada air tersebut) dengan perantara berupa (menambahkan) air liur beliau yang barokah (ke dalamnya). [Fathul Bari]


Meminum air bekas wudlu beliau juga dilakukan oleh Saib bin Yazid RA. Ia melakukannya tanpa menunggu diperintah oleh Nabi SAW. Ia mengemukakan kisahnya : “Suatu ketika,  bibiku membawaku kepada Nabi SAW. Kemudian bibiku berkata:  Wahai Rasulullah, sesungguhnya keponakanku ini (Saib bin Yazid) sedang sakit (kepala). Lalu Nabi SAW mengusap kepalaku dan mendoakanku dengan keberkahan. Kemudian Nabi SAW berwudlu dan aku meminum air bekas wudlu beliau.” [HR Bukhari]

Mengerti akan keberkahan air bekas wudlu maka para sahabat saling berebut air bekas wudlu Nabi SAW. Mahmud bin Ar Rabi' (Dia adalah orang yang pernah disembur air pada wajahnya oleh Rasulullah SAW ketika ia masih kecil) berkata :   
وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ
Jika Nabi SAW berwudlu, maka hampir saja para sahabat berkelahi memperebutkan air bekas wudlu beliau. [HR Bukhari]

Dalam hadits utama di atas jelas bahwa Rasul SAW memerintahkan untuk meminum air bekas wudlu beliau dan para sahabat memperebutkannya. Pertanyaannya, Apakah hal ini juga berlaku kepada air bekas wudlu selain Nabi?. Menjawab pertanyaan ini, Saya kemukakan  riwayat dari Abu Hayyah yang berkata :
رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَ وَضُوئِهِ وَقَالَ صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا صَنَعْتُ
“Aku melihat Ali RA berwudlu dengan masing-masing tiga kali (basuhan). Kemudian berdiri lalu ia meminum air sisa wudlunya tadi. Lalu dia berkata :  “Rasulullah SAW melakukan seperti yang aku lakukan sekarang.” [HR Ahmad dan An-Nasa’i]

Terdapat riwayat lain yang semakna yang disampaikan oleh Al-Nazzal bin Sabrah dengan redaksi lebih panjang dalam Shahih Bukhari. Jadi keshahihan hadits tersebut tidak usah dipertanyakan.

Lebih menarik lagi terdapat riwayat dari Ibn Umar, Ia bertanya kepada Nabi: “Ya Rasulullah, apakah berwudlu dari wadah baru yang tertutup atau dari tempat-tempat wudlu yang lebih engkau senangi?” Rasulullah menjawab: “Tidak.  Tapi (aku lebih senang berwudlu) dari tempat-tempat berwudhu”. Agama Allah itu agama yang lurus dan mudah. Ibn Umar berkata:
وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ إِلَى الْمَطَاهِرِ فَيُؤْتَى بِالْمَاءِ فَيَشْرَبُهُ أَوْ قَالَ: فَيَشْرَبُ يَرْجُو بَرَكَةَ أَيْدِي الْمُسْلِمِينَ
Rasulullah mengutus (sahabat) menuju tempat-tempat berwudlu (kaum muslimin) dan didatangkanlah air tersebut kepada beliau. kemudian beliau meminumnya dengan mengharap berkah dari tangan-tangan kaum muslimin. [HR Thabrani] Al-Haitsami menilai bahwa perawinya tsiqah [Majma’uz Zawaid]

Hadits ini mengingatkan saya akan walidi KH Badruddin. Beliau pernah menyuruh santri untuk mencarikan dan memintakan bekas air wudlu dari masjid-masjid yang tempat wudlunya berbentuk bak mandi dari 40 masjid. Hal ini agak sulit didapatkan karena mayoritas tempat wudlu masjid sekarang berupa kran. Tentunya motivasinya adalah mencari keberkahan sebagaimana hadits di atas.

Air bekas wudlu juga dijadikan Nabi sebagai obat. Jabir bin Abdillah berkata :
مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ يَعُودَانِي فَوَجَدَانِي قَدْ أُغْمِيَ عَلَيَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَبَّ عَلَيَّ وَضُوءَهُ
“Aku sedang sakit kemudian Rasulullah SAW dan Abu Bakar datang menjengukku dan keduanya mendapati diriku pingsan, maka beliau berwudlu dan air sisa wudlu nya disiramkan kepadaku.” [HR Nasa’i] Abu Musa berkata :”Hadits ini berstatus hasan shahih”.

Terdapat sebuah riwayat menarik yaitu “Meminum sisa air wudlu orang mukmin bisa menyembuhkan tujuh puluh penyakit. Yang paling ringan adalah kesusahan” yang diriwayatkan oleh Al-Dailami dari Abu Umamah namun sayangnya As-Suyuthi menemukan dalam mata rantai sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq Al-Ukasya yang dinilai sebagai pendusta [Jami’ul Ahadits]. Sehingga saya tidak menyebutkannya dalam artikel ini melainkan hanya ingin menjelaskan status haditsnya saja.

Betapa banyak keberkahan yang terdapat dalam air bekas wudlu Sehingga para ulama menyatakan sunnah untuk tidak mengusapnya. Sayyid Syatha berkata : Sunnah “Tarku Tansyif” (tidak mengeringkan) atau mengusap  bekas air wudlu dengan semisal handuk karena hal itu dapat menghilangkan atsar (bekasnya) ibadah dan itu menyelisihi sunnah karena Nabi SAW pernah menolak handuk yang didatangkan untuk beliau selepas beliau mandi besar. Namun jika ada udzur seperti khawatir kedinginan dan lain lain maka tentulah tidak mengapa. [I’anatut Thalibin]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dari Maimunah RA :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ
Bahwasannya pernah suatu ketika, Nabi SAW dihaturkan handuk (selepas beliau mandi besar) namun beliau tidak menyentuhnya dan beliau cuma mengibas-ngibaskan air sisa mandi beliau. [HR Muslim]

Dan dalam riwayat dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa suatu ketika beliau masuk masjid untuk mengimami shalat dalam keadaan rambut beliau basah “Wa Ra’suhu Yaqtuhuru Ma’an” (Dan kepala beliau meneteskan air bekas mandi junub) [HR Bukhari]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka wawasan kita untuk mendapatkan semakin banyak keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment