Thursday, May 21, 2020

PENGGANTI SHALAT FARDLU



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Anas Bin Malik RA, Nabi SAW bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Barangsiapa yang lupa (sehingga tidak) melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melakukan shalat tersebut ketika dia ingat dan tidak ada penebusnya selain itu. [HR Bukhari]

Catatan Alvers
           
Shalat 5 waktu itu sangat penting sekali bagi kaum musliminn. Ia tidak hanya hukumnya wajib, namun ia merupakan rukun islam yang kedua dan merupakan tiang agama. Nabi SAW bersabda :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” [HR Tirmidzi]
Bahkan perkara yang pertama kali dipertanggung jawabkan ketika seseorang meninggal adalah urusan shalat. Nabi SAW bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik maka sungguh dia beruntung dan selamat. Dan Apabila shalatnya rusak maka sungguh dia menyesal dan merugi. [HR Turmudzi]


Maka jangan sampai kita melalaikan urusan Shalat karena kesibukan kita. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.[QS Al-Munafiqun : 9] Maksud dari “dzikrillah” (mengingat Allah) adalah Shalat lima waktu. [Tafsir Jalalain]

Menunda Shalat hingga keluar waktunya merupakan dosa besar. Ad-Dzahabi menukil perkataan Ibnu Hazm :   
لَا ذَنْبَ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ مِنْ تَأْخِيْرِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَقَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Tidak ada dosa yang paling besar setelah syirik, daripada dosa menunda shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” [Al-Kaba’ir]

Namun jika hal itu terjadi tanpa sengaja maka tidaklah mengapa namun dia harus segera melakukan shalat yang ditinggalkan tadi sebagaimana hadits utama di atas. Dan hal yang demikian juga pernah menimpa Nabi SAW dan para sahabat. Abi Qatadah RA meriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi Saw bersama para sahabat mengadakan perjalan di malam hari. Ditengah perjalanan mereka semua merasa lelah dan ada sahabat berkata : “Ya Rasulullah! Sebaiknya kita beristirahat menjelang pagi ini.” Maka Rasulullah SAW bersabda:
أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ
“Aku khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.”

Maka bilal RA berkata :
أَنَا أُوقِظُكُمْ
“(tidulah kalian), Aku akan membangunkan kalian.”

Di saat semua terlelap, Bilal berusaha tetap terjaga dengan bersandar pada hewan tunggangannya. Namun Ia justru ikut tertidur dengan pulasnya sehingga tidak sadar jika waktu sudah menunjukan lewat Subuh.

Dan setelah Nabi SAW terbangun maka beliau menagih janji kepada bilal :  “Hai Bilal! Mana bukti ucapanmu?. Bilal menjawab: “Aku tidak pernah ter-tidur sepulas malam ini.” Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mengambil nyawamu kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau.
Lalu Nabi SAW menyuruh Bilal untuk mengajak para sahabat melaksanakan shalat (qadla Subuh). [HR Bukhari]

Di sini Rasul SAW mengajarkan bagaimana seseorang meng-qadla shalat yang tertinggal yaitu dengan mengerjakannya seperti apa yang ditinggalkannya. Jadi, tidak ada cara lain untuk mengganti shalat yang tertinggal sebagaimana ditegaskan dalam hadits utama di atas “Barangsiapa yang lupa (sehingga tidak) melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melakukan shalat tersebut ketika dia ingat dan tidak ada penebusnya selain itu”. [HR Bukhari]

Maka sungguh keliru mencukupkan diri dari shalat-shalat yang pernah ditinggalkannya dengan melakukan shalat di akhir jumat ramadhan. Sayyed beakri berkata :
وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ الَّتِي يَأْثَمُ فَاعِلُهَا وَيَجِبُ عَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ فَاعِلِهَا... وَصَلَاةٌ آخِرَ جُمْعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً بِنِيَّةِ قَضَاءِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الَّتِي لَمْ يَقْضِهَا ... أَمَّا أَحَادِيْثُهَا فَمَوْضُوْعَةٌ بَاطِلَةٌ وَلَا تَغْتَرَّ بِمَنْ ذَكَرَهَا
Termasuk kategori bid'ah yang tercela dan pelakunya berdosa serta pihak yang berwenang wajib untuk melarang orang yang melakukannya ... adalah shalat pada akhir jumat sebanyak 17 rekaat dengan diniati meng-qodlo shalat-shalat lima waktu yang belum sempat diqodlo’inya...(karena) hadits-haditsnya adalah palsu dan bathil maka janganlah tertipu dengan orang yang meriwayatkannya. [I’anatut Thalibin]

Alasan lain atas keharaman shalat tersebut adalah (1) haram hukumnya mengulangi shalat di luar waktunya meskipun dilakukan secara berjamaah dan tanpa sebab dan (2) shalat tersebut bisa menjadi sebab orang awan akan meremehkan shalat fardlu atau meninggalkannya karena berkeyakinan bahwa shalat-shalat fardlu yang ditinggal bisa dilebur dengan shalat tersebut. [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra]

Bahkan ketika seseorang itu meninggal sementara ia masih punya tanggungan qadla shalat maka tidak bisa diganti apapun. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلاَ قَضَاءَ وَلاَ فِدْيَةَ
Barang siapa yang meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggunan shalat fardlu (yang belum dikerjakan) maka tidak ada kewajiban (menggantinya dengan) qadla dan tidak pula wajib membayar fidyah. [Fathul Mu’in]

Namun demikian, jika sudah meninggal ada pendapat yang terpilih dari segolongan para mujtahid bahwa sesungguhnya shalatnya itu juga bisa diqadla’i sebagaimana Imam Subki mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabatnya. Dan ada juga pendapat menggantikan shalat tersebut dengan membayar mud. [I’anatut Thalibin].

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa menjaga shalat dengan menunaikan tepat pada waktunya dan tidak menyia-nyiakannya karena kesibukan apapaun.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Al-Haddad]

0 komentar:

Post a Comment