Friday, March 1, 2024

BERTUKAR ISTRI

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Urawah bin Zubair RA, Sayyidah Aisyah RA berkata:

فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ

Ketika Nabi Muhammad SAW diutus dengan membawa kebenaran maka beliau memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang hari ini. [HR Bukhari] 

 

Catatan Alvers

 

Viral video pengajian yang membolehkan bertukar istri atau pasangan. Dalam secene terlihat empat pemimpin pengajian yang memakai jubah dan sorban, Mereka duduk di kursi di depan para jemaah yang duduk lesehan. Pemimpin berkata : "Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh." video ini cukup meresahkan masyarakat sehingga membuat kepolisian bertindak cepat dan belakangan terungkap video itu hanya konten belaka.  Mbah Den alis Gus Samsudin, pemilik channel berkata : “Video saya itu hanya settingan, hiburan, tidak beneran." Dia tidak membayangkan bahwa kontennya itu akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. [dream co id]

 

Nikah yang demikian sudah ada dikalangan Arab pada zaman jahiliyah. Nikah yang demikian dikenal dengan sebutan “Nikah Badal”. Abu Hurairah menceritakan prakteknya yaitu seorang lelaki berkata kepada orang lain : “Berikan istrimu kepadaku dan aku akan memberikan istriku kepadamu”. Pernikahan semacam ini dilarang dengan turunnya firman Allah :

وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ

Tidak halal bagimu mengganti mereka (istrimu) dengan isteri-isteri (orang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu [QS Al-Ahzab : 52] [HR Daruquthni]

 

Dalam rangkaian hadits utama di atas, Aisyah RA berkata :

إنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ

“Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan”.

Pertama adalah pernikahan sebagaimana yang dilakukan orang-orang sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali atau putrinya, kemudian ia memberikannya mahar lalu menikahinya.

 

Bentuk kedua yaitu: Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl), "Datanglah engkau kepada si Fulan lalu bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara waktu sang suami menjauhinya hingga ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika sang istri telah positif hamil, barulah sang suami menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturunan. Nikah ini dikenal dengan istilah Nikah Al-Istibdla'.

 

Bentuk ketiga : Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika wanita itu hamil dan melahirkan maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengundang mereka dan tidak seorang pun yang boleh absen. Ketika mereka berkumpul, wanita itu berkata: "Kalian telah tahu urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirkan anak, maka anak itu adalah anakmu wahai Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang lelaki yang ia sukai untuk dijadikan ayah dari sang bayi, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak.

 

Bentuk ke empat : Para lelaki berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan si wanita tak boleh menolak lelaki yang akan menggaulinya. Wanita itu adalah pelacur. Wanita itu memasang bendera pada pintu rumahnya, Siapapun lelaki yang ingin menggaulinya maka ia boleh masuk dan menggaulinya. Jika wanita itu hamil, dan melahirkan, maka para lelaki yang telah menggaulinya dikumpulkan, lalu didatangkanlah seorang ahli nasab untuk menentukan siapa bapak dari bayi tersebut, Dan orang yang ditunjuk itu tidak bisa menolaknya. [HR Bukhari]

 

Ad-Dawudi menyebutkan ada tiga pernikahan jahiliyah yang belum tercantum dalam hadits Aisyah di atas yaitu “nikah Badal” sebagaimana telah dijelaskan. Lalu “Nikah Khadn” yaitu yang dimaksud dalam firman Allah :

وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ

Dan janganlah menikahi wanita yang menjadikan laki-laki lain sebagai kekasih. [QS An-Nisa : 25]

Orang jahiliyah berkata :

مَا اسْتَتَرَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَمَا ظَهَرَ فَهُوَ لَوْمٌ

“Hubungan gelap yang tidak ketahuan maka tidak apa apa dan Hubungan gelap yang ketahuan maka itu tercela”.

(Atau dengan kata lain, “Nikah Khadn” adalah perselingkuhan yang ditutup rapat-rapat atau dirahasiakan atau memiliki wanita simpanan di luar nikah).

 

Selanjutnya adalah “Nikah Mut’ah” atau lazim dikenal dengan istilah kawin kontrak, yaitu pernikahan yang dibatasi oleh waktu seperti sebulan, setahun dst. [Fathul Bari]

 

Lalu dalam lanjutan hadits utama di atas, Siti Aisyah RA berkata : “Ketika Nabi Muhammad SAW diutus dengan membawa kebenaran maka beliau memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini”. [HR Bukhari]

 

Di antara tujuan pernikahan dalam Islam adalah agar suami dan istri mendapatkan “Sakinah, mawaddah wa Rahmah” (Ketenangan, cinta dan kasih sayang) sebagaimana disebutkan dalam QS Ar-Rum : 21. Sedangkan pernikahan model jahiliyah tidak bisa mendatangkan hal tersebut justru sebaliknya, ia akan mendatangkan kesusahan dan permusuhan. Maka wajarlah jika pernikahan jahiliyah ini kemudian dilarang oleh Nabi SAW.

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk tidak tertarik dan menjauhi perilaku jahiliyah dan segalam macam bentuk perzinahan. Semoga kita senantiasa mencukupkan diri dengan pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment