ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Al-Aswad, Sayyidah Aisyah
RA berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى
طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Sungguh Nabi SAW pernah membeli bahan makanan
dari seorang Yahudi dengan berhutang dalam tempo yang ditentukan dan orang
yahudi itu mengambil baju besi beliau sebagai jaminannya [HR Bukhari].
Catatan Alvers
Sering kali di akhir tahun, telorasin eh maaf
keliru maksud saya toleransi menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Viral
di medsos ada beberapa santri ikut memeriahkan ritual natal di sebuah gereja di
kota malang. Dan di tempat lain juga ada jamaah muslimat yang bersholawat di
gereja dalam acara natalan. Dan itu semua dilakukan dengan dalih toleransi, ya
toleransi ambyar. Mengapa demikian?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
toleransi/to·le·ran·si/ diartikan sebagai
1. Sifat atau sikap toleran: dua kelompok yang berbeda kebudayaan itu
saling berhubungan dengan penuh --; 2. Batas ukur untuk penambahan atau
pengurangan yang masih diperbolehkan; 3. Penyimpangan yang masih dapat diterima
dalam pengukuran kerja;. bertoleransi/ber·to·le·ran·si/ v bersikap toleran:
sifat fanatik dan tidak ~ menjadi penghambat perundingan ini;
menoleransi/me·no·le·ran·si/ v mendiamkan; membiarkan. [kbbi web id] Jadi bisa
saya simpulkan bahwa toleransi itu berbeda keyakinan namun tetap berhubungan (secara
sosial). Toleransi itu ada batasannya (bukan dalam hal ibadah). Toleransi itu
membiarkan ummat beragama lain melakukan peribadatannya sendiri dengan bebas
tanpa dihalang-halangi.
Demikianlah toleransi yang benar. Nabi SAW
berhubungan muamalah (jual beli) dengan non muslim. Beda agama tidak menghalangi
kerjasama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Abdurrahman bin Abi Bakar RA berkata:
Suatu ketika, Kami sedang bersama Nabi SAW kemudian datanglah seorang musyrik
berambut panjang dan acak-acakan rambutnya dengan membawa seekor kambing. Lalu
Nabi SAW bersabda: Apakah kambing ini dijual atau diberikan (hibah kepadaku)? Maka
orang musyrik itu menjawab: Tidak, Kambing ini dijual. Maka beliau SAW membeli kambing
tersebut darinya. [HR Bukhari]
Bahkan Nabi SAW pernah membeli bahan makanan
dari seorang Yahudi dengan berhutang dengan jaminan sebuah baju besi sebagaimana
hadits utama di atas. Bahkan dalam riwayat disebutkan bahwa Rasul SAW wafat
dalam keadaan baju besinya tergadai kepada seorang yahudi dengan harga 30 Sha’
gandum [HR Bukhari] (Sebagai gambaran maka 30 Sha’ x 2.75 Kg = 82.5 Kg x Rp. 30.000,-
= Rp. 2.5 Jutaan).
Kita kaum muslimin tidak boleh bertindak semena-mena
kepada non muslim. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkah oleh ibnu mas’ud, disebutkan
:
من آذى ذميا فأنا
خصمه ومن كنت خصمه، خصمته يوم القيامة.
Barangsiapa menyakiti non muslim dzimmi
(tidak memerangi kaum muslimin), maka Aku menjadi musuhnya. Barangsiapa yang
diriku menjadi musuhnya, maka aku akan memusuhinya kelak di hari kiamat. [Jami’ul
Ahadits Lis Suyuthi]
Maka tidak mengherankan jika dalam kitab
ad-Durrul Mukhtar, al-Hashkafi (w. 1088 H) berkata :
وَظُلْمُ
الذِّمِّيِّ أَشَدُّ مِنْ الْمُسْلِمِ
Mendzalimi orang kafir dzimmi itu lebih berat
dosanya daripada mendzalimi orang muslim. [ad-Durrul Mukhtar]
Lalu Ibnu Abidin menjelaskan kitab fikih Madzhab
Hanafi tersebut dengan perkataan : (Hal itu disebabkan karena) kafir dzimmi
akan memperberat tuntutan terhadap orang yang mendzaliminya supaya ia menemaninya
dalam siksa (neraka). Sedangkan dosa selain dosa kekufuran bisa dipindahkan kepada
orang yang mendzaliminya sehingga ia akan disiksa sebagai ganti darinya. [Raddul
Muhtar]
Namun demikian, dalam islam toleransi itu
tidak berlaku dalam hal peribadatan. Dalam tafsir Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil
Qur’an, Imam At-Thabari meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa orang-orang
Quraisy memberikan janji kepada Rasulullah untuk memberikan harta yang berlimpah
sehingga menjadi orang terkaya di Mekkah serta akan memberikan wanita mana saja
yang diinginkan untuk dinikahi. ......... Mereka berkata:
هَذَا لَكَ عِنْدَنَا
يَا مُحَمَّدُ ، وَكُفَّ عَنْ شَتْمِ آلِهَتِنَا ، فَلَا تَذْكُرْهَا بِسُوْءٍ ، فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلْ فَإنَّا نَعْرِضُ عَلَيْكَ خَصْلَةً وَاحِدَةً ، فَهِيَ لَكَ وَلَنَا
فِيْهَا صَلَاحٌ
“Semua
ini kami berikan untukmu wahai Muhammad, asalkan engkau berhenti memaki dan
menjelek-jelekkan tuhan-tuhan kami tetapi jika engkau keberatan maka kami
mengajukan satu penawaran yang menguntungkan buatmu dan buat kami (win win
solution).
Rasul bertanya : Apakah itu? Mereka menjawab
: Engkau menyembah tuhan kami yakni Lata Uzza Manat selama satu tahun dan Kami
pun akan menyembah tuhanmu satu tahun.
Mendengar tawaran tersebut, Rasulullah lalu
menjawab: (tunggulah jawabanku) hingga ada petunjuk dari tuhanku. Lalu turunlah
wahyu berupa Surat Al-Kafirun dan tiga ayat dari Surat Az-Zumar [Tafsir
At-Thabari] berikut :
قُلْ
أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ (64) وَلَقَدْ
أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ
لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (65) بَلِ اللَّهَ
فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ (66)
Katakanlah: "Maka apakah kamu menyuruh
aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?".
[64] Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang
sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah
amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.[65] Karena itu, maka
hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang
bersyukur." [QS Az-Zumar : 66]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa al-Walid
bin al-Mughirah, al-'Ashi bin Wa-il, al-Aswad bin Muthalib dan Umayyah bin
Khalaf bertemu dengan Rasulullah saw dan berkata:
يا محمد،
هلمّ فلنعبد ما تعبد، وتعبدْ ما نعبد، ونُشركك في أمرنا كله، فإن كان الذي جئت به
خيرا مما بأيدينا، كنا قد شَرِكناك فيه، وأخذنا بحظنا منه; وإن كان الذي بأيدينا
خيرا مما في يديك، كنت قد شَرِكتنا في أمرنا، وأخذت منه بحظك
Hai Muhammad! Mari kita bersama-sama
menyembah apa yang kau sembah dan kau menyembah apa yang kami sembah dan kita berserikat
dalam segala urusan. Jika apa yang kau bawa lebih baik dari apa yang dari kami miliki
maka kami akan berserikat kepadamu dalam hal tersebut dan kami akan mengambil
bagian kami darinya. Namun jika apa yang kami bawa lebih baik dari apa yang
dari kau miliki maka kau boleh berserikat kepada kami dalam hal tersebut dan
kau mengambil bagianmu.
Mendengar tawaran ini, maka Allah menurunkan Surat
Al-Kafirun [Tafsir At-Thabari] sebagai berikut :
قُلْ
يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا
أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir [1] Aku
tidak akan menyembah apa yang kamu sembah [2]. Dan kamu bukan penyembah Tuhan
yang aku sembah [3]. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu
sembah [4]. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku
sembah [5]. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. [QS Al-Kafirun : 6]
Begitu pula tidak diperbolehkan mengadakan
doa bersama karena doa itu bagian dari ibadah. Syeikh Syamsuddin As-Syirbini
berkata : Orang Kafir Dzimmi dan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur
dengan kita (muslim), baik di dalam tempat shalat kita maupun ketika keluar, dalam
arti hal itu hukumnya makruh. Mereka (semestinya berdoa) di tempat terpisah
dari kita, karena mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada adzab menimpa
mereka disebabkan kekufuran mereka, dan adzab tersebut juga menimpa kita
(muslim). Allah berfirman:
وَاتَّقُوا
فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Dan peliharalah diri kalian dari siksaan
yang tidak hanya menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kalian…” [QS
al-Anfal: 25].
Tidak boleh pula
mengamini do’a mereka –sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ruyani– karena do’a
orang kafir tidak akan dikabulkan. Sebagian ulama berpendapat, do’a mereka boleh
jadi dikabulkan sebagaimana dikabulkannya do’a iblis yang minta agar
ditangguhkan. [Mughnil Muhtaj]
Majelis Ulama
Indonesia mengeluarkan fatwa dengan Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang do’a
bersama.Yaitu : 1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim
tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah. 2. Do’a Bersama
dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam haram
mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim. 3. Do’a Bersama
dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka
membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya haram. 4. Do’a Bersama dalam bentuk
“Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya.
5. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya mubah.
6. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing”
hukumnya mubah. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk
terus ber-toleransi dengan ummat beragama lain dalam bermu’amalah dalam
kehidupan sehari-hari dan tidak saling mengganggu dalam peribadatan mereka.
Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata
Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi
oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak.
*Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas
perkataan orang lain tanpa menisbatkan
kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah
tercela [Imam Alhaddad]
0 komentar:
Post a Comment