Tuesday, March 7, 2023

UMRAH SEBELUM HAJI

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ikrimah bin khalid, Ibnu Umar RA, berkata :

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Rasul SAW melakukan umrah sebelum beliau melaksanakan haji. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Seringkali ada pertanyaan “Bagaimana hukumnya melakukan umrah padahal belum berhaji?”. Pertanyaan ini berawal dari kisah calon jamaah umrah yang sering kali dibully tetangganya yang mengatakan bahwa hukum haji adalah wajib sedangkan umrah adalah sunnah maka sudah semestinya mendahulukan yang wajib  yakni haji sebelum melakukan yang sunnah yakni umrah.

 

Statemen demikian kiranya perlu diluruskan bahwasannya umrah itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu melaksanaannya sekali seumur hidup. Umrah yang dilakukan setelahnya menjadi umrah sunnah kecuali jika umrahnya karena nadzar maka hukumnya juga wajib. Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya menulis judul :

بَاب وُجُوبِ الْعُمْرَةِ وَفَضْلِهَا

“Bab Wajibnya Umrah dan keutamaannya”.

 

Lalu beliau meriwayatkan bahwa Ibnu umar RA berkata : “tiada seorangpun melainkan ia berkewajiban melakukan haji dan umrah”. Dan Ibnu Abbas RA berkata : Umrah itu disebutkan bersamaan dengan haji dalam kitab Allah, yaitu QS Al-Baqarah : 196 yang berbunyi :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah”. [Shahih Bukhari].

 

Umrah itu artinya ziarah atau berkunjung sehingga umrah didefinisikan sebagai ritual berkunjung ke Baitullah dengan cara tertentu untuk mencari keridhaan Allah SWT. Umrah secara bahasa juga disebut dengan haji. Maka dari itu doa thawaf putaran ke empat yang berbunyi :

اللهم اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا....

“Ya Allah, jadikahlah haji (-ku sebagai haji) mabrur dan sa’i yang diterima”

Tetap dibaca hajjan mabrura, meskipun untuk thawaf umrah. Bahkan Ibnu Hajar Al-Haytami : menurut Imam as-shaydalani umrah secara syariat juga disebut haji karena adanya hadits : “Umrah adalah haji ashghar (kecil)” [Syarh Al-Idlah]

 

Kembali ke pertanyaan di atas, “bolehkah seseorang pergi berumrah padahal ia belum melakukan haji?” Jawabnya : Boleh, bahkan ini adalah kepakatan ulama' dan tiada khilaf. Sebab Rasul SAW sendiri melakukan hal yang demikian. Imam Malik meriwayatkan bahwa terdapat seseorang yang bertanya kepada Sa’id ibn musayyab :

أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ

“Bolehkah aku melaksanakan umrah sebelum haji?”.

Sa’id menjawab:

نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Ya Boleh, Rasulullah berumrah terlebih dahulu sebelum beliau ber-haji. [al-Muwattha]

 

Secara terperinci, Anas bin Malik RA berkata : Rasul SAW melaksanakan umrah sebanyak empat kali dan semuanya pada bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji. (1) Umrah dari (miqat) hudaibiyah (6 H), (2) umrah pada tahun berikutnya juga  pada bulan Dzul Qa’dah (7 H, disebut pula dengan Umratul Qadla’), (3) Umrah dari (miqat) Ji’ranah ketika beliau membagi-bagikan harta ghanimah perang Hunain juga  pada bulan Dzul Qa’dah(8 H, Pasca Fathu Makkah), (4) dan Umrah yang dilakukan ketika beliau berhaji (10 H). [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam, semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar meniatkan umrah atau haji kita hanya karena Allah semata.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

0 komentar:

Post a Comment