Friday, December 20, 2024

BOOKING TEMPAT SHALAT

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda :

لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا

“Janganlah seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah“. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Baru-baru ini viral di media sosial, video Paspampres dinarasikan usir jamaah saat Wapres Gibran Rakabuming Raka hendak salat salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang (Desember 2024). Video itu menunjukan bahwa sejumlah jamaah yang sudah lebih dulu berada di shaf depan diminta untuk bergeser supaya Wapres Gibran bisa mendirikan shalat di shaf depan. Namun Wakil Komandan Paspampres membantah isu tersebut dan meluruskan bahwa orang yang terlihat diminta berpindah dalam video tersebut adalah anggota Paspampres sendiri yang sudah disiapkan di posisi tersebut. Dan itupun bukan di shaf pertama melainkan shaf keempat. [tribunnews com]

 

Berbicara mengenai masalah di atas, pada dasarnya seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya itu hukumnya terlarang. Larangan ini disampaikan oleh Rasul SAW dalam hadits utama : “Janganlah seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah“. [HR Muslim] Bukankah Allah SWT berfriman :

يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي اْلمَجَالِسِ فَافْـسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman bilamana dikatakan kepada kalian: “Berlapang-lapanglah dalam majlis” maka lapangkanlah niscaya Allah memberikan kelapangan untuk kalian (di surga)”.[QS Al-Mujadilah : 11]

 

Dan Ibnu Umar RA berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ

“Nabi SAW melarang seseorang membangunkan saudaranya dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ.” [HR Bukhari]

 

Dalam lanjutan hadits, Ibnu Umar RA bertanya kepada Nafi’: “Apakah (larangan itu) berlaku pada sholat Jum’at?” Nafi’ menjawab : “Larangan itu berlaku pada sholat Jum’at maupun selainnya.” [HR Bukhari].

 

Mengenai status larangan tersebut, Imam Nawawi menjelaskan :

هَذَا النَّهْيُ لِلتَّحْرِيمِ،

“Larangan ini (menyuruh orang lain berpindah tempat) maksudnya adalah haram”. [Al-Minhaj, Syarah Muslim]

Beliau melanjutkan : “Orang yang terlebih dahulu duduk di tempat yang mubah seperti duduk di masjid atau tempat lainnya, pada hari Jum’at atau di hari lainnya, untuk melaksanakan shalat atau untuk aktifitas lainnya; maka ia lebih berhak menempati tempat tersebut dan haram bagi orang lain menyuruhnya pindah dari tempat tersebut berdasarkan hadits ini.” [Al-Minhaj]

Syeikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari berkata :  

وَيَحْرُمُ أَنْ يُقِيْمَ أَحَدًا بِغَيْرِ رِضَاهُ لِيَجْلِسَ مَكَانَهُ وَيُكْرَهُ إِيْثَارُ غَيْرِهِ بِمَحَلِّهِ، إِلَّا إِنِ انْتَقَلَ لِمِثْلِهِ أَوْ أَقْرَبَ مِنْهُ إِلَى الْاِمَامِ

“Haram hukumnya bagi seseorang untuk menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya supaya ia menempati termpat duduk tersebut, tanpa ridlonya. Dan makruh hukumnya mempersilahkan orang lain menempati tempat duduknya kecuali jika bergeser atau berpindah ke tempat yang lebih dekat dengan imam”. [Fathul Mu’in]

 

Syeikh Syatho memberikan komentar : “Jadi jika seseorang secara suka rela memberikan tempat duduknya kepada orang lain maka tidak makruh bagi orang lain tersebut untuk duduk di tempatnya. Namun boleh hukumnya dan tidak makruh jika ia memberikan tempatnya untuk penghafal Qur’an atau orang alim yang nantinya bisa membantu imam ketika lupa bacaan qur’annya karena hal itu mengandung kemaslahatan umum”. [I’anatut Thalibin] Dan masalah mengedepankan orang alim itu juga sesuai dengan hadits Nabi SAW :

لِيَلِيَنِّي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى

Hendaklah berdiri di dekatku (untuk shalat) di antara kalian, orang-orang yang baligh dan berakal. [HR Tirmidzi]

 

Dalam kasus paspampres di atas, dimana ia ditugaskan untuk duduk di satu tempat yang ditentukan di dalam masjid dan ia berpindah ketika wapres datang maka hal itu tidaklah terlarang. Syeikh Badruddin Al-Ayni berkata :  

فَإِنْ قَدَّمَ صَاحِبًا فَجَلَسَ فِي مَوْضِعٍ حَتَّى إِذَا قَامَ وَأَجْلَسَهُ مَكَانَهُ جَازَ فَعَلَ اِبْنُ سِيْرِينْ ذَلِكَ

Jika seseorang menyuruh temannya lalu ia duduk di satu tempat lalu ketika orang itu datang maka temannya berdiri dan mempersilahkannya duduk di tempatnya maka boleh hukumnya. Hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Sirin. [Umdatul Qari]

 

Dalam lanjutannya, Syeikh Badruddin Al-Ayni menjelaskan bahwa Ibnu Sirin menyuruh budaknya pada hari jum’at (ketika sholat jum’at, untuk berangkat terlebih dahulu ke masjid dan duduk di satu tempat)  dan tatkala Ibnu sirin datang maka sang budak berdiri (dan mempersilahkan Ubnu sirin duduk ditempatnya). [Umdatul Qari]

 

Teknik booking tempat di masjid dengan mengirim orang sebagai kasus paspampres dia atas itu lebih baik daripada titip sajadah ke orang lain yang berangkat terlebih dahulu. Al-Barmawi berkata :

وَيُكْرَهُ بَعْثُ سَجَادَةٍ وَنَحْوِهَا لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّحْجِيْرِ مَعَ عَدَمِ إِحْيَاءِ الْبُقْعَةِ

Makruh hukumnya mengirim sajadah dan semisalnya karena hal itu bisa mempersempit tempat dengan tanpa adanya menghidupkan satu tempat dengan ibadah. [I’anatut Thalibin]

 

Dalam lanjutannya dikatakan : Terlebih jika hal itu dilakukan di Raudloh (area antara mimbar dan makam Nabi SAW di masjid Nabawi). Al-Halabi menilai hal itu (sajadah booking di masjid secara umum) haram hukumnya, demikian pula menurut Imam Ramli As-Shaghir. Dan Ali Syibramalisi berpendapat inilah pendapat yang mu’tamad. [I’anatut Thalibin]

 

Jika kita pergi ke shaf depan misalnya lalu kita menemukan ada tempat kosong namun disitu di pasang sajadah sebagaimana kasus di atas maka kita boleh menempati tempat itu dengan catatan sebagai berikut : Syeikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari berkata :  

وَلَهُ تَنْحِيَةُ سَجَادَةِ غَيْرِهِ - بِنَحْوِ رِجْلِهِ - وَالصَّلَاةُ فِي مَحَلِّهَا، وَلَا يَرْفَعُهَا - وَلَوْ بِغَيْرِ يَدِهِ - لِدُخُوْلِهَا فِي ضَمَانِهِ

Boleh bagi seseorang menyingkirkan sajadah orang lain  atau semacamnya (dalam kasus booking tempat shalat) dengan pakai kaki misalnya, dan melaksanakan sholat di tempat tersebut namun (ketika menyingkirkan sajadah) jangan sampai ia mengangkat sajadah itu meskipun dengan pakai selain  tangan, karena (jika terangkat) akan menyebabkan sajadah tersebut berada dalam tanggungannya (ketika hilang nantinya)”. [Fathul Mu’in]

Jadi ketika kita mau menempati tempat kosong yang dihampari sajadah maka kita harus menyingkirkan terlebih dahulu sajadah itu. Jika tidak, maka itu terbilang ghasab. Syeikh Syatho berkata :  

فَلَوْ صَلَّى عَلَيْهَا حَرُمَ بِغَيْرِ رِضَا صَاحِبِهَا

Jika ia langsung shalat di atas sajadah (milik orang lain) maka haram hukumnya tanpa ridlo dari pemiliknya. [I’anatut Thalibin]

 

Tidak hanya untuk diri sendiri, menyingkirkan sajadah “booking” itu juga boleh dilakukan untuk orang lain. Syeikh Syatho berkata :  “Diperbolehkan bagi seseorang untuk menyingkirkan sajadah di tempat kosong supaya ditempati orang lain, hal ini dikarenakan pemiliknya telah berbuat sembrono dengan memasang sajadah tetapi orangnya tidak hadir”. [I’anatut Thalibin]

 

Yang menjadi catatan adalah sajadah yang boleh disingkirkan adalah sajadah booking. Hal ini berbeda dengan sajadah yang ditinggalkan pemiliknya sementara karena satu keperluan seperti untuk menaruh mushaf atau berwudlu. Rasul SAW bersabda :

مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barang siapa berdiri (meninggalkan) dari tempat duduknya kemudian dia kembali (ke tempat itu) maka ia lebih berhak dengan tempat tersebut.” [HR Muslim]

 

Imam Nawawi berkata : Jika tempat yang ditinggal sementara tadi (dengan menaruh sajadah atau tidak) ditempati oleh orang lain maka pemilik sajadah boleh memintanya untuk pindah dan orang lain tersebut wajib hukumnya berpindah karena dasar hadits ini. [Al-Minhaj]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mendhalimi orang lain bahkan untuk kepentingan shalat di masjid.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment