ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abdullah bin ‘Amr RA, Rasulullah
SAW bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي
وَالْمُرْتَشِي
Laknat
Allah atas pemberi suap dan penerima suap. [HR Ahmad]
Catatan
Alvers
Terdapat
sebuah kisah berbahasa arab dengan judul “Al-Qadli wal Kalb” (Sang Hakim dan
Seekor Anjing) tersebar di medsos. Kisah
tersebut menuturkan dimana ada seorang yang menguburkan anjingnya di pekuburan
kaum muslimin. Hal ini menuai reaksi keras, Masyarakatpun melaporkan kasus ini
kepada hakim. Singkat cerita sang hakim memanggilnya untuk mengklarifikasi hal
tersebut.
Hakim
: "Wahai fulan, apakah maksudmu! Kau menguburkan anjingmu di kawasan
kuburan kaum muslimin? kenapa engkau melakukan hal tersebut?"
Terdakwa
berkata: “Benar wahai hakim, telah selesai pemakaman anjing saya sesuai dengan
apa yang dia wasiatkan pada saya".
Hakim
terhenyak "Apakah engkau hendak bermain-main dengan saya?, mana mungkin
seekor anjing memberikan wasiat pada manusia?"
Terdakwa
berkata: "Saya Sungguh-sungguh wahai hakim karena anjing saya mewasiatkan
untuk memberikan 1000 dinar pada anda (seraya menyodorkan)."
Sang
hakim termenung sejenak dan sejurus kemudian berkata: “Mudah-mudahan anjing
malang itu mendapatkan rahmat”
Orang-orang
sama bergumam keheranan atas perubahan sikap hakim tersebut. Untuk menepisnya,
Sang hakim berkata:
لَا تَتَعَجَّبُوا فَقَدْ تَأَمَّلْتُ فِي أَمْرِ
هَذَا الْكَلْبِ الصَّالِحِ فَوَجَدْتُهُ مِنْ نَسْلِ كَلْبِ أَصْحَابِ الْكَهْفِ
"Janganlah kalian heran, setelah aku
pikir-pikir ternyata anjing anda adalah ras keturunan anjing ashabul kahfi”
Dan
demikianlah akhirnya pemilik anjing itu divonis bebas dan keputusan hakim tidak
bisa diganggu gugat. dok, dok, dok!
Boleh
jadi kisah ini fiktif, namun kita bisa jadikan sebuah ilustrasi bagaimana
dahsyatnya rasywah dalam mendistorsi sebuah hukum sehingga ada perkataan :
الفلوس تبيع النفوس
Uang
itu dapat membeli harga diri [FB Qishshah Wa Hikmah]
Maka
dari itulah dalam hadits utama di atas Rasul SAW melarangnya dengan sabdanya : Laknat
Allah atas “Rasyi” (pemberi suap) dan “Murtasyi” (penerima suap). [HR Ahmad]
dan dalam hadits riawayat Abi Zur’ah terdapat tambahan laknat atas “ar-Raisy” (perantara
di antara keduanya)” [HR Ahmad]. Pada asalnya kata laknat digunakan dalam
bahasa arab dengan arti menjauhkan dari kebaikan, maka laknat dalam hadits
tersebut bermakna pelaku rasywah dijauhkan dari rahmat Allah swt. [Al-Muntaqa]
Berkaitan
dengan hal ini, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [QS Al-Baqarah : 188]
Kata
Rasywah berasal dari bahasa arab, Rasywah Risywah Rusywah dan sudah terserap ke
dalam bahasa indonesia. Sehingga kita sering dengar lembaga KPK disebut juga dengan Lembaga Anti Rasuah Indonesia. Dalam KBBI, kata
rasywah/rasy•wah/ Ar n diartikan sebagai pemberian untuk menyogok (menyuap);
uang sogok (suap) [kbbi web id] Syeikh Syamsul Haq Al-Abadi, Pensyarah Sunan
Abi Dawud berkata:
الرّشْوَةُ مَا يُعْطَى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ
لِإِحْقَاقِ بَاطِلٍ أَمَّا إِذَا أُعْطِيَ لِيُتَوَصَّلَ بِهِ إِلَى حَقٍّ أَوْ لِيُدْفَعَ
بِهِ عَنْ نَفْسِهِ ظُلْمًا فَلَا بَأْسَ بِهِ
Rasywah
adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk membatilkan kebenaran atau
membenarkan kebatilan. Adapun jika pemberian dimaksudkan untuk sarana
memperoleh hak / kebenaran atau menghindarkan diri dari kedzaliman maka hal itu
hukumnya diperbolehkan. [Aunul Ma’bud] Akan tetapi
orang yang mengambilnya itu berdosa, karena mengambil barang yang bukan haknya.
[al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah]
Rasulullah
SAW mengutus Abdullah bin Rawahah ke Khaibar, dia menentukan pembagian antara
beliau dengan kaum Yahudi Khaibar. Sulaiman bin Yasar (perawi) berkata : Mereka mengumpulkan perhiasan isteri-isteri
mereka, kemudian mengatakan kepada Abdullah bin Rawahah : "Semua perhiasan
ini untuk kamu, tapi berilah keringanan kepada kami dan berilah tambahan pada
bagian kami."
Abdullah
bin Rawahah pun menjawab:
يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ وَاللَّهِ إِنَّكُمْ
لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيَّ وَمَا ذَاكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ
أَحِيفَ عَلَيْكُمْ فَأَمَّا مَا عَرَضْتُمْ مِنْ الرَّشْوَةِ فَإِنَّهَا سُحْتٌ
وَإِنَّا لَا نَأْكُلُهَا
"Wahai
kaum Yahudi! Demi Allah, kalian adalah makhluk ciptaan Allah yang paling saya
benci, meski demikian itu bukan alasan bagiku untuk berbuat lalim kepada
kalian. Adapun semua perhiasan yang kalian berikan kepadaku sebagai suap, itu
semua adalah haram, kami tidak akan pernah memakannya."
Mereka
pun berkata :
بِهَذَا قَامَتْ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ
"Dengan
(kebenaran) ini, tegaklah langit dan bumi." [HR Malik]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita dan para hakim pengambil
keputusan untuk terus istiqmah dalam kebenaran dan tidak tergoda oleh rayuan
harta benda yang menjadikan kita semua berpaling dari kebenaran.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah
seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]
0 komentar:
Post a Comment