ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Anas Bin
Malik RA, Nabi SAW bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا
ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Barangsiapa yang lupa
(sehingga tidak) melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melakukan shalat
tersebut ketika dia ingat dan tidak ada penebusnya selain itu. [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Shalat 5 waktu itu sangat
penting sekali bagi kaum musliminn. Ia tidak hanya hukumnya wajib, namun ia
merupakan rukun islam yang kedua dan merupakan tiang agama. Nabi SAW bersabda :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ
وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
”Inti (pokok) segala perkara
adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” [HR Tirmidzi]
Bahkan perkara yang pertama
kali dipertanggung jawabkan ketika seseorang meninggal adalah urusan shalat.
Nabi SAW bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ
الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ
وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ
“Sesungguhnya amal hamba yang
pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya
baik maka sungguh dia beruntung dan selamat. Dan Apabila shalatnya rusak maka
sungguh dia menyesal dan merugi. [HR Turmudzi]
Maka jangan sampai kita
melalaikan urusan Shalat karena kesibukan kita. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang beriman,
janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.
Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang
merugi.[QS Al-Munafiqun : 9] Maksud dari “dzikrillah” (mengingat Allah) adalah
Shalat lima waktu. [Tafsir Jalalain]
Menunda Shalat hingga keluar
waktunya merupakan dosa besar. Ad-Dzahabi menukil perkataan Ibnu Hazm :
لَا ذَنْبَ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ
مِنْ تَأْخِيْرِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَقَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Tidak ada dosa yang paling
besar setelah syirik, daripada dosa menunda shalat hingga keluar waktunya dan
membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” [Al-Kaba’ir]
Namun jika hal itu terjadi
tanpa sengaja maka tidaklah mengapa namun dia harus segera melakukan shalat
yang ditinggalkan tadi sebagaimana hadits utama di atas. Dan hal yang demikian
juga pernah menimpa Nabi SAW dan para sahabat. Abi Qatadah RA meriwayatkan
bahwa suatu ketika Nabi Saw bersama para sahabat mengadakan perjalan di malam
hari. Ditengah perjalanan mereka semua merasa lelah dan ada sahabat berkata :
“Ya Rasulullah! Sebaiknya kita beristirahat menjelang pagi ini.” Maka
Rasulullah SAW bersabda:
أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ
الصَّلَاةِ
“Aku khawatir kalian tidur
nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.”
Maka bilal RA berkata :
أَنَا أُوقِظُكُمْ
“(tidulah kalian), Aku akan
membangunkan kalian.”
Di saat semua terlelap, Bilal
berusaha tetap terjaga dengan bersandar pada hewan tunggangannya. Namun Ia
justru ikut tertidur dengan pulasnya sehingga tidak sadar jika waktu sudah
menunjukan lewat Subuh.
Dan setelah Nabi SAW terbangun
maka beliau menagih janji kepada bilal :
“Hai Bilal! Mana bukti ucapanmu?. Bilal menjawab: “Aku tidak pernah
ter-tidur sepulas malam ini.” Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah
mengambil nyawamu kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau.
Lalu Nabi SAW menyuruh Bilal
untuk mengajak para sahabat melaksanakan shalat (qadla Subuh). [HR Bukhari]
Di sini Rasul SAW mengajarkan
bagaimana seseorang meng-qadla shalat yang tertinggal yaitu dengan
mengerjakannya seperti apa yang ditinggalkannya. Jadi, tidak ada cara lain
untuk mengganti shalat yang tertinggal sebagaimana ditegaskan dalam hadits
utama di atas “Barangsiapa yang lupa (sehingga tidak) melaksanakan shalat, maka
hendaklah ia melakukan shalat tersebut ketika dia ingat dan tidak ada
penebusnya selain itu”. [HR Bukhari]
Maka sungguh keliru mencukupkan
diri dari shalat-shalat yang pernah ditinggalkannya dengan melakukan shalat di
akhir jumat ramadhan. Sayyed beakri berkata :
وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ
الَّتِي يَأْثَمُ فَاعِلُهَا وَيَجِبُ عَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ
فَاعِلِهَا... وَصَلَاةٌ آخِرَ جُمْعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً
بِنِيَّةِ قَضَاءِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الَّتِي لَمْ يَقْضِهَا ... أَمَّا
أَحَادِيْثُهَا فَمَوْضُوْعَةٌ بَاطِلَةٌ وَلَا تَغْتَرَّ بِمَنْ ذَكَرَهَا
Termasuk kategori bid'ah yang
tercela dan pelakunya berdosa serta pihak yang berwenang wajib untuk melarang
orang yang melakukannya ... adalah shalat pada akhir jumat sebanyak 17 rekaat
dengan diniati meng-qodlo shalat-shalat lima waktu yang belum sempat
diqodlo’inya...(karena) hadits-haditsnya adalah palsu dan bathil maka janganlah
tertipu dengan orang yang meriwayatkannya. [I’anatut Thalibin]
Alasan lain atas keharaman
shalat tersebut adalah (1) haram hukumnya mengulangi shalat di luar waktunya
meskipun dilakukan secara berjamaah dan tanpa sebab dan (2) shalat tersebut
bisa menjadi sebab orang awan akan meremehkan shalat fardlu atau
meninggalkannya karena berkeyakinan bahwa shalat-shalat fardlu yang ditinggal
bisa dilebur dengan shalat tersebut. [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra]
Bahkan ketika seseorang itu
meninggal sementara ia masih punya tanggungan qadla shalat maka tidak bisa
diganti apapun. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلاَ
قَضَاءَ وَلاَ فِدْيَةَ
Barang siapa yang meninggal
dunia sementara ia masih memiliki tanggunan shalat fardlu (yang belum
dikerjakan) maka tidak ada kewajiban (menggantinya dengan) qadla dan tidak pula
wajib membayar fidyah. [Fathul Mu’in]
Namun demikian, jika sudah
meninggal ada pendapat yang terpilih dari segolongan para mujtahid bahwa sesungguhnya
shalatnya itu juga bisa diqadla’i sebagaimana Imam Subki mengerjakannya untuk
sebagian kerabat-kerabatnya. Dan ada juga pendapat menggantikan shalat tersebut
dengan membayar mud. [I’anatut Thalibin].
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa
menjaga shalat dengan menunaikan tepat pada waktunya dan tidak
menyia-nyiakannya karena kesibukan apapaun.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi
oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit
artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Al-Haddad]
0 komentar:
Post a Comment