ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
oleh Abu Musa al-Asy’ari RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda :
اشْرَبَا مِنْهُ وَأَفْرِغَا عَلَى
وُجُوهِكُمَا وَنُحُورِكُمَا
"Minumlah
(kalian berdua ; Bilal dan Abu Musa) (air) darinya (bejana ini) dan tuangkanlah
air tersebut ke atas wajah dan “nuhur” (leher, dada bagian atas) kalian."
[HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Hadits
utama di atas adalah hadits shahih riwayat Imam bukhari. Hadits ini bermula di suatu
saat Rasul SAW meminta bejana berisi air, (setelah bejana tersebut datang) lalu
beliau membasuh kedua tangan dan mukanya di dalamnya, Kemudian beliau “majja
fih”. Apakah itu? Kalimat ini perlu saya perjelas sebab saya menemukan beberapa
penterjemahan yang berbeda.
Badruddin
Al-Ayni berkata “majja fih” maksudnya :
اي صب ما تناوله من الماء بفيه في الإناء
Menuangkan
air -yang diambil dengan mulut beliau- (muntahkan air) ke dalam bejana tersebut
[Umdatul Qari]
Ibnu
Hajar Al-Asqalani menambahkan :
... والغرض بذلك
إيجاد البركة بريقه المبارك .
Tujuannya
adalah memberikan barokah (kepada air tersebut) dengan perantara berupa (menambahkan)
air liur beliau yang barokah (ke dalamnya). [Fathul Bari]
Meminum
air bekas wudlu beliau juga dilakukan oleh Saib bin Yazid RA. Ia melakukannya
tanpa menunggu diperintah oleh Nabi SAW. Ia mengemukakan kisahnya : “Suatu
ketika, bibiku membawaku kepada Nabi
SAW. Kemudian bibiku berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya keponakanku ini (Saib bin Yazid) sedang sakit (kepala).
Lalu Nabi SAW mengusap kepalaku dan mendoakanku dengan keberkahan. Kemudian
Nabi SAW berwudlu dan aku meminum air bekas wudlu beliau.” [HR Bukhari]
Mengerti
akan keberkahan air bekas wudlu maka para sahabat saling berebut air bekas
wudlu Nabi SAW. Mahmud bin Ar Rabi' (Dia adalah orang yang pernah disembur air
pada wajahnya oleh Rasulullah SAW ketika ia masih kecil) berkata :
وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ
Jika
Nabi SAW berwudlu, maka hampir saja para sahabat berkelahi memperebutkan air
bekas wudlu beliau. [HR Bukhari]
Dalam
hadits utama di atas jelas bahwa Rasul SAW memerintahkan untuk meminum air
bekas wudlu beliau dan para sahabat memperebutkannya. Pertanyaannya, Apakah hal
ini juga berlaku kepada air bekas wudlu selain Nabi?. Menjawab pertanyaan ini,
Saya kemukakan riwayat dari Abu Hayyah yang
berkata :
رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَ وَضُوئِهِ وَقَالَ
صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا صَنَعْتُ
“Aku
melihat Ali RA berwudlu dengan masing-masing tiga kali (basuhan). Kemudian
berdiri lalu ia meminum air sisa wudlunya tadi. Lalu dia berkata : “Rasulullah SAW melakukan seperti yang aku
lakukan sekarang.” [HR Ahmad dan An-Nasa’i]
Terdapat
riwayat lain yang semakna yang disampaikan oleh Al-Nazzal bin Sabrah dengan
redaksi lebih panjang dalam Shahih Bukhari. Jadi keshahihan hadits tersebut
tidak usah dipertanyakan.
Lebih
menarik lagi terdapat riwayat dari Ibn Umar, Ia bertanya kepada Nabi: “Ya
Rasulullah, apakah berwudlu dari wadah baru yang tertutup atau dari
tempat-tempat wudlu yang lebih engkau senangi?” Rasulullah menjawab:
“Tidak. Tapi (aku lebih senang berwudlu) dari tempat-tempat berwudhu”.
Agama Allah itu agama yang lurus dan mudah. Ibn Umar berkata:
وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَبْعَثُ إِلَى الْمَطَاهِرِ فَيُؤْتَى بِالْمَاءِ فَيَشْرَبُهُ أَوْ
قَالَ: فَيَشْرَبُ يَرْجُو بَرَكَةَ أَيْدِي الْمُسْلِمِينَ
Rasulullah
mengutus (sahabat) menuju tempat-tempat berwudlu (kaum muslimin) dan didatangkanlah
air tersebut kepada beliau. kemudian beliau meminumnya dengan mengharap berkah dari
tangan-tangan kaum muslimin. [HR Thabrani] Al-Haitsami menilai bahwa perawinya
tsiqah [Majma’uz Zawaid]
Hadits
ini mengingatkan saya akan walidi KH Badruddin. Beliau pernah menyuruh santri
untuk mencarikan dan memintakan bekas air wudlu dari masjid-masjid yang tempat
wudlunya berbentuk bak mandi dari 40 masjid. Hal ini agak sulit didapatkan
karena mayoritas tempat wudlu masjid sekarang berupa kran. Tentunya motivasinya
adalah mencari keberkahan sebagaimana hadits di atas.
Air
bekas wudlu juga dijadikan Nabi sebagai obat. Jabir bin Abdillah berkata :
مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ يَعُودَانِي فَوَجَدَانِي قَدْ
أُغْمِيَ عَلَيَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَصَبَّ عَلَيَّ وَضُوءَهُ
“Aku
sedang sakit kemudian Rasulullah SAW dan Abu Bakar datang menjengukku dan
keduanya mendapati diriku pingsan, maka beliau berwudlu dan air sisa wudlu nya
disiramkan kepadaku.” [HR Nasa’i] Abu Musa berkata :”Hadits ini berstatus hasan
shahih”.
Terdapat
sebuah riwayat menarik yaitu “Meminum sisa air wudlu orang mukmin bisa
menyembuhkan tujuh puluh penyakit. Yang paling ringan adalah kesusahan” yang diriwayatkan
oleh Al-Dailami dari Abu Umamah namun sayangnya As-Suyuthi menemukan dalam mata
rantai sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq Al-Ukasya yang dinilai sebagai
pendusta [Jami’ul Ahadits]. Sehingga saya tidak menyebutkannya dalam artikel
ini melainkan hanya ingin menjelaskan status haditsnya saja.
Betapa
banyak keberkahan yang terdapat dalam air bekas wudlu Sehingga para ulama
menyatakan sunnah untuk tidak mengusapnya. Sayyid Syatha berkata : Sunnah “Tarku
Tansyif” (tidak mengeringkan) atau mengusap bekas air wudlu dengan semisal handuk karena hal
itu dapat menghilangkan atsar (bekasnya) ibadah dan itu menyelisihi sunnah
karena Nabi SAW pernah menolak handuk yang didatangkan untuk beliau selepas
beliau mandi besar. Namun jika ada udzur seperti khawatir kedinginan dan lain
lain maka tentulah tidak mengapa. [I’anatut Thalibin]
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA, dari Maimunah RA :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ
هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ
Bahwasannya
pernah suatu ketika, Nabi SAW dihaturkan handuk (selepas beliau mandi besar) namun
beliau tidak menyentuhnya dan beliau cuma mengibas-ngibaskan air sisa mandi
beliau. [HR Muslim]
Dan
dalam riwayat dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa suatu ketika beliau masuk
masjid untuk mengimami shalat dalam keadaan rambut beliau basah “Wa Ra’suhu Yaqtuhuru
Ma’an” (Dan kepala beliau meneteskan air bekas mandi junub) [HR Bukhari]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka wawasan kita untuk mendapatkan semakin
banyak keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh
Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak.
*Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas
perkataan orang lain tanpa menisbatkan
kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah
tercela [Imam Abdullah Alhaddad]
0 komentar:
Post a Comment