ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan Aisyah RA, Rasul SAW bersabda :
وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad itu
mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya” [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Ada ungkapan bahwa hukum itu bagaikan pisau yang tajam ke
bawah namun tumpul ke atas. Artinya penegakan hukum yang dirasakan hanya
berlaku tegas bagi masyarakat kecil namun tidak berlaku pada orang-orang besar.
Masyarakat yang mengalami kasus namun tidak mendapat keadilan maka jurus
pamungkasnya adalah memviralkan kasus tersebut dengan slogan “No Viral No
Justice”.
Hal ini diakui oleh Kapolri Listyo, ia berkata : “Jadi
ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral
maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik”. [Kompas com] Salah satu
contohnya adalah kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora pada Februari
2023. Pelaku adalah anak pejabat Ditjen Pajak (saat itu). Tersangka MD
menendang kaki korban hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang
kepala dan perutnya dengan sadis hingga korban mengalami Diffuse Axonal Injury
stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Sementara temannya merekam
penganiayaan tersebut dengan ponsel.
Setelah viral, proses hukum dari kasus ini berjalan
dengan serius. Hingga Agustus 2023 JPU menuntut pidana 12 tahun penjara dan
restitusi sebesar Rp 120 miliar. [tempo co] Bahkan hukum merembet ke ayahnya
selaku pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu imbas pamer kekayaan dari pelaku yang
merupakaan anaknya. Sang ayahpun akhirnya
Dipecat Jadi ASN Kemenkeu bahkan Rekeningnya
Diblokir. [liputan6 com]
“No Viral No Justice” adalah bukan hal baru. Dahulu
sebelum masa kenabian sudah ada peristiwa yang terjadi seperti slogan tersebut.
Ibnu Katsir mengisahkan satu kisah yang terjadi pada 20 tahun sebelum Nabi
Muhammad SAW diangkat sebagai nabi. Saat itu terdapat seseorang dari daerah
Zabid (Yaman) datang ke Makkah membawa barang dagangannya, lalu dibeli al ‘Ash
bin Waa’il as Sahmi, tokoh terkemuka Quraisy. Tetapi al ‘Ash tidak membayarnya.
Orang tersebut meminta bantuan dari para pemuka seperti Bani ‘Abdi Daar,
Makhzum, Jum’ah dan Sahm. Namun mereka menolak membantu agar mendesak al-Ash
dan justru malah menghardiknya. Ketika orang Zabid ini melihat gelagak buruk,
maka ia naik ke Jabal Abu Qubais ketika matahari terbit, dan waktu itu bangsa
Quraisy sedang berkumpul di sekitar Ka’bah. Lalu ia berseru lantang supaya
kasusnya menjadi viral. Ia mengungkapkan curhatannya dalam syair :
“Wahai anak keturunan Fihr, ada barang dagangan orang
yang terzhalimi
Di lembah Makkah, dari orang yang datang dari jauh dan
akan pergi
Dalam keadaan berihram, kusut, belum selesai melaksanakan
umrah
Wahai para tokoh yang berada di antara Hijir (Ismail)
dengan Hajar (Aswad)
Sungguh tanah suci hanya pantas untuk orang yang sempurna
akhlaknya
Dan tanah suci tidak pantas dihuni oleh orang yang jahat
dan pengkhianat”.
Mendengar seruan tersebut, bangkitlah az-Zubair bin Abdil
Muthalib dengan berkata : “Apakah orang seperti ini dibiarkan?” Kemudian kaum Quraisy, Bani Zuhrah dan Taimi berkumpul
di rumah Abdullah bin Jad’aan. Mereka
berkumpul dan membuat perjanjian kesepakatan pada bulan Dzulqa’dah untuk
bersatu membantu orang yang dizhalimi melawan orang yang zhalim, sampai ia
mengembalikan haknya. Maka kaum Quraisy menamakan perjanjian ini dengan nama
“Hilful Fudhul”. Kemudian mereka berangkat menemui al ‘Ash bin Waa’il, lalu
meminta barang dagangan orang Zabidi tersebut, dan al ‘Ash pun kemudian
menyerahkannya kepada orang tersebut. [Al-Bidayah Wan Nihayah]
Maka dalam Islam, Rasul SAW menjatuhkan hukum secara
berkeadilan dengan tegas. Hal ini sebagaimana terungkap dalam kasus wanita
pencuri dari kalangan terpandang. Kisahnya adalah sbb : Suatu ketika
orang-orang Quraisy diresahkan oleh seorang wanita dari bani Makhzum yang
mencuri. Orang-orang Quraisy malu dibuatnya karena tindak pencurian ini akan
mencoreng kebesaran nama Quraisy karena Bani Makhzum sendiri adalah salah satu
kabilah dari quraisy yang terpandang. Wanita itu bernama Fatimah Binti Al-Aswad
[Awnul Ma’bud]
Orang-orang Quraisy-pun mencari cara agar wanita pencuri
itu tidak dijatuhi hukuman potong tangan oleh Rasul SAW namun mereka
kebingungan siapa yang berani menyampaikan permintaan itu langsung kepada
baginda nabi. Lalu diantara mereka ada yang berkata : “tidak ada yang berani
bicara dengan Rasul SAW mengenai masalah ini
selain Usamah bin Zaid, orang dekat dan kesayangan Rasul SAW. Akhirnya
mereka meminta Usamah untuk menyampaikan permohonan kepada Nabi agar Fatimah
wanita pencuri itu tidak dijatuhi hukuman.
Setelah mendengar permintaan Usamah lantas Nabi SAW
menjawab : "Apakah kamu hendak memberikan pembelaan dalam salah satu
hukuman Allah?" kemudian beliau berdiri dan berkhutbah:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ
قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا
سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
"Orang-orang terdahulu sebelum kalian mereka binasa
dikarenakan jika orang terhormat mereka mencuri
maka mereka membiarkannya, namun jika orang lemah yang mencuri maka
mereka menegakkan hukuman terhadapnya”. [HR Bukhari]
Lantas Rasul SAW melanjutkan dengan sabda pada hadits
utama di atas “Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad itu mencuri
niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya” [HR Bukhari]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita dan para penegak hukum untuk selalu bertindak adil dalam
menangani kasus tanpa menunggu hal itu menjadi viral dan diawasi netizen karena
hakikatnya semua orang diawasi langsung oleh Allah SWT.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah
kita semua.
0 komentar:
Post a Comment