ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar RA, Rasul
SAW bersabda :
لأَنْ
يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya kepala seseorang kalian dengan jarum
besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. [HR Thabrani]
Catatan Alvers
Bersalaman didalam bahasa arab disebut dengan
mushafahah. Kata mushafahah tercetak dari kata “shafhun” yang arti
letterlijk-nya adalah maaf, sisi, muka. [Al-Munawwir] dan secara definitif
disebutkan :
مُفَاعَلَةٌ
مِنْ إِلْصَاقِ صَفْحِ الْكَفِّ بِالْكَفِّ وَإِقْباَلِ الْوَجْهِ عَلىَ الْوَجْهِ
Saling menempelkan muka telapak tangan
seseorang dengan muka telapak tangan orang yang lain dan saling menghadapkan
wajah satu sama lain. [Lisanul Arab]
Barra’ bin Azib RA berkata aku bertemu dengan
Rasul SAW kemudian beliau menjabat tanganku dan Aku bertanya “Ya Rasulallah Aku
mengira bahwa berjabatan tangan itu hanya perbuatan orang ‘ajam (non Arab).
Maka beliau bersabda:
نَحْنُ أَحَقُّ
بِالْمُصَافَحَةِ مِنْهُمْ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَأْخُذُ أَحَدُهُمَا
بِيَدِ صَاحِبِهِ بِمَوَدَّةٍ وَنَصِيْحَةٍ إِلَّا أَلْقَى اللهُ ذُنُوْبَهُمَا بَيْنَهُمَا
Kami lebih berhak berjabatan tangan daripada
mereka. Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah seorang memegang
tangan temannya dengan kasih sayang dan nasehat kecuali Allah membuang dosa
diantara keduanya. [HR Thabrani]
Imam Nawawi berkata :
اَلْمُصَافَحَةُ
سُنَّةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا عِنْدَ التَّلَاقِي
Berjabatan tangan ketika bertemu adalah
sunnah yang disepakati para ulama. [Fathul Bari]
Al-Bujairimi memberikan penjelasan :
(وَتُسَنُّ مُصَافَحَةٌ ) أَيْ عِنْدَ اتِّحَادِ
الْجِنْسِ فَإِنِ اخْتَلَفَ فَإِنْ كَانَتْ مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ أَوْ مَعَ
صَغِيْرٍ لَا يُشْتَهَى أَوْ مَعَ كَبِيْرٍ بِحَائِلٍ جَازَتْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ
وَلَا فِتْنَةٍ
Disunnahkan bersalaman yakni untuk sesama jenis.
Jika berlainan jenis maka jika masih ada hubungan mahram atau istri atau dengan
anak kecil yang tidak disyahwati, atau dengan orang yang sudah lanjut usia
dengan adanya penghalang (semisal kain atau sarung tangan) maka boleh asal
tidak timbul syahwat dan fitnah. [Hasyiyah Al-Bujairimi]
Maka bersalaman dengan lawan jenis yang bukan
mahram seperti sepupu, ipar, Istrinya paman, anak
angkat, Ibu Asuh, adalah terlarang
karena aktifitas bersalaman itu lebih dari sekedar menyentuh yang mana hukumnya
haram sebab ada ancaman dalam hadits utama di atas yaitu “Ditusuknya kepala
seseorang kalian dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya”. [HR Thabrani]
Terdapat atsar yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah
bahwa setibanya Rasul SAW di madinah para wanita berkumpul di satu rumah dan
beliau mengutus Umar bin Khattab untuk membai’at mereka. Setelah para wanita
dibaiat maka Ummu athiyyah menceritakan :
فَمَدَّ
يَدَهُ مِنْ خَارِجِ الْبَابِ أَوِ الْبَيْتِ وَمَدَدْنَا أَيْدِيَنَا مِنْ دَاخِلِ
الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ اللهم اشْهَدْ
Lalu Umar mengulurkan tangan dari luar pintu
atau luar rumah dan para wanita mengulurkan tangan mereka dari dalam rumah.
Kemudian umar berkata “Ya Allah Saksikanlah” [Tafsir Ibnu Katsir]
Ibnu Hajar Al-Asqalani menolak orang yang
berhujjah dengan atsar tersebut dengan mempertentangkannya dengan hadits shahih
riwayat Sayyidah Aisyah RA :
وَاللَّهِ
مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ
إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi Allah, tangan Rasul SAW tidak pernah
menyentuh tangan wanita (yang bukan mahramnya) sama sekali, Rasul SAW
membaiat mereka hanya dengan ucapan semata. [HR Bukhari]
Ibnu Hajar berkata : “Dengan perkataannya
tersebut, seakan-akan Aisyah memberi isyarat menolak keterangan Ummu athiyah
pada atsar tentang Sahabat umar di atas”. [Fathul Bari] Selanjutnya beliau
menjelaskan bahwa Atsar tersebut tidak serta merta menjelaskan bahwa umar
menjabat tangan para wanita secara langsung karena boleh jadi itu hanya isyarat
bai’at meskipun tanpa jabatan tangan dan jikapun dipahami demikian maka boleh
jadi berjabatan tangannya memakai penghalang (semisal kain atau sarung tangan).
Nabi SAW bersabda :
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ،
إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau
berjabat tangan dengan kaum wanita. Ucapanku kepada seratus wanita tiada lain
seperti ucapanku kepada seorang wanita.” [HR Malik]
Larangan selanjutnya adalah
bersalaman dengan orang yang menderita penyakit menular karena
dikhawatirkan akan terjadi penularan. Syeikh Zainuddin Al-Malibari
berkata :
وَيُكْرَهُ مُصَافَحَةُ
مَنْ بِهِ عَاهَةٌ كَالْاَبْرَصِ وَالْاَجْذَمِ
Dimakruhkan untuk bersalaman dengan orang
yang memiliki penyakit seperti belang dan kusta [Fathul Mu’in]
Rasul SAW menghindari untuk bersalaman ketika
baiat dengan orang yang memiliki penyakit menular. Asy-Syarid RA berkata :
كَانَ فِى
وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه
وسلم- إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang
terkena kusta. Maka Nabi SAW mengirim pesan, “Sungguh kami telah membaiatmu,
maka pulanglah.” [HR. Muslim].
So, di musim pandemi di mana virus covid-19
tidak diketahui secara kasat mata keberadaannya sehingga setiap orang
berpotensi menjadi career (pembawa virus) secara tidak disadari maka tidak ada
salahnya kita menuruti anjuran protokol kesehatan untuk tidak bersalaman sementara
waktu. Itulah mengapa Rasul SAW melarang Umar untuk mencium hajar aswad ketika
kondisi padat padahal hukum mencium hajar aswad adalah sunnah. Rasul SAW
bersabda :
يَا
عُمَرُ، إنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ
الضَّعِيفَ
Wahai umar,
engkau adalah lelaki yang kuat, janganlah kamu berdesakan untuk )mencium) hajar aswad sehingga engkau menyakiti orang yang
lemah. [HR Ahmad]
Dan sebagai
ganti dari bersalaman, cukuplah kita bersalaman dengan isyarat sebagaimana
Rasul SAW mencukupkan diri dengan isyarat dengan apa yang ada ditangan beliau
sebagai pengganti dari kesunnahan mengusap rukun atau hajar aswad. [lihat HR
Bukhari]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk melakukan atau
meninggalkan semua aktifitas berdasarkan petunjuk Nabi SAW tanpa ada perasaan berat
hati.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi
oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Al-haddad]
0 komentar:
Post a Comment