Thursday, July 8, 2021

L-K-M-D (NIKAH KECELAKAAN)

 



ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

“Janda itu lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedangkan gadis diminta idzinnya dan idzinnya adalah diamnya”. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Viral di medsos, seorang pria menjatuhkan talak kepada istrinya usai ijab kabul, di Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video terlihat sebuah acara akad yang semula berjalan lancar-lancar saja. Setelah duduk, penghulu bertanya kepada mempelai wanita soal mahar. "Minta atau tidak," kata penghulu. "Tidak," jawab si wanita. Pertanyaan itu sampai di ulang sekali lagi dan tetap dijawab tidak oleh mempelai wanita. Selanjutnya mempelai pria melaksanakan ijab kabul dengan wali wanita. Kemudian pihak penghulu meminta si pria menandatangani sebuah surat. Tak lama berselang mempelai pria bangun dari tempat duduknya sambil memegang mik dan langsung mengumumkan kata talak. “Sanai ake mada ma talak Ya**” (Hari ini saya talak Ya**)," katanya dalam bahasa Bima. Sontak keluarga mempelai wanita mengamuk dan menyerang si pria. [medan tribunnews com]

 

Menurut satu keterangan, bahwa si cewek dalam kondisi hamil dan mereka sepakat untuk menikah. Tapi, beberapa hari kemudian si cowok berubah pikiran dan berniat untuk tidak menikahi si cewek karena tidak dapat restu dari pihak keluarga. Lalu di seretlah oleh keluarga si perempuan. Namun, sebagai perempuan ia hendak menolak pernikahan ini karena merasa malu menikah dengan laki-laki yang dipaksakan. Dan si laki-laki pun tak mau kalah, langsung menjatuhkan talak pada si perempuan langsung di majlis akad nikahnya. [medan tribunnews com]

 

Nikah terpaksa karena si wanita hamil seperti itu lazimnya dikenal dengan  “nikah kecelakaan” atau dalam bahasa jawa disebut L-K-M-D “ Lamaran keri meteng disek” (Lamaran kemudian, menghamili duluan).  Nikah semacam ini hukumnya sah-sah saja. Ibnu Abdil Barr berkata :

لَا يَحْرُمُ عَلَى الزَّانِي تَزَوُّجُ مَنْ زَنَى بِهَا

Boleh lelaki yang berzina menikahi wanita yang ia zinahi. [Fathul Bari]

 

Namun demikian sebaiknya keduanya bertaubat terlebih dahulu, karena Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Ibnu Umar menjawab : “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” [Al-Muhalla]

 

Bagaimana jika yang menikahinya adalah lelaki lain? Apakah sama hukumnya?. Difatwakan oleh Ya’ (Imam Abdullah bin Yahya) Syin (Imam Muhammad bin Abi Bakar al-Asykhari al- Yamani) :

يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءٌ الزَّانِي وَغَيْرُهُ وَوَطْؤُهَا حِيْنَئِذٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ

Boleh menikahi wanita hamil dari zina, baik yang menikahinya adalah lelaki yang menzinahinya ataukah orang lain namun makruh baginya mengadakan hubungan badan (selama masa hamilnya). [Bughyatul Mustarsyidin]

 

Ya makruh hukumnya karena ada hadits:

لَا تَسْقِ زَرْعَ غَيْرِكَ

Janganlah engkau menyiramkan air ke tanaman orang lain” [HR Hakim].

 

Lantas bagaimana dengan ayat :

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [QS An-Nur: 3]

 

Imam Jalaludin al-Mahalli menjelaskan : Asbabun Nuzul ayat tersebut adalah ketika kaum fakir dari kalangan muhajirin ingin menikahi wanita-wanita pelacur dari kaum musyrikin yang kaya raya (diantaranya bernama ummu mahzul) dengan harapan bisa mendapatkan hartanya (kemudian turunlah ayat ini melarang perbuatan tersebut). Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku secara khusus untuk kalangan muhajirin saat itu saja, dan ada juga yang berpendapat ayat tersebut berlaku umum namun telah dinasakh (dihapus) dengan ayat ke 32 [Tafsir Jalalain] Yaitu :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS An-Nur : 32]

 

Bagaimana dengan talak yang dilakukan sebelum suami istri melakukan hubungan badan seperti kasus di atas? Talak tersebut sah namun tidak berlaku ruju’ karena syarat berlakunya rujuk itu dikatakan :

أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ بَعْدَ الدُّخُولِ بِهَا فَإِنْ كَانَ قَبْلَهُ فَلَا رَجْعَةَ لَهُ

Thalaknya terjadi setelah dukhul (hubungan suami istri) Jika talah itu jatuh sebelumnya maka tidak ada rujuk baginya. [Bujairami 'alal khatib]

 

Lantas bagaimana jika si pria ternyata berubah pikiran sehingga ia ingin kembali ke wanita tadi? Jika demikian maka si pria bisa melangsungkan akad nikah baru karena si wanita tadi tidak wajib iddah. Talak seperti itu disebut talak ba’in shugra (kecil) dan tidak dibutuhkan muhallil. Berbeda dengan talak ba’in kubra (besar) yaitu talak yang dijatuhkan kepada wanita sebanyak 3 kali atau 3 sekaligus, jika ingin kembali maka harus ada muhalil yang menikahinya dulu dan menjimaknya.

 

Pernikahan itu bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah maka tidak seyogyanya pernikahan dilangsungkan dengan paksaan sebagaimana sabda nabi SAW di atas seorang wali harus meminta idzin kepada calon mempelai putri meskipun dijawab dengan diam saja.

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk bisa menjauhi zina ataupun sekedar mendekatinya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment