Thursday, June 6, 2024

JUDI ONLINE

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Barang siapa yang berkata kepada sahabatnya kemarilah Aku akan berjudi denganmu, maka hendaknya ia bersedekah."[HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Ada orang yang kena judi online. Tabungannya ludes dan sekarang terlilit pinjol (pinjaman online). Diapun stes dan saking dari stresnya terbesit dalam hatinya untuk mencuri bahkan bunuh diri. Naudzu Billah... Ia menuturkan bahwa awalnya ia terobsesi memiliki uang banyak dan akhirnya ia tertarik untuk bermain judi online. Dan akhirnya sekarang baru sadar bahwa judi itu tidak membuatnya kaya namun sebaliknya menjadikannya terpuruk.

 

Sebenarnya Al-Qur’an telah menyingkap bahaya judi melalui penamaannya. Al-Qur’an menyebut kata judi dengan istilah “maysir” yang berasal dari kata “yusr” yang artinya mudah. Menurut Az-Zamaskhsyari hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan dengan mudah tanpa bekerja keras dan letih. Kata maysir bisa juga diambil dari kata “Yasaar” yang berarti kekayaan karena judi itu “Sabab” (menjanjikan kekayaan). [Tafsir al-Kasysyaf] Dan menurut Musthafa Darwis, maysir diambil dari kata “Yasaar” yang berarti kekayaan. Hal itu dikarenakan judi itu “salab” (bisa menghilangkan kekayaan). [I’rabul Quran wa bayanuhu].

 

Saya jadi teringat lirik lagunya bang haji Rhoma irama. Lirik ini tepat sekali menggambarkan realita perjudian. “Judi Menjanjikan kemenangan. Judi  Menjanjikan kekayaan. Bohong, Kalaupun kau menang. Itu awal dari kekalahan. Bohong, Kalaupun kau kaya. Itu awal dari kemiskinan. Judi Meracuni kehidupan. Judi Meracuni keimanan. Pasti Kar'na perjudian Orang malas dibuai harapan. Pasti Karna perjudian, Perdukunan ramai menyesatkan Yang beriman bisa jadi murtad. Apalagi yang awam. Yang menang bisa menjadi jahat, Apalagi yang kalah. Yang kaya bisa jadi melarat. Apalagi yang miskin. Yang senang bisa jadi sengsara. Apalagi yang susah. Uang judi najis, tiada berkah. Uang yang pas-pasan Karuan buat makan. Itu cara sehat 'Tuk bisa bertahan. Uang yang pas-pasan. Karuan ditabungkan. Itu cara sehat. 'Tuk jadi hartawan. Apa pun nama dan bentuk judi. Semuanya perbuatan keji. Apa pun nama dan bentuk judi. Jangan dilakukan dan jauhi..”

 

Banyak orang tertipu dengan mengira akan mendapat uang banyak dari judi. Namun Tahukah Anda bahwa judi hanya menguntungkan bandar. Mengapa demikian? Melalui algoritma dan pemrograman, para penjudi diberikan kemenangan di awal dan kemudian tergoda untuk bermain kembali. Padahal sistem operasi judi on line hanya akan memberikan kemenangan di awal dan kemudian diatur bagi penjudi untuk memiliki peluang kemenangan kembali yang sangat kecil yakni sebesar 0,000001 persen saja. Jadi pada prinsipnya, melalui sistem pemrograman, bandar tetap berada di posisi diuntungkan dan meraih keuntungan paling banyak. [rri.co.id]

 

Namun demikian banyak masyarakat yang tidak mengetahui trik bandar ini sehingga aktivitas judi online di Tanah Air terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Menurut data PPATK, selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi dengan nilai total Rp190 triliun. [katadata co ide] Polri sejak Januari sampai April 2024 telah mengamankan 1.158 tersangka. [kompas com]

Dalam KUHP Pasal 303 bis Ayat (1) dinyatakan bahwa Judi itu dilarang. Dan khusus untuk praktik judi online dibahas dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 dengan ancaman Hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar. [iblam.ac.id]

 

Maka selain melanggar undang-undang, ada banyak dampak negatif ketika seseorang terlibat perjudian dalam bentuk apapun. Tentu saja, manajemen finansial akan terganggu, bahkan rusak. Mental pun berpotensi terganggu ketika larut dalam harapan palsu menang judi. Maka dalam hukum Islam, Judi jauh-jauh hari telah ditetapkan hukumnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata :

وَالْقِمَارُ حَرَامٌ بِاتِّفَاقٍ ، فَالدُّعَاءُ إِلَى فِعْلِهِ حَرَامٌ

Judi hukumnya haram secara mufakat para ulama tanpa ada khilaf, dan mengajak untuk melakukannya pun juga dihukumi haram. [Fathul Bari]

 

Maka dikarenakan mengajak orang lain untuk berjudi adalah haram maka orang yang mengajak berjudi dia diharuskan mensedekahkan uang yang hendak dijadikan taruhan judi sebagai sanksi dari ajakan berjudi tersebut. Dalam hadits utama di atas Rasul SAW bersabda : “Barang siapa yang berkata kepada sahabatnya : kemarilah Aku akan taruhan (judi) denganmu. maka hendaknya ia bersedekah."[HR Bukhari]

 

Keharaman judi ditegaskan dalam firman Allah, yaitu :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung [QS Al-Maidah: 90]

 

Di sini ditegaskan bahwa judi adalah “Rijs” yang diartikan sebagai “Khabits Mustaqdzar” (perkara yang jelek lagi menjijikkan) namun setan menampakkannya sebagai sesuatu yang indah dan menyenangkan. [Tafsir Jalalain] ayat ini lalu dilanjutkan dengan upaya menyadarkan manusia bahwa judi tidak akan mendatangkan keuntungan namun sebaliknya ia akan mendatangkan kerugian makanya melakukan judi membuat seseorang merugi dan sebaliknya dengan menjauhinya seseorang akan beruntung.

 

Pada ayat berikutnya, Allah SWT berfirman :

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kalian mau berhenti? [QS Al-Maidah: 91]

 

Pada ayat ini ditegaskan bahwa khamer sebagaimana judi, itu akan menyebabkan permusuhan dan kebencian serta kelalaian dari mengingat Allah dan dari melaksanakan shalat. Dan dengan ini, Al-Qurtubhi mengambil kesimpulan bahwa :

فَكُلُّ لَهْوٍ دَعَا قَلِيْلُهُ إِلَى كَثِيْرٍ وَأَوْقَعَ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ بَيْنَ الْعَاكِفِيْنَ عَلَيْهِ ، وَصَدَّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهُوَ كَشُرْبِ الْخَمْرِ ، وَأَوْجَبَ أَنْ يَكوُنَ حَرَاماً مِثْلَهُ

Setiap permainan yang menyebabkan kecanduan, permusuhan, lalai dari mengingat Allah dan shalat maka statusnya seperti meminum khamer, semestinya juga haram hukumnya.  [Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak tergiur dengan perjudian dan kita semakin yakin bahwa judi hanya akan mendatangkan kerugian dan permusuhan serta hanya dengan menjauhinya kita akan beruntung.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW  menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment