Wednesday, June 17, 2020

SENGKETA TANAH



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, Rasul bersabda :
مَنْ أَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

“Manusia itu tercipta dari tanah, jadi jika ada orang yang suka membuat masalah dan marah-marah maka mungkin saja ia tercipta dari tanah sengketa”. Itulah meme yang sering beredar di medsos. Memang sengketa tanah itu sering memicu pertikaian bahkan pembunuhan sebagaimana berita 4 orang bersaudara ditemukan tewas mengenaskan di sebuah hutan di Maluku Tenggara pada 5 5 2020 dan usut punya usut ternyata mereka terbunuh setelah saling bertikai karena motif sengketa tanah warisan. [kompas com] Ada juga kejadian dimana kakak membunuh adik gegara berselisih paham berebut batas tanah sebagaimana terjadi di Grobogan, Jawa Tengah pada tahun 2019 . [tribunnews com]


Menyerobot tanah milik orang lain yang menjadi biang keladi sengketa tanah adalah perbuatan zhalim yang banyak terjadi di masyarakat, seperti terjadi di tanah sawah atau pekarangan bahkan perumahan. Perbuatan ini dianggap sepele pada masa sekarang padahal merampas tanah termasuk suatu perbuatan yang tergolong dosa besar dan pelakunya diancam di akhirat dengan adzab yang pedih. Rasul bersabda :
أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنْ الْأَرْضِ تَجِدُونَ الرَّجُلَيْنِ جَارَيْنِ فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعًا
Pencurian dan pengkhianatan terbesar di sisi Allah Azza wa jalla adalah satu hasta tanah dimana engkau menemukan dua orang yang bersebelahan dalam sebidang tanah atau rumah kemudian salah seorang mengambil satu hasta dari bagian temannya. [HR Ahmad]

Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib KW, Rasul bersabda :
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ
Dan Allah melaknat orang mengubah tanda-tanda pembatas tanah. [HR Muslim]

Dikisahkan oleh Urwah bin Az-Zubair RA bahwa terdapat dua orang sahabat dari kaum Anshar bertengkar tentang masalah tanah dimana salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah sementara tanah tersebut milik yang lain. Maka Rasul memutuskan tanah tersebut tetap menjadi milik si empunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya dan beliau bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا ولَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
Barang siapa yang membuka lahan yang mati (tak bertuan) maka lahan tersebut menjadi hak miliknya dan (pemilik) akar yang dzalim tidak mempunyai hak. [HR Daruquthni]

Rasul SAW juga bersabda:
مَنْ زَرَعَ فِيْ أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ, وَ لَهُ نَفَقَتُهُ
“Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum dengan tanpa izin maka tidak ada baginya (hak) dari tanaman itu sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” [HR Tirmidzi]

Menyerobot tanah akan dapat merugikan pemilik tanah karena hal itu menyebabkannya tidak bisa memanfaatkan tanah milikinya sehingga dengan demikian wajar jika dalam fiqh, ia berhak mendapat ganti ruginya. Imam Syafi’i berkata :
وَلَوْ اغْتَصَبَهُ أَرْضًا فَغَرَسَهَا نَخْلًا أَوْ أُصُولًا أَوْ بَنَى فِيهَا بِنَاءً أَوْ شَقَّ فِيهَا أَنْهَارًا كَانَ عَلَيْهِ كِرَاءُ مِثْلِ الْأَرْضِ بِالْحَالِ الَّذِي اغْتَصَبَهُ إيَّاهَا وَكَانَ عَلَى الْبَانِي وَالْغَارِسِ أَنْ يَقْلَعَ بِنَاءَهُ وَغَرْسَهُ فَإِذَا قَلَعَهُ ضَمِنَ مَا نَقَصَ الْقَلْعُ الْأَرْضَ
Barang siapa yang meng-ghashab sebidang tanah kemudian ia menanaminya dengan korma atau pohon atau mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, atau membuat aliran sungai di atasnya, maka ia wajib membayar biaya sewa dari tanah yang di ghashabnya dan ia diharuskan untuk menghancurkan bangunannya dan mencabut tanamannya dan jika ia mencabutnya maka ia harus memberi ganti rugi atas berkurangnya kwantitas tanah akibat pencabutan tanaman tadi. [Al-Umm]

Memiliki sebidang tanah itu artinya memiliki tanah tersebut mulai bagian atas hingga kebagian bawahnya sehingga tidak boleh memanfaatkan tanah orang lain baik bagian atas maupun bagian bawahnya tanpa ijin. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata :
وَأَنَّ مَنْ مَلَكَ أَرْضًا مَلَكَ أَسْفَلَهَا إِلَى مُنْتَهَى الْأَرْضِ وَلَهُ أَنْ يَمْنَعَ مَنْ حَفَرَ تَحْتَهَا سَرَبًا أَوْ بِئْرًا بِغَيْرِ رِضَاهُ وَفِيْهِ أَنَّ مَنْ مَلَكَ ظَاهِرَ الْأَرْضِ مَلَكَ بَاطِنَهَا بِمَا فِيْهِ مِنْ حِجَارَةٍ ثَابِتَةٍ وَأَبْنِيَةٍ وَمَعَادِنَ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَأَنَّ لَهُ أَنْ يَنْزِلَ بِالْحَفْرِ مَا شَاءَ مَا لَمْ يَضُرَّ بِمَنْ يُجَاوِرُهُ
Orang yang memiliki tanah maka ia memiliki bagian bawah sampai pada dasarnya bumi. Ia boleh melarang orang lain menggali terowongan, atau sumur dibawah tanah miliknya tanpa ijin. Dan orang yang memiliki permukaan bumi, maka ia memiliki apa yang ada di dalamnya seperti bebatuan atau bangunan, atau barang tambang dll. Dan ia boleh menggalinya ke bawah sedalam mungkin selama tidak membahayakan tetangganya. [Fathul Bari]
Penyerobotan tanah seberapun ukurannya merupakan perbuatan dosa besar sehingga besar pula siksa akhiratnya. Rasul bersabda :
أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ كَلَّفَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِينَ ثُمَّ يُطَوَّقَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
“Siapa saja orang yang mendzalimi (dengan menguasai tanpa ijin) sejengkal tanah (orang lain), niscaya Allah akan menyuruhnya untuk menggali tanahtersebut hingga tembus lapisan tanah ketujuh kemudian tanah tadi dibebankan diatas lehernya hari kiamat sampai seluruh manusia diadili. [HR Ahmad]

Maksud dari kata “Syibran” atau sejengkal adalah
مَا بَيْنَ طَرَفَيِ الْخِنْصَرِ وَالْإِبْهَامِ بِالتَّفْرِيْجِ الْمُعْتَادِ
Jarak antara ujung jari kelingking dan ibu jari yang dibentangkan secara wajar. [almaany com]
Atau sekira 15.456 cm menurut kalangan syafi’iyyah. [Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh]

Kata “syibran” ini bukanlah batasan sehingga disalah pahami dengan bolehnya mengghashab tanah jika kurang dari ukuran 15 cm, namun kata “syibran”tersebut hanya untuk menggambarkan ukuran yang sedikit sehingga mengghashab tanah yang kurang dari ukuran sejengkal tetaplah diharamkan. Maka dari itu dalam hadits utama di atas disebutkan dengan kata “Syai’an” dengan bentuk nakirah yang berfaidah “lit taqlil” yang berarti sesuatu yang sedikit sekali.

Dalam hukum positif, menguasai tanah orang lain merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, dan lain-lain. Pelakunya masuk kategori ayat (1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Pada pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.[gresnews com]

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk tidak menyerobot tanah orang lain dalam berbagai bentuknya dan semoga Allah menghindarkan kita dari kedzaliman orang lain atas hak milik kita.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi menghiasi dunia maya dan semoga menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment