ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
اَلْعُمْرَةُ إِلَى
الْعُمْرَةِ كَفَّاَرَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
Dari umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di
antara keduanya, [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Pasca ibadah haji mengalami antian hingga puluhan
tahun maka orang-orang berbondong pergi menunaikan ibadah umrah. Tidak hanya
orang yang akan hendak menunaikan umrah untuk kali pertama namun mereka yang
sudah berkali-kali pun juga tak ketinggalan. Biaya progresif, biaya tambahan pajak
sekitar 8 juta tak menyurutkan langkah mereka untuk berumrah lagi. Pasca penghapusan
biaya progresif yang diganti dengan kenaikan biaya visa yang diberlakukan untuk
semua jamaah umrah pun tidak menyurutkan langkah umrah pemula.
Mengapa demikian? karena Ibadah umrah merupakan
sebuah kewajiban sekali seumur hidup di
samping ibadah haji bagi yang mampu menunaikannya. Umrah yang dilakukan
setelahnya menjadi umrah sunnah kecuali jika umrahnya karena nadzar maka
hukumnya menjadi wajib.
Bagaimana dengan seseorang yang pergi
berumrah padahal ia belum melakukan haji? Jawabnya, Boleh saja menurut kesepakatan
ulama' dan tiada khilaf. Sebab Rasul sendiri melakukannya. Terdapat Seseorang
bertanya kepada Sa’id ibn musayyab : “Bolehkah aku umrah sebelum haji?”. Said
menjawab:
نعم قد اعتمر
رسول الله ﷺ قبل ان يحج (ثلاث عمر)
Ya Boleh, Rasulullah berumrah (sebanyak 3
kali)terlebih dahulu sebelum beliau ber-haji. [Syarah al-Muwattha Liz-zarqani]
Umrah berarti ziarah atau berkunjung sehingga umrah
didefinisikan sebagai ritual berkunjung ke Baitullah dengan cara tertentu untuk
mencari keridhaan Allah SWT. Umrah secara bahasa juga disebut dengan HAJI. Maka
dari itu doa thawaf putaran ke empat yang berbunyi :
اللهم اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا
مَشْكُوْرًا....
“Ya Allah, jadikahlah
HAJI (-ku sebagai haji) mabrur dan sa’i yang diterima”
Tetap dibaca hajjan mabruro, meskipun untuk thawaf umrah. Bahkan menurut
as-shaydalani umroh secara syariat juga disebut haji karena adanya hadits :
“Umrah adalah haji ashghar (kecil)” [Syarhul Idlah, Ibnu Hajar Al-Haytami, 268]
Di samping sebagai kewajiban, Ibadah umrah juga
sarat akan pahala dan keutamaan, diantaranya adalah sebagai pelebur dosa
sebagaimana hadits utama di atas. Selain
itu, Orang yang pergi umrah sama halnya ia menjadi tamu Allah. Jika Allah
mewajibkan kita untuk memuliakan tamu kita maka pastilah Allah akan lebih
memuliakan tamu-Nya. Rasul saw bersabda :
اَلْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ
وَفْدُ اللهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنِ اسْتَغْفَرُوْهُ غَفَرَ لَهُمْ
“Jamaah haji dan umrah adalah utusan Allah, apabila mereka berdo’a, Allah
akan mengabulkannya, dan apabila mereka minta ampun maka Allah akan mengampuni
dosanya.”(HR. an-Nasa’i)
Bahkan bagi wanita, umrah itu setara dengan jihad yang mana jihad itu
sendiri disebut sebagai amal yang paling utama. Suatu ketika sayyidah Aisyah
berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ قاَلَ
: عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ ... اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Aku (Aisyah)
berkata: Ya Rasulullah, apakah perempuan ada kewajiban berjihad? Beliau
menjawab:”Atas mereka jihad yang tidak ada perang di dalamnya…haji dan umrah.”
(HR Ibnu Khuzaimah)
Berdasar keutamaan diatas maka sebaiknya
orang yang memiliki kecukupan rizki melaksanakan umrah untuk kesekian kalinya,
minimal selama lima tahun dari umrah yang dilakukan sebelumnya. Allah
swt berfirman dalam hadits qudsy:
إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ: إِنَّ عَبْدًا
صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَ وَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِيْ الْمَعِيْشَهِ يَمْضِى
عَلِيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمٌ
"Sesungguhnya Allah berfirman: 'Sesungguhnya seorang hamba yang
telah Kusehat-kan jasadnya dan Kulapangkan penghidupannya, telah berlalu lima
tahun atasnya, dia tidak datang kepada-Ku, maka dia benar-benar seorang yang
terhalang dari kebaikan (HR. Ibnu Hibban)
Tidak berhenti kepada pahala umrah saja,
orang yang pergi untuk menunaikan umrah tentu ia juga akan melakukan ziarah
Rasul ke masjid Nabawi. Ziarah Rasul itu sendiri tidak kalah pula sarat akan
keutamaannya. Sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh sayyed bakri dalam
kitabnya I’anatut tholibin mengatakan, bahwa orang yang melakukan ZIARAH
RASUL akan mendapatkan 10 Keutamaan (Fadilah) sbb. : 1. Medapatkan derajat yang
mulia. 2. Tercapai cita-citanya. 3. Terkabul hajat-hajatnya. 4. Mendapatkan
anugerah rizki. 5. Dijauhkan dari
hal yang membahayakan. 6. Disucikan
dari berbagai aibnya. 7. Dipermudah semua urusannya yang sulit. 8. Terhindar
dari berbagai macam musibah. 9. Mendapatkan
Khusnul khotimah. 10. Mendapat rahmat-Nya.
Memahami betapa pentingnya umrah dan ziarah
rasul ini maka kami admin one day one hadith bersama Pondok pesantren An-Nur
Al-Murtadlo Bululawang Malang Indonesia memfasilitasi anda sekalian untuk
melaksanakan umrah dengan harga relatif terjangkau. Wallahu A’lam. Semoga Allah
al-Bari membuka hati kita untuk mengedepankan kewajiban dalam beribadah
daripada mengkoleksi perhiasan dunia yang fana.
Salam satu Hadits
DR.H.Fathul Bari, SS.,M.Ag
0 komentar:
Post a Comment