ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
لَا
يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Janganlah pemilik
onta yang sakit mencampurkan ontanya dengan onta yang sehat. [HR Muslim].
Catatan Alvers
Lockdown berasal
dari bahasa inggris yang berarti kuncian.
Lockdown adalah situasi di mana orang tidak diizinkan masuk atau
meninggalkan gedung atau area secara bebas karena sebuah keadaan darurat. Dalam
kasus COVID-19, lockdown dilakukan untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah
daerah atau negara untuk mencegah penyebarannya. Lockdown mengharuskan sekolah,
tempat umum, transportasi umum, bahkan industri ditangguhkan sementara. [hot
liputan6 com]
Hari ini pesantren
wisata An-nur 2 juga melakukan lock down dengan melarang santri keluar dan wali
santri berkunjung masuk ke dalam pesantren sebagai wujud ikhtiyar dalam rangka
mencegah menyebarnya virus corona. Ihtiyar seperti ini merupakan penerapan
sabda Rasul SAW pada hadits utama diatas dimana beliau melarang onta yang sakit
untuk dicampurkan dengan onta yang sehat.
Mensyarahi hadits
di atas, Imam Nawawi berkata : Larangan pada hadits utama di atas dikarenakan
boleh jadi onta yang sehat akan menjadi sakit karena perbuatan Allah dan
takdirnya yang menjalankan adat (kebiasaan), bukan karena faktor penyakit itu
sendiri sehingga pemilik onta akan mendapatkan bahaya berupa penyakit yang
menimpa ontanya dan boleh jadi pula akan terjadi bahaya yang lebih besar yaitu
kepercayaan bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya maka ia akan menjadi
kufur. [Al-Minhaj Syarah Muslim]
Lock down secara
sederhana sebenarnya telah diisyaratkan oleh Rasul SAW. Beliau pernah
memperingatkan agar jangan berada dekat wilayah yang sedang terkena wabah dan
sebaliknya. Beliau bersabda :
إِذَا
سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ
بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Jika kamu
mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika
terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu."
[HR Bukhari]
Dalam hadits yang
lain, Rasul SAW bersabda:
لَا
تُدِيمُوا النَّظَرَ إِلَى الْمَجْذُومِينَ
Jangan kalian
terus menerus melihat orang yang mengidap penyakit Judam (kusta yang menular).
[HR Ibnu Majah]
Larangan ini
merupakan usaha preventif agar orang-orang di sekitar pasien tidak tertular
penyakitnya dari satu sisi dan dari sisi yang lain dikatakan oleh Syeikh
As-Sindy Al-Madany : “Larangan ini dikarenakan jika seseorang memandangi terus
pasien tersebut maka akan timbul perasaan dimana ia akan menghinanya lalu ia
akan merasa lebih baik dari pasien tersebut. Dan juga dikarenakan si pasien
akan sakit hati akibat dipandangi terus”. [Hasyiyah As-Sindy]
Maka ketika
melihat pasien yang menderita penyakit maka kita dianjurkan membaca doa yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah RA bahwa Rasul SAW bersabda: "Barang siapa melihat orang yang
tertimpa musibah (seperti penyakit di badan dll) kemudian mengucapkan;
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ
بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا
“segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah
yang diberikan kepadamu, dan melebihkanku atas kebanyakan orang yang Dia
ciptakan”
maka ia tidak akan tertimpa musibah tersebut seumur hidupnya. [HR
Turmudzi]
Tindakan menutup
akses seperti di atas inilah yang sekarang dilakukan oleh kerajaan saudi dengan
melakukan pembatasan akses Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari para
mu’tamirin (orang-orang yang umrah). Hal ini juga sesuai dengan prinsip dalam
ushul Fiqh yaitu :
دَرْءُ
الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan
lebih diutamakan daripada menarik kebaikan [Al-Asybah Wan Nadha’ir]
Viral juga gara-gara
corona masjid-masjid di kuwait ditutup dan kaum muslimin dianjurkan
melaksanakan sholat fardlu bahkan sholat jumat di rumah masing-masing dengan
cara muadzin mengganti “hayya alas sholat” dengan perkataan “Shollu fi
Rihalikum” atau semacamnya.
Menganjurkan
orang-orang untuk sholat di rumah dan tidak mendatangi masjid sementara waktu terdapat
dasar dalam hadits dimana Abdullah ibnul Harts meriwayatkan bahwa pada suatu
hari ketika jalan penuh dengan air dan berlumpur akibat hujan, Ibnu 'Abbas RA
pernah menyampaikan khuthbah kepada kami. Dan ketika mu'adzin sampai pada
ucapan: “Hayya 'Alash shalah” (Marilah mendirikan shalat) ' ia perintahkan
mu'adzin tersebut untuk menyerukan:
الصَّلَاةُ
فِي الرِّحَالِ
“(lakukanlah) Shalat di tempat tinggal masing-masing”.
Lalu orang-orang
saling memandang satu sama lain keheranan. Maka Ibnu Abbas RA pun berkata:
فَعَلَ
هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ
"Hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang
lebih baik dari muadzin saat itu (yaitu muadzin Rasul SAW), dan Jum’atan itu
merupakan kewajiban yang bersifat azmah (bukan rukhshah). [HR Bukhari]
Maka tindakan
preventif di atas bukanlah wujud ketakutan berlebihan kepada makhluk berupa virus
corona bahkan ketidak percayaan kepada kekuatan doa namun tindakan tersebut di
atas merupakan wujud ikhtiyar yang dicontohkan oleh Nabi SAW dengan tanpa
mengenyampingkan khasiat doa kepada Allah yang maha kuasa tentunya. Beliau
berperang dengan membawa pedang meskipun mempunyai doa mustajabah, Beliau
menganjurkan orang berdoa namun juga menganjurkan orang untuk bekerja. Orang
bijak berkata “Usaha tanpa doa adalah kesombongan dan doa tanpa usaha adalah
kemalasan maka padukan keduanya lalu iringilah dengan tawakkal (pasrah kepada
Allah SWT).” Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus berusaha
untuk memproteksi diri dari penyakit dengan tindakan preventif serta terus
memohon kepada yang kuasa, Allah Ta’ala.
Baca
Juga artikel odoh terkait corona :
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Alhaddad]
0 komentar:
Post a Comment