ONE DAY ONE HADITH
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ
الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
“Fitrah ada lima yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan),
mencabut bulu ketiak, mencukur kumis dan memotong kuku “ [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Dr. Muhammad
Al-Bar dalam kitabnya “ Al-Khitan” menyatakan bahwa khitan itu berfaedah untuk
Kesehatan diantaranya (1) Menjaga dari infeksi di penis. tertahannya air
seni di ujung penis akan menyebabkan infeksi. (2) Terhindar dari kanker penis. riset
sepakat, bahwa kanker penis hampir tidak ada bagi (anak-anak) yang telah
dikhitan. Di Negara yang tidak berkhitan seperti China, Oganda, Burturico, maka
kanker penis mencapai 22 % dari keseluruhan kanker yang menimpa kalangan
laki-laki. (3) Radang saluran kencing. Riset menerangkan bahwa 95 % dari
anak-anak yang mengeluh dari infeksi saluran kencing, mereka adalah yang belum
dikhitan.[Islamqa info/id]
Khitan dalam Bahasa arab berasal dari kata “Khatana”
yang semakna dengan “qatha’a” yang artinya memotong. Khitan bagi laki-laki
dilakukan dengan memotong kulit yang menyelimuti “hasyafah” (kepala Mr.P) sampai
ia terbuka. Adapun bagi perempuan dilakukan dengan memotong sebagian “badhr”
yaitu daging yang ada di permukaan Miss V yang menyerupai jengger ayam yang
terletak di atas lubang saluran kencing. [I’anah]Rasul SAW pernah berpesan kepada pengkhitan, Ummu Athiyyah :
إِذَا
خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلَا تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ ، وَأَحْظَى عِنْدَ
الزَّوْجِ
“Jika kamu mengkhitan Wanita maka hendaklah sedikit
saja, jangan banyak-banyak dalam memotong,
karena yang demikian itu akan lebih mempercantik
wajah dan lebih disukai suami” [HR Thabrany dalam Mu’jam Al-Awsath]
Jadi, khitan itu
tidak hanya berlaku untuk laki-laki namun juga orang perempuan sebagaimana
dipahami dari keumuman lafadz hadits utama mengenai fitrah di atas dengan tanpa
membedakan lelaki atau Wanita, selain mencukur kumis tentunya. Khitan untuk
perempuan secara khusus disebut dengan “Khifadl”. [Tuhfatul Muhtaj] Istilah tersebut
sebagaimana terdapat pada hadits ummu Athiyah di atas. Dalil lainnya adalah dipahami
dari hadits Nabi SAW :
إِذَا الْتَقَى
الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ
Jika bertemu dua
khitan maka wajib mandi. [HR Ahmad]
Yang dimaksud dengan dua
khitan adalah tempat khitan lelaki dan tempat khitan perempuan. Maka hadits ini
menunjukkan bahwa khitan itu berlaku bagi lelaki dan perempuan.
Hukum khitan adalah
wajib bagi lelaki maupun perempuan sekiranya tidak terlahir dalam keadaan sudah
berkhitan sebagaimana yang alami oleh Nabi SAW dan 13 nabi lainnya. [I’anah] Hal
ini juga terjadi dalam beberapa kasus anak sebagaimana penulis konfirmasi
kepada tim medis khitan di RSI Unisma. Kewajiban ini karena kita diperintahkan
untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS dan khitan termasuk didalamnya. Allah
SWT berfirman :
أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ
إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً
Ikutilah ajaran Nabi Ibrahim yang lurus. [QS An-Nahl : 123]
Namun ada pendapat yang
menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi lelaki dan sunnah bagi
perempuan, dan ini dinukil oleh mayoritas ulama. [I’anatut Thalibin]
Kapan khitan itu
dilakukan? Khitan itu hukumnya wajib disegerakan ketika anak masuk usia baligh
dalam keadaan berakal sehat karena secara teori, tidak ada taklif (beban
syariat) untuk anak-anak sebelum masa baligh. Demikian pula, orang yang
meninggal namun belum berkhitan maka tidak diwajibkan dikhitan menurut pendapat
yang lebih shahih. Namun jenazah tersebut menurut Imam Ramli, dikuburkan tanpa
dishalati karena di badannya masih terdapat najis. Dan Menurut Imam Ibnu Hajar,
jenazah ditayammumi sebagai ganti mensucikan najisnya dan anggota badan lainnya
dimandikan dan disholatkan seperti biasa. [I’anatut Thalibin]
Dan sunnah menyegerakan
khitan anak pada usia ke 7 Hari (tanpa menghitung hari lahir, berbeda dengan
aqiqah) karena iitiba’ sebagaimana Nabi SAW mengkhitan Sayyidina Hasan dan
Husein. Dan makruh hukumnya melakukan
khitan sebelum itu. Jika diakhirkan maka pada hari ke 40, Jika diakhirkan lagi maka
pada usia 7 tahun karena saat itu adalah waktu sang anak mulai diperintahkan melakukan
shalat lima waktu. [I’anatut Thalibin] Adapun Nabi Ibrahim AS sendiri diceritakan
oleh Rasul SAW :
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ
عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Nabi Ibrahim AS berkhitan
pada usia 80 tahun dengan menggunakan kapak. [HR Bukhari]
Kulit bekas potongan
khitan hendaknya dikuburkan sebagaimana kaidah umum, disunnahkan mengubur bagian
yang terpisah dari anak adam yang masih hidup, seperti tangan pencuri yang
dipotong, potongan kuku, rambut, segumpal daging dan darah bekam. Hal ini
dilakukan untuk memuliakan orangnya. [Nihayatul Muhtaj] Jika pasca khitan
terdapat kulit yang Kembali maka menurut Ali Syibramalisi tidak diwajikan untuk
mengkhitan ulang. [I’anatut Thalibin]
Untuk khitan lelaki
sunnah untuk ditampakkan, sebaliknya untuk khitan perempuan sunnahnya
disamarkan. Sehingga walimatul khitan diselenggarakan untuk khitan lelaki saja.
[Tuhfatul Muhtaj] Walimah untuk khitan disebut dengan “I’dzar”. Biaya Khitan
menjadi tanggunan sang anak, namun jika tidak mampu maka menjadi tanggungan
wali yang menanggung kehidupannya. [Fathul Mu’in] Sedangkan hadiah, amplop dll
yang diberikan Ketika khitan adalah milik sang anak jika memang ditujukan kepada
sang anak sehingg bapak tidak boleh menolak pemberian tersebut. Namun jika
tidak ada kejelasan tujuannya kepada anak atau bapak maka ulama berbeda
pendapat, bisa dimiliki bapaknya atau anaknya. [Tuhfatul Muhtaj] Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk bisa memahami hikmah dari setiap ajaran Islam dam bisa
menjalankannya secara sukarela.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
0 komentar:
Post a Comment