Sunday, March 15, 2020

LOCK DOWN CORONA





ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Janganlah pemilik onta yang sakit mencampurkan ontanya dengan onta yang sehat. [HR Muslim].

Catatan Alvers

Lockdown berasal dari bahasa inggris yang berarti kuncian.  Lockdown adalah situasi di mana orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area secara bebas karena sebuah keadaan darurat. Dalam kasus COVID-19, lockdown dilakukan untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah daerah atau negara untuk mencegah penyebarannya. Lockdown mengharuskan sekolah, tempat umum, transportasi umum, bahkan industri ditangguhkan sementara. [hot liputan6 com]


Hari ini pesantren wisata An-nur 2 juga melakukan lock down dengan melarang santri keluar dan wali santri berkunjung masuk ke dalam pesantren sebagai wujud ikhtiyar dalam rangka mencegah menyebarnya virus corona. Ihtiyar seperti ini merupakan penerapan sabda Rasul SAW pada hadits utama diatas dimana beliau melarang onta yang sakit untuk dicampurkan dengan onta yang sehat.

Mensyarahi hadits di atas, Imam Nawawi berkata : Larangan pada hadits utama di atas dikarenakan boleh jadi onta yang sehat akan menjadi sakit karena perbuatan Allah dan takdirnya yang menjalankan adat (kebiasaan), bukan karena faktor penyakit itu sendiri sehingga pemilik onta akan mendapatkan bahaya berupa penyakit yang menimpa ontanya dan boleh jadi pula akan terjadi bahaya yang lebih besar yaitu kepercayaan bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya maka ia akan menjadi kufur. [Al-Minhaj Syarah Muslim]
Lock down secara sederhana sebenarnya telah diisyaratkan oleh Rasul SAW. Beliau pernah memperingatkan agar jangan berada dekat wilayah yang sedang terkena wabah dan sebaliknya. Beliau bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." [HR Bukhari]

Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda:
لَا تُدِيمُوا النَّظَرَ إِلَى الْمَجْذُومِينَ
Jangan kalian terus menerus melihat orang yang mengidap penyakit Judam (kusta yang menular). [HR Ibnu Majah]
Larangan ini merupakan usaha preventif agar orang-orang di sekitar pasien tidak tertular penyakitnya dari satu sisi dan dari sisi yang lain dikatakan oleh Syeikh As-Sindy Al-Madany : “Larangan ini dikarenakan jika seseorang memandangi terus pasien tersebut maka akan timbul perasaan dimana ia akan menghinanya lalu ia akan merasa lebih baik dari pasien tersebut. Dan juga dikarenakan si pasien akan sakit hati akibat dipandangi terus”. [Hasyiyah As-Sindy]







Maka ketika melihat pasien yang menderita penyakit maka kita dianjurkan membaca doa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasul SAW bersabda: "Barang siapa melihat orang yang tertimpa musibah (seperti penyakit di badan dll) kemudian mengucapkan;
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا
“segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah yang diberikan kepadamu, dan melebihkanku atas kebanyakan orang yang Dia ciptakan”
maka ia tidak akan tertimpa musibah tersebut seumur hidupnya. [HR Turmudzi]

Tindakan menutup akses seperti di atas inilah yang sekarang dilakukan oleh kerajaan saudi dengan melakukan pembatasan akses Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari para mu’tamirin (orang-orang yang umrah). Hal ini juga sesuai dengan prinsip dalam ushul Fiqh yaitu :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kebaikan [Al-Asybah Wan Nadha’ir]

Viral juga gara-gara corona masjid-masjid di kuwait ditutup dan kaum muslimin dianjurkan melaksanakan sholat fardlu bahkan sholat jumat di rumah masing-masing dengan cara muadzin mengganti “hayya alas sholat” dengan perkataan “Shollu fi Rihalikum” atau semacamnya. 

Menganjurkan orang-orang untuk sholat di rumah dan tidak mendatangi masjid sementara waktu terdapat dasar dalam hadits dimana Abdullah ibnul Harts meriwayatkan bahwa pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan berlumpur akibat hujan, Ibnu 'Abbas RA pernah menyampaikan khuthbah kepada kami. Dan ketika mu'adzin sampai pada ucapan: “Hayya 'Alash shalah” (Marilah mendirikan shalat) ' ia perintahkan mu'adzin tersebut untuk menyerukan:
الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ
“(lakukanlah) Shalat di tempat tinggal masing-masing”.
Lalu orang-orang saling memandang satu sama lain keheranan. Maka Ibnu Abbas RA pun berkata:
فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ
"Hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari muadzin saat itu (yaitu muadzin Rasul SAW), dan Jum’atan itu merupakan kewajiban yang bersifat azmah (bukan rukhshah). [HR Bukhari]

Maka tindakan preventif di atas bukanlah wujud ketakutan berlebihan kepada makhluk berupa virus corona bahkan ketidak percayaan kepada kekuatan doa namun tindakan tersebut di atas merupakan wujud ikhtiyar yang dicontohkan oleh Nabi SAW dengan tanpa mengenyampingkan khasiat doa kepada Allah yang maha kuasa tentunya. Beliau berperang dengan membawa pedang meskipun mempunyai doa mustajabah, Beliau menganjurkan orang berdoa namun juga menganjurkan orang untuk bekerja. Orang bijak berkata “Usaha tanpa doa adalah kesombongan dan doa tanpa usaha adalah kemalasan maka padukan keduanya lalu iringilah dengan tawakkal (pasrah kepada Allah SWT).” Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus berusaha untuk memproteksi diri dari penyakit dengan tindakan preventif serta terus memohon kepada yang kuasa, Allah Ta’ala.

Baca Juga artikel odoh terkait corona :

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment