ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Ia berkata :
قَنَتَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ
وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ
Rasulullah SAW melakukan qunut selama satu
bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh
di akhir setiap shalat, (yaitu) ketika beliau mengucap “Sami’Allahu liman
hamidah” di raka’at yang terakhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas mereka
(yang memusuhi islam saat itu). [HR Abu Daud]
Catatan Alvers
Mencermati semakin meluasnya wabah virus
Covid-19 di berbagai wilayah di indonesia maka semua kaum muslimin dihimbau
untuk melakukan Qunut nazilah agar terhindar dari bala’ bencana khususnya
corona. Melaui surat edaran, himbauan
ini disampaikan oleh Kemenag, PBNU, MUI bahkan Pondok Pesantren. [berbagai
sumber]
Qunut Nazilah pertama kali dilakukan oleh
Rasul SAW dimana saat itu beliau mendoakan kebinasaan kaum yang ada pada
perkampungan Bani Sulaim, dan ‘Ushayyah sementara orang-orang yang bermakmum
meng-amini doa qunut beliau. Rasul mengutus beberapa para pendakwah untuk
mengajak kabilah-kabilah tersebut untuk masuk Islam nemun mereka malah
membunuhnya. [HR Abu Daud]
Qunut secara bahasa berarti taat seperti dalam
ayat “Wal-Qanitin Wan Qanitat [QS Al-Ahzab : 35] bahkan Nabi SAW bersabda :
كل قنوت في القرآن
فهو طاعة
Setiap lafadz Qunut di dalam Al-Qur’an
bermakna ketaatan.
[HR Thabrani]
Qunut juga ber-arti berdiri. Rasul SAW
bersabda :
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ
طُولُ الْقُنُوتِ
“Shalat yang terbaik adalah shalat yang
panjang qunutnya”. [HR Muslim] Imam Nawawi berkata : Yang dimaksud Qunut disini
adalah berdiri, menurut kesepakatan ulama sepengetahuan saya [Syarah Muslim]
Menurut ibnul Arabi, Qunut memiliki 10 arti
yang berbeda. Syeikh zainuddin Al-Iraqy
menadzamkan makna-maknanya lebih dari sepuluh. Yaitu (1) Doa, (2) Khusyu’, (3)
Ibadah, (4) Taat, (5) Mengakui keberadaan sebagai hamba, (6) diam, (7) Shalat,
(8) Berdiri, (9) Lama berdiri (10) melanggengkan ketaatan.
[Fathul Bari] Qunut secara istilah
didefiniskan sebagai dzikir tertentu yang memuat doa dan pujian. [I’anatut
Thalibin]
Adapun Nazilah berarti Musibah, bencana,
malapetaka. [Kamus Munawwir] Maka yang dimaksud dengan Qunut Nazilah adalah
qunut yang dilakukan pada semua shalat lima waktu di tengah bencana melanda
kaum muslimin. Imam Nawawi berkata :
الصحيح المشهور
الذى قطع به الجمهور ان نزلت بالمسملين نازلة كخوف أو قحط أو وباء أو جراد أو نحو ذلك
قنتوا في جميعها وإلا فلا
Pendapat shahih yang masyhur yang diputuskan
oleh mayoritas ulama “bila kaum muslimin sedang ditimpa musibah seperti
ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya maka mereka berqunut di
setiap waktu shalat, bila tidak (terjadi musibah) maka tidak (boleh dilakukan)
[Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab]
Lebih lanjut Imam Qalyubi memberikan
deskripsi mengenai musibah tersebut, Beliau berkata :
قوله (للنازلة)
أي العامة أو الخاصة بمن يقنت أو بغيره وتعدى نفعه كعالم وشجاع
Perkataan “Musibah” maksudnya (qunut nazilah
bisa dilakukan atas musibah yang menimpa, baik menimpa) secara umum atau secara
khusus kepada pribadi orang yang qunut atau menimpa orang lain yang mana
memiliki manfaat secara luas seperti orang alim atau seorang pejuang. [Qalyubi
Wa Umayrah]
Sebagaimana hadits utama di atas, Rasulullah
SAW melakukan qunut nazilah selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat
Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh. Bagaimana dengan shalat yang lain?
Imam Qalyubi berkata :
وخرج بالمكتوبات
غيرها فيكره في الجنازة وفي نفل لم تطلب فيه الجماعة.
Dikecualikan dari shalat lima waktu adalah
selainnya. Maka makruh hukumnya Qunut nazilah pada sholat jenazah dan shalat
sunnah yang tidak dianjurkan dilakukan secara berjamaah. [Qalyubi Wa Umayrah]
Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku
adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud,
walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan.
Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan
Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil
yang ada bahwa ma’mum harus mengikuti imam dalam Qunut dan ta’min (mengamini).
Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut nazilah ialah dengan
suara keras ” [Fathul Bari]
Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang
Qunutnya Nabi SAW saat dibantainya para Qurra RA menetapkan bahwa doa Qunut
dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat.” [Al
Majmu’]
Berdoa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan
kejadiannya. Ibnu Hajar berkata :
ينبغي أن يؤتى
في كل نازلة بما يناسبها
Seyogyanya seseorang berdoa dalam qunut
nazilah sesuai dengan kejadiannya [Qalyubi Wa Umayrah]
Sehingga setelah tuntas membaca doa qunut (yang
biasa dibaca harian pada shalat subuh) anda bisa menambahkan doa berikut :
اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَاْلوَبَاءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا وَالزَّلاَزِلَ
وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا هَذَا
خآصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ
Ya Allah, Jauhkanlah dari kami ; kesulitan
ekonomi, wabah penyakit (corona), riba, perzinahan, gempa, segala ujian, fitnah yang keji ; baik yang nampak maupun
tersembunyi, dari negara kami ini khususnya dan negara-negara kaum muslimin
pada umumnya. Wahai Dzat yang maha penyayang.
Lalu ditutup dengan membaca shalawat. Imam Nawawi berkata :
فيه وجهان (الصحيح)
المشهور وبه قطع المصنف والجمهور يستحب
Dalam hal (membaca shalawat setelah doa
qunut) terdapat dua pendapat namun pendapat yang shahih dan masyhur lagi
dipilih mushannif dan mayoritas ulama adalah hukumnya sunnah. [Al-Majmu’]
Setelah qunut selesai tidak dianjurkan untuk
mengusap wajah karena Imam Nawawi menjelaskan ke-dla’if-an riwayat tentang
mengusap wajah setelah doa dalam shalat [Al-Majmu’]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus berdoa agar semua
kaum muslimin di dunia dibebaskan dari virus corona yang mematikan dan mereka
yang meninggal karenanya diberikan predikat mati syahid.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit
artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Alhaddad]
0 komentar:
Post a Comment