ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ
“Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” [HR Muslim]
Catatan Alvers
“Naik lift memang enak tapi naik tangga lebih sehat” pesan ini terpampang di atas pintu lift sebuah Rumah Sakit di malang. Tatkala membaca pesan ini maka saya teringat dengan kesimpulan pembacaan saya yaitu “Jumatan naik motor memang cepat namun berjalan kaki lebih sehat dan berpahala”. Memang di zaman Nabi belum ada motor atau mobil seperti mitsubhisi kuda namun kendaraan saat itu sudah ada yaitu keledai, unta dan kuda sehingga permasalahannya adalah lebih baik mana berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat jumat dengan berjalan kaki ataukah naik kendaraan?
Aus bin Aus As-Tsaqafi berkata : Aku pernah mendengar Rasul SAW bersabda :
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
Barang siapa mandi (besar) pada hari jumat lalu bergegas berangkat lebih awal menuju masjid untuk sholat jumat, berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan posisi imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main (ngobrol), maka ia akan mendapat pahala dari setiap langkah kakinya amalan setahun berupa puasa dan shalat qiyamul laili. [HR Tirmidzi]
Menurut Al-Khattabi kata “Ghassala” dan “ightasala” itu semakna untuk mentaukidi (mengukuhkan) sebagaimana kata “Masya” dan “Lam yarkab” itu semakna untuk mentaukidi lafadz sebelumnya. Ada yang berpendapat bahwa “Ghassala” artinya mencuci rambut sehingga makhul berkata makna “Ightasala” adalah membasuh seluruh badan selain kepala. Ada juga yang berpendapat bahwa “Ghassala” yang makna letterlijknya adalah memandikan itu maksudnya adalah menggauli istri sebelum keluar rumah karena hal itu akan membikin nafsunya tenang dan pandangannya terjaga selama perjalanan menuju sholat jumat. [Aunul Ma’bud]
“Kembali ke laptop”, Mari kita Fokus kepada lafadz :
وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ
“berjalan (kaki) dan tidak menaiki kendaraan”
As-Sindi berkata “dalam lafadz tersebut terdapat penguatan (makna berjalan kaki) dan penolakan atas pemaknaan “Masya” dengan arti berjalan (secara mutlak) yang memasukkan pengertian berjalan dengan menaiki kendaraan. Lafadz tersebut diartikan sebagai berjalan kaki dengan makna sesungguhnya meskipun hanya pada sebagian jalan (menuju masjid) saja. [Hasyiyah As-Sindy]
Maka berjalan kaki menuju masjid memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana hadits utama di atas, “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” [HR Muslim] dan Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ
“Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” [HR Ahmad]
Dan dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
بَشِّرْ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sering berjalan di kegelapan menuju masjid-masjid dengan mendapat cahaya yang sempurna pada hari kiamat.” [HR Ibnu Majah]
Maka dari itu, ketika seorang lelaki yang (rumahnya) paling jauh dari masjid namun dia tidak pernah ketinggalan shalat ia disarankan agar ia membeli keledai maka ia menjawab:
مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي
“Aku tidak ingin rumahku dekat di samping masjid, (dan tidak pula naik kendaraan) sebab aku ingin perjalananku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua itu dicatat (sebagai pahala).”
Mendengar hal ini maka Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh Allah telah kumpulkan (pahala) semua itu untukmu.” [HR Muslim]
Dalam hadits tersebut terdapat kata “perjalananku ke masjid dan kepulanganku” dan Imam Nawawi berkata : Dalam hadits tersebut bisa diambil kesimpulan ditetapkannya pahala dari langkah kaki ketika kembali / pulang dari masjid seperti pahala langkah kaki berangkat menuju masjid. [Syarah Muslim]
Maka janganlah susah ketika punya rumah yang jauh dari masjid dan juga tidak punya kendaraan sebab hal itu akan menjadi sarana untuk mendapatkan pahala yang lebih banyak. Hal ini ditegaskan pula Rasulullah SAW :
أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى
“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh berjalan kakinya (menuju masjid), kemudian orang yang paling jauh setelahnya. [HR Bukhari]
Namun demikian yang perlu diingat bahwa ketika berjalan menuju masjid janganlah tergesa-gesa tetap santai apalagi sambil berlari karena kata meme “hidup itu perjalanan bukan pelarian.” Rasul SAW bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apabila kalian telah mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju sholat. Dan tetaplah tenang dan berwibawa serta jangan tergesa-gesa. Maka Rekaat berapapun pun yang kamu jumpai, ikutilah (imam); dan Rekaat berapapun pun yang terlewatkan, maka sempurnakanlah. [HR Bukhari]
Dalam Riwayat lain :
فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ
Jangan kalian mendatangi masjid dengan berlari. [HR Muslim]
Dalam lanjutan hadits, Rasul menjelaskan alasannya
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ
“karena seseungguhnya salah seorang dari kalian jika bermaksud menuju sholat (di masjid) maka ia sudah (terhitung mulai mendapatkan pahala) sholat. [HR Muslim]
Jadi, uraian di atas tidak berlaku khusus dalam sholat jumat saja tetapi menuju masjid untuk sholat lima waktupun juga dianjurkan hal yang sama. Itu semua tentunya berlaku dalam keadaan normal, sehingga jika ada udzur maka tentulah menaiki kendaraan menuju masjid adalah sah-sah saja. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita bisa mempraktekkan ajaran dari Rasul SAW sehingga kita semua bisa meraih pahalanya.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment