ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ikrimah bin
khalid, Ibnu Umar RA, berkata :
اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Rasul SAW melakukan umrah sebelum
beliau melaksanakan haji. [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Seringkali ada pertanyaan
“Bagaimana hukumnya melakukan umrah padahal belum berhaji?”. Pertanyaan ini
berawal dari kisah calon jamaah umrah yang sering kali dibully tetangganya yang
mengatakan bahwa hukum haji adalah wajib sedangkan umrah adalah sunnah maka
sudah semestinya mendahulukan yang wajib
yakni haji sebelum melakukan yang sunnah yakni umrah.
Statemen demikian kiranya perlu
diluruskan bahwasannya umrah itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu
melaksanaannya sekali seumur hidup. Umrah yang dilakukan setelahnya menjadi
umrah sunnah kecuali jika umrahnya karena nadzar maka hukumnya juga wajib. Imam
Bukhari dalam kitab Shahihnya menulis judul :
بَاب وُجُوبِ الْعُمْرَةِ وَفَضْلِهَا
“Bab Wajibnya Umrah dan
keutamaannya”.
Lalu beliau meriwayatkan bahwa
Ibnu umar RA berkata : “tiada seorangpun melainkan ia berkewajiban melakukan
haji dan umrah”. Dan Ibnu Abbas RA berkata : Umrah itu disebutkan bersamaan
dengan haji dalam kitab Allah, yaitu QS Al-Baqarah : 196 yang berbunyi :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakanlah haji dan umrah
untuk Allah”. [Shahih Bukhari].
Umrah itu artinya ziarah atau
berkunjung sehingga umrah didefinisikan sebagai ritual berkunjung ke Baitullah
dengan cara tertentu untuk mencari keridhaan Allah SWT. Umrah secara bahasa
juga disebut dengan haji. Maka dari itu doa thawaf putaran ke empat yang
berbunyi :
اللهم اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا....
“Ya Allah, jadikahlah haji (-ku
sebagai haji) mabrur dan sa’i yang diterima”
Tetap dibaca hajjan mabrura,
meskipun untuk thawaf umrah. Bahkan Ibnu Hajar Al-Haytami : menurut Imam
as-shaydalani umrah secara syariat juga disebut haji karena adanya hadits :
“Umrah adalah haji ashghar (kecil)” [Syarh Al-Idlah]
Kembali ke pertanyaan di atas,
“bolehkah seseorang pergi berumrah padahal ia belum melakukan haji?” Jawabnya :
Boleh, bahkan ini adalah kepakatan ulama' dan tiada khilaf. Sebab Rasul SAW
sendiri melakukan hal yang demikian. Imam Malik meriwayatkan bahwa terdapat
seseorang yang bertanya kepada Sa’id ibn musayyab :
أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ
“Bolehkah aku melaksanakan umrah
sebelum haji?”.
Sa’id menjawab:
نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Ya Boleh, Rasulullah berumrah
terlebih dahulu sebelum beliau ber-haji. [al-Muwattha]
Secara terperinci, Anas bin Malik
RA berkata : Rasul SAW melaksanakan umrah sebanyak empat kali dan semuanya pada
bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji. (1) Umrah dari
(miqat) hudaibiyah (6 H), (2) umrah pada tahun berikutnya juga pada bulan Dzul Qa’dah (7 H, disebut pula
dengan Umratul Qadla’), (3) Umrah dari (miqat) Ji’ranah ketika beliau
membagi-bagikan harta ghanimah perang Hunain juga pada bulan Dzul Qa’dah(8 H, Pasca Fathu
Makkah), (4) dan Umrah yang dilakukan ketika beliau berhaji (10 H). [HR
Bukhari]
Wallahu A’lam, semoga Allah
Al-Bari membuka hati kita agar meniatkan umrah atau haji kita hanya karena
Allah semata.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di
tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah”
Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul
Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat
maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].
0 komentar:
Post a Comment