ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Sayyidina Ali KW, ia
berkata :
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في العيدين أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ وَأَنْ
نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدِ مَا نَجِدُ
Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW
pada dua hari raya untuk mengenakan pakaian yang paling bagus dari yang ada dan
memakai parfum terbaik dari apa yang ada” [HR al-Hakim]
Catatan Alvers
“Baju baru Alhamdulillah. Tuk dipakai
di hari raya. Tak punya pun tak apa-apa. Masih ada baju yang lama. Hari raya
idul fitri Bukan untuk berpesta-pesta. Yang penting maafnya lahir batinnya.
Untuk apa berpesta-pesta. Kalau kalah puasanya. Malu kita kepada Allah yang esa.”
Ini adalah lagu anak populer berjudul “Baju Baru” yang pertama kali dirilis
pada tahun 1997 silam. Meskipun jadul, lagu ini tetap cocok disenandungkan
menjelang hari raya idul fitri sebagai pelajaran agar tidak sedih ketika tidak
bisa membeli baju baru saat hari raya tiba. [urbanjabar com]
Mengenakan baju yang paling bagus saat
idul fitri adalah anjuran Nabi SAW sebagaimana hadits di atas. Dalam riwayat
yang shahih dari Abdullah bin Umar bahwa Sayyidina Umar mengambil sebuah jubah
dari sutera yang dijual di pasar dan ia membawanya ke hadapan Rasulullah SAW,
lalu Umar RA berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ
ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ
“Wahai Rasulullah, belilah ini dan
berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut tamu-tamu utusan.”
Maka Rasulullah SAW pun berkata:
“(Pakai Sutera) ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat bagian (di akhirat
kelak).” [HR Bukhari]
Rasul SAW menolak baju tersebut bukan
karena melarang pakaian baju baru dipakai saat hari raya namun karena baju
tersebut adalah baju sutera yang haram untuk orang laki-laki. Abu Al-Hasan
As-Sindi berkata :
مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ
التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنَهُمْ وَلَمْ
يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari hadits ini diketahui, bahwa
berhias di hari raya termasuk kebiasaan yang sudah ada di kalangan para
sahabat, dan Nabi SAW juga tidak mengingkarinya. [Hasyiah As-Sindi]
Nabi SAW sendiri saat hari raya juga mengenakan
pakai terbaik. Ibnu Abbas RA meriwayatkan :
كَانَ يَلْبَسُ بُرْدَ حِبَرَةٍ
فِي كُلِّ عِيْدٍ
Rasul SAW di setiap hari raya
mengenakan pakaian “Burd Hibarah” (mantel atau jas panjang bermotif garis-garis
yang berasal dari negara yaman). [Musnad As-Syafi’i]
Dengan demikian diketahui bahwa
mengenakan pakaian terbaik saat hari raya merupakan kebiasaan yang diperintah
Nabi SAW sebagaimana hadits utama di atas sehingga hal itu menjadi satu kesunnahan.
Dan sunnah ini juga diamalkan oleh para sahabat Nabi. Diriwayatkan dari Nafi’,
Ia berkata :
أنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ
يَلْبَسُ فِي الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
Sesungguhnya Ibnu Umar mengenakan pakai
terbaiknya pada dua hari raya. [HR Baihaqi]
Syeikh Zakaria Al-Anshari berkata :
وَسُنَّ تَزَيُّنٌ بِأَنْ
يَتَزَيَّنَ بِأَحْسَنِ ثِيَابِهِ
“Disunnahkan bagi orang laki-laki
(ketika hari raya) untuk berhias dengan memakai pakaian terbaiknya”
Beliau melanjutkan : “dan hendaknya
juga memakai parfum. Juga disunnahkan memotong kuku dan menghilangkan bau yang tak
sedap. Kesunnahan ini termasuk juga mandi sunnah, berlaku bagi lelaki yang
hendak keluar menuju sholat ied ataupun tidak. Ini semua khusus untuk lelaki.
Adapun wanita, maka makruh bagi wanita-wanita “dzawatul hay’at” untuk
menghadiri sholat ied. Dan wanita selainnya disunnahkan hadir dan membersihkan
badan dengan air dan tidak boleh mengenakan parfum. Para wanita keluar rumah
dengan pakaian “bidzlah” (yang dipakai sehari-hari)”. [Fathul Wahhab]
Siapakah dzawatul hay’at itu? Imam
Nawawi menjelaskan :
وَأَمَّا ذَوَاتُ
الْهَيْئَاتِ وَهُنَّ اللَّوَاتِي يَشْتَهِيْنَ لِجَمَالِهِنَّ...
Adapun dzawatul hay’at yaitu para
wanita yang menarik perhatian karena kecantikannya... [Al-Majmu’]
Imam Ramli berkata : “Disunnahkan
berhias di hari raya seperti di hari jumat dengan memakai pakaian terbaik. Dan
pakaian yang lebih afdhal adalah pakaian putih kecuali jika pakaian selain yang
warna putih itu lebih baik , maka itulah yang lebih afdhal dikenakan di hari
raya, bukan di hari jumat (sekiranya pakaian putih tetap lebih afdhal meskipun
ada pakaian warna lain yang lebih bagus kwalitasnya)”.
وَالْفَرْقُ أَنَّ
الْقَصْدَ هُنَا إِظْهَارُ النِّعَمِ وَثَمَّ إِظْهَارُ التَّوَاضُعِ
Perbedaannya adalah hari raya itu
bertujuan untuk menampakkan nikmat- nikmat dari Allah sementara hari jumat
bertujuan untuk menampakkan tawadlu’. [Nihayatul Muhtaj]
Kesunnahan ini berlaku umum, untuk yang
mendatangi sholat ied ataupun tidak. Syeikh Abdurrahman Al-Jaziry berkata :
كَمَا يُنْدَبُ لِلرِّجَالِ الَّذِيْنَ
لَمْ يُصَلُّوا الْعِيْدَ لِأَنَّ الزِّيْنَةَ مَطْلُوْبَةٌ لِلْيَوْمِ لَا لِلصَّلَاةِ وَذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Disunnahkan pula bagi orang-orang yang
tidak melaksanakan sholat ied (agar berhias dengan pakaian bagus), karena
berhias itu dianjurkan sebab faktor hari raya bukan faktor sholat ied, dan hal
itu disepakati oleh para ulama 4 madzhab. [Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah]
Pakaian hari raya dianjurkan berupa pakaian
baru. Sayyid Bakri berkata :
وَيُسَنُّ أَنْ تَكُونَ
جَدِيْدَةً، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ جَدِيْدَةً فَقَرِيْبَةً مِنْهَا... نَعَمْ،
اَلْمُعْتَبَرُ فِي الْعِيْدِ اَلْاَغْلَى فِي الثَّمَنِ، لِأَنَّهُ يَوْمُ
زِيْنَةٍ
Disunnahkan pakaian tersebut pakaian
yang baru, jika tidak ada maka yang terbaru dari yang ada... Iya demikian,
namun yang menjadi patokan dalam hari raya adalah pakaian yang lebih mahal
harganya karena hari raya adalah hari untuk berhias. [I’anatut Thalibin]
Mengenakan pakaian baru yang bagus,
apakah tidak tidak dikhawatirkan menyebabkan sombong dan lain-lain? Imam
Syafi’i dalam syairnya menjawabnya :
حَسِّنْ ثِيَابَكَ مَا
اسْتَطَعْتَ فَإِنَّهَا :: زَيْنُ الرِّجَالِ بِهَا تُعَزُّ وَتُكْرَمُ
وَدَعِ التَّخَشُّنَ فِي
الثِّيَابِ تَوَاضُعًا :: فَاللهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّ وَتَكْتُمُ
فَجَدِيْدُ ثَوْبِكَ لَا
يَضُرُّكَ بَعْدَ أَنْ :: تَخْشَى الْاِلَهَ وَتَتَّقِي مَا يَحْرُمُ
وَرَثَاثُ ثَوْبِكَ لَا
يَزِيْدُكَ رِفْعَةً :: عِنْدَ الْاِلَهِ وَأَنْتَ عَبْدٌ مُجْرِمُ
Kenakanlah pakaian yang bagus-bagus
semampumu karena pakaian bagus menjadi perhiasan para lelaki yang dengannya ia
akan dimuliakan.
Tinggalkan berpakaian kasar dengan
dalih tawadlu’ karena Allah tahu apa yang kau sembunyikan dalam hatimu
Baju baru tidaklah membahayakanmu jika
kamu takut kepada Allah dan menjauhi perkara haram
Jeleknya pakaian tidak menjadikanmu
naik derajat di sisi Allah jika engkau adalah hamba
yang pendosa. [I’anatut Thalibin]
Jika tidak ada pakaian baru maka
cukuplah dengan mencuci pakaian yang ada. Imam Nawawi berkata :
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ إِلَّا ثَوْبًا اُسْتُحِبَّ أَنْ يَغْسِلَهُ لِلْعِيْدِ
Jika seseorang tidak memiliki baju baru
maka ia disunnahkan untuk mencuci baju lamanya itu untuk persiapan hari raya.
[Al-Majmu’]
Hal ini berbeda dengan pakain baru yang
tidak perlu dicuci. Para ulama berkata :
مِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ غَسْلُ الثَّوْبِ الْجَدِيْدِ
Termasuk kategori
bid’ah yang tercela adalah mencuci pakaian baru (yang tidak ada indikasi terkena
najis). [I’anatut Thalibin]
Dari uraian di atas maka kita ketahui
memakai pakaian baru merupakan kesunnahan bukan satu keharusan sehingga tidak
perlu susah dan kecil hati jika tidak memilikinya saat hari raya. Suatu ketika
di malam hari raya, beberapa putri Umar bin Abdul Aziz mendatangi ayahnya seraya
berkata : “Kami tidak memiliki baju baru untuk hari hari raya”. Maka bendahara
baitul mal yang ada di situ berkata : “Wahai Amirul Mukminin, Apakah perlu aku
cairkan sekarang gaji untuk bulan depan dari baitul mal?” Umar berkata : “Aduhai celaka kamu, Apakah
engkau dapat melihat Lauh Mahfudz sehingga engkau tahu bahwa aku akan tetap
hidup sampai bulan depan?” Kemudian Umar bin Abdul Aziz berkata kepada putrinya
:
يَا بَنَاتِي لَيْسَ
الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ خَافَ يَوْمَ
الْوَعِيْدِ
Wahai putri- putriku, hari raya
bukanlah dimiliki oleh orang yang mengenakan baju baru akan tetapi hari raya
itu didapatkan oleh orang yang takut kepada hari
kiamat. [Alfu Qisshah wa Qisshah]
Terdapat maqalah
senada, diantaranya :
وَلَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ بَلْ طَاعَاتُهُ
تَزِيْدُ،
وَلَا لِمَنْ تَجَمَّلَ بِالْمَلْبُوْسِ وَالْمَرْكُوْبِ
بَلْ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْبُ
Hari raya bukanlah
milik orang yang mengenakan baju baru akan tetapi hari raya itu milik orang
yang bertambah taat kepada Allah SWT.
Hari raya bukanlah
milik orang yang berhias dengan pakaian dan kendaraan akan tetapi hari raya itu
milik orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT. [Bughyatul Mustarsyidin]
لَيْسَ
الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ، وَلَكِنَّهُ لِمَنْ رَضِيَ عَنْهُ رَبُّ الْعَبِيْدُ،
وَأَعْتَقَهُ مِنَ الْعَذَابِ الشَّدِيْدِ
Hari raya bukanlah
milik orang yang mengenakan baju baru akan tetapi hari raya itu milik orang
yang mendapat ridlo dari Allah Tuhan dari para hamba dan ia dibebaskan dari
adzab yang berat. [Mawsu’atul Khuthab Wad Durus Ar-Ramadlaniyyah]
Wallahu A’lam
Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mengenakan
pakaian baru sebagaimana dianjurkan oleh Nabi SAW dan diamalkan oleh para sahabat
saat hari raya dengan tujuan menampakkan nikmat-nikmat Allah dan mensyukurinya.
Kami atas nama
pribadi, atas nama program One Day One Hadith Alvers dan atas nama pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Taqabballahu
Minna Wa Minkum, Mohon Maaf Lahir Bathin.
Salam Satu
Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan
Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok!
Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni
Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment