ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul
SAW bersabda :
مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ
كَعِتْقِ رَقَبَةٍ
“Barang siapa yang thowaf di ka’bah ini sebanyak 7 putaran lalu
ia menyempurnakannya maka seperti (pahala) memerdekakan seorang budak.” [HR Tirmidzi]
Catatan Alvers
Berbeda dengan sa’i, thawaf merupakan
rukun umrah yang bisa dilakukan secara mandiri di luar ibadah umrah. Imam
Nawawi berkata : Disunnahkan melakukan ibadah sunnah berupa thawaf bagi setiap
orang baik orang yang sedang berhaji atau lainnya. Siang maupun malam.
[Al-Idlah]
Pahala Thawaf sangatlah
besar, sebagaimana dikemukakan pada hadits utama di atas yaitu berpahala seperti
memerdekakan
seorang budak. Dalam hadits lain diriwayatkan dari Ibnu
Umar RA, Rasul SAW bersabda :
مَا رَفَعَ رَجُلٌ قَدَمًا وَلَا وَضَعَهَا إِلَّا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ
وَحُطَّ عَنْهُ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ
“Tidaklah seseorang (ketika thawaf) mengangkat kakinya dan tidak
pula menginjakan kakinya kecuali dicatat baginya 10 kebaikan, digugurkan
atasnya 10 keburukan, dan diangkat baginya 10 derajat” [HR Ahmad]
Untuk thawaf,
seseorang disunnahkan untuk melakukan idlthiba’. Apa itu? Memposisikan bagian
tengah dari selendang (kain ihram)nya berada dibawah ketiak dari bahu kanannya sementara
kedua ujung selendangnya ditaruh di atas bahu kirinya sehingga bahu kanannya
terbuka. Kata idltiba’ sendiri diambil dari kata adlud yang berarti lengan
atas. [Al-Idlah]
Begitu pula
disunnahkan untuk “Ar-Ramal” pada tiga putaran pertama, yaitu
الإِسْرَاعُ في المشْي
مع تَقَارُبِ الْخُطَا دُونَ الوُثُوبِ والْعَدْوِ
“mempercepat jalan disertai memendekkan langkah kaki tanpa melompat
dan berlari” [Al-Idlah]
Mengapa demikian? Suatu
ketika Rasulullah SAW bersama para sahabat datang ke Mekah dalam kondisi lemah karena “Humma Yatsrib” (demam kota Madinah) maka kaum musyrikin berkata, “Sesungguhnya telah datang kepada
kalian besok suatu kaum yang telah dilemahkan oleh demam, dan mereka telah
kesulitan menghadapi demam tersebut”. Maka kaum musyrikin duduk di daerah sisi
yang ada al-Hijr (isma’il). Lalu Nabi SAW memerintahkan para sahabat untuk melakukan ar-Ramal (berlari kecil) sebanyak tiga putaran, dan mereka berjalan (biasa) di antara rukun yamani dan hajar aswad, dengan tujuan :
لِيَرَى الْمُشْرِكُونَ جَلَدَهُمْ
"agar kaum musyrikin
melihat kekuatan mereka".
Maka kaum musyrikin berkata, “Mereka yang
kalian sangka telah dilemahkan oleh demam, ternyata mereka lebih kuat
daripada ini dan itu”. [HR Bukhari]
Kalau demikian, buat apa ar-Ramal dan idltiba’ (membuka bahu kanan) sekarang ini, padahal Allah telah menjadikan Islam kokoh
dan mengusir kekufuran dan pelakunya?” Pertanyaan ini dijawab oleh Umar bin Khattab RA :
لَا نَدَعُ شَيْئًا كُنَّا
نَفْعَلُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kami tidak akan
meninggalkan sesuatupun yang kami lakukan di masa Rasulullah SAW “ [HR Ahmad]
Thawaf itu seperti
shalat. Rasul SAW bersabda :
الطَّوَافُ
حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ
تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ
“Thowaf
seputar ka’bah itu seperti
sholat, hanya saja kalian (boleh) berbicara
tatkala thowaf. Maka barangsiapa yang berbicara ketika thowaf maka janganlah ia
berbicara kecuali tentang kebaikan” [HR Tirmidzi]
Dengan
demikian, ketika thawaf diharuskan menutup aurat dan menjaga kesucian dari
najis dan hadats. Lantas bagaimana jika tersentuh oleh lain jenis secara tidak sengaja dan ini sulit dihindari? Maka
kita boleh memilih pendapat yang mengatakan tidak batal ketika tersentuh. Imam
Nawawi berkata :
فَإِنْ
لَمَسَ أَحَدُهُمَا بَشَرَةَ الآخَرِ بِبَشَرَتِهِ اِنْتَقَضَ طُهُوْرُ اللَّامِسِ
وَفِي الْمَلْمُوسِ قَوْلاَنِ لِلشَّافِعِي رحمه الله تعالى
Jika seseorang
menyentuh kulit wanita lain maka yang batal adalah wudlunya orang yang
menyentuh. Adapun yang tersentuh maka terdapat 2 pendapat dari Imam Syafi’I RA.
(antara 1, batal dan 2, tidak batal) [Al-Idlah]
Wallahu A’lam, semoga Allah
Al-Bari membuka hati kita melakukan setiap ibadah sesuai dengan tuntunan Nabi
SAW.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di
tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah”
Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul
Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat
maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].
0 komentar:
Post a Comment