ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Sayyidina Aly AS, Rasul SAW bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى
يَعْقِلَ
Pena pencatat amal
dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak
kecil hingga ia bermimpi basah dan orang gila hingga ia berakal” [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Viral berita Ani,
seorang ibu berusia 50 tahun dipasung dengan lehernya diikat rantai sepanjang
1,5 meter dan ujungnya digembok di sebuah pohon di tengah hutan di Banten.
Ternyata ia adalah ODGJ, orang dengan gangguan jiwa. Ia terpaksa dipasung oleh
anaknya bersama warga setempat karena ia membahayakan warga sekitar. Ketika
mengamuk, Ia keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga
sekitar yang ditemuinya di jalan. Sebelum Pemasungan itu, ia pernah diikat
kedua tangannya di rumah kakaknya namun ia berhasil melepaskan ikatannya.
Keluarga juga tidak memiliki cukup biaya untuk membawanya ke puskesmas.
[tribunnews com] Dan Alhamdulillah, tidak lama kemudian (11/22) ia diambil alih
oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat untuk dirawat di sebuah Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS). [detik com]
Dalam KBBI, gila
didefinisikan sebagai sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa
(sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal): ia menjadi -- karena
menderita tekanan batin yang sangat berat; [kbbi web id] Dalam bahasa medis,
orang gila disebut dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan belakangan
muncul istilah yang diperhalus yaitu penyandang disabilitas mental.
[mediaindonesia com]
Dalam bahasa Arab,
ODGJ familier dikenal dengan sebutan “majnun”
yang berasal dari kata
“Junun”. Al-Jurjani mendefinisikan sebagai :
اِخْتِلَالُ الْعَقْلِ بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الْأَفْعَالِ وَالْأَقْوَالِ
عَلَى نَهْجِ الْعَقْلِ إِلَّا نَادِراً
Cacatnya akal
pikiran yang dapat menghalangi perbuatan dan perkataan selaras dengan akal
sehat kecuali dalam waktu yang langka atau sedikit terjadi. [At-Ta’rifat]
Kata “Al-Majnun” juga
berasal dari kata “Jinnah” sebagaimana dalam firman Allah SWT :
أَمْ بِهِ جِنَّةٌ
… ataukah ada padanya penyakit gila?" ... [QS Saba’ : 8]
Dan kata “Jinnah”
juga bermakna jin sebagaimana dalam Firman Allah SWT :
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ
وَالنَّاسِ.
yang membisikkan
(kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia. [QS An-Nas : 5-6]
Maka kata “Majnun”
juga berarti :
مُصَابُ الْجِنِّ
orang yang terkena
jin. [Al-Bahrul Muhith]
Ibnu katsir
berkata :
(وَلا مَجْنُونٍ) وَهُوَ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ
(Dan bukan pula “majnun”), yaitu orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. [Tafsir Ibnu Katsir]
Dari sini
diketahui bahwa, gila bukan hanya faktor medis tapi juga yang disebabkan ada
faktor non medis yaitu gangguan makhluk ghaib berupa setan atau jin. Selain diistilahkan
dengan kata majnun, dalam riwayat yang lain disebut juga dengan beberapa istilah
di antaranya :
وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ
Dan dari “orang
yang tertimpa petaka” hingga ia sembuh. [HR Abu Dawud]
وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ
Dan dari “orang
yang kurang akal” hingga ia sembuh. [HR Abu Dawud]
وَعَنِ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ
Dan dari “orang
yang tertimpa musibah” hingga ia terbebas darinya. [HR Ahmad]
Keberadaan ODGJ
telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan kasus mengikat ODGJ juga telah ditemukan
di zaman Nabi SAW. Diriwayatkan dari Kharijah ibnus Sholt At-Tamimy dari
pamannya bahwasannya sang paman satu ketika mendatangi Rasul SAW dan masuk
islam. Sepulangnya dari beliau, ia berpapasan dengan kaum yang mana terdapat
رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ
“Lelaki majnun
yang diikat dengan (rantai) besi”.
Lalu keluarganya
berkata : dengar-dengar bahwasannya temanmu (Nabi SAW) telah datang dengan
membawa kebaikan. Apakah kau punya sesuatu (darinya) yang bisa mengobati orang
majnun ? Maka Aku meruqyahnya (membacakan jampi-jampi) dengan surat Al-Fatihah
dan orang itu sembuh. Mereka memberiku 100 ekor kambing dan akupun mendatangi
Nabi SAW untuk mengabarkan hal ini. [HR Abu Dawud]
Maka mengikat
orang gila itu diperbolehkan jika ia membahayakan orang lain. Syeikh Abdul
Qadir Awdah berkata :
وَمِنْ أَمْثِلَةِ التَّعْزِيْرِ لِلْمَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ مَنْعُ
الْمَجْنُوْنِ مِنَ الْاِتِّصَالِ بِالنَّاسِ إِذَا كَانَ فِي اتِّصَالِهِ بِهِمْ
ضَرَرٌ عَلَيْهِمْ
Di antara contoh
takzir untuk kemaslahatan umum adalah menahan atau mencegah orang gila agar
tidak berbaur dengan masyarakat jika (membiarkan) ia berbaur akan membahayakan
mereka. [Al-Tasyri’ul Jina-i fi Al-Islam]
Meskipun ODGJ
tidak terkena beban hukum sebagaimana hadits utama di atas, namun segala
kerusakan akibat perbuatannya harus ditanggung oleh walinya (yang diambilkan
dari harta ODGJ tersebut jika ada). Imam Syafi’i As-Shaghir dalam syarah az-Zubad berkata:
وَولي الصَّبِي وَالْمَجْنُون مُخَاطب بأَدَاء مَا وَجب فِي مَا لَهما
مِنْهُ كَالزَّكَاةِ وَضَمان الْمُتْلف
“Wali dari anak kecil dan orang gila
diwajibkan untuk membayar kewajiban dari harta keduanya seperti zakat dan ganti
rugi barang yang rusakkan oleh mereka”.
Hal ini
sebagaimana pemilik binatang ternak wajib mengganti rugi atas apa apa yang dirusakkan
oleh binatang ternak sekiranya pemilik teledor menjaganya. Hal ini dikarenakan
perbuatan anak kecil dan orang gila diserupakan dengan perbuatan binatang
ternak. [Ghayatul Bayan]
Adapun kedudukan orang
majnun di akhirat, maka menurut Imam Nawawi bahwa ia tidak akan di adzab atas
kesalahan yang dilakukan selama ia tertimpa junun. Beliau berkata :
وَإِذَا كاَنَ لَا يُعَذَّبُ الْعَاقِلُ لِكَوْنِهِ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ
فَلِأَنْ لَا يُعَذَّبُ غَيْرُ الْعَاقِلِ مِنْ بَابِ الْأَوْلَى
Jika orang berakal
saja tidak akan di adzab ketika dakwah islam tidak sampai kepadanya maka orang
yang tidak berakal (majnun) lebih pantas untuk tidak di adzab. [Fathul Bari]
Selanjutnya, yang
disebut majnun bukan hanya orang gila yang terlantar dipinggir jalan namun ada orang yang waras
namun disebut majnun, siapakah dia?. Syeikh Abu Bakar Ad-Daynuri berkata :
تَمَنَّيْتَ اَنْ تُمْسِى فَقِيْهًا مُنَاظِرًا :: بِغَيْرِ عَنَاءٍ
وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ
Kamu berharap
ingin jadi ahli fiqih yang bisa menerapkan hujjah atas setiap permasalahannya,
dengan tanpa kepayahan itu namanya gila dan “al-Jununu Fununu” (gila itu bermacam-macam).
[Al-Adab As-Syar’iyyah]
Ibnu Abi Udzaibah
berkata :
فَإِنْ كُنْتَ تَبْغِي الرِّزْقَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِهِ :: فَذَاكَ جُنُوْنٌ
وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ
Jika engkau
mencari rizki dari selain Allah maka itulah kegilaan dan gila itu bermacam-macam.
[Ad-Dlaw’u Al-Lami’]
Dan Ibnu Mas’ud RA
berkata :
مَنْ أَفْتَى النَّاسَ فِي كُلِّ مَا يَسْتَفْتُوْنَهُ فَهُوَ مَجْنُوْنٌ
Barang siapa yang
menjawab atas setiap pertanyaan orang yang meminta fatwa maka ia adalah orang
gila. [Al-Ibanah Al-Kubra]
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk memanusiakan manusia
termasuk orang yang majnun dan semoga kita tidak menjadi orang yang majnun dengan
segala macamnya.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
Alhamdulillah... bisa menambah ilmu., Barokalloh..
ReplyDelete