Wednesday, February 26, 2020

RASYWAH


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari  Abdullah bin ‘Amr RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Laknat Allah atas pemberi suap dan penerima suap. [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Terdapat sebuah kisah berbahasa arab dengan judul “Al-Qadli wal Kalb” (Sang Hakim dan Seekor Anjing) tersebar di medsos.  Kisah tersebut menuturkan dimana ada seorang yang menguburkan anjingnya di pekuburan kaum muslimin. Hal ini menuai reaksi keras, Masyarakatpun melaporkan kasus ini kepada hakim. Singkat cerita sang hakim memanggilnya untuk mengklarifikasi hal tersebut.


Hakim : "Wahai fulan, apakah maksudmu! Kau menguburkan anjingmu di kawasan kuburan kaum muslimin? kenapa engkau melakukan hal tersebut?"
Terdakwa berkata: “Benar wahai hakim, telah selesai pemakaman anjing saya sesuai dengan apa yang dia wasiatkan pada saya".
Hakim terhenyak "Apakah engkau hendak bermain-main dengan saya?, mana mungkin seekor anjing memberikan wasiat pada manusia?"
Terdakwa berkata: "Saya Sungguh-sungguh wahai hakim karena anjing saya mewasiatkan untuk memberikan 1000 dinar pada anda (seraya menyodorkan)."
Sang hakim termenung sejenak dan sejurus kemudian berkata: “Mudah-mudahan anjing malang itu mendapatkan rahmat”
Orang-orang sama bergumam keheranan atas perubahan sikap hakim tersebut. Untuk menepisnya, Sang hakim berkata:
لَا تَتَعَجَّبُوا فَقَدْ تَأَمَّلْتُ فِي أَمْرِ هَذَا الْكَلْبِ الصَّالِحِ فَوَجَدْتُهُ مِنْ نَسْلِ كَلْبِ أَصْحَابِ الْكَهْفِ
 "Janganlah kalian heran, setelah aku pikir-pikir ternyata anjing anda adalah ras keturunan anjing ashabul kahfi”

Dan demikianlah akhirnya pemilik anjing itu divonis bebas dan keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat. dok, dok, dok!

Boleh jadi kisah ini fiktif, namun kita bisa jadikan sebuah ilustrasi bagaimana dahsyatnya rasywah dalam mendistorsi sebuah hukum sehingga ada perkataan :
الفلوس تبيع النفوس
Uang itu dapat membeli harga diri [FB Qishshah Wa Hikmah]

Maka dari itulah dalam hadits utama di atas Rasul SAW melarangnya dengan sabdanya : Laknat Allah atas “Rasyi” (pemberi suap) dan “Murtasyi” (penerima suap). [HR Ahmad] dan dalam hadits riawayat Abi Zur’ah terdapat tambahan laknat atas “ar-Raisy” (perantara di antara keduanya)” [HR Ahmad]. Pada asalnya kata laknat digunakan dalam bahasa arab dengan arti menjauhkan dari kebaikan, maka laknat dalam hadits tersebut bermakna pelaku rasywah dijauhkan dari rahmat Allah swt. [Al-Muntaqa]

Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [QS Al-Baqarah : 188]

Kata Rasywah berasal dari bahasa arab, Rasywah Risywah Rusywah dan sudah terserap ke dalam bahasa indonesia. Sehingga kita sering dengar lembaga KPK disebut juga dengan Lembaga Anti Rasuah Indonesia. Dalam KBBI, kata rasywah/rasy•wah/ Ar n diartikan sebagai pemberian untuk menyogok (menyuap); uang sogok (suap) [kbbi web id] Syeikh Syamsul Haq Al-Abadi, Pensyarah Sunan Abi Dawud berkata:
الرّشْوَةُ مَا يُعْطَى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِلٍ أَمَّا إِذَا أُعْطِيَ لِيُتَوَصَّلَ بِهِ إِلَى حَقٍّ أَوْ لِيُدْفَعَ بِهِ عَنْ نَفْسِهِ ظُلْمًا فَلَا بَأْسَ بِهِ
Rasywah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk membatilkan kebenaran atau membenarkan kebatilan. Adapun jika pemberian dimaksudkan untuk sarana memperoleh hak / kebenaran atau menghindarkan diri dari kedzaliman maka hal itu hukumnya diperbolehkan. [Aunul Ma’bud] Akan tetapi orang yang mengambilnya itu berdosa, karena mengambil barang yang bukan haknya. [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah]

Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Rawahah ke Khaibar, dia menentukan pembagian antara beliau dengan kaum Yahudi Khaibar. Sulaiman bin Yasar (perawi) berkata :  Mereka mengumpulkan perhiasan isteri-isteri mereka, kemudian mengatakan kepada Abdullah bin Rawahah : "Semua perhiasan ini untuk kamu, tapi berilah keringanan kepada kami dan berilah tambahan pada bagian kami."
Abdullah bin Rawahah pun menjawab:  
يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيَّ وَمَا ذَاكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ فَأَمَّا مَا عَرَضْتُمْ مِنْ الرَّشْوَةِ فَإِنَّهَا سُحْتٌ وَإِنَّا لَا نَأْكُلُهَا
"Wahai kaum Yahudi! Demi Allah, kalian adalah makhluk ciptaan Allah yang paling saya benci, meski demikian itu bukan alasan bagiku untuk berbuat lalim kepada kalian. Adapun semua perhiasan yang kalian berikan kepadaku sebagai suap, itu semua adalah haram, kami tidak akan pernah memakannya."
Mereka pun berkata :  
بِهَذَا قَامَتْ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ
"Dengan (kebenaran) ini, tegaklah langit dan bumi." [HR Malik]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita dan para hakim pengambil keputusan untuk terus istiqmah dalam kebenaran dan tidak tergoda oleh rayuan harta benda yang menjadikan kita semua berpaling dari kebenaran.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment