ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Qays bin Sa’d RA, Rasul ﷺ bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ
اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ
“Seandainya aku memerintahkan
seseorang untuk sujud pada yang lain, maka aku akan memerintahkan para wanita
untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya
kewajiban istri atas suaminya.”. [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Heboh berita Wali Kota Surabaya bersujud sebanyak
dua kali sambil menangis dan meminta maaf di hadapan anggota Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Jawa Timur saat beraudiensi pada 29 Juni 2020. Kejadian
berawal dari keluhan salah satu dokter di RSUD Dr. Soetomo karena banyak
rumah sakit penuh dan banyak warga Surabaya yang tidak mentaati protokol
kesehatan. [cnnindonesia com]
Tidak hanya kali ini, ternyata sang wali kota tercatat
sebelumnya dua kali bersujud saat sedang berpidato, yaitu ketika berpidato
dihadapan takmir masjid se-Surabaya untuk membahas isu terorisme 16/5/2018, Risma
bersujud karena minta maaf setelah diprotes mengenai redaksional undangan yang
berbunyi “pembinaan kepada takmir masjid” yang lazimnya tertulis “silaturahmi
takmir” dan ketika menerima Bantuan, 2/1/2020 sang walkot terharu dan berkata :
"Jadi mereka (anak-anak terlantar) adalah tanggung jawab saya. Karena itu
saya terima kasih sekali yang sebesar-besarnya. Bapak, kalau A boleh saya
diberi kesempatan, saya akan sujud di depan bapak ibu sekalian." Lalu ia pun
bersujud. [nasional tempo co]
Lantas aksi sujud tersebut menuai kontroversi. Berbagai
komentar masyarakat berdatangan mulai yang memuji karena menunjukkan ketulusan
sang walkot hingga komentar yang membully karena dinilai sebagai tindakan yang
berlebihan bahkan dinilai syirik karena bersujud kepada selain Allah. Jadi
bagaimana sesungguhnya hukum sujud kepada makhluk?
Suatu ketika Qais ibn Sa’id berkunjung ke kota
hirah (masuk wilayah irak) dan ia melihat orang-orang di sana bersujud kepada
marzuban (pejabat setingkat mentri) maka iapun berkata bahwa Rasul ﷺ lebih berhak untuk mendapatkan penghormatan sujud seperti itu.
Dan sepulang dari hirah, Qais bertemu dengan Rasul sambil menceritakan perihal
sujud tersebut. Rasul ﷺ bertanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati
kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?” Qais bin Sa’d menjawab : tidak.
Beliau bersabda : Jangan lakukan sujud kepadaku. Lantas beliau bersabda pada
hadits utama di atas, yaitu : “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang
untuk sujud pada yang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud
pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya kewajiban istri
atas suaminya.”. [HR Abu Dawud]
Kejadian lainnya, tatkala Mu’adz bin Jabal RA tiba
dari Syam (wilayah Suriyah), dia bersujud kepada Nabi ﷺ. Nabi pun bertanya : “Apa ini, wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab:
أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ
لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ
بِكَ
“Aku datang ke Syam dan kudapati orang-orang di
sana sedang bersujud kepada Asaqifah (para uskup) dan Bathariqah (para panglima
perang) sehingga hatiku berkeinginan agar kami pun melakukannya kepadamu.”
Rasulullah ﷺ bersabda
: “Jangan kalian lakukan hal itu! [HR Ibnu Majah]
Jadi jelas menurut hadits tersebut, Nabi ﷺ melarang seseorang bersujud kepada orang lain. As-Syarwani memberikan
penjelasannya :
مَا يَفْعَلُهُ كَثِيْرُوْنَ مِنَ الْجَهَلَةِ
الضَّالِّيْنَ مِنَ السُّجُوْدِ بَيْنَ يَدَيِ الْمَشَايِخِ ... قَدْ يَكُوْنُ كُفْرًا
بِأَنْ قَصَدَ بِهِ عِبَادَةَ مَخْلُوْقٍ أَوِ التَّقَرُّبِ إِلَيْهِ وَقَدْ يَكُوْنُ
حَرَامًا بِأَنْ قَصَدَ بِهِ تَعْظِيْمَهُ أَيِ التَّذَلُّلَ لَهُ أَوْ أَطْلَقَ وَكَذَا
يُقَالُ فِي الْوَالِدِ وَالْعُلَمَاءِ
Apa yang dilajukan oleh “Al-Jahalah Ad-Dhallin”
(orang awam lagi tersesat) dengan bersujud di depan para guru... bisa jadi
kufur jika diniati menyembah makhluk atau taqarrub (mendekatkan diri) dan boleh
jadi haram jika diniati mengagungkannya yakni merendahkan diri kepadanya atau
mutlaq (tanpa niatan tertentu). Begitu pula hukumnya sujud yang dilakukan
kepada orang tua dan ulama. [Hawasyi As-Syarwani]
Adapun sujudnya para malaikat kepada Nabi Adam AS atas
perintah Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah : 34 maka Ar-Razi
berkata :
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ
السُّجُوْدَ لَيْسَ سُجُوْدَ عِبَادَةٍ لِأَنَّ سُجُوْدَ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ
اللهِ كُفْرٌ
Kaum muslimin sepakat bahwa sujud tersebut bukanlah
sujud penyembahan karena sujud penyembahan kepada selain Allah adalah kufur.
[Tafsir Ar-Razi]
Jadi pada syartiat terdahulu sujud dengan niatan
memberi penghormatan bukan penyembahan adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini
sebagaimana dilakukan oleh bapak, ibu dan saudara-saudara Nabi Yusuf AS yang
dikisahkan oleh Allah SWT :
وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا
Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud
kepada Yusuf.” [QS Yusuf: 100]
Ketika menafsirkan ayat ini, As-Sayukani menukil
perkataan Adi bin Hatim RA yang berkata :
كَانَتْ تَحِيَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَأَعْطَاكُمُ
اللهُ السَّلَامَ مَكَانَهَا
“Sujud merupakan penghormatan orang-orang sebelum
kalian (Ummat Nabi SAW), kemudian Allah menggantikannya dengan ucapan salam.” [Tafsir
Fathil Qadir]
Sujud berbeda dengan mencium kaki, sehingga
hukumnya pun berbeda. Diriwayatkan dari Zari’ ia berkata: “Ketika kami (utusan Abdul Qais) sampai
ke Madinah, kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu
فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ
Kami mencium tangan dan kaki Nabi [HR Dawud]
Dan diriwayatkan dari Safwan bin Assal bahwa ada
dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah
diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab lalu :
فَقَبَّلَا يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ
Keduanya mencum tangan dan kaki beliau.
lalu mereka berkata : kami bersaksi bahwa engkau
adalah nabi ﷺ. [HR Tirmdizi]
Mensyarahi hadits tersebut, Syaikh Al-Mubarakfury
berkata :
وَالْحَدِيْثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ تَقْبِيْلِ
الْيَدِ وَالرِّجْلِ
“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium
tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi]
Dan Imam Nawawi berkata:
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ
وَالزَّاهِدِ وَالْعاَلِمِ وَنَحْوِهِ مِنْ أَهْلِ الْآخِرَةِ وَتَقْبِيْلُ رَأْسِهِ
وَرِجْلِهِ كَيَدِهِ
Disunnahkan untuk mencium tangan laki-laki yang shalih,
zahid, dan alim atau ahli akhirat lainnya. Adapun mencium kepala dan kakinya maka
itu sama (hukumnya) dengan mencium tangannya. [Al-Majmu]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa menghormati orang lain karena urusan akhirat dengan cara yang sesuai dengan ajaran Nabi SAW.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup
yang ada supaya sabda Nabi ﷺ menghiasi dunia maya dan semoga menjadi amal jariyah kita
semua.
0 komentar:
Post a Comment